Tanya:
“Dalam sebagian pertandingan sepak bola kepada para penonton dibagikan nomor yang nanti akan diundi. Ada hadiah yang bernilai diberikan kepada orang yang namanya keluar dalam acara undian tersebut. Apakah hal ini dibolehkan? Bolehkah aku mengikutinya?”.
Jawab:
Jawabannya memerlukan rincian dengan melihat faktor pendorong hal ini dilakukan.
Jika nomor tersebut dibagikan dengan tujuan memberi manfaat kepada para penonton dan memberikan hadiah kepada mereka sebagai penyemangat maka hukumnya tidaklah terlarang sehingga boleh mengikutinya.
Sedangkan jika tujuannya adalah menarik penonton untuk menyaksikan pertandingan ini sehingga penonton yang datang dan membayar harga karcis masuk makin banyak. Uang yang diserahkan untuk membeli karcis masuk ini adalah kompensasi dari bisa masuk dan menempati tempat serta bangku yang telah disediakan untuk para penonton. Jika demikian tujuannya maka kami menilai hal ini termasuk judi sehingga tidak diperbolehkan dan terlarang mengikutinya.
[Fatwa Syeikh Abdullah Al Jibrin dalam Ahkam Al Musabaqat At Tijariah terbitan Dar Al Qosim hal 40-48 cetakan pertama 1419].
Sedangkan jika tujuannya adalah menarik penonton untuk menyaksikan pertandingan ini sehingga penonton yang datang dan membayar harga karcis masuk makin banyak. Uang yang diserahkan untuk membeli karcis masuk ini adalah kompensasi dari bisa masuk dan menempati tempat serta bangku yang telah disediakan untuk para penonton. Jika demikian tujuannya maka kami menilai hal ini termasuk judi sehingga tidak diperbolehkan dan terlarang mengikutinya. ( Ustadz bukannya itu adalah persyaratan untuk bisa masuk melihat pertandingan bola ), jadi kalau diundi ada berhadiah itu pun bukan dari kita tapi dari mereka sendiri, sedangkan tujuan kita bukan ikut undian tapi melihat pertandingan sepak bola, bisa diibaratkan itu seperti karcis ketika ke kebun binatang/untuk berbayar tapi disana ada undiannya juga). Dilarangnya diamana ?
#ridho
Jika sebagian uang karcis masuk itu untuk hadiah maka undian dalam hal ini adalah judi.