• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Menipu dengan SK Palsu

by abduh
23 February 2010
in Konsultasi
17
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya, “Ass. Ustadz saya TU di sekolah swasta, dalam aturan pengajuan insentif GTT banya guru yang tidak masuk kualifikasi. Kemudian kepala sekolah memerintahkan untuk buat SK aspal (palsu) agar guru-guru tersebut dapat insentif dengan pertimbangan rasa kasihan dan itu uang negara/uang rakyat. Gimana seharusnya saya? Wass”.
Jawab:
Wa’alaikumus salam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Barang siapa yang menipu maka dia bukan bagian dariku” (HR Muslim no 295 dari Abu Hurairah).

Perlu diketahui bahwa semua perbuatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas dari pelakunya dan beliau tegaskan bahwa pelakunya itu bukan umat dan golongan beliau maka perbuatan tersebut tergolong dosa besar.

Berdasarkan hadits di atas, menipu dengan memalsukan data atau lainnya adalah dosa besar. Hukum ini bersifat umum baik yang ditipu adalah sesama muslim ataupun orang kafir.

Untuk menipu sesama muslim misal atasan atau penguasa muslim terdapat penegasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan senjata kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami. Demikian pula siapa saja yang menipu kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami” (HR Muslim no 294).

Apa yang disampaikan oleh penanya di atas tergolong dalam hadits di atas.

Tags: menipu
Previous Post

Hukum Tato

Next Post

Hukum Menjual Rokok

Next Post

Hukum Menjual Rokok

Comments 17

  1. manusia biasa says:
    16 years ago

    apakah derajat dosa semua penipuan itu sama besar?bila ada orang yang menipu adiknya,,sebagai contoh seorang kakak yang memakan makanan adiknya namun si kakak tidak mengakuinya,,apakah itu juga dosa besar ustadz?

  2. adam says:
    16 years ago

    Kalau bikin  sim nyogok biar gak lama prosesnya gimana ustadz?

  3. Penginapan murah Yogyakarta says:
    16 years ago

    kalau di awal melamar pekerjaan dgn cara menyogok, maka bagaimana status gaji dia selama bertahun2 di instansi tsb ? haram kah ?

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Yogya
    Jawabannya bisa antum baca di majalah al furqon edisi terakhir.

  5. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Manusia
    Semua bentuk menipu itu dosa besar dan dosa besar itu bertingkat-tingkat.

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Adam
    Suap untuk mendapatkan hak itu boleh menurut jumhur ulama.

  7. manusia biasa says:
    16 years ago

    saya pernah mendengar kajian ustadz aris, dan ustadz mengatakan yg intinya “jika suatu pekerjaan lebih menyaratkan skill drpd IP maka gajinya halal, dan jika IP syarat utama adalah haram gajinya”, sedangkan saat ini IP hanya syarat awal saja supaya bisa melangkah ke tes selanjutnya atau dengan kata lain jika IPnya 4 sekalipun maka belum tentu bisa dapat kerja krn masih harus mengikuti serangkaian tes lainnya spt psikotes,tes mslh teknik, dll…jika demikian apakah gajinya halal?

  8. manusia biasa says:
    16 years ago

    o, y ada yg kurang ustadz, maksud saya jika sebagian nilai dari IP tersebut diperoleh dengan cara yg haram seperti mencontek atau  “ngepek” sehinga tidak semua nilai mata kuliah diperoleh dengan kecurangan

  9. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Manusia
    Maaf, saya belum berani memberikan jawaban untuk pertanyaan anda.

  10. sedang belajar says:
    15 years ago

    ustadz jika ketika tes wawancara kerja ketika saya ditanya “mengapa anda memilih kerja di kantor drpd di lapangan?”, maka saya jwb “saya memilih di kantor karena saya cenderung lebih nyaman berpikir di lingkungan yg tenang tdk spt di lapangan” pdhl sbnrnya di hati kecil saya, saya memilih di kantor karena saya lbh mudah sholat berjamaah bila ibandingkan di lapangan,,apakah ini termasuk dusta yg dibolehkan?lantas bgmn status gaji saya nantinya?

  11. ustadzaris says:
    15 years ago

    #sedang
    Insya Allah, itu bukan dusta. Anda cuma menyampaikan alasan tersier.

  12. Shofiyah says:
    15 years ago

    Assalamu’alaykum warahmatullah.
    Misalx si A (pns) uda tdk thn dgn instansi t4x bekerja akibatnya dia mls msk kantor (gjx haramkn?)
    Untuk bs pndh k instansi lain dia hrs m’byr sjumlah uang (menyogok).
    Bolehkh gj swaktu tdk msk kerja yg di pake untuk byr sogokn tsb?
    Jazaakallahu khairan

  13. ustadzaris says:
    15 years ago

    #Shofiyah
    Menyogok atau risywah itu haram dan dosa besar. Kerja dari hasil nyogok gajinya juga haram.

  14. Shofiyah says:
    15 years ago

    Yg sy maksud bukan mnyogok tuk dpt krj.
    Sy perjelaz lg masalahx,
    Si A uda PNS dgn cr yg halal tanpa mnyogok di kota A,
    stlh setahun bekerja dia nda mrasa nyaman d t4 krjx krn byk hal yg syubhat.
    Akibatnya dia mls msk kantor.
    Stlh konsultasi dgn pihak BKD (Bdn Kpegawaian) katax bs pndh k kota B dgn syarat klo mau urusn pndhx cpt slesai harus membayar sjumlah uang.
    Pertanyaanx:
    Bolehkh gj yg di trima si A slama tdk msk kantor yg d pake tuk Menyogok org BKD spy urusan pndh k kota B cpt slesai?

  15. ustadzaris says:
    15 years ago

    #shofiyah
    Tidak boleh

  16. Ummu Aisyah says:
    14 years ago

    Lalu siapa yang menanggung dosa tersebut?  Apakah TU juga ikut berdosa walaupun hati menolak perbuatan tersebut? Karena TU hanya menjalankan tugas dari kepala Sekolah. Semua kebijakan ada pada Kepala sekolah…

  17. ustadzaris says:
    14 years ago

    #ummu
    Semua pihak yang berperan serta tentu menanggung dosa sesuai dengan kadar perannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.