Hukum membaca surat al Kahfi pada malam Jumat
Pertanyaan, “Apa hukum membaca surat al Kahfi pada malam Jumat?”
Jawaban Ibnu Baz, “Mengenai membaca surat al Kahfi pada hari Jumat terdapat sejumlah hadits yang tidak bebas dari kelemahan. Namun sebagian ulama menilai bahwa hadits-hadits tersebut sebagiannya menguatkan sebagian yang lain sehingga bisa dijadikan sebagai dalil.
Terdapat riwayat shahih yang menunjukkan bahwa seorang shahabat Nabi, Abu Said al Khudri melakukan hal tersebut yaitu membaca surat al Kahfi pada hari Jumat.
Simpulannya, membaca surat al Kahfi pada hari Jumat adalah hal yang baik dalam rangka meneladani shahabat Abu Said al Khudri dan sejumlah hadits di atas karena hadits-hadits tersebut sebagiannya menguatkan sebagian yang lain dan didukung oleh praktek shahabat Nabi, Abu Said al Khudri.
Sedangkan membaca surat al Kahfi pada malam Jumat aku tidak mengetahui dalil yang mendukungnya. Dengan demikian jelaslah bahwa membaca surat al Kahfi pada malam Jumat adalah hal yang tidak dituntunkan” [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawiah 25/196-197].
Kesimpulan:
Membaca surat al Kahfi pada hari Jumat dituntunkan karena dua alasan, hadits marfu’ yang statusnya hasan li ghairihi dan perbuatan Abu Said al Khudri. Yang disebut hari Jumat adalah semenjak terbit fajar hari Jumat sampai tenggelam matahari pada hari tersebut
Sedangkan membaca surat al Kahfi pada malam Jumat –menurut Ibnu Baz- tidaklah dituntunkan oleh syariat karena tidak memiliki landasan dalil yang kuat.
Sebagai tambahan informasi ustadz:
Hadits pertama:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)
Hadits kedua:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)
Assalammualaikum ustad.
Mungkin apa yg saya baca dan saya post bisa dikoreksi dan ditanggapi ustad jika salah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ »
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.”
(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/399 no.3392, dan Al-Baihaqi di dalam Sunannya III/249 dengan nomor.5792)
DERAJAT HADITS: Hadits ini derajatnya SHOHIH.
Al-Hakim berkata: “Isnad Hadits ini shohih, akan tetapi imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”.
Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Shohih Al-Jami’ no. 6470, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/180 no.736).
Wallahu a’lam bish-shawabi
Wassalammualaikum
@abu firdaus
Hadits yang anda bawakan terkait dengan baca al Kahfi pada hari Jumat, bukan malam Jumat.
Ustadz Aris
sebenarnya, malam jum’at yg di indonesia khan sama juga sudah masuk hari jum’at.
Bagaimana dengan hadits riwayat Ad Darimi tersebut diatas Ustadz ?
Pergantian hari itu menurut hitungan Hijriah dimulai pada saat terbenam matahari.
maka orang pribumi mengatakannya yaitu sebagai malam jumat, padahal sudah masuk hari jumat.
@abuaisyah
Saya belum tahu pandangan Syaikh Ibnu Baz mengenai hadits riwayat ad Darimi tersebut.
@gunawan
Malam jumat itu ‘teranggap’ hari Jumat namun bukan hari atau yaum jumat yang sesungguhnya.
Yang disebut hari Jumat adalah semenjak terbit fajar hari Jumat sampai tenggelam matahari pada hari tersebut berarti 1 hari jumat cuma beberapa jam saja?
padahal dalam 1 hari kita shalat 5 kali , berarti definisi diatas sepertinya kurang tepat, bukankah 1 hari itu 24 jam ? baik hijriah maupun komariah
http://islamqa.info/id/10700
di website tsb dijelaskan kapan membaca Al Kahfi. Apakah tidak boleh membacanya di malam Jumat ustadz, berdasarkan keterangan di sana?
Syukron.
@ummu
Silahkan mengamalkan apa yang ada pada link yang anda sebutkan jika setelah anda simak baik-baik anda berkesimpulan benarnya apa yang ada dalam link tersebut.
klo sy prnh mmbc d majmuk syrif, bgi yg mmbca qs.alkhfi pd mlm jum’at ny atw hri jum’t pginy atw siankny.,mka Allah akn mngmpuni dosa2ny smp hri jum’at yg akn dtng, apkh ad hditsny atw ijma’ yg djdikn hujjah? jzakmulloh
# Aisyiyah
Saya tidak tahu hadits yang mendasari pernyataan tersebut.
# AJI
Dalam Islam 24 jam disebut yaum wa lailah (sehari dan semalam).
Biasanya saya membaca Al Kahfi dicicil 4 kali 3 halaman mulai dari sebelum/sesudah Maghrib, Isya, Subuh dan shalat Jumat.
Bukan kah dalam hitungan hijriah saat matahari tenggelam itu sudah berganti hari, sedangkan menurut masehi saat tepat jam 12 mLam, orang menyebutnya malam jumat karna itu waktu nya malam, padahal kalau menurut hijriah itu sudah hari jumat,wallahualam…