س : يعترض بعض الناس على إنشاء المآذن أصلا ويعتبر ذلك مخالفا للسنة وتبذيرا للمال ، ويرد عليه فريق آخر بأن المآذن أصبحت معلما يشهر المسجد ويدل عليه في وسط البنايات المزدحمة المرتفعة ، وهي تحجب الرؤية من بعيد ، والمسجد بمئذنته السامقة يشعر الكثيرين بأن المسلمين ما زالوا بخير أمام التحديات الكثيرة التي يواجهونها .
Pertanyaan, “Sebagaian orang sama sekali tidak setuju dengan pembangunan menara masjid. Mereka beranggapan bahwa hal itu menyelisihi sunnah dan buang-buang harta secara percuma. Sekelompok orang yang lain membantah anggapan tersebut dengan mengatakan bahwa menara masjid telah menjadi tanda menunjuk adanya masjid di tengah-tengah ramainya bangunan yang tinggi-tinggi. Bangunan-bangunan yang tinggi tersebut seringkali menghalangi terlihatnya masjid dari kejauhan. Masjid dengan menara adzannya yang tinggi menunjukkan kepada banyak orang bahwa kaum muslimin masih dalam kondisi yang baik menghadapi berbagai tantangan”.
ج : لا حرج في إقامة المآذن في المساجد ، بل ذلك مستحب لما فيه من تبليغ صوت المؤذن للمدعوين إلى الصلاة ،
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidaklah mengapa membangun menara adzan untuk masjid bahkan hal itu dianjurkan karena dengan adanya menara suara muadzin bisa lebih maksimal terdengar oleh khayalak yang diajak untuk mengerjakan shalat.
ويدل على ذلك أذان بلال في عهد النبي صلى الله عليه وسلم على أسطح بعض البيوت المجاورة لمسجده ، مع إجماع علماء المسلمين على ذلك .
Dalil dibolehkannya adanya menara adzan adalah Bilal di masa Nabi beradzan di loteng rumah yang berada di dekat masjid Nabawi. Dalil kedua adalah kesepakatan kaum muslimin yang membolehkan adanya menara adzan untuk masjid”.
الرئيس – عبد العزيز بن عبد الله بن باز , نائب رئيس اللجنة – عبد الرزاق عفيفي , عضو – عبد الله بن غديان , عضو- عبد الله بن قعود
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-ketua Lajnah Daimah-, Abdurrazaq Afifi-wakil ketua Lajnah Daimah-, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qaud.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 6 hal 253-255, cet ketiga 1421H terbitan Dar Balansiah Riyadh.
Artikel www.ustadzaris.com
Assalamu`alaikum
Bagaimana hukum memakai bulan dan sabit di atas masjid mengingat ada yang mengatakan bahwa penggunaan lambang itu sama saja kita meniru kaum pagan(penyembah berhala) karena mereka menyembah bulan dan bintang sebagai dewa mereka? Mohon penjelasan ustadz aris munandar. Jazakallah.
Assalamu’alaikum ustadz, lalu apakah hukumnya mengindahkan suara adzan? saya pernah mendengar dari teman katanya dulu adzan bilal itu datar tapi keras dan yang dimaksud indah oleh orang terdahulu adalah karena keras.
#khariz
Alunan yang mengalun dalam adzan itu boleh asal tidak terlalu meliuk-liuk.
Ustadz…perntanyaan akh Fahrul belum di jawab, di jawab donk… mengingat banyak sekali kejadian yang disebutkan saudara fahrul ini di masjid-masjid kaum muslimin?
Jazakallahu khairan…
#ikhsan
Insya Allah, nanti ada tulisan khusus tentang hal tersebut.
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz, -Semoga Allah menjaga antum- mohon penjelasannya juga mengenai perbedaan antara Musholla, Masjid, dan Langgar yang memang sangat ramai istilah tersebut di tengah2 kaum muslimin. Apakah perbedannya hanya dari sisi ukuran sebagaimana dipahami kebanyakan kaum muslimin atau ada faktor pembeda lainnya. Terus konsekuensi hukum yang berlaku pada masing2 tempat itu sama atau tidak? Ana pernah memabaca tulisan Ustadz tentang HUKUM MUSHOLLA KANTOR yang diambil dari fatwa syaikh ‘Utsaimin Rahiimahullah, tapi ana masih bingung soalnya di fakultasnya ana itu ada banyak musholla2 di tiap2 gedung. namun ada juga musholla yang terpisah dari gedung yang itu lebih besar dibanding lainnya, lebih sering dipakai untuk shoat berjama’ah, dan juga lebih sering dipakai untuk kegiatan Keislaman, seperti kajian. Tapi di musholla itu (yang tersendiri), setiap kali Ustadz khususnya yang salaf yang masuk untuk ngisi kajian, selalu sholat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Jadi bagaimana Ustadz? Mohon bimbingannya.
Syukron.
#ikram
tanyakan kepada ustadz yang bersangkutan apakah dia shalat tahiyatul masjid ataukah shalat sunnah mutlak. Jika tahiyatul masjid, tanyakan alasannya.