Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Menolak Pinangan Karena Tidak Sekufu [?]

18 August 2009
Reading Time: 3 mins read
54
637
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:

“Assalamu’alaikum. Bagaimana maksud sekufu dalam menentukan jodoh? Jika ada seorang ikhwan yang shalih yang bermaksud meminang seorang akhwat yang secara latar belakang ekonomi dan sosial memiliki perbedaan sosial yang cukup jauh (akhwatnya dari keluarga menengah sehingga ortu akhwat tidak bisa menerima). Apakah syar’i jika akhwat menolak pinangan tersebut?”

08193172xxxx

Jawab:

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah

Yang dimaksud dengan sekufu adalah kesetaraan. Artinya ada kesetaraan dan kesamaan antara calon suami dengan calon istri dalam hal-hal tertentu. Misalnya sekufu dalam hal harta artinya kekayaan calon suami itu kurang lebih setara dengan kekayaan istri.

Kesetaraan yang disepakati ulama bahkan menyebabkan pernikahan tidak sah jika kesetaraan ini tidak diperhatikan adalah kesetaraan dalam agama. Setara dalam agama artinya agama calon suami dan istri itu sama. Seorang muslimah hanya setara dengan seorang muslim. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A sampai Z hal 150, terbitan Media Hidayah).

Sedangkan kesetaraan dalam masalah yang lainnya diperselisihkan oleh para ulama, apakah perlu diperhatikan ataukah tidak.

Pernikahan yang tidak dilandasi oleh kesetaraan (selain sekufu dalam agama dan menjaga kehormatan) itu tidaklah haram. Setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, Allah berfirman,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Dan dihalalkan bagi kamu perempuan selain itu (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina …” (QS An Nisa:24).

Dampak negatif pernikahan yang tidak dilandasi kesetaraan adalah timbulnya dampak bagi pihak perempuan dan walinya. Kalau seandainya pihak perempuan dan walinya ridha dengan aib yang ditanggungnya maka akad nikah sah. Demikianlah pendapat ulama yang beranggapan bahwa sekufu dalam selain masalah agama adalah masalah yang urgen. (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A dari Z hal 167).

Dalil ulama yang berpendapat adanya sekufu dalam masalah harta adalah sebagai berikut:

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».
فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah binti Qais tentang dua orang yang telah melamarnya,
“Abu Jahm adalah orang yang suka memukul istrinya. Sedangkan Muawiyah adalah orang yang tidak berharta. Menikahlah dengan Usamah”. Sebenarnya aku tidak suka dengan Usamah namun sekali lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah dengan Usamah”. Ahirnya aku menikah dengannya. Dengan sebab tersebut Allah memberikan kebaikan yang banyak sehingga aku merasa beruntung (HR Muslim no 3770 dari Fathimah binti Qois).

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ ».

Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kemulian orang yang hidup di dunia adalah dengan harta” (HR Ahmad no 23109, sanadnya kuat menurut Syeikh Syuaib Al Arnauth).

Di antara dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa sekufu dalam harta itu tidak teranggap adalah hadits dalam Shahih Bukhari. Dalam riwayat tersebut disebukan bahwa Zainab, isteri Abdullah bin Mas’ud meminta izin kepada Rasulullah untuk memberikan sedekah kepada suaminya. Kejadian ini menunjukan bahwa Zainab itu jauh lebih kaya dibandingkan Ibnu Mas’ud. (Lihat Tanya Jawab Masalah Nikah dari A Sampai Z hal 161-163).

Ringkasnya kita punya kewajiban untuk menghormati orang yang memilih pendapat adanya sekufu dalam masalah harta dalam pernikahan. Oleh karena itu, kami nasehatkan kepada orang yang mendapatkan musibah karena hal ini untuk bersabar. Sesungguhnya dunia itu tidaklah selebar daun kelor.

Meski pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan tidak adanya sekufu dalam masalah harta dalam pernikahan.

Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani mengatakan, “Terdapat perselisihan yang banyak di antara para ulama tentang sekufu yang harus diperhatikan dalam pernikahan. Pendapat yang kuat adalah pendapat Zaid bin Ali dan Malik. Juga terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa hal ini adalah pendapat Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sirin, Umar bin Abdul Aziz dan salah satu pendapat An Nashir. Pendapat ini mengatakan bahwa sekufu yang teranggap dalam pernikahan hanyalah agama mengingat firman Allah,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu” (QS Al Hujurat:13).

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم الناس ولد آدم وآدم من تراب

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua manusia adalah keturunan Adam dan Adam itu tercipta dari tanah” (HR Ibnu Saad dalam Thabaqat dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1009).[Subulus Salam al Mushilah ila Bulugh Maram 6/58, terbitan Dar Ibnul Jauzi Riyadh cetakan keempat 1424H].

Tags: nikahpinangansekufutanya jawab islam
Previous Post

Tidak Lagi Salafi Karena Kerja Sama Dengan Hizbi?

Next Post

Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir

Related Posts

hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Mencabut Rambut Antara Dua Alis
Konsultasi

Darah Sebelum Persalinan

11 May 2013
Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?
Konsultasi

Tahnik Bayi Khusus Bagi Nabi?

12 May 2013
Hukum Menjadikan al-Fatihah Sebagai Wirid
Konsultasi

Al-Fatihah Ketika Jenazah Akan Diberangkatkan

12 May 2013
Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia
Konsultasi

Yaasin Untuk Yang Akan Meninggal Dunia

13 May 2013
Next Post

Siapa yang Tidak Meyakini Kafirnya orang yang kafir maka dia Kafir

Vonis Kafir terhadap Jahmiyah, Apakah pada Individu atau Pemahamannya?

Comments 54

  1. ustadzaris says:
    13 years ago

    #ummu
    Di tolak ketika itu lebih baik daripada tidak jadi setelah nazhar ataupun tidak jadi setelah khitbah

  2. Jefri says:
    13 years ago

    ustadz mohon doanya agar diberikan jodoh yg terbaik bg saya :)

  3. eko setianto says:
    7 years ago

    assalammualaikum ustad aku mau tanya klo ortuku tdk mau melamarkan wanita yg ku cintain blh gak aku melamar dia pakai wali mohon jawabannya wassalammualaikum

  4. fikri says:
    6 years ago

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya. Rencana saya mau meminang wanita dari penghubung (yang comblangin) dan saya sendiri sudah bekerja. Wanita tsb insya Allah memiliki pemahaman dan lev. pendidikan yg sama dg saya. Saya diberikan sebagian informasi akhwat tersebut. Dari informasi itu saya cari sendiri, ternyata akhwat tsb sudah mapan dan memiliki penghasilan sendiri (jual gamis). Ustadz sebaiknya sikap apa yg sebaiknya saya ambil. Mengingat. 1. Saya takut karena pekerjaannya nanti dia tidak taat, (merasa khawatir) 2. Khawatir nantinya banyak omongan kalo saya ini orang biasa saja dilihat dari profilnya dia orang yang kaya. Apakah perlu pertemuan awal ini saya teruskan atau bagaimana ustadz. Terima kasih.

Next

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Fikih Ciuman …

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.