Perlu sekali kita mengenal jenis-jenis ciuman dari pembahasan berikut ini. Semoga bermanfaat.
«أقسام التقبيل»
Jenis-Jenis Ciuman
ذكر بعض الفقهاء أن التقبيل على خمسة أوجه : قبلة المودة للولد على الخد ، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس ، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة ، وقبلة الشهوة لامرأته أو أمته على الفم ، وقبلة التحية للمؤمنين على اليد.
وزاد بعضهم قبلة الديانة للحجر الأسود.
Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis.
a. Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya.
b. Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
c. Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya.
d. Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
e. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 dan al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272].
« التقبيل الممنوع»
Ciuman yang terlarang
«أ – تقبيل الأجنبية»
اتفق الفقهاء على عدم جواز لمس وتقبيل المرأة الأجنبية ولو للخطبة.
ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram)
Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut [Ibnu Abidin 5/233, 234 dan 237, Jawahir al Iklil 1/275, al Qalyubi 3/208, Nihayah al Muhtaj 6/190, Kasyaf al Qana’ 5/10 dan al Mughni 6/553 dan halaman selanjutnya].
«ب – تقبيل الأمرد»
الأمرد إذا لم يكن صبيح الوجه فحكمه حكم الرجال في جواز تقبيله للوداع والشفقة دون الشهوة ، أما إذا كان صبيح الوجه يشتهى فيأخذ حكم النساء وإن اتحد الجنس ، فتحرم مصافحته وتقبيله ومعانقته بقصد التلذذ عند عامة الفقهاء.
Ciuman kepada amrad (laki-laki yang tidak berjenggot)
Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian atau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi.
Namun jika amrad tersebut ‘baby face’ yang menimbulkan syahwat maka statusnya sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari ‘kenikmatan’. Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih. [Ibnu Abidin 5/233, al Zarqani 1/167, Jawahir al Iklil 1/20, 275, al Jamal 4/126, Hasyiah al Qalyubi 2/213 dan Kasyaf al Qana’ 5/12-15].
«ج – تقبيل الرجل للرجل ، والمرأة للمرأة»
لا يجوز للرجل تقبيل فم الرجل أو يده أو شيء منه ، وكذا تقبيل المرأة للمرأة ، والمعانقة ومماسة الأبدان ، ونحوها ، وذلك كله إذا كان على وجه الشهوة ،
Laki-laki mencium laki-laki, perempuan mencium sesama perempuan
Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mencium mulut, tangan ataupun anggota badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat.
وهذا بلا خلاف بين الفقهاء لما روي « عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه : نهى عن المكامعة وهي : المعانقة ، وعن المعاكمة وهي : التقبيل » .
Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. [Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy bin Abbas secara mursal]
أما إذا كان ذلك على غير الفم ، وعلى وجه البر والكرامة ، أو لأجل الشفقة عند اللقاء والوداع ، فلا بأس به.
Namun jika ciuman tersebut tidak pada mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh. [Ibnu Abidin 5/244, 246, al Binayah ‘ala al Hidayah 9/326, 327, Jawahir al Iklil 1/20, al Qolyubi 3/213 dan Hasyiah al Jamal ‘ala Syarh al Minhaj 4/126].
«د – تقبيل يد الظالم»
Mencium tangan orang yang zalim
صرح الفقهاء بعدم جواز تقبيل يد الظالم ، وقالوا : إنه معصية إلا أن يكون عند خوف ،
Para ulama pakar fikih menegaskan tentang tidak bolehnya mencium tangan orang yang zalim (semisal polisi yang zalim dst, preman dll, pent). Para ulama fikih mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya.
قال صاحب الدر : لا رخصة في تقبيل اليد لغير عالم وعادل ، ويكره ما يفعله الجهال من تقبيل يد نفسه إذا لقي غيره ، وكذلك تقبيل يد صاحبه عند اللقاء إذا لم يكن صاحبه عالما ولا عادلا ، ولا قصد تعظيم إسلامه ولا إكرامه .
Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika berjumpa dengan orang lain. Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim. [ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245, 246, al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan Tuhfah al Ahwadzi 7/527].
«هـ – تقبيل الأرض بين يدي العلماء والعظماء»
تقبيل الأرض بين يدي العلماء والعظماء حرام ، والفاعل والراضي به آثمان ، لأنه يشبه عبادة الوثن ، وهل يكفر ؟ إن على وجه العبادة والتعظيم كفر ، وإن على وجه التحية لا ، وصار آثما مرتكبا للكبيرة ، كما صرح به صاحب الدر.
Mencium tanah di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan.
Mencium (baca: meletakkan mulut) di tanah (bukan, sujud-pent) di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan hukumnya haram. Pelaku dan orang yang rela diperlakukan demikian itu berdosa karena perbuatan ini menyerupai penyembahan terhadap berhala.
Apakah orang yang melakukannya menjadi kafir?
Perlu rincian:
a. Jika dalam rangka beribadah dan mengagungkkan orang yang ada di hadapannya maka pelakunya menjadi kafir.
b. Jika dengan maksud memberikan penghormatan maka tidak menjadi kafir, namun pelakunya berdosa karena telah melakukan dosa besar.
Rincian ini ditegaskan oleh penulis kitab ad Durr. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Ibnu Abidin 5/246 dan al Binayah Syarh al Hidayah 9/326 dan 327].
Sumber: Al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 13 hal 129-131, cetakan kelima 1427 H, terbitan Depag Kuwait.
Artikel www.ustadzaris.com
Bagaimana dengan mencium tangan seorang guru, ustadz..?
Untuk Ibnu
Boleh jika dia bukan orang fasik
ustadz, ditambahkan bagaimana membacanya (text arab) donk, jika ada kata2 baru kadang msh bingung bacanya.., syukron
Assalamu’alaikum pak ustadz,
Bila seorang suami mencium bibir istrinya ketika si suami sedang puasa lalu keluar madzi, apakah ini membatalkan puasanya?
Wa’alaikumussalam
ya, batal menurut pendapat yang paling kuat.
Berarti mencium mulut sesama jenis tidak dibarengi dengan syahwat itu boleh?
bolehkah mencium anak di bibirnya ustadz, sampai usia berapa??
Untuk Ridho
Demikian teorinya. Tapi apakah syarat tersebut bisa dipenuhi di alam nyata?
saya punya saudari kandung (mbak), apakah adabnya cipika cipiki (pipi dgn pipi) ataukah mencium kening mbak saya ?
kalo mencium tangan mbak saya aja boleh ngga ?
amrad, bukannya anak laki2 yg belum tumbuh jenggot ?
apa sama dengan ‘laki2 yg tidak tumbuh jenggot’ ?
@abang
coba anda cek kamus al munawwir
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz,,
Setiap saya ingin mohon do’a restu dari ibu ketika menghadapi sesuatu hal yang meneggangkan, (ujian, pergi ke luar negri untuk sekolah, dsb) saya selalu mencium mata kaki ibu, bagaimana ustadz?
untuk iyan
boleh.
bukannya mencium ‘mata kaki’ termasuk merendah terhadap makhluk yg berlebihan ?
@abang
Namun Nabi membolehkan dan para ulama pun menegaskan bolehnya. Layakkah hal tersebut dituduh sebagai sikap berlebih-lebihan?
izin copast pa’ ustad
#yusuf
silahkan
ass. ustad, sy mau nanya, apakah ciuman bibir dgn suami (bibirny cm saling nempel aj) saat b’puasa d p’bolehkan? Kmi biasa melakukanny tp tanpa d sertai nafsu,krn cm bentuk ksh syg n kbiasaan aj.
Ustad, apakh blh jika puasa kmi slg memegang ‘aurat’ tanpa menimbulkan nafsu, krn it sudah jd kebiasaan yg tanpa b’maksd membangkitkn nafsu.
Trima ksh ats jwbny.
-Tari-
#sari
1.boleh
2.boleh
Ustadz, kalo mencium mata kaki itu biasanya posisinya seperti posisi orang sujud ya? seperti yang saya lihat di film-film. Jika kondisinya seperti ini apakah ini terhitung sebagai bentuk sujud kepada manusia sebagai penghormatan?
#ibnu
Itu mencium kaki, bukan sujud
klo suami mencium tangan istri karena birahi atau syang boleh ustadz?
Ustadzaris,, saya mau nanya mmg blh ya klaw ciuman ma plukan sesama jnis jka tdk da syahwat?!
Tp crany bgaiman ustadz?!
Ustdz, mau tanya. didaerah sy, sy sbg salah1 guru TPA. karena sdikitnya pengajar&bbrp hal lainnya mka dalam pelaksanaan TPA belum bisa dipisah antara anak laki2 dan perempuan. Nah kebiasaan sebelum pulang tanpa ada syahwat, setiap santri yg ingin pulang bersalaman dan mencium tangan pengajar/ustadznya. Apakah hal ini diperbolehkan dimana usia santrinya kisaran anak SD da sedikit sj yg SMP?
#atok
Kalo yang sudah baligh tidak boleh salaman dengan lawan jenis.
Ass.wr.wb,.bgaimana jika seorang istri yg mempunyai keluarga nonmuslim saat bertemu,keluarga dr laki2 it mencium pipi serta dahi wanita seorang muslim .apakah itu boleh,apa hukumnya,?mkasi
#reza
tidak boleh
ust, ana mau tanya. apa ada hadist yang menerangkan bahwa berciuman dengn bukan muhrim dosanya bisa di hapus dengn cara brwudhu. klo ada apa hadistnya dan apa hukumnya..
#itha
Ada.
Tp ingat jika wudhu tersebut adalah wudhu yang diterima Allah. Tahukah kita bahwa wudhu kita pasti diterima oleh Allah?!
Apakah diperbolehkan orangtua mencium bibir anaknya yg belum baligh?
#ummu
Kalo masih bayi, boleh.
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” Q.S Ali ‘Imran:19
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” Q.S Ali “imran:85
apakah hukum bercium di mulut dengan lelaki bukan mahram (teman lelaki) walaupun sudah tahu perkara itu berdosa?
#nimi
Hukumnya jelas dosa.
ustadz, bagaimana hukumnya dg seorang ayah yg mencium bibir putrinya yg sudah baligh dan memasuki masa remaja, dan itu dilakukan secara diam-diam ketika putrinya sedang tertidur? sang putri tsb terkadang sampai terbangun dari tidurnya namun tak bisa berbuat apa2 karena tidak mengetahui hukumnya serta karena rasa segan dg ayahnya tsb. ia hanya bisa pasrah dan merasa sangat tidak aman di rumah orang tuanya sendiri. ia tidak berani mengadukan ini kpd ibunya. mohon penjelasan ustadz
#fulanah
perbuatan haram.
wajib ain baginya untuk melaporkan hal tersebut kepada ibunya sebelum terjadi kejahatan yang lebih besar.
k kalau,bapak kandung mencium bibir anak perempuan pe kah itu,ada kah halal ke haram saya hanya hendak tau boleh kah anda jawab soalan saya…
terima kasih…….
#sufie
hukumnya haram
Assalamualaikum
Hukum mencium perempuam bukan muhrimnya tapi tidak bersyahwat.. gimana hukumnya tad..trimz
wasalam
#muhammad ali
hukumnya tentu saja haram
aslmualaikum..
ustad, bgaimana hkumnya jika seorang kakak laki-laki mencium bibir adik kandung perempuannya, apakahh di perbolehkan??
trimaksih..
wslamualaikum..
#hiro
hukumnya haraaam.
Ustad mau nanya kalau kakak perempuan cium bibir adiknya laki-laki yg masih bayi tanpa disengaja hukumnya apa..??
apakah ada dalil yg menerangkan perihal istri yg mencium suami dihukumi sama dengan mencium hajar aswad.
Jazakallah
Maaf pak ustadz jika berciuman bibir dengan suami saat berpuasa hukumnya haram atau tidak,. ???
#zy
Boleh asalkan tidak menyebabkan keluarnya air mani.
#romy
saya tidak tahu.
#khairul
Kalo masih bayi tidak mengapa.
assalamualaikum…ustaz…apakah hukum seorang anak tiri perempuan mencium pipi ayah tiri yang ibu kandungnya sudah dinikahi,,,terima kasih
Assalamualaikum
apakah berciuman bibir termasuk dosa besar?
dan apakah dosax sama dengan berzina? yaitu 70 tahun amal baikx tidak di terima???
terimakasih
Wasaalam