قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada orang orang yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya” [QS an Nur:30]
Ketika menjelaskan ayat ini Syaikh Ibnu Sa’di mengatakan,
عن النظر إلى العورات وإلى النساء الأجنبيات، وإلى المردان، الذين يخاف بالنظر إليهم الفتنة، وإلى زينة الدنيا التي تفتن، وتوقع في المحذور.
“Tundukkanlah pandangan terhadap empat hal:
Pertama, aurat orang lain [meski sesama jenis, pent].
Kedua, wanita ajnibiyah [wanita yang bukan isteri, bukan mahram, pent].
Ketiga, laki laki baby face yang melihatnya bisa dikhawatirkan menimbulkan godaan
Keempat, kemewahan hidup dunia yang menggoda dan menjerumuskan ke dalam hal terlarang”.
Jadi memandangi dan atau melototi kemewahan dunia semisal mobih mewah atau rumah mewah adalah diantara perbuatan yang terlarang.
Alhamdulillah ilmu baru, mudah-mudahan bisa mempraktekkan….
Assalamu`alaikum
Ustadz,ana mau tanya soal “Ketiga, laki laki baby face yang melihatnya bisa dikhawatirkan menimbulkan godaan” apakah larangan ini hanya untuk wanita saja atau pria juga?
@yudith
Semua yang menimbulkan godaan jika dilihat itu tidak boleh dilihat.
Bismillah.
Ustadz, melihat makanan enak dalam keadaan kami sedang lapar tapi tidak memiliki uang boleh gak? Maklum Ustadz, kadang” mahsiswa nie ada kalanya masa kantong kering tp pengennya macem”. Jazakallah khaer.
#muhammada
Tidak boleh n tidak menyelesaikan masalah.
assalamualikum mohon tanya kalo sama keluarga perempuan apakah kita juga harus menjaga pandangan…terus kalo sama perempuan yang sdh tua lbh dri kita apakah boleh jaga pandangan???