• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Mu'amalah

Fatwa Ulama: Parameter Perlombaan yang Dibolehkan

by mudha
18 June 2009
in Mu'amalah
10
594
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:

“Apa parameter untuk menilai perlombaan yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan?”.

Jawab:

Diperbolehkan lomba lari, lomba perahu dan lempar lembing jika tanpa taruhan.

Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah mesi dengan taruhan.

Sedangkan perlombaan ilmiah menurut kami diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghafal dan mengulang apa yang telah dipelajari.

Semisal yang dilakukan sebagian dermawan terkait dengan lomba hafalan Al Qur’an. Diumumkan siapa yang mampu menghafal Al Qur’an 30 juz dalam waktu tiga bulan akan mendapatkan hadiah sebesar 30 ribu real. Sedangkan jika mampu menghafal 30 juz dalam tempo enam bulan akan mendapat hadiah sebesar 20 ribu real dan seterusnya.

Demikian pula perlombaan untuk menghafal hadits dengan menghafal sebanyak seratus hadits atau tiga ratus hadits dalam tempo setahun atau setengah tahun. Di akhir waktu yang telah ditentukan diadakan ujian untuk mengetahui kekuatan hafalan dan diberikan kepada pemenang pertama hadiah yang lebih besar dibandingkan pemenang kedua.

Demikian pula untuk menghafal matan ilmiah (buku ringkas dari berbagai disiplin ilmu) baik dalam fiqh, sejarah hidup Nabi, tauhid ataupun adab. Dalam perlombaan ini orang yang berprestasi diberi motivasi. Sedangkan hadiah berasal dari para dermawan yang tidak memiliki tendensi dunia namun sekedar memberi semangat kepada para generasi muda untuk menghafal Al Qur’an dan berbagai bidang ilmu syar’i. Dalam perlombaan semacam ini terdapat manfaat menurut tinjauan agama.

[Fatwa Syeikh Abdullah Al Jibrin dalam Ahkam Al Musabaqat At Tijariah terbitan Dar Al Qosim hal 40-48 cetakan pertama 1419].

Tags: perlombaan
Previous Post

Fatwa Ulama: Undian Pertandingan Sepakbola

Next Post

Salafi Harus Anti Sayid Qutb?

Next Post

Salafi Harus Anti Sayid Qutb?

Comments 10

  1. Abu Ahmad says:
    15 years ago

    Assalaamu’alaikum Ustadz Aris,
    Terima kasih banyak atas segala tulisan Ustadz, jazaakumullooh khoiron.
    Kemudian selanjutnya, saya ingin menanyakan tentang kalimat di bawah ini:
    Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah meski dengan taruhan.

    Jika Ustadz berkenan, mohon penjelasan Ustadz lebih lanjut tentang maksud taruhan di sini Ustadz, saya agak bingung memahami makna taruhan tersebut.
    Kalo berkenan, mohon contohnya Ustadz, terima kasih banyak.
    dengan hormat,
    Abu Ahmad

  2. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk abu
    Tiga orang yang hendak lomba memanah boleh urunan untuk hadiah selanjutnya hadiah diberikan kepada pemenang.

  3. diqra says:
    15 years ago

    Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah mesi dengan taruhan. afwan ustad dalilnya apa?
    ustad boleh tidak jika seperti ini ;
    beberapa teman (6 vs 6) main bola tim yang kalah maka bayar lapangan/ disuruh beli minum
    tolong dijawab
    jazakallah

  4. ustadzaris says:
    15 years ago

    #diqra
    Apa yang dilakukan oleh tim bola tersebut adalah judi

  5. diqra says:
    15 years ago

    afwan ustad pertanyaan yang pertama belum dijawab
    apa dalilnya/ di hadis mana “ Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah meski dengan taruhan”

  6. ustadzaris says:
    15 years ago

    #diqra
    Ada haditsnya. Bisa dibaca di buku-buku fiqh, bab musabaqah

  7. inaska says:
    14 years ago

    ust…
    bukankah antara tentang lomba memanah dan pertandingan bola di atas punya keadaan yang persis sama, bahwa masing-masing pihak mempersiapkan sejumlah materi sebagai hadiah untuk pemenang.
    Lalu kenapa, lomba memanah tidak disebut sebagai judi sementara pertandingan bola di atas disebut judi?
    terima kasih atas penjelasannya.

  8. hamba Allah says:
    14 years ago

    apabila si dermawan yg ingin memberikan hadiah ada tujuan2 duniawinya,,berarti kita ikut lomba itu tdk blh ya ustadz?

  9. abu atharizz says:
    7 years ago

    assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz,

    ana mau bertanya, bagaimana jika perlombaan tersebut dalam rangka memotivasi karyawan terhadap kinerja dan berhadiah umroh. sedangkan yg diperlombakan adalah mengenai pekerjaan para karyawan yg sudah seharusnya memenuhi amanah perusahan dalam bekerja (contoh= bekerja sesuai s.o.p). afwan jika kepanjangan, jazakallahu khairan atas jawaban ustadz

  10. Ismail says:
    7 years ago

    Bagaimana dengan lomba ilmu-ilmu dunia seperti Matematika, Fisika, Kimia, Komputer, Geografi, dan sejenisnya? Apakah boleh dengan hadiah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.