Tanya:
“Assalamu’alaikum. Bagaimana maksud sekufu dalam menentukan jodoh? Jika ada seorang ikhwan yang shalih yang bermaksud meminang seorang akhwat yang secara latar belakang ekonomi dan sosial memiliki perbedaan sosial yang cukup jauh (akhwatnya dari keluarga menengah sehingga ortu akhwat tidak bisa menerima). Apakah syar’i jika akhwat menolak pinangan tersebut?”
08193172xxxx
Jawab:
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah
Yang dimaksud dengan sekufu adalah kesetaraan. Artinya ada kesetaraan dan kesamaan antara calon suami dengan calon istri dalam hal-hal tertentu. Misalnya sekufu dalam hal harta artinya kekayaan calon suami itu kurang lebih setara dengan kekayaan istri.
Kesetaraan yang disepakati ulama bahkan menyebabkan pernikahan tidak sah jika kesetaraan ini tidak diperhatikan adalah kesetaraan dalam agama. Setara dalam agama artinya agama calon suami dan istri itu sama. Seorang muslimah hanya setara dengan seorang muslim. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A sampai Z hal 150, terbitan Media Hidayah).
Sedangkan kesetaraan dalam masalah yang lainnya diperselisihkan oleh para ulama, apakah perlu diperhatikan ataukah tidak.
Pernikahan yang tidak dilandasi oleh kesetaraan (selain sekufu dalam agama dan menjaga kehormatan) itu tidaklah haram. Setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, Allah berfirman,
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan dihalalkan bagi kamu perempuan selain itu (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina …” (QS An Nisa:24).
Dampak negatif pernikahan yang tidak dilandasi kesetaraan adalah timbulnya dampak bagi pihak perempuan dan walinya. Kalau seandainya pihak perempuan dan walinya ridha dengan aib yang ditanggungnya maka akad nikah sah. Demikianlah pendapat ulama yang beranggapan bahwa sekufu dalam selain masalah agama adalah masalah yang urgen. (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A dari Z hal 167).
Dalil ulama yang berpendapat adanya sekufu dalam masalah harta adalah sebagai berikut:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».
فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah binti Qais tentang dua orang yang telah melamarnya,
“Abu Jahm adalah orang yang suka memukul istrinya. Sedangkan Muawiyah adalah orang yang tidak berharta. Menikahlah dengan Usamah”. Sebenarnya aku tidak suka dengan Usamah namun sekali lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah dengan Usamah”. Ahirnya aku menikah dengannya. Dengan sebab tersebut Allah memberikan kebaikan yang banyak sehingga aku merasa beruntung (HR Muslim no 3770 dari Fathimah binti Qois).
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ ».
Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kemulian orang yang hidup di dunia adalah dengan harta” (HR Ahmad no 23109, sanadnya kuat menurut Syeikh Syuaib Al Arnauth).
Di antara dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa sekufu dalam harta itu tidak teranggap adalah hadits dalam Shahih Bukhari. Dalam riwayat tersebut disebukan bahwa Zainab, isteri Abdullah bin Mas’ud meminta izin kepada Rasulullah untuk memberikan sedekah kepada suaminya. Kejadian ini menunjukan bahwa Zainab itu jauh lebih kaya dibandingkan Ibnu Mas’ud. (Lihat Tanya Jawab Masalah Nikah dari A Sampai Z hal 161-163).
Ringkasnya kita punya kewajiban untuk menghormati orang yang memilih pendapat adanya sekufu dalam masalah harta dalam pernikahan. Oleh karena itu, kami nasehatkan kepada orang yang mendapatkan musibah karena hal ini untuk bersabar. Sesungguhnya dunia itu tidaklah selebar daun kelor.
Meski pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan tidak adanya sekufu dalam masalah harta dalam pernikahan.
Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani mengatakan, “Terdapat perselisihan yang banyak di antara para ulama tentang sekufu yang harus diperhatikan dalam pernikahan. Pendapat yang kuat adalah pendapat Zaid bin Ali dan Malik. Juga terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa hal ini adalah pendapat Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sirin, Umar bin Abdul Aziz dan salah satu pendapat An Nashir. Pendapat ini mengatakan bahwa sekufu yang teranggap dalam pernikahan hanyalah agama mengingat firman Allah,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu” (QS Al Hujurat:13).
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الناس ولد آدم وآدم من تراب
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua manusia adalah keturunan Adam dan Adam itu tercipta dari tanah” (HR Ibnu Saad dalam Thabaqat dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1009).[Subulus Salam al Mushilah ila Bulugh Maram 6/58, terbitan Dar Ibnul Jauzi Riyadh cetakan keempat 1424H].
Popularity: 7% [?]

Assalamualaikum, wr. wb
ustadz,ana baru belajar islam yang sesuai dengan salafus sholihin, dan mudah2an ana terus istiqomah belajar, (amin )
sekarang ini ana bekerja di bidang jasa tenaga kerja ke Saudi Arabia ( PJTKI ), perusahaan ana mengirim tenaga kerja wanita dan laki-laki kesana khususnya ke MADINAH, apakah pekerjaan ana ini bertentangan dengan ajaran syariat ?? dan apakah mata pencaharian ana ini halal ? apa pendapat ulama Saudi Arabia menanggapi pengiriman tenaga kerja ke negara mereka ?
sukron katsiran
Wassalamualaikum
Untuk Maya, Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barokatuh.
Kalo tenaga kerja wanita yang dikirim tersebut bersama mahramnya maka itu diperbolehkan. jika tanpa mahram, maka dalam pekerjaan ini terdapat unsur tolong menolong dalam maksiat.
Moga Allah bukakan kepada kita pintu rezki yang lebih baik dan terus kontinyu belajar Islam dengan manhaj yang benar, manhaj salaf sholih.
Assalamu’alaikum
Ustadz!!! saya mau tanya tentang masalah pernikahan:
1. kalau ada seorang laki2 punya anak laki2 menikah dengan seorang perempuan punya anak perempuan, apakah anak dari kedua pasangan tadi menjadi mahrom atau tidak?
2. kalau ada perempuan hamil di luar nikah, bolehkah laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain menikahi sebelum perempuan tadi melahirkan???? dengan tujuan untuk menutup aib keluarga.
3. Anak perempuan hasil zina (hasil dari hamil di luar nikah) jika suatu saat akan menikah, siapakah yang berhak menjadi walinya? Bolehkah bapak atau saudara laki2nya menjadi walinya??
Tolong semua dikasih tahu dalilnya ya Pak ustadz.
Terima kasih
Untuk Jarwo, Wa’alaikumussalam.
1. Bukan mahrom, anak gadis dari istri ayahnya itu boleh nikahi.
2. Menurut pendapat yang paling kuat, tidak diperbolehkan dinikahi sampai melahirkan. Demikian pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
3.Anak hasil zina itu tidak memiliki ayah secara nasab dan secara syariat sehingga jika anak tersebut berjenis kelamin wanita maka dia tidak memiliki wali nikah. Oleh karena itu wali nikahnya haruslah penguasa yang di negeri kita hal ini menjadi kewenangan kepala KUA. Sehingga anggapan adanya ‘nikah untuk menutupi aib’ adalah suatu yang tidak benar.
Untuk dalil-dalilnya, moga bisa kita sajikan dalam artikel tersendiri di lain waktu.
assalamu’alaikum
ustad, ada seorang wanita yang memberi kesempatan pada pria yang ingin menikahinya, wanita itu menginginkan @ untuk belajar ilmu agama terlebih dahulu, karena sang wanita belum siap, prianya pun belum mengenal belajar agama yang benar, @ belum dapat restu orang tua (dengan alasan kuliah), oleh karena itu mereka membatasi komunikasi, bahkan berusaha total tidak berkomunikasi sampai semuanya bisa kondusif. prianya masih mau berusaha dan masih berharap dengan wanita itu, jadi seakan-akan menunggu ketidak pastian, dimana wanita itupun tidak menutup kemungkinan menerima yang lain yang lebih baik, tapi dia juga masih berharap pria itu bisa menjadi baik.
yang ingin ditanyakan adalah:
1. bagaimana nasehat ustad akan hal ini?
2. bagaimana @ bisa saling mencari info diri, padahal komunikasi tidak ada, dan tidak ada perantara antara keduanya?
syukron, jazakallahu khoir
Untuk Rahma
Wa’alaikumussalam
Saya nasehatkan agar putus hubungan sama sekali dengan lelaki tersebut. Jika memang sudah siap nikah, barulah wanita atau lelaki tersebut mulai mencari dengan cara-cara syar’i. Harapan-harapan semacam ini adalah awal godaan setan untuk memunculkan komunikasi antar lawan jenis yang terlarang.
assalamu’alaykum warohmatullah wabarokatuh
ustad, apakah boleh seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang ia kehendaki? bagaimana biasanya ikhwan menanggapi hal ini?
Untuk Ummu Royyan
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barokatuh
Boleh asalkan laki-laki tersebut adalah lelaki yang shalih.
Beragam. Ada yang menolak karena belum siap. Ada yang menerima dll.
Assalammu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh,
Ust, apakah salah jika sampai saat ini ana menyaring ikhwan yang berada diatas ana secara umur & financialnya karena banyak fakta dilapangan mereka tertarik hanya karena apa yang kita miliki ?
Lalu bagaimanakah kiat-kiat memilih dan mengetahui apakah ikhwan itu tulus & ikhlas karena Alloh bukan sebab harta, karena sebagai orang yang baru mengenal manhaj ini terkadang ana bingung dengan sikap ikhwan yang sudah bertahun-tahun berada diatas manhaj Salaf tetapi perilaku akhlak nya meragukan, tetapi dilain sisi ada ikhwan yang awam yang belum mau terlalu memperdalam SUNNAH,hanya tahu baik dan buruk namun akhlaknya jauh lebih bertanggung jawab
Karena bagaimana pun pasti seorang wanita ingin memiliki pasangan yang ilmu agamanya, finacialnya, bahkan postur tubuh yang lebih tinggi dari dirinya.
Mana yang harus diprioritaskan, manhaj & ilmu nya or akhlaknya ?
Mohon saran & penjelasan nya, karena dibeberapa buku yang ana baca para ulama menegaskan pentingnya memilih pasangan yang bermanhaj sama, tidak bisa yang 1 Salaf yang 1 PKS… ?
Syukron before, afwan merepotkan ya Ustad.
D. Valentino
Untuk Valentino
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
1. Boleh dan hak wanita untuk menyaring laki-laki yang berminat padanya
2. Cobalah untuk mengadu kepada Allah dengan doa dan sholat istikhoroh.
3. Yang diprioritaskan adalah laki-laki yang sreg di hati plus baik agama (baca: seorang ahli sunnah) dan akhlaknya.
ustad, apa beda istilah salaf dengan salafi.
Untuk Ummu Hafshoh
Salaf itu para shahabat yang jejak langkahnya dalam beragama ingin diikuti oleh seorang salafy. Salaf itu yang diikuti sedangkan salafy adalah orang yang mengikuti.
bismillah,
ustadz, datang kepada ana orang yg minta dinikahkan sirri, karena orang tua masing2 tidak mengijinkan. karena yg akhwat anak orang kaya, sarjana, lebih tua 7 thn dri ikhwan yg duda, miskin dan lulusan STM. meski secara finansial jika menikah mampu mnghidupi.
sementara keduanya tidak mengenal ilmu dien hampir samasekali. tapi sudah lama berpacaran. dan mereka takut dosa dan sangat ingin menikah.
mohon jawabannya
barokallhohu fikum.
Untk Ummu Abdillah
Nikah hanya sah jika dilakukan oleh wali atau orang yang mendapatkan mandat dari wali.
salam..
ustaz..saya ingin bertanya adakah haram bagi lelaki menikahi wanita yang pernah menghampiri zina.?
adakah haram jika saya menikahi wanita itu kerana niat saya ingin membimbing dan berkongsi kasih sayang dengan nya.
Untuk Amir
Wa’alaikumussalam
Wanita yang pernah berbuat zina dan dia telah benar-benar bertaubat itu boleh dinikahi.
Ustadz saya ingin bertanya,
saat ini saya jejaka sudah menjalin selama hubungan slm 6 bln dengan seorang janda beranak 2 dan berencana menikah pada bulan april karena takut terjerumus dosa .namun ibunda cln wanita tidak setuju dikarenakan alasan materi (beliau lebih menginginkan orang lain yang lbh kaya).jika kami tetap menikah tanpa persetujuan sang ibunda apakah kami berdua berdosa? sedang kekasih saya saat ini tinggal bersama sang ibu dan jika sudah menikah kelak akan tinggal di rumah sendiri serta meninggalkan sang ibu sendiri, saat ini cln wanita tidak mempunyai wali nikah.
mohon jawabannya, karena kami berdua saat ini bingung.
Untuk Ismail
Ingat pernikahan itu bukan hanya menyatukan dua orang yang berbeda jenis namun menyatukan dua keluarga besar. Pertimbangkan hal ini baik-baik.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama ana Aina, akhwat 22th. Ana mahasiswi tingkat akhir. Insya Allah ana hendak menuju pernikahan. Calon suami ana juga masih kuliah. Dia sulung dari tiga bersaudara, Ayahnya meninggal 6 bulan lalu sedangkan kedua adiknya masih kuliah. Kami saling mencintai sejak sepuluh tahun lalu, namun baru lima tahun ini bertemu dan saling mengetahui perasaan masing-masing. Awalnya kami bisa saling menjaga pandangan, namun dua tahun terakhir kami terjebak dalam pacaran, perlahan namun pasti hubungan kami semakin jauh hingga beberapa kali kami melakukan kontak fisik dan hampir saja melakukan hubungan suami istri. Sejak saat itu kami ingin mengakhiri kemaksiatan, kami berusaha untuk bertaubat, memperbanyak puasa dan memperbanyak kebaikan, Insya Allah saat ini ana sedang menghafalkan Al-Qur’an. Namun gejolak itu semakin lama tak mampu kami bendung. Kami memang kuliah di dua kota yang jauh jaraknya dan jarang bertemu, hal itu sedikit membendung kontak fisik. Namun kami selalu dilanda kegelisahan setiap kali tidak bertemu, fokus belajar dan mengaji jadi berantakan karena selalu kepikiran ini itu dan sekali bertemu pasti kontak fisik terulang lagi. Kami sangat takut dan khawatir jatuh pada zina yang lebih besar, lalu kami berinisiatif untuk berdialog dengan orang tua. Menurut kami menikah adalah jalan yang terbaik, kami berdua sudah shalat istikharah berkali-kali dan hati kami mantap. Saat berdialog dengan orang tua, ayah saya berkata “Ayah tidak pernah berfikir untuk menikahkan anak sebelum lulus kuliah karena itu harga mati buat ayah, jika kalian ingin menikah sebelum lulus kuliah, maka semua biaya hidup dan biaya kuliah sampai lulus harus ditanggung suamimu kelak. Itu sebagai maharnya”
Yang ingin saya tanyakan:
Apakah syar’i jika ayah saya berkata yang demikian (meminta mahar seperti itu) pada calon suami..?
Bagaimana hukumnya nikah untuk kami saat ini (apakah masih sunnah ataukah sudah wajib?)
Orang tua lebih menginginkan ana lulus kuliah dulu baru setelah itu menikah, sikap dan kata-kata orang tua cenderung mempersulit menuju pernikahan. Apa yang harus kami lakukan..?
Saat ini kami masih sama-sama kuliah, jika kami memilih untuk menikah dahulu baru berumah tangga setelah selesai kuliah dan selama masih kuliah biaya kuliah ana ditanggung bersama orang tua saya (tidak sepenuhnya oleh suami), menurut syariat bagaimana..?
Sekian dari ana, mohon penjelasan dan nasihat dari ustadz.
Kami sungguh ingin menjadi lebih baik, semoga Allah masih membukakan pintu ampunan buat kami. Amin.
Jazakillahu khairan..
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
a. Itu bukan mahar namun menjadi kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri. Inilah bukti cinta yang sejati.
b. Wajib tapi wanita harus dinikahkan oleh walinya. Yang sangat disayangkan, hukum ‘wajib’ ini dibuat sendiri dengan dekat-dekat dengan zina.
c. Berdoa kepada Allah agar Dia membukakan hati ortu dan terus melakukan negosiasi dengan tutur kata yang santun.
d. Boleh saja jika ortu berkenan.
Saya nasehatkan agar saat ini juga menghentikan pacaran dengan segala bentuknya, sms, kontak langsung dll supaya Allah memberikan ampunan-Nya.
Assalamu alaykum,
Ustadz bagaimana jika seorang janda akan menikah dengan seorang ikhwan yang beristri, tetapi walinya menolak karena tidak mau saudaranya jadi istri kedua (ayahnya sudah meninggal), sedangkan akhwat maupun ikhwan tersebut umurnya sudah diatas 40, sehingga akhwatnya ingin segera menikah, dan takut ikhwannya nikah dengan yang lain jika tidak ada walinya ?
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam
Syarat sah nikah adalah adanya wali yang sah.
Assalamu’alaikum. Ana mw tanya Ustadz ,Begini, Ana tengah berta’ruf, dan Ada hal yg membuat Ana merasa dilema. Dalam islam memang pertimbangan agama adalah nomor 1,dan sang ikhwan sudah memenuhi itu, namun ada pertimbangan lain yg membuat Ana ragu utk melangkah, yaitu 1.pendidikan ikhwan yang lebih rendah 2.perbedaan usia yg terpaut ckup jauh(10 tahun lbh) dan 3. Latar belakang budaya yg begitu mencolok. Apakah Ana menyalahi syari’at jika menolak untuk melanjutkan ta’aruf karena 3 pertimbangan tersebut?Apa yg sebaiknya Ana lakukan? Atas jawaban Ustadz, Ana ucapkan Jazakumullahukhoir.
Untuk Ukhti
Anda boleh untuk tidak menerimanya.
assalamualaikum ustadz.
insya allah saya akan menikah pada bulan juli, tapi ada satu hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan mahar. Jika mahar dibeli dengan menggunakan uang istri tapi istri merelakannya, apakah itu diperbolehkan? lalu bagaimana akadnya? sah tidak pernikahannya?
mohon jawabannya ustadz,, terima kasih
wassalam
Wa’alaikumussalam
Yang namanya mahar adalah pemberian calon suami. mahar adalah syarat sah akad nikah.
Yang saya tangkap dari perkataan anda, ada akal-akalan.
Saya sarankan agar suami jujur, berapa yang bisa dia berikan itulah mahar yang dia berikan.
Assalamualaikum wr.wb.
Ust..ada teman(non sayyid) yang sudah lama menjalin hubungan pacaran dengan seorang gadis (syarifah),namun selama menjalin hubungan tersebut mereka selalu melakukan kontak fisik dan bahkan akhirnya sudah melakukan zina. Teman tersebut mau mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dengan mengajak pacarnya (syarifah) tsb untuk menikah tetapi pacarnya tersebut slalu menolak dengan alasan belum siap. Namun pada akhirnya hubungan mereka putus disebabkan karena merasa tidak cocok lagi (pihak perempuan yang meminta untuk putus) tapi pihak laki2nya selalu berusaha untuk tetap mempertahankan hubungannya dengan alasan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pihak perempuan bersikeras menolak untuk melanjutkan kembali hubungannya. Menurut syariat bagaimana?
1. Apakah tindakan teman tersebut yang mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan selalu mengajak pacarnya untuk menikah namun ditolak terus sudah tepat?bahkan teman tersebut selau berusaha mempertahankan hubungannya dengan alasan zina tadi?
2. Karena hubungan mereka terlanjur putus sehingga niat baik dari teman tidak terwujud,apakah harus menerima saja?
3. Bagaimanakah keputusan perempuan tersebut yang menolak pinangan pacarnya bahkan meminta untuk putus,sementara mereka sudah terlanjur melakukan zina?
4. Bagaimana hukum seorang laki2(non sayyid) menikah dengan seorang perempuan (syarifah)?
Mohon penjelasannya ustad?
untuk salam
1-3. tobat dari zina adalah dengan menyesali diri dst bukan dengan menikahi pasangan zina.
4. boleh dan sah jika pihak perempuannya mau.
ustadz,,biasanya org2 jika mau menikah pada esok harinya maka 1 hari sebelum pernikahan diadakan pengajian,,apakah ini termasuk bid’ah?
untuk manusia
jika tidak dijadikan kebiasaan yang harus dikerjakan insya allah tidak mengapa.
Assalamu’alaikum ust,
Ust saya mau tanya, saya telah meminang perempuan, waktu itu karena sulit sekali mencari jodoh maka saya tidak pilih2 dlm mencari jodoh, selang beberapa wktu kemudian datang wanita yang jauh lebih baik dari segi,sifat, agamanya, pendidikannya, (dan sebenarnya hati ini lebih condong pada wanita yang baru ini), ditambah lagi orang tua saya lebih senang kalau saya mendpatkan wannita yang satu ini karena lebih dekat satu kampung sedang yang perempuan y saya pinang beda kota, walaupun sebenarnya orang tua saya tidak masalah.
pertanyaannya:
seandainya saya membatalkan pinangan saya,karena ingin menikah dengn wanita ini apakah saya berdosa, tentunya akan menyakiti perempuan yang saya pinang dan keluarganya,karena saya terlanjur meminangnya
mohon nasehatnya ust
trimakasih
untuk sony
Wa’alaikumussalam
Bagaimana seandainya anda adalah wanita yang dipinang tersebut?