أحسن الله إليك؛ يقول: ما حُكم ما يسمى ” جمعية” وهو عبارة عن عدة أشخاص يدفعون مبلغًا من المال، وكل شخص منهم يأخذه شهريًّا، وهل هو من باب القرض الذي يجر نفعًا ؟
Pertanyaan, “Apa hukum arisan? Arisan adalah sekumpulan orang yang menyerahkan sejumlah uang setiap bulan sehingga ada orang yang secara bergilir mendapatkan uang-uang tersebut setiap bulannya. Apakah ini termasuk transaksi hutang piutang yang membuahkan manfaat tambahan?”
هذا لا بأس به، هذا سبب تعاوني، يعني: يكون الإنسان محتاجًا عشرة أو عشرين، ثم كل واحد يستلم رواتبهم مرّة، يستلم رواتب الجميع مرة، ثم الثاني في الشهر الثاني، ثم الثالث، ليس فيه شيء بهذه المثابة.
Jawaban Syaikh Abdul Azizi ar Rajihi, “Hal ini hukumnya adalah tidak mengapa. Arisan itu termasuk dalam bagian dari upaya tolong menolong. Ada sepuluh atau dua puluh orang kemudian setiap orang menerima uang yang berasal dari gabungan semua anggota arisan secara bergilir. Kegiatan semacam ini tidaklah masalah”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=472
Catatan:
Mubah adalah hukum asal arisan menurut pendapat yang paling kuat. Namun hukum asal ini bisa berubah dalam kondisi tertentu karena ada ketidakadilan dalam pelaksanaan arisan.
Artikel www.ustadzaris.com
contoh: 10 orng mlkukan arisan msing2 1bln 100.000, pasti dlm 1 bln mndptkan 1 jta tpi oleh ketua arisan di ptong biaya penagihan 50.000 jdi anggta mndptkn cma 950.000, apkh di blehkan mengambil biaya pnagiahn?
#abdul hadi
Ini adalah diantara contoh arisan yang terlarang karena mengandung unsur kezaliman. Total yang diserahkan berbeda dengan total yang diterima baik dengan alasan biaya penagihan, lelang motor dll.
Ust. kalau sudah terjadi persetujuan dan kesepakatan dalam arisan tersebut bahwa ketua arisan boleh mengambil uang sebagai balas jasa.
apakah masih dibolehkan?
#panji
Tidak boleh, bagi ketua uang balas jasa tersebut adalah riba.
Assalamu ‘alaykum stadz
Mau tanya … yang mendapatkan arisan itukan pake diundi, hukum undiannya itu boleh nggak stadz ???
Jazakallah khayran…
#wawan
Boleh, tidak masalah
ustad pemotongan biaya itu sebagai balas jasa kepada pemegang arisan.,karna dia sudah jalan
mendatangi anggota satu persatu ato menelpon anggota mengingatkan.,.sebagai balas jasa.,apakah itu
TERLARANG ???
karna tidak semua yang d menghutangi (anggota arisan) mendapatkan potongan uang it.,.
arisan mendapat 40 jta 100 ribu yang mendapatkan memberikan hanya satu orng sebagai balas jasa
dia memungtu uang.,.apakah tidak d bolehkan ustad ?
#aditya
berikan gaji kepada pengurus arisan dari sumber pendanaan selainnya.
ustadz mau tanya: bagaimana hukumnya yg jadi ketua arisan ambil duluan tanpa di undi?
#erlan
boleh jika berdasarkan kesepakatan
ustadz, bagaimana hukumnya kalau yg tidak ikut arisan tp boleh dateng (ikut kumpul/ketemuan) trus byr uang konsumsi per bulan juga (dateng dan gak dateng)?
bulan 1 gak dateng ikut ketemuan, bulan 2 dateng tp disuruh bayar konsumsi 2 bulan pdhl gak ikut arisan
terima kasih sebelumnya
@nanda
Harus membayar sesuatu yang tidak makan adalah kebijakan yang tidak bijak dan zalim terhadap harta orang lain.
Ustadz,
Sy dengar uang konsumsi jg dilarang ya?
Misal uang arisan perbulan 300rb, ditambah uang konsumsi 50rb. Total setoran perbulan tiap anggota 350rb. Uang konsumsi jg tetap dibayar meskipun tdk datang.
jazaakallahu khair atas jawabannya
assalaamu’alaikum Ustadz…
Kalau arisan persen hukumnya bagaimana. Sistemnya seperti ini…
Arisan sejuta sebulan
Yg pertama dpt adl bandar.
Selanjutnya ga diundi,
Nanti yg dpt adalah yg ngasih persenan paling gede.
Dan yg lain bayar dikurangi sejumlah persenan itu.
Jadi,, misal bln ini pengen dpt, jd kasi 5%. Jd bayar arisan 1jt+5%.
Klau yg lain gak ada yg bayar lebih gede dr itu(5%), brarti yg bayar 5% itu yg dpt.
Peserta yg lain bayarnya 1jt-5%.
Apa arisan yg seperti itu dibolehkan ustadz?
Syukron
Ustadz jika ada arisan misal iurannya 500rb/bulan kemudian peserta memberikan administrasi misal 50rb per bulan kepada panitia arisan di luar iuran 500rb tadi apakah administrasi tersebut diperbolehkan?
Klau arisanya di undi bgai mna?
Ustadz…
Bagaimana hukimnya jika konsumsi arisan setiap bulan ditanggung oleh kas RT,termasuk riba-kah?
(jadi tuan rumah hny menyediakan tempat–rumahnya– utk arisan,sedangkan biaya konsumsi ditanggung oleh kas RT).
*kas RT berasal dari iuran rutin setiap bulan dr seluruh warga,baik yg ikut atau tdk ikut dalam arisan.peruntukannya sbg dana sosial utk yg sakit,keperluan lingkungan RT, dsb, trmsk utk dana konsumsi arisan
Sedikit catatan ustadz…bahwa inti acara tsb adalah pertemuan rutin/silaturahmi ibu2 setiap bulannya yg membahas berbagai hal,spt posyandu,pkk,pengajian dsb dan diakhiri dg pengocokan arisan.acara tsb jg dihadiri oleh ibu2 baik yg ikut maupun yg tdk ikut arisan.jd ini bukan acara khusus arisan sj, justru acara arisan yg menumpang pd acara pertemuan ini.
Mohon pencerahannya terkait uang konsumsi di atas ustadz.jazakllahu khoiron katsiir
Ustadz, bagaimana hukumnya jika ada pihak ketiga (bukan anggota arisan hanya menyimpan/mengelola uang arisan) yang memberikan kesepakatan kepada anggota yang mau bergabung arisan untuk membayar dia sejumlah yang disepakati tapi diluar uang arisan tersebut, apakah boleh? Pembayaran nya ada kemungkinan diawal atau diakhir arisan tersebut
Assalamu’alaikum ustadz, istri saya pengelola arisan tapi istri saya tidak menetapkan besaran upah administrasi alias dikasih upah secara sukarela atau atas dasar kerhidhoan peserta, dan istri saya menyerahkan utuh uang kepada yang dapat giliran baru setelah dirumah si yang dapat giliran memberikan upahnya….itu hukumnya bagaimana ?
Jazakallohu khoiron atas jawabanya ustad..
Assalamualaikum ustad…
saya mau tanya…bagaimana jika bandar (yg pegang uang arisan) memotong uang arisan sebagai komisi untuknya tanpa persetujuan orang yg dapet uang arisan saat itu?
sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan seberapa besar potongannya…pas arisan nama kita keluar langsung dipotong aja tanpa bilang.
bagaimana hukumnya?
terima kasih..
wasalamualaikum.
Assalamualaikum ustad…
saya mau tanya…bagaimana jika bandar (yg pegang uang arisan) memotong uang arisan sebagai komisi untuknya tanpa persetujuan orang yg dapet uang arisan saat itu?
sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan seberapa besar potongannya…pas arisan nama kita keluar langsung dipotong aja tanpa bilang.
bagaimana hukumnya?
terima kasih..
wasalamualaikum.
Assalamualaikum ustad, ana ingin bertanya. Bagai mana hukumhya dalam arisan jika sudah di sepakatin pemotongan dlm jumlah hasil arisannya. Misal jumlah 1juta di potong 10 ribu jd 990. Potongan di maksud dalam jasa dan smua peserta ikhlas krna sudah ada pemberitahuan di awal. Mohon jawabannya ustad, jazakallahu khair
Tetapi potongan hasil arisan tersebut sudah di sepakatin bahwa nnti menerima hasil yg sekian setelah di potong.