Loyal pada Orang Kafir

Tanya:
“Apa hukum meberikan loyalitas kepada orang kafir dan orang musyrik? Kapankah loyal kepada orang kafir menjadi salah satu pembatal keislaman dan kapan hanya sekedar dosa besar?

Jawab:
Jika bentuk loyalitas tersebut adalah tawalli maka itu membatalkan keislaman. Yang dimaksud dengan tawalli adalah rasa cinta dengan hati kepada orang kafir yang karenanya muncullah pertolongan dan bantuan kepada orang kafir dengan harta, senjata dan buah pikiran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi kekasih kalian; sebahagian mereka adalah kekasih bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi kekasih (baca: tawalli), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS al Maidah:51).
Ayat di atas dalil bahwa tawalli adalah sebuah kekafiran dan kemurtadan. Pada asalnya tawalli adalah rasa cinta yang ada di dalam hati yang melahirkan pembelaan dan bantuan terhadap orang kafir.
Jika bentuk loyalitas kepada orang kafir itu muwalah maka hukumnya adalah dosa besar. Yang dimaksud dengan muwalah adalah bergaul dan bersahabat dengan kafir harbi, cenderung serta berpihak kepadanya di samping membantunya dengan brbagai bentuk bantuan.
Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwa membantu orang kafir harbi dengan meruncingkan pensilnya atau mengambilkan barangnya maka itu tergolong muwalah dan hukumnya adalah dosa besar.
Sedangan kafir dzimmi yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin di negeri kaum muslimin maka berbuat baik kepadanya itu diperbolehkan. Lain halnya dengan kafir harbi. Mereka itu tidak boleh dibantu sama sekali.
Intinya tawalli adalah kekafiran. Tawalli adalah rasa cinta kepada orang kafir yang membuahkan pembelaan dan bantuan. Sedangkan muwalaah adalah dosa besar. Yang dimaksud dengan muwalah adalah interaksi dengan orang kafir harbi. Akan tetapi tidaklah termasuk muwalah bersikap baik kepada duta orang kafir yang hendak menemui seorang penguasa muslim dan interaksi lainnya yang memang dibutuhkan.

Popularity: 3% [?]

Sharing Artikel ini:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter

Artikel Terkait