• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Loyal pada Orang Kafir

by abduh
3 August 2009
in Aqidah
22
636
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:
“Apa hukum meberikan loyalitas kepada orang kafir dan orang musyrik? Kapankah loyal kepada orang kafir menjadi salah satu pembatal keislaman dan kapan hanya sekedar dosa besar?

Jawab:
Jika bentuk loyalitas tersebut adalah tawalli maka itu membatalkan keislaman. Yang dimaksud dengan tawalli adalah rasa cinta dengan hati kepada orang kafir yang karenanya muncullah pertolongan dan bantuan kepada orang kafir dengan harta, senjata dan buah pikiran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi kekasih kalian; sebahagian mereka adalah kekasih bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi kekasih (baca: tawalli), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS al Maidah:51).
Ayat di atas dalil bahwa tawalli adalah sebuah kekafiran dan kemurtadan. Pada asalnya tawalli adalah rasa cinta yang ada di dalam hati yang melahirkan pembelaan dan bantuan terhadap orang kafir.
Jika bentuk loyalitas kepada orang kafir itu muwalah maka hukumnya adalah dosa besar. Yang dimaksud dengan muwalah adalah bergaul dan bersahabat dengan kafir harbi, cenderung serta berpihak kepadanya di samping membantunya dengan brbagai bentuk bantuan.
Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwa membantu orang kafir harbi dengan meruncingkan pensilnya atau mengambilkan barangnya maka itu tergolong muwalah dan hukumnya adalah dosa besar.
Sedangan kafir dzimmi yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin di negeri kaum muslimin maka berbuat baik kepadanya itu diperbolehkan. Lain halnya dengan kafir harbi. Mereka itu tidak boleh dibantu sama sekali.
Intinya tawalli adalah kekafiran. Tawalli adalah rasa cinta kepada orang kafir yang membuahkan pembelaan dan bantuan. Sedangkan muwalaah adalah dosa besar. Yang dimaksud dengan muwalah adalah interaksi dengan orang kafir harbi. Akan tetapi tidaklah termasuk muwalah bersikap baik kepada duta orang kafir yang hendak menemui seorang penguasa muslim dan interaksi lainnya yang memang dibutuhkan.

Tags: kafirloyalwala'
Previous Post

Kafir kepada Allah Setelah Sebelumnya Beriman

Next Post

Sandal Salafi

Next Post

Sandal Salafi

Comments 22

  1. Redyarman says:
    16 years ago

    Bagaimana jika bekerja dalam suatu perusahaan milik orang kafir sedangkan kita ditunjuk sebagai analis/pengambil keputusan didalam perusahaan tsb? dan bagaimana membedakan mereka kafir harbi atau kafir dzimmi?sedangkan kita tidak mengetahui keseharian mereka, apakah mereka memusuhi umat islam atau sekedar kafir?Terima kasih banyak ustadz atas jawabannya. wassalamualaikum

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Redy
    1. Boleh kerja dengan orang kafir asal tidak dalam bentuk menghinakan diri. Kalo dalam bentuk menghinakan diri semisal jadi PRT di rumah orang kafir maka tidak diperbolehkan.
    2. Semua orang kafir yang hidup di tengah-tengah masyarakat muslim pada asalnya adalah kafir dzimmi.

  3. abang says:
    16 years ago

    kalo jd PRT dianggap menghinakan, maka PRT = karyawan = yg intinya disuruh2, bedanya karyawan kerja di kantor. kalo gt kita mesti jadi Bos di segala bidang ?

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abang
    1. Alangkah indahnya, jika muslim menjadi bos dalam segala bidang.
    2. Tentu PRT beda dengan karyawan. Tolong berpikirlah yang jernih.

  5. Abu Ashma' says:
    16 years ago

    Assalamu alaikum ustadz,…Di sebuah perusahaan ada sebuah kebijakan,bila karyawan diharuskan masuk kerja pada hari raya keagamaan yakni idul fitri dan hari raya agama lain(n*t*l),karena harus ada yang jaga ,maka perusahaan memberikan  upah tambahan selain upah lembur yakni semacam hadiah yang diberi label “Hadiah Lebaran”/”Hadiah N*t*l”,yang diberikan kepada karyawan yang diharuskan masuk pada hari-hari tsb baik yang muslim maupun yang non muslim.Pertanyaannya bolehkah menerima upah lembur dan hadiah yang diberikan tersebut bila kita ditugaskan masuk pada tgl 25 dec?Kalo misalnya tidak boleh padahal  sudah kita terima,karena sudah terdaftar otomatis, apa yang kita lakukan? Jazakallohu khoiron ustadz atas jawabannya…
     

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Ashma
    Insya Allah, boleh dan halal karena itu adalah haknya.

  7. hidup Islam says:
    16 years ago

    ustadz, bgmn bila kita didoakan oleh org kafir spt misalnya semoga sukses, bagaimana cara kita menjawabnya? apakah dicuekin aja? atau dgn kata lain ga usah dijawab sepatah kata pun

  8. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Hidup
    Sampaikan saja kalimat terima kasih

  9. manusia biasa says:
    16 years ago

    saudara saya ada yg menikah dengan pria kafir,,bila andai kata suatu saat saudara saya dengan pria kafir itu menginap di rumah saya,,apakah boleh diterima?,,krn saya khawatir saya bisa menerima pernikahan yg haram mereka itu…bgmn sikap saya terhadap orang kafir itu?

  10. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Manusia
    Kalo memungkinkan, tidak menerima mereka berdua itu yang lebih baik.

  11. hamba Allah says:
    15 years ago

    ustadz apakah jika ada seorang muslim yg membunuh org kafir yg tidak memerangi umat muslim tetap dikenai hukuman qishash atau hanya cukup membayar diyat?

  12. sedang belajar says:
    15 years ago

    ustadz,,saya pernah mendengar seorang ustadz namun yg jelas dia bukan ustadz salafiyyin dan berkata bahwa “dahulu pernah ada pada zaman kekhalifahan ada kaum muslim yg membangun masjid namun akibat pembangunan masjid itu ada gereja yg tergusur, maka akibat kejadian itu sang khalifah memerintahkan untuk menghancurkan masjid itu” apakah pernah ada kejadian seperti ini?

  13. ustadzaris says:
    15 years ago

    #sedang
    maaf, saya tidak tahu.

  14. Abdulloh says:
    15 years ago

    ustadz,,jika ada seorang muslim yang mengatakan “semua agama mengajarkan kebenaran” namun yg dia maksudkan dgn kebenaran adalah bahwa agama2 lain tsbt melarang membunuh, mencuri,dll namun dia tetap meyakini bahwa agama selain Islam adalah agama kekafiran dan yg jelas dia tidak menganggap aqidah mereka benar namun hanya sebagian ajaran mereka yg benar sbgmn spt yg disebutkan di atas,,apakah itu perkataan pembatal iman?

  15. ustadzaris says:
    15 years ago

    #abdullah
    Mudah-mudahan tidak dengan nasehat gantilah dengan ungkapan yang lebih tepat semisal semua agama mengajarkan untuk tidak mencuri dst

  16. Abdulloh says:
    15 years ago

    ustadz,,saya pernah mengatakan kepada ibu saya bahwa kita hanya boleh mendoakan org yg murtad supaya masuk Islam lagi dan tidak boleh mendoakan kebaikan baginya,,saya mengatakan demikian karena saya beranggapan bahwa org murtad adalah org kafir juga maka boleh didoakan spt demikian,,benarkah anggapan saya ustadz?

  17. ustadzaris says:
    15 years ago

    #abd
    Benar, orang murtad adalah orang yang kafir

  18. Oni says:
    15 years ago

    Ust beberapa waktu yg lalu tetangga saya muslimah,menikah dengan orang kafir di gereja alias murtad.Saya diundang tapi tidak datang.dan sampai sekarang kalau saya ketemu dengan mereka saya nggak mau senyum apalagi nanya sama mereka..apakah sikap saya tepat ustadz?saya bingung harus bersikap bgmn saat ini terhadap tetangga saya yg murtad ini..!?

  19. ustadzaris says:
    15 years ago

    #oni
    Tepat jika memang dirasa dibalik hal tersebut terdapat manfaat besar yang bisa diharapkan

  20. Kariman says:
    13 years ago

    Ustadz, di suatu perusahaan milik kafir ada pekerja muslim yg bertugas sbg analis, dari hasil analisisnya menemukan penyimpangan yg dilakukan oleh pekerja (muslim) shg perusahaan mengalami kerugian. Atas rekomendasi dari Analist tsb maka pekerja tsb dikenai sanksi sehingga mengundurkan diri tanpa pesangon.
    Apakah tindakan analist itu termasuk membela kepentingan kafir dgn mendzolimi pekerja muslim hingga kehilangan haknya..?
    Apakah ini bisa dinamakan tawalli..?. Mohon tanggapannya ustadz. 
    Terima kasih ustadz atas tanggapan dan jawabannya..

  21. ustadzaris says:
    13 years ago

    #kariman
    tidak termasuk muwalah apalagi tawalli.

  22. Yudha Nhara says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum Ustadz Ijin share & copy,Jazakallohu khoiron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.