Berikut ini adalah terjemah dari Fatwa Lajnah Daimah yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah 2/237-238 terbitan Dar Balansiah cetakan ketiga tahun 1421.
أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق
السؤال الأول من الفتوى رقم ( 6250 ) :
س1: في العالم الإسلامي اليوم عدة فرق وطرق الصوفية مثلا: هناك جماعة التبليغ ، الإخوان المسلمين ، السنيين ، الشيعة ، فما هي الجماعة التي تطبق كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم؟
Jamaat Islamiah (Kelompok-Kelompok dalam Islam) yang Paling Dekat dengan Kebenaran
Pertanyaan pertama dari fatwa no 6250.
Tanya, “Di dunia Islam saat ini terdapat berbagai aliran dan tarekat sufi. Misalnya ada Jamaah Tabligh, Ikhwan Muslimin, Sunni dan Syiah. Kelompok manakah yang menerapkan al Qur’an dan Sunnah Rasulullah?”
ج1: أقرب الجماعات الإسلامية إلى الحق وأحرصها على تطبيقه: أهل السنة : وهم أهل الحديث ، وجماعة أنصار السنة ، ثم الإخوان المسلمون .
Jawab, “Kelompok dalam Islam yang paling dekat dengan kebenaran dan paling semangat untuk menerapkan kebenaran adalah ahli sunnah. Merekalah ahli hadits dan Jamaah Anshor Sunnah. Setelah itu baru Ikhwan Muslimin.
وبالجملة فكل فرقة من هؤلاء وغيرهم فيها خطأ وصواب، فعليك بالتعاون معها فيما عندها من الصواب، واجتناب ما وقعت فيه من أخطاء، مع التناصح والتعاون على البر والتقوى.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
Ringkasnya semua kelompok baik mereka-mereka yang telah disebutkan namanya dalam jawaban di atas ataupun selainnya itu memiliki kesalahan dan kebenaran. Menjadi kewajiban anda untuk tolong menolong bersama berbagai kelompok tersebut asalkan dalam kebenaran yang ada pada kelompok tersebut. Demikian pula, anda memiliki kewajiban untuk menjauhi berbagai kesalahan yang ada pada kelompok tersebut diiringi usaha untuk saling menasehati dan bekerja sama dalam kebajikan dan takwa”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah Qo’ud sebagai anggota.
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari fatwa para ulama di atas.
1. Dalam fatwa di atas, Lajnah Daimah menyatakan bahwa golongan yang paling dekat kepada kebenaran adalah ahli sunnah. Lajnah Daimah tidak mengatakan bahwa ahli sunnah adalah ahli haq yaitu orang yang jelas berada di atas jalan kebenaran. Mengapa demikian?
Wallahu a’lam, nampaknya kita perlu membedakan antara ahli sunnah sebagai manhaj atau jalan beragama dan ahli sunnah dalam pengertian orang-orang yang menisbatkan diri sebagai ahli sunnah atau orang-orang yang bercita-cita untuk menjadi bagian dari ahli sunnah. Ahli sunnah dalam pengertian pertama adalah al haq atau kebenaran itu sendiri. Semua penyimpangan dari ahli sunnah dengan pengertian ini adalah kesesatan tanpa perlu diragukan lagi.
Sedangkan manusia-manusia yang berupaya untuk meniti manhaj atau jalan ahli sunnah adalah manusia-manusia yang tidak maksum dari dosa dan salah. Tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kesalahan baik karena keterbatasan ilmu atau godaan setan ataupun dorongan nafsu. Oleh karena itu-wal’ilmu ‘indallah-Lajnah Daimah mengatakan bahwa kumpulan manusia yang paling mendekati kebenaran adalah orang-orang yang berupaya meniti jalan ahli sunnah dalam beragama. Level berikutnya adalah sekumpulan orang-orang yang meniti manhaj atau jalan Ikhwan Muslimin dalam beragama.
2. Dalam fatwa di atas terdapat penegasan dari para ulama yang berada dalam Lajnah Daimah bahwa Ikhwan Muslimin itu bukan bagian dari ahli sunnah.
3. Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah sebagaimana dalam fatwa mereka di atas membolehkan atau bahkan mewajibkan (dalam fatwa di atas disebutkan, ‘alaika bit ta’awun) seorang muslim salafi untuk bekerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin asalkan dalam kebajikan dan takwa. Namun perlu diingat bahwa tolak ukur kebajikan dan takwa adalah syariat, bukan semata-mata akal pikiran. Sering kali terjadi suatu hal itu dianggap sebagai amalan birr atau kebaikan dengan alasan ‘maslahat dakwah’ padahal itu adalah maksiat dalam timbangan syariat.
4. Berdasarkan penjelasan di atas sungguh tidak tepat peluru tuduhan ‘hizbi, ikhwani atau ahli bid’ah’ yang tembakkan sebagian orang kepada seorang yang ‘menurutnya’ ketahuan atau terindikasi memiliki hubungan kerja sama dengan orang-orang Ikhwan Muslimin padahal dia adalah seorang yang memegang teguh prinsip-prinsip ahli sunnah dalam berakidah dan beribadah secara khusus dan dalam beragama secara umum. Bahkan dia adalah seorang yang sangat anti pati dengan prinsip dan ajaran Ikhwan Muslimin yang berseberangan dengan al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Tentu tuduhan ini sangat tidak berdasar ketika kerja sama tersebut dalam kebajikan dan takwa. Semisal seorang muslim menerima bantuan ifthor (buka puasa) atau dana pembangunan masjid dari seorang atau yayasan sosial yang menjadi bagian dari Ikhwan Muslimin. Demikian pula kerja sama berupa seorang ustadz salafi memberi pengajian atau mengadakan dauroh atau kajian di masjid yang tidak dikelola oleh ahli sunnah. Jika demikian, pantaskah kita melarang secara mutlak, tanpa terkecuali suatu yang diperbolehkan oleh para ulama dengan bersyarat??!
5. Di satu sisi para ulama memperingatkan umat untuk tidak mengikuti jalan-jalan beragama yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Di sisi yang lain, para ulama membolehkan mengadakan kerja sama dalam kebaikan dan takwa dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah ketika memang diperlukan. Dua sikap ini tidaklah bertentangan, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang yang memiliki semangat yang over dosis dalam membenci dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah. Fatwa dan penjelasan ulama yang meminta kita untuk mewaspadai jalan ataupun orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah adalah benar. Demikian pula, fatwa dan penjelasan ulama yang membolehkan kita untuk bekerja sama dengan orang yang menyimpang dari jalan ahli sunnah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi itu juga benar.
assalaamu’alaikum
@ ummu abdillah:
doa aja bener-bener,”ihdinashshiraathal mustaqiim, shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa ladhdhoolliin”
trus bismillah, ngaji aja di manapun yang NGAKU ahlussunnah (tolong jangan salah paham; baca apa adanya: “NGAKU ahlussunnah”, bukan:”(hanya) NGAKU ahlussunnah”) dan berUSAHA menegakkannya.
nanti Allah pasti khan perkenankan hidayah kebenaran itu yang paling dekat dengan ahlussunnah. dan tidak masalah di organisasi manapun, ustadz manapun, tempat kajian manapun, asal NGAKU ahlussunnah dan berUSAHA tegar di atasnya.
karena tidak ada manusia-manusia yang benar-benar sebagai al haq, kecuali hanya sebatas NGAKU dan berUSAHA saja.
dan ingat setiap manusia pun dalam peNGAKUannya dan USAHAnya juga bertingkat-tingkat…
so, bismillaah jangan ragu, nanti ndak malah futur…
dan satu lagi!
ndak usah digubris orang-orang yg suka maen tahdzir sana sini seenak perut mereka sendiri, emang kita ngga punya perut juga apa!? :) hwehwehwe… cuma canda, biar ngga stress
tugas kita cari ilmu, amalkan semampu kita.
bukan vonis, tahdzir, mu-dar (muka datar (baca: tanpa senyum. bahkan sesama muslim)).
subhaanallaah, hadza syai_un ‘ajiib!
moga manfaat,
wassalaamu’alaikum.
@ Abu Abdillah:
maksud antum Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat beliau dan keluarga beliau Radhiyallaahu ‘anhum jamii’an, dan siapa saja yang ngaku dan berusaha keras mengikuti beliau semua dengan baik?
saya yakin iya.
tapi, kalau maksud antum: syaikh fulan, ustadz fulan, apalagi ana atau antum dijadikan parameter (tolak ukur) kebenaran mutlaq untuk jaman edan seperti sekarang ini…
maka, saya tidak tau dalilnya dalam al Qur’an dan al Hadits, dan saya berlindung kepada Allahul Malikul Haq dari manhaj yang demikian.
ustad.. saya tertarik dengan pembahasan ini..
saya awam ustad.. mohon dijelaskan ustad.. kelompok2 mana saja yang mempunyai akidah yang rusak dan dimana letak kesesatannya…
dan kelompok mana yang benar…
mohon penjelasannya ustad.. karena saya takut terjerumus dlm kesesatan namun tidak menyadarinya..
Untuk Adek
Rajin-rajinlah ikut pengajian yang mengkaji al Qur’an dan sunnah.
Teks Asli:
فالحاصل: أن الضابط هو استقامتهم على الحق ، فإذا وجد إنسان أو جماعة تدعو إلى كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم ، وتدعو إلى توحيد الله واتباع شريعته فهؤلاء هم الجماعة ، وهم من الفرقة الناجية ، وأما من دعا إلى غير كتاب الله ، أو إلى غير سنة الرسول صلى الله عليه وسلم فهذا ليس من الجماعة ، بل من الفرق الضالة الهالكة ، وإنما الفرقة الناجية: دعاة الكتاب والسنة ، وإن كانت منهم جماعة هنا وجماعة هناك ما دام الهدف والعقيدة واحدة ، فلا يضر كون هذه تسمى: أنصار السنة ، وهذه تسمى: الإخوان المسلمين ، وهده تسمى: كذا ، المهم عقيدتهم وعملهم ، فإذا استقاموا على الحق وعلى توحيد الله والإخلاص له واتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم قولا وعملا وعقيدة فالأسماء لا تضرهم ، لكن عليهم أن يتقوا الله ، وأن يصدقوا في ذلك ، وإذا تسمى بعضهم بـ: أنصار السنة ، وتسمى بعضهم بـ: السلفيين ، أو بالإخوان المسلمين ، أو تسمى بعضهم بـ: جماعة كذا ، لا يضر إذا جاء الصدق ، واستقاموا على الحق باتباع كتاب الله والسنة وتحكيمهما والاستقامة عليهما عقيدة وقولا وعملا ، وإذا أخطأت الجماعة في شيء فالواجب على أهل العلم تنبيهها وإرشادها إلى الحق إذا اتضح دليله
Ustadz, bagaimana hukum mengirimkan naskah (untuk diterbitkan menjadi sebuah buku) di penerbit yang sebagian besar bukunya ditulis oleh orang-orang ikhwani? Apakah dapat diqiyaskan dengan perbuatan sebagian masyaikh yang berdakwah di tempat ahlul bid’ah? Jazakallah khair.
Tambahan: sebagian tema yang diterbitkan oleh penerbit itu adalah tema harakah dan covernya masih banyak yang bergambar makhluq bernyawa.
Untuk Ummu
Insya Allah tidak mengapa, asalkan buku yang dia kirimkan ke pnerbit tersebut adalah buku yang membahas alhaq sebagaimana apa adanya.
ustad, tolong diterangkan hukum bekerjasama atau mengambil pimpinan dgn orang non muslim. misal kerja di tempat yg pemiliknya non, atau ketua rt non. bagaimana sikap yang harus kita ambil?
Untuk Paijo
1. kerja pada orang kafir hukumnya boleh selama tidak dalam bentuk menghinakan diri semisal menjadi prt di rumah non muslim.
2. pada dasarnya tidak boleh memilih ketua rt non muslim.
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ada jawaban dari syaikh Muhammad Umar Bazmul ketika ditanya tentang mauqif terhadap syaikh Ali, lalu beliau menjawab seperti yang ada disini:
http://www.assalafy.org/mahad/?p=526
Bagaimanakah sikap kita terhadap hal tersebut?
Jazakallahu khairan..
untuk fakta
Wa’alaikumussalam
Dulu para ulama ahli sunnah berselisih pendapat tentang Ikrimah Maula Ibnu Abbas, ahli bid’ah atau bukan (Qodari atau bukan) namun ulama yang menilai Ikrimah bukan ahli bid’ah -karena belum bisa menerima atau belum merasa mantep dengan alasan yang menilai Ikrimah sebagai ahli bid’ah- tidaklah dinilai menyimpang atau keluar dari ahli sunnah gara-gara tidak menyakini Ikrimah sbg ahli bid’ah.
Tidakkah kira merasa cukup untuk meneladani mereka.
baca juga di sini:
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/02/al-jarh-wat-tadil-adalah-perkara.html
Assalamu’alaikum
Ustadz, bagaimana jika kita diberi kesempatan untuk mengisi rubrik ibadah dan akidah di facebook muslim yang dibuat oleh kaum muslimin, akan tetapi pengelola web tersebut belum memahami manhaj salaf sepenuhnya, baru belajar, sehingga ada pemikiran-pemikirannya yang terkadang bertentangan dengan dakwah salaf itu sendiri.
adapun materi akidah dan ibadah kita ambilkan dari artikel ustadz2 ahlus sunnah, ataupun ulama2 ahlus sunnah, mereka memberikan peluang seluas2nya untuk kita menyebarkan dakwah salaf melalui rubrik tersebut,
Silahkan ustadz cek sendiri web tersebut disini :www.muslimface.com , dan jika menurut ustadz lebih banyak maslahatnya insya allah diteruskan,
jazakallahu khairan..
untuk abu
Wa’alaikumussalam
Silahkan anda berdakwah di sana. Moga Allah menjadikan apa yang anda lakukan sebagai sebab hidayah bagi banyak orang kepada akidah ahli sunnah.
Assalamu’alaikum ustadz…
Kalau berhubungan bisnis, ekonomi tentu boleh juga kan?
#r
Wa’alaikumussalam
Boleh
Ustadz, bgaimana hukumnya jika kita berteman akrab dengan seorang ikhwani, tapi di sisi lain kita membenci kesesatannya?
sebatas apa kita boleh bergaul (akrab ) dengan mereka?
#vayrus
Jika berteman akrab maka tidak boleh
Jika sekedar berkawan sebagai teman kerja atau semisalnya plus upaya mendakwahinya maka insya Allah tidak mengapa.
Memvonis seseorang itu tdk pernah diajarkan Rasulullah, lebih baik berikan nasihat atau artikel atau tanyakan lgsg pada ustadz, karena seseorang jatuh ke dalam kesesatan disebabkan jahil, sudah terbiasa diajarkan oleh ulama ahlul bid’ah, setidaknya berusaha saja untuk mendakwahinya jika tetap menolak, semoga Allah memberikan hidayah. . .
assalamu’alaikum wr wb,
ust, saya seorang akhwat yang bekerja di salah satu distributor buku yang diterbitkan oleh penrbit yang terkenal dengan buku2 “syiah” dan liberalnya. itu bagaimana hukum gaji saya ust? saya sudah berusaha untuk mencari pekerjaan lain tapi belum dapat. karena saya juga pilih2 tempat kerja krn faktor jilbab. saya belum menemukan perusahaan yang membolehkan pegawainya berjilbab besar.
kadang ada tawaran kerja di tempat lain, tapi gajinya kecil (saya harus membaantu ekonomi keluarga. ayah-ibu.red), dan saya mengurungkan niat saya pindah ke tempat itu. gaji bekerja di tempat itu hanya cukup untuk hidup saya saja (malah kurang-krn saya harus kos)
pilihan saya adalah menikah atau mencari pekerjaan lain ust. tetapi sampai sekrang juga saya belum mendapatkan jodoh. setelah mengikuti pengajian2 salaf dan berteman dengan orang2 salaf, saya jadi takut bekerja di sini terus ust. sementara saya juga ingin memakai niqab (padahal kalau saya bekerja-tidak memungkinkan u/ memakainya)
saya harus bagaimana ust? jazakallahu khairan atas jawabannya
#afifah
Coba terus doa dan usaha untuk cari pekerjaan yang lebih baik.
Coba baca di sini:
http://basweidan.wordpress.com/2010/06/27/awas-buku-beracun-di-sekitar-anda/#comment-1165
Assalamu’alaikum
Ustadz ana ingin bertanya tentang masalah: Bolehkah ana menyebarkan artikel dari website hizbut tahrir di Facebook yang berisi tentang masalah2 yang disepakati oleh semua kaum muslimin semisal masalah penegakan Syariat Islam dan perlawanan/kritik terhadap sekularisme dengan segala sisinya?
Jujur saja tadz, ana merasa pembahasan tentang penegakan Syariat Islam di Indonesia dengan berbagai sisinya [ga cuma pembahasan wajibnya berhukum kepada hukum Allah secara global sebagaimana yang ditulis di website2 salafi] yang sifatnya sistem ketatanegaraan [termasuk hukum2 pidana dan sejenisnya bukan hanya sekedar tauhid, shalat, dll] itu jarang -kalau ga boleh dikatakan ga ada sama sekali- dibahas di website2 salafi apalagi masalah kritik terhadap sekularisme dari berbagai sisinya [termasuk dari sisi realita, dll].
Apakah tetap terlarang ana menyebarkan artikel2 yang sifatnya seperti diatas [masalah2 yg disepakati oleh kaum muslimin khususnya dalam penegakan Syariat Islam dan perlawanan terhadap Sekularisme] dari website2 yg berhaluan HTI? Dan ini ana lakukan setelah ana tidak mendapati artikel yang sejenis dari website2 Salafi? Apakah tetap dilarang? Apa pendapat antum?
#ibnu
Saya sarankan agar anda sendiri yang menulis ramuan dari berbagai artikel dan antum cantumkan referensinya.
Karena itu tulisan anda maka anda bisa lebih bebas memasukkan pendapat dan meluruskan berbagai hal yang perlu diluruskan.
Manfaatkan tulisan-tulisan Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Dr Adian Husaini dll.
jka ikhwani sesat knp ikhwani jadi jamaah terbesar didunia ustadz???
#lesmana
Sejak kapan, tolak ukur kebenaran adalah banyaknya pengikut.
# lesmana
Banyakan mana ikhwani sama org kafir? Nah, apkh org kafir tersebut berada diatas kebenaran?