Tanya:
“Apa parameter untuk menilai perlombaan yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan?”.
Jawab:
Diperbolehkan lomba lari, lomba perahu dan lempar lembing jika tanpa taruhan.
Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah mesi dengan taruhan.
Sedangkan perlombaan ilmiah menurut kami diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghafal dan mengulang apa yang telah dipelajari.
Semisal yang dilakukan sebagian dermawan terkait dengan lomba hafalan Al Qur’an. Diumumkan siapa yang mampu menghafal Al Qur’an 30 juz dalam waktu tiga bulan akan mendapatkan hadiah sebesar 30 ribu real. Sedangkan jika mampu menghafal 30 juz dalam tempo enam bulan akan mendapat hadiah sebesar 20 ribu real dan seterusnya.
Demikian pula perlombaan untuk menghafal hadits dengan menghafal sebanyak seratus hadits atau tiga ratus hadits dalam tempo setahun atau setengah tahun. Di akhir waktu yang telah ditentukan diadakan ujian untuk mengetahui kekuatan hafalan dan diberikan kepada pemenang pertama hadiah yang lebih besar dibandingkan pemenang kedua.
Demikian pula untuk menghafal matan ilmiah (buku ringkas dari berbagai disiplin ilmu) baik dalam fiqh, sejarah hidup Nabi, tauhid ataupun adab. Dalam perlombaan ini orang yang berprestasi diberi motivasi. Sedangkan hadiah berasal dari para dermawan yang tidak memiliki tendensi dunia namun sekedar memberi semangat kepada para generasi muda untuk menghafal Al Qur’an dan berbagai bidang ilmu syar’i. Dalam perlombaan semacam ini terdapat manfaat menurut tinjauan agama.
[Fatwa Syeikh Abdullah Al Jibrin dalam Ahkam Al Musabaqat At Tijariah terbitan Dar Al Qosim hal 40-48 cetakan pertama 1419].
Assalaamu’alaikum Ustadz Aris,
Terima kasih banyak atas segala tulisan Ustadz, jazaakumullooh khoiron.
Kemudian selanjutnya, saya ingin menanyakan tentang kalimat di bawah ini:
Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah meski dengan taruhan.
Jika Ustadz berkenan, mohon penjelasan Ustadz lebih lanjut tentang maksud taruhan di sini Ustadz, saya agak bingung memahami makna taruhan tersebut.
Kalo berkenan, mohon contohnya Ustadz, terima kasih banyak.
dengan hormat,
Abu Ahmad
untuk abu
Tiga orang yang hendak lomba memanah boleh urunan untuk hadiah selanjutnya hadiah diberikan kepada pemenang.
Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah mesi dengan taruhan. afwan ustad dalilnya apa?
ustad boleh tidak jika seperti ini ;
beberapa teman (6 vs 6) main bola tim yang kalah maka bayar lapangan/ disuruh beli minum
tolong dijawab
jazakallah
#diqra
Apa yang dilakukan oleh tim bola tersebut adalah judi
afwan ustad pertanyaan yang pertama belum dijawab
apa dalilnya/ di hadis mana ” Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah meski dengan taruhan”
#diqra
Ada haditsnya. Bisa dibaca di buku-buku fiqh, bab musabaqah
ust…
bukankah antara tentang lomba memanah dan pertandingan bola di atas punya keadaan yang persis sama, bahwa masing-masing pihak mempersiapkan sejumlah materi sebagai hadiah untuk pemenang.
Lalu kenapa, lomba memanah tidak disebut sebagai judi sementara pertandingan bola di atas disebut judi?
terima kasih atas penjelasannya.
apabila si dermawan yg ingin memberikan hadiah ada tujuan2 duniawinya,,berarti kita ikut lomba itu tdk blh ya ustadz?
assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz,
ana mau bertanya, bagaimana jika perlombaan tersebut dalam rangka memotivasi karyawan terhadap kinerja dan berhadiah umroh. sedangkan yg diperlombakan adalah mengenai pekerjaan para karyawan yg sudah seharusnya memenuhi amanah perusahan dalam bekerja (contoh= bekerja sesuai s.o.p). afwan jika kepanjangan, jazakallahu khairan atas jawaban ustadz
Bagaimana dengan lomba ilmu-ilmu dunia seperti Matematika, Fisika, Kimia, Komputer, Geografi, dan sejenisnya? Apakah boleh dengan hadiah?