Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Adab

Muslimah Ikhtilath di Kampus

21 June 2010
Reading Time: 1 min read
6
621
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhohullah mengenai “Muslimah yang Kuliah Ikhtilat“.

[15] يقول: الدراسة في الجامعة المختلطة بالنِّسبة للأخوات؟

Syaikh Ali Hasan al Halabi mendaptkan pertanyaan, “Apa hukum kuliah di universitas yang ber-ikhtilath bagi akhwat (baca: muslimah)?”

[الجواب] أنا أعتقد أنَّ الجامعة المختلطة مَمنوعة سواء بالنسبة للأخوات أو بالنِّسبة للإخوة؛ فما الذي جعل الحكم متعلقًا بالأخوات دون الإخوة!؟ والواقع أنَّه اختلاط بينهم وبينهنَّ.

Jawaban beliau, “Aku berkeyakinan bahwa kuliah di universitas yang campur baur antara laki-laki dan perempuan adalah terlarang baik bagi akhwat (baca: muslimah) ataupun bagi ikhwah (baca: muslim). Lalu mengapa teks pertanyaan yang disampaikan hanya dikaitkan dengan akhwat tanpa ikhwah?! Padahal realita menunjukkan bahwa campur baur terjadi antara muslim dengan muslimah.

وهذا ما يفتي به شيخنا والشَّيخ ابن باز والشَّيخ العثيمين -رحمهم الله-.

Inilah yang difatwakan oleh guru kami (yaitu al Albani), Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh al Utsaimin.

لكن -أحيانًا- قد يكون لبعض النَّاس ظرف خاصٌّ؛ بمعنى أنَّه قد يُجبَر على الدِّراسة في مثل هذه الجامعة؛ بحيث إذا لم يَدرس قد يؤثِّر ذلك على علاقته مع أهله، أو إلى قطيعة رحِم وما أشبه، فالأمور تقدَّر بقَدرها.

Akan tetapi terkadang sebagian orang mengalami kondisi tertentu dalam pengertian dia dipaksa oleh keluarganya untuk kuliah di universitas semisal itu. Artinya jika dia ngotot untuk tidak kuliah di tempat tersebut akan retaklah hubungannya dengan keluarganya, putuslah ikatan persaudaraan dan semisalnya. (Maka ini adalah kondisi darurat) dan kondisi darurat itu ditakar secukupnya”.

Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=71037#post71037

Catatan:
Dari uraian di atas bahasan tentang kuliah dengan berikhtilath itu ditinjau dari dua sisi:

a. Hukum asal dari ikhtilat demi kuliah adalah terlarang sebagaimana umumnya ikhtilat.
b. Dalam kondisi tertentu bisa dibolehkan, bukan karena kita membolehkan ikhtilath namun karena pertimbangan kondisi masing-masing orang yang berbeda-beda. Dalam kondisi ini hendaknya kita meminimalisir kemungkaran sebisa mungkin dan kuliah dalam keadaan demikian hendaknya ditempuh secepat mungkin.

Artikel www.ustadzaris.com

Tags: ikhtilathmuslimah
Previous Post

Apakah Berambut Gondrong Termasuk Sunnah Nabi?

Next Post

Kapan Seseorang Disebut Ahli Bid’ah?

Related Posts

minum dari tutup botol
Adab

Hukum Minum dari Mulut Botol

13 February 2015
Ulama dan Waktu Pagi
Adab

Ulama dan Waktu Pagi

2 September 2014
hukum menyingkat shalawat
Adab

Bolehnya Menyingkat Shalawat

11 September 2013
tidur siang
Adab

Tidur Siang

17 October 2013
ramadhan bulan quran
Adab

Ramadhan Bulan al Quran

30 July 2013
Next Post

Kapan Seseorang Disebut Ahli Bid'ah?

Fikih Ciuman ...

Comments 6

  1. Ibnu Shalih says:
    13 years ago

    Ustadz, apakah kondisi diatas bisa diserupakan dengan keadaan seorang yang sudah tahu manhaj salaf tapi terjepit pada keadaan semacam berikut:
    a. Orangtuanya meninggal dan seluruh keluarga sepakat untuk melakukan tahlilan kecuali si pemuda ini yang baru mengenal manhaj salaf. Jika penolakan si pemuda ini dilakukan yakni dengan tidak hadir di acara tahlilan maka dikhawatirkan letaklah hubungan seperti kasus diatas. Apakah ini termasuk darurat?
    b. Si pemuda memiliki adik yang sebentar lagi akan menikah dan tentu seluruh keluarga mengharapkan dia bisa hadir padahal dalam pernikahan tersebut terjadi ikhtilath. Namun jika si pemuda ini tidak hadir maka ada persangkaan kuat bahwa akan retaklah hubungan kekeluargaan terutama dengan adik dan calon iparnya. Apakah ini juga termasuk darurat?
    C. Terakhir, sebenarnya kapankah sesuatu itu dikatakan darurat? apa terbatas pada penjagaan akal, darah, harta, kehormatan diri dan agama saja atau bagaimana? apakah ada kaidah dalam hal ini sehingga tidak setiap orang menggampangkan tindakannya dan mengecapnya sebagai sesuatu yang dharurat?
    Syukran.

  2. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ibnu
    Definisi darurat yang paling bagus yang pernah saya dapatkan adalah definisi yang disampaikan oleh Syaikh Saad ats Tsasyri ketika men-syarah nazham qawaid fiqhiyyah Syaikh Sa’di.
    Beliau katakan bahwa darurat adalah kebutuhan terhadap sesuatu dan sesuatu tersebut tidak bisa digantikan oleh yang lain.
    Contoh ketika tidak ada makanan kecuali bangkai maka kita membutuhkan bangkai ini dan kebutuhan kita kepada bangkai dalam hal ini tidak bisa digantikan oleh yang lain.
    coba kita renungkan bersama apakah kasus yang anda tanyakan memenuhi kriteria darurat di atas.

  3. Abu Muhammad Al-'Ashri says:
    13 years ago

    He.. he..
    Kalimat terakhirnya bagus Ustadz,

    dan kuliah dalam keadaan demikian hendaknya ditempuh secepat mungkin.

  4. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk al Ashri
    Ada kelanjutannya, jangan seperti jati.

  5. ansori says:
    12 years ago

    Assalamu’alaikum Ustadz..
    Saat ini ana membantu biaya kuliah seorang anak dari keluarga yg kurang mampu (seorang akhwat), dan ia kuliah di t4 kuliah umum yg trjdi campur baur antara laki2 dan perempuan. Jika ana tdk membantu maka ia tdk akan kuliah krn keluarganya tdk mampu utk membiayainya. Saat ini ia sdh memasuki tahun ke-3. Apa yg hrs ana lakukan Ustadz, apakah menghentikan bantuan yg berarti dia akan berhenti kuliah atw ttp membantu smp ia selesai mengingat waktu dan biaya yg sdh dikeluarkan sebelumnya tdk sedikit?
    Syukron Ustadz atas jawabannya..

  6. Ummu Ahmad says:
    12 years ago

    Bismillah
    Afwan ustadz, apakah dalam keadaan darurat ikhtilat bisa diperbolehkan? Kemudian bagaimanakah batasan sesuatu itu bisa dianggap darurat?
    Jazakumullahukhairan
     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.