• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Mu'amalah

Hati-hati dengan Uang Suap

by abduh
4 September 2009
in Mu'amalah
79
631
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian

Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat.

Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.

Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.

Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Suap dalam hukum

Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.

Alloh berfirman,

«سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ»

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht” (QS al Maidah:42).

Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).

«وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ»

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS al Baqarah:188).

Dari Abdullah bin Amr,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR Abu Daud no 3580 dll, dinilai shahih oleh al Albani).

Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR Hakim no 7068). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.

Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.

Akan tetapi menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.

Abu Laits as Samarqandi al Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.

Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.

Akan tetapi jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.

Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.

Beliau mengatakan,

إنّ الإثم على القابض دون الدّافع.

“Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan”.

Atha’ dan Hasan al Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suap pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi”.

Macam-Macam Suap

Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.
Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.

Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.

Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.

Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.

Suap untuk Hakim

Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.

Al Jash-shash mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Alloh haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap”.

Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah”.

[Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri risywah].

Tags: risywahsuapuang suap
Previous Post

Hadiah untuk Pejabat

Next Post

Yang Layak Jadi Guru Ngaji

Next Post

Yang Layak Jadi Guru Ngaji

Comments 79

  1. azie says:
    15 years ago

    Assalamualaikum,
    Pa ustad kalo sudah jelas orang itu masuk PNS dengan cara tidak halal (melkukan penyuapan) dan dia sadar mau bertobat (dia meyakini uang yang diterimanya tidak halal), apa sekiranya tobat yang seharusnya dia lakukan apa harus keluar dari pekerjaannya (misal kasusnya baru di tahun awal dia bekerja) kalau iya dia akan berfikir rugi besar itu atau ada cara lain.
    Terima Kasih
     

  2. ustadzaris says:
    15 years ago

    #azie
    Bukti tobatnya adalah cari pekerjaan yang lain.
    Ingat, karena jalannya tidak halal maka gaji yang diterima selamanya juga tidak halal

  3. abu hassan says:
    15 years ago

    assalamualaikum
    pak ustadz mau tanya kalo kasusnya misal ada suatu pekerjaan yang harus di periksa mengenai kelayakanya oleh suatu tim pemeriksa selama beberapa waktu. Namun sebelum tim pemeriksa tersebut belum selesai memeriksa dan memutuskan kelayakanya. Kemudian si pelaksana pekerjaan memberikan uang  istilahnya sedekah atau uang terima kasih kepada tim pemeriksa dan panitia dengan alasan sebagai bentuk terima kasih atas pekerjaan mereka dalam memeriksa. Apakah hal ini disebut suap juga?

  4. ustadzaris says:
    15 years ago

    #abu
    Benar sekali, itu suap

  5. imam says:
    14 years ago

    bagaimana jika kita sedang berurusan dengan hukum, kemudian kita ditanya oleh seorang aparat hukum, kalau putusan A maka kamu harus membayar uang dengan jumlah A, kalau putusan B maka kamu harus membayar uang dengan jumlah B, dan seterusnya… Langkah terbaik apa yang harus ditempuh? jazakallah

  6. Hamdi says:
    14 years ago

    Ass
    Ustad, bagaimana kalau saya ( PNS ) pengin mutas kedaerah lain mendekati / ingin dekat dengan orang tua, jaman sekarang mustahil bisa pindah/mutasi kecuali membayar.
     

  7. muslim says:
    14 years ago

    ustadz,,jika ada seorang yg pekerjaannya tukang liat meteran listrik di rumah2 dan saya kasihan kepadanya karena gajinya kecil dan saya ingin memberikannya dia uang, maka apakah boleh saya memberinya uang?

  8. ustadzaris says:
    14 years ago

    #muslim
    Tidak boleh

  9. Muhammad Ikhsan says:
    14 years ago

    Ustadz, jika kita melaksanakan perjalanan Dinas ke Unit lain tapi masih 1 Perusahaan. Kemudian di Unit tersebut disediakan makan siang. Setelah kembali ke Kantor dari dinas tersebut, uang makan harian dalam perjalanan dinas tersebut saya kembalikan ke kantor karena sudah dapat makan dari Unit tempat saya Dinas. Bagiamana dengan status makan di Unit tersebut? Apakah juga termasuk haram?

  10. ustadzaris says:
    14 years ago

    #muh ikhsan
    Saya tidak tahu secara pasti.

  11. tresna says:
    13 years ago

    Assalamualaikum ust bagaimana hukumnya apabila kita berjual-beli dgn toko yang disitu ada karyawannya,lalu tanpa sepengetahuan bosnya karyawan tsb meminta salah satu brg yg sering kita jual ditempatnya? mksh atas jawabanya

  12. rizki says:
    11 years ago

    Assalamu’alaykum ustadz,

    Saya ingin menanyakan masalah uang makan dr kantor, untuk perjalanan dinas saya memang diberikan uang makan tersendiri. Tetapi di perusahaan saya tertulis dengan jelas di etika karyawan bahwa kita diizinkan menerima jamuan makan dari subkontraktor selama dinas jika mereka mentraktir makan, dan uang makan tetap diberikan ke saya oleh perusahaan saya (bukan dr subkontraktor). Bagaimana tanggapan mengenai hal ini? Karena peraturan tersebut jelas2 tertulis di Perjanjian Bekerja Bersama perusahaan tentang bolehnya menerima jamuan makan. Apalagi saya bekerja di tengah laut selama berminggu2 yg tidak memungkinkan untuk beli makanan sendiri meskipun ada duit dari kantor.

    Jazakallahu khoiron

  13. rizki says:
    11 years ago

    Satu hal lagi ustadz,

    Hukum menerima bonus tahunan seperti apa?
    Bonus tersebut memang sudah dianggarkan di awal tahun oleh komite anggaran perusahaan, jadi bukan laporan palsu dari proyek.

    Jazakallahu khoiron

  14. patrian says:
    10 years ago

    Assalamu ,alaikum..Wr..Wb..bagaimana dengan pns yg ingin pindah tempat kerja dari instansi satu ke lainnya..tp kalau tdk menyuap maka proses kepindahannya bisa jadi akan sangat susah..

  15. nana says:
    10 years ago

    Assalamu’alaikum ustad.
    saya ditugaskan dari kantor untuk menghadiri pelatihan yg diadakan oleh suatu dinas untuk sosialisasi pengaplikasian program baru yg akan berguna jga untuk pekerjaan saya nanti. selepas acara, saya diberikan uang saku dari pihak penyelenggara. pertanyaan saya, uang tersebut apakah halal untuk saya? terimakasih ustad,, semoga ustad berkenan untuk memberikan jawaban.

  16. abu erlangga says:
    10 years ago

    Ustad bagaimana hukumnya menerima uang syubhat atau haram dari atasan

    جزاك اللهُ خيرا

  17. Ummu Lubna says:
    10 years ago

    Assalamualaikum ustadz, sy seorg kepsek Paud, blm lama ini sy dpt bntuan dr disdik berupa uang bntuan operasional pendidikan (bop), akan tetapi setelah sy mnerima bntuan dana tsb, pihak organisasi pnyelenggara paud, meminta jth 20- 40% dr dana yg sy terima. dgn dalih sbg ucpn tks. yg ingin sy tny kan :
    1. bagaimana hukumnya dlm Islam
    2. utk pmbuatan SPj uang yg sy kluar kan dr dana tsb sy buat utk pembelian alat permainan edukatif tp sebenarnya tdk melainkan utk organisasi yg sy mksud diatas. bgmn sikap sy seharusnya.Tks

  18. ustadzaris says:
    10 years ago

    @Ummu Lubna
    Haram hukumnya membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

  19. ustadzaris says:
    10 years ago

    @abu
    Hukumnya haram.

  20. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Patrian
    Hukumnya tetap saja haram.

  21. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Nana
    Uang tersebut tidak halal bagi anda.

  22. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Rizki
    Jika itu dari perusahaan pemenang tender hukumnya haram.

  23. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Rizki
    Jika ini perusahaan swasta dan pihak perusahaan memang tidak mempermasalahkan maka hukumnya tidak mengapa.

  24. Yudi says:
    10 years ago

    Assalamualaikum Ustad bagaimana hukumnya PNS yang mau pindah ke Instansi lain untuk menghindari tempat kantor yang lama karena tempat kerjanya banyak membantu atasan membuat SPPD Fiktif dan banyak manipulasi dan takut terjebak kedalam dosa seperti itu,, tapi pindah ke Instansi lain tersebut yang lebih aman harus dengan menyogok

  25. koko beni says:
    10 years ago

    assalamualaikum ustadz, sebelumnya terima kasih ustadz atas pencerahan ilmunya, mohon ijin saya ingin bertanya ketika kita tes pns kan kita tidak tau nilai sebenarnya, kemudian kita membayar sejumlah uang dan sampai akhirnya lulus seleksi PNS bagaiman hukum gajinya apakah tetap haram????

  26. ahamd says:
    10 years ago

    Bismillah,ustadz ijinkan kami bertanya masalah pemberian yang dilarang syariat
    Ada 3 perusahaan yang sama-sama ingin mendapatkan ijin operasi di satu lokasi.Ketiga perusahaan ini sudah sama-sama memenuhi persyaratan administrasi perijinan yang ditetapkan pihak yang berwenang memberi ijin.
    Akan tetapi ada persyaratan membayar uang kepada beberapa petugas yang ada di jajaran puncak managemen pihak berwenang tersebut.
    Pertanyaan:1. Bolehkah kita membayar sesuai permintaan petugas tersebut agar memilih perusahaan kita yang diijinkan beroperasi di lokasi yang dimaksud?
    2. Jika tidak boleh,bagaimana hukumnya perusahaan yang dulunya mendapatkan ijin dengan cara tersebut,apakah seluruh penghasilannya haram selama ini dan termasuk bekerja di dalamnya juga diharamkan?
    mohon nasehatnya ustadz,barokallohu fik

  27. WARTI says:
    8 years ago

    Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukumnya seorang pns yg bertugas dlm pengadaan pembelian pupuk di suatu perusahann pupuk tertentu. Nah dri pihak perusahaan biasanya kmudian akan memberikan hadiah pd pembeli dlm hal ni org yg membeli pupuknya( sy selaku pns yg bertugas membeli pupuk). kbtulan hadiah tsb dlm bentuk laptop. Krna ketidaktahuan sy akhirnya sy terima pemberian tersebut. Halalakah ustadz? Jika haram bagaimana sy harus mengembalikan krna sulit sptnya dikembalikan dan laptop tsb sdh tidak dlm kondisi baru lagi krna sdh dipakai saya. dan skrg sy sudah pindah tempat kerja. Jazakallah ustadz

  28. Kori says:
    7 years ago

    Assalamualaikum ustadz bagaimana kalau ana bagian dinas keuangan menghadiri meeting antara dinas pajak dan bank yg sama2 kita di gaji oleh bank tersebut ,lalu dinas kita sebagai dinas keuangan menyediakan tempat untuk meeting tersebut dan jamuan makan.. Apakah makanan’a itu halal untuk di makan ?

  29. ruri says:
    6 years ago

    ustadz bagaimana kalau pns mau pindah instansi karena ditempat kerja saya 100% non muslim, saya ingin pindah ke yg ada muslimnya. tapi dipersulit dan cara satu2nya adalah ada tetangga yg akan membantu tapi ada bayarannya. bagaimana itu ustadz?

Next

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2709 shares
    Share 1084 Tweet 677
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.