Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/238-239 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421H.
السؤال الرابع من الفتوى رقم ( 6280 ) :
س4: الجماعات والفرق الموجودة الآن أقصد بها جماعة الإخوان المسلمين ، وجماعة التبليغ ، وجماعة أنصار السنة المحمدية ، والجمعية الشرعية ، والسلفيين ، ومن يسمونهم التكفير والهجرة ، وهذه كلها وغيرها قائمة بمصر أسأل ما موقف المسلم منها؟
Pertanyaan keempat dalam fatwa no 6280.
Tanya:
“Terdapat banyak kelompok dan aliran pada saat ini. Ada Ikhwan Muslimin, Jamaah Tabligh, Jamaah Anshor Sunnah Muhammadiyyah, Jum’iyyah Syar’iyyah dan Salafi. Ada juga yang disebut oleh banyak orang dengan Jamaah Takfir wa Hijrah. Kelompok-kelompok di atas terdapat di Mesir. Bagaimana sikap seorang muslim terhadap berbagai kelompok di atas?
وهل ينطبق عليها حديث حذيفة رضي الله عنه فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك رواه الإمام مسلم في الصحيح؟
Apakah berlaku untuk mereka hadits dari shahabat Hudzaifah, “Tinggalkanlah semua kelompok yang ada meski engkau harus menggigit akar pohon sehingga engkau meninggal dunia dalam keadaan demikian” (HR Muslim)?”.
ج4: كل من هذه الفرق فيها حق وباطل وخطأ وصواب، وبعضها أقرب إلى الحق والصواب وأكثر خيرا وأعم نفعا من بعض،
Jawaban Lajnah Daimah, “Semua kelompok di atas memiliki kebenaran dan kebatilan serta memiliki pendapat yang benar dan pendapat yang salah. Sebagian kelompok tersebut lebih dekat dengan kebenaran dan pendapat yang benar dari pada kelompok yang lain. Demikian pula, sebagian kelompok tersebut lebih banyak kebaikan dan lebih luas jangkauan manfaatnya bagi kaum muslimin dibandingkan kelompok yang lain.
فعليك أن تتعاون مع كل منها على ما معها من الحق وتنصح لها فيما تراه خطأ، ودع ما يريبك إلى ما لا يريبك.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
Maka menjadi kewajiban anda untuk bekerja sama dengan semua kelompok yang ada dalam kebenaran yang dimiliki kelompok tersebut dan memberikan nasehat untuk semua kelompok tersebut dalam yang anda nilai sebagai sebuah kesalahan yang dimiliki oleh kelompok tersebut. Tinggalkan yang meragukan dan pilihlah yang tidak meragukan”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan serta Abdullah bin Qa’ud masing-masing selaku anggota.
Maka menjadi kewajiban anda untuk bekerja sama dengan semua kelompok yang ada dalam kebenaran yang dimiliki kelompok tersebut dan memberikan nasehat untuk semua kelompok tersebut dalam yang anda nilai sebagai sebuah kesalahan yang dimiliki oleh kelompok tersebut. Tinggalkan yang meragukan dan pilihlah yang tidak meragukan”.
kewajiban berarti harus ustadz??? ini seperti perkataan Nata’awanu fimaatafaqna wa natasamahu fimaakhtalafna .. bagaimana jika awam yang hafal hadist baru sedikit terus menasehati pentolannya apakah nanti tidak malah berbalik kepada diri sendiri … jadi proposionalitasnya bagaimana ya ustadz mohon dijelaskan lebih detil lagi….
Assalamu’alaikum
Ustadz, tolong Antum membuat tulisan untuk membahas penjelasan para ulama tentang penyimpangan Manhaj Muwazanah ala Sururiyyah, sebab perkara ini menurut ana penting untuk disampaikan, untuk membedakan manhaj salafi dan Sururiy/ hizbiy.
karena ditakutkan, apa yang antum tulis ttg bolehnya bekerjasama dengan haroki dalam hal yg ma’ruf bisa dijadikan hujjah oleh orang2 yang memiliki manhaj sururi seperti HASMI, WAHDAH, dll.
termasuk untuk menepis tuduhan sebagian ikhwah “salafy” yang mudah menuduh Sururi kepada sebagian ikhwan Salafi yg bekerjasama dg haroki dalam hal yg ma’ruf sebagaimana penjelasan ulama, dan mengaitkannya dngn manhaj Sururi, muwazanah.
jazakallahu khaira ust.
Untuk Amir
Wa’alaikumussalam.
Usulan yang bagus. Mudah-mudahan Allah memberi kemudahan untuk merealisasikannya.
Untuk Ammar
1. Fatwa yang disampaikan oleh para ulama di sini bahkan membatalkan kaedah ‘nata’awani fimattafaqnaa…’ karena dalam fatwa ini disampaikan adanya keharusan untuk memberi nasehat dalam hal-hal yang keliru yang dimiliki kelompok tersebut.
2. Dalam ilmu fiqih terdapat kaedah bahwa kewajiban itu ada jika ada kemampuan. Sehingga jika tidak memiliki kemampuan maka tidak ada kewajiban.
hmmm..ya akhy..itu semua adalah masalah kaum muslimin, tapi menurut ana jangan sampai kita terlalu fokus untuk memikirkan hal tersebut, ana khawatir ntar bara (berlepas diri, yang seharusnya kita berikan kepada musuh-musuh Alloh, orang kafir, musyrik, murtad, thogut)..justru malah kita bara kepada saudara muslim kita sendiri…DAN ternyata ini mungkin terjadi pada sebagian ikhwan kita…
Untuk Doni
Dalam akidah ahli sunnah:
1. seorang muslim itu benci 100 persen terhadap orang kafir, musyrik, murtad dan thaghut. Ingat benci itu tidak mesti menzalimi.
2. seorang muslim yang ahli bid’ah atau ahli maksiat kita cintai sebanding dengan iman dan taatnya dan kita benci sebanding dengan penyimpangannya. Jadi kita benci dia di satu sisi, namun kita cintai di sisi yang lain.
assalamualaikum..apa makna dari ahlussunnah waljamaah
Untuk Ispan
Wa’alaikumussalam
Ahlu sunnah adalah orang yang berkomitmen untuk menjalankan sunnah Nabi (baca: ajaran Nabi) baik dalam bidang akidah, ibadah ataupun yang lainnya.
assalamualikum ww, ustad ana mo nanya, jamaah an-nadzir apakah termasuk gol yg sesat? kebetulan di sekitar kantor ana, masyarakatx byk yg ikut jamaah tsb. gimana hukumx jk kantor ana membuat MOU mengenai pengelolaan lahan dgn jamaah tersebut? syukron
Untuk Hudzaifah
Maaf, saya kurang mengenal kelompok tersebut.
aslm ww, sehubungan dgn pertanyaan ana, perlu ana jelaskan bahwa jamaah an-nadzir kalo ga salah dulux bernama jundullah, ciri2 pengikutx rambutx dicat pirang, memakai sorban dgn ciri khas berbentuk kerucut dibag atas n klo sholat mereka tdk bersedekap tp tangan lurus ke bawah n waktu sholat fardhux di ujung waktu, mdh2an dgn penjelasan ana, ustad bs mjawab pertanyaan ana sebelumx, syukron
Untuk Hudzaifah
Dengan semata data di atas kita belum bisa memberi nilai negatif (baca: sesat atau semisalnya) untuk mereka. Coba tanyakan kepada ustdz ahli sunnah di sulawesi yang lebih tahu tentang mereka dari pada saya.
assalaamu ‘alaikum, ustadz ana ingn menanyakn sstu,ana msh awam. Sebelumnya ana mmbca bbrapa majalah islami yang mnurut spngetahuan ana br-manhaj salaf, antara lain elfata, assunnah, alfurqon, qiblati, almawaddah, gerimis(trakhr ana kthui brpaham sururi- ana hny tahu sdkt tt sururi hingga ana tinggalkn karn ddlmny mmbenarkn tindkn terorisme). Yg ingn ana tnykn 1. adakh beda antr elfata+assunnah dg qiblati+alfurqon+almawaddah? Mhn pnjlsn lbh dr ustadz tt paham sururi?
2. Spngthuan ana di qiblati mngambl mufti masjidil haram sbg rujukn konsultasi, apa bedany dg lajnah daimiyyah ustadz?
3. Apa itu L-DATA, al sofwah, ihya turoits, kibarul ulama? Adakh beda dg salafi atau bgmn ana tak mengerti?
4. ana prnah mncri tahu hukum angn yg kluar dr farji serta hukum cairan keputihan mmbtlkn wudhu atau tdk, ada sbgn yg mnyatkn kduany mbtlkn wudhu sdg lain phak tdk mmbtlkn, klu tak slh d web alsofwah mnytkn kpthn tak btlkn wudhu karna spt cairan lain, air mata atau keringat, sbnrny bgmn hukum kduany? Mhon pnjlsan ustadz, sjauh ini yg ana ktahui kpthan tak najis nmun mmbtlkn wudhu dr fatwa syaikh utsaimin. JazaakAllaah khairan katsiir..
Untuk Niken
Wa’alaikumussalam
1,2,3 Jangan sibukkan diri dengan perbedaan pendapat dan sikap di antara para dai. Sibukkan diri dengan ilmu yang manfaat, al Qur’an, sunnah sebagaimana pemahaman para shahabat. Baca juga http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/manhaj-tanya-ustadz/salafy-surury/
4. Pendapat yang paling kuat keputihan itu tidak najis dan tidak membatalkan wudhu.
baiklah ustadz, lalu bagaimana dengan hukum angn yang keluar dari farji? Apakah tidak membatalkan wudhu?
Untuk Niken
Tidak membatalkan wudhu.
Maka menjadi kewajiban anda untuk bekerja sama dengan semua kelompok yang ada dalam kebenaran yang dimiliki kelompok tersebut dan memberikan nasehat untuk semua kelompok tersebut dalam yang anda nilai sebagai sebuah kesalahan yang dimiliki oleh kelompok tersebut. Tinggalkan yang meragukan dan pilihlah yang tidak meragukan”.
Bisa disimpulkan mari Membangun persatuan umat dan ukhuwah Islamiyah yang dilandasi semangat ta’awun (kerjasama) dan tanashuh (saling menasehati).
pedoman yang mulia dari para ulama mari memulai untuk mengaplikasikan dalam keseharian.
uhibbukum fillah
Assalamu’alaikum ustadz,
Ada yang masih terasa mengganjal di hati saya ustadz,
Ketika membaca artikel ustadz dan diskusi selanjutnya, rasanya ada semangat untuk bisa menjalin ukhuwah dengan kelompok lain ( IM/PKS, JT), dengan bekerjasama dalam hal-hal yang haq dan menasihati dalam kesalahan mereka. Akan tetapi yang saya jumpai di kehidupan sebenarnya ternyata tidak seederhana itu, saudara2 kita dari kelompok lain tersebut begitu mendengar/mengetahui bahwa kita bermanhaj salaf langsung menunjukkan sikap apriori. Yang pernah saya alami sendiri dan juga cerita dari teman semanhaj yang lain di daerah saya, sepertinya kelompok salafy sudah mendapat cap sebagai kelompok Islam yang keras, suka menyalahkan dan membid’ahkan kelompok lain, dan hanya membuat perpecahan saja. Sehingga ketika kita ingin menjalin hubungan yang lebih dekat untuk bisa menasehati sudah terhalang masalah tersebut. Mereka terlihat bisa menerima kita hanya dalam hal-hal yang sifatnya sosial atau masalah lain yang tidak ada hubungannya dengan agama/syariat, karena begitu kita berbicara/menyinggung masalah agama mereka sudah mengambil jarak lebih dulu.
Saya juga pernah membaca nasehat dari syaikh Rabi’, yang isinya antara lain: jika dalam kerjasama dengan kelompok lain tersebut kita tidak bisa mendakwahkan kebenaran atau mengingatkan kesalahan mereka, lebih baik dijauhi.
Dengan keadaan seperti itu bagaimana kita harus bersikap ustadz, sementara di daerah kami (kaltim) komunitas salafy baru beberapa gelintir saja?
Syukron.
untuk anto
Bertakwalah kepada Allah semaksimal yang bisa kita lakukan.
Para Mubtadi menganggap amalannya benar, sekuat apapun nasehat yang diberikan tetap mereka tolak,kadang mereka bilang Ulama kami membolehkan,Ulama kamu tidak atau sebaliknya, begitulah cara mereka yang tegar di atas Bid’ah.
Tegarlah diatas Sunnah P.anto walau hanya P.Anto seorang yang melakukannya.Salam.
Istiqomah diatas alquran dan sunnah, datang dan kasihi seprti nabi Saw datang kepada yang meludahi Nabai Saw. Moga sikap seperti ini adalah bagian dari dakwah kita yg hanya bisa ana dan antum buat. Wallahu A’lam
#abu
Di mana saya bisa baca riwayat tentang Nabi yang datang kepada yang meludahi Nabi?