Seiring berjalannya waktu rambut di kepala dan jenggot tak terasa memutih. Menyikapi fenomena ini sebagian orang berinisiatif untuk menyemir rambutnya. Tak sedikit yang memilih warna hitam. Apakah hal ini dibolehkan?
إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)
Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».
Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam” (HR Muslim no 5631).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ».
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).
Dua hadits shahih di atas menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak. Di samping itu larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk salah satu umatnya itu berlaku untuk seluruh mereka kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
Bahkan hadits yang kedua menunjukkan bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu termasuk dosa besar. Oleh karena itu Ibnu Hajar al Haitami al Makki mengkategorikan perbuatan ini sebagai dosa besar sebagaimana dalam al Zawajir. Pernyataan beliau tersebut dikuatkan oleh hadits berikut ini.
وعن أبي الدرداء قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
“من خضب بالسواد سود الله وجهه يوم القيامة”.
Dari Abu Darda’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyemir uban dengan warna hitam maka Allah akan menghitamkan wajahnya pada hari Kiamat nanti” (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 10/355 mengatakan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dan Ibnu Abi Ashim dari Abu Darda’ secara marfu’ dan sanadnya lembek/tidak terlalu lemah”).
عن مجاهد قال : يكون في آخر الزمن قوم يصبغون بالسواد ، لا ينظر الله إليهم – أو قال : لا خلاق لهم -.
Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf no 20182).
عن معمر أن رجلا سأل فرقد السبخي عن الصباغ بالسواد ، قال : بلغنا أنه يشتعل في رأسه ولحيته نار ، يعني يوم القيامة.
Dari Ma’mar, ada seorang yang bertanya kepada Farqad al Sibkhi tentang menyemir rambut dengan warna hitam. Beliau berkata, “Ada riwayat yang mengatakan bahwa hukuman perbuatan tersebut adalah rambut kepala dan jenggot orang yang melakukan hal itu akan dibakar dengan api pada hari Kiamat nanti” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq no 20189).
عَنْ اِبْن شِهَاب قَالَ ” كُنَّا نُخَضِّب بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْه جَدِيدًا ، فَلَما نَغَصّ الْوَجْه وَالْأَسْنَان تَرَكْنَاهُ ”
Dari Ibnu Syihab az Zuhri, beliau berkata, “Kami semir uban dengan warna hitam ketika wajah masih tampak muda. Namun ketika wajah sudah tidak lagi muda dan gigi sudah ompong maka kami biarkan sebagaimana apa adanya” (Riwayat Ibnu Abi Ashim dalam kitab al Khidhab dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Berdasarkan riwayat ini sebagian orang mengatakan bahwa larangan menyemir dengan warna hitam itu hanya berlaku untuk orang yang sudah sangat tua yang semua rambut kepala dan jenggotnya sudah beruban sedangkan orang yang keadaan dan usianya belum sebagaimana Abu Quhafah maka tidak dosa jika menyemir uban dengan warna hitam.
Namun pendapat semacam ini jelas kurang tepat dengan beberapa alasan.
Pertama, riwayat tersebut adalah perkataan seorang tabiin dan pendapat seorang tabiin sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Kedua, perkataan dan perbuatan siapapun tidak bisa menjadi dalil jika bertolak belakang dengan hadits Nabi. Tiga hadits yang telah kami sampaikan di atas adalah dalil yang menunjukkan kelirunya orang-orang yang mengatakan adanya rincian dalam masalah ini. SabdaNabi kepada Abu Quhafah, ‘Jauhilah warna hitam’ tidaklah menunjukkan adanya rincian dalam masalah ini. Terlebih lagi jika mencermati dua hadits berikutnya.
Ketiga, al Albani mengomentari perkataan az Zuhri, “Di samping riwayat ini tidak layak dijadikan hujah karena faktor yang telah kami sebutkan (yaitu pendapat tabiin, pent), secara makna riwayat tersebut juga tidak menunjukkan adanya rincian dan juga tidak menunjukkan bahwa az Zuhri berpendapat haramnya semir dengan warna hitam untuk orang yang semua rambutnya sudah memutih. Karena riwayat tersebut hanya menceritakan perbuatan dan sikap az Zuhri dan hal ini semata tidaklah menunjukkan haramnya bersemir dengan warna hitam untuk orang yang semua rambutnya sudah memutih.
Secara implisit riwayat tersebut menunjukkan bahwa az zuhri sama sekali belum menjumpai hadits yang melarang bersemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, beliau mengambil tindakan hanya dengan dasar perasaan. Bersemir dengan warna hitam ketika wajah masih nampak muda dan tidak lagi bersemir dengan warna hitam setelah berusia lanjut.
قَالَ مَعْمَرٌ وَكَانَ الزُّهْرِىُّ يَخْضِبُ بِالسَّوَادِ.
Bahkan Ma’mar, salah seorang murid az Zuhri malah mengatakan, “Az Zuhri itu bersemir dengan warna hitam” (Riwayat Imam Ahmad 2/309 dengan sanad yang shahih sampai kepada Ma’mar).
Dalam riwayat ini Ma’mar menjelaskan bahwa Az Zuhri bersemir dengan warna hitam, tanpa memberi rincian atau mengkhususkannya dalam kondisi tertentu.
Ditambah lagi, aku tidak tahu secara persis, apakah sanad Ibnu Abi Ashim sampai ke Zuhri itu shahih ataukah tidak” (Ghayatul Maram karya Al Albani hal 70-71, cetakan al Maktab al Islami 1414 H)
Ini Juga Berlaku untuk Perempuan?
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menyemir uban dengan warna hitam itu hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk wanita.
عن قتادة قال : رخص في صباغ الشعر بالسواد للنساء.
Dari Qatadah, seorang tabiin, beliau berkata, “Dibolehkan menyemir uban dengan warna hitam bagi perempuan” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam al Mushannaf no 20182).
Dalam Tahdzib as Sunan, Ibnul Qoyyim berkata, “Sebagian ulama membolehkan bersemir dengan warna hitam untuk wanita dengan tujuan berdandan untuk suami namun hal ini terlarang untuk laki-laki. Inilah pendapat Ishaq bin Rahuyah. Seakan-akan beliau berpendapat bahwa larangan semir rambut dengan hitam itu hanya untuk laki-laki. Wanita dibolehkan mewarnai kuku tangan dan kakinya, suatu yang tidak dibolehkan untuk laki-laki” (Aunul ma’bud 9/251, Syamilah).
Akan tetapi larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersifat umum, berlaku untuk laki-laki dan wanita. Sehingga pendapat yang lebih tepat, larangan ini tidak membedakan antara laki-laki dan wanita. Wallahu a’lam.
Popularity: 7% [?]

Assalamu’alaikum.
Ustadz, yg ana ketahui dan pernah baca bhw menyemir uban itu dibolehkan dgn warna hitam ketika perang. Apa ini benar ustadz?
Untuk Muhammad
Wa’alaikumussalam
Itu pendapat yang lemah.
Assalaamu ‘alaikum.
Zaman sekarang pewarna rambut ada yang kuning, biru, hijau, merah atau kuning… Bolehkah ?
Assalamualaikum Warahmatullah
@Ustadzaris
afwan akhina, lemahnya pendapat tersebut dikarenakan apa,
bisa jadi khan digelapkannya rambut adalah untuk mengelabui musuh ketika berperang atau dalam kondisi penting untuk digelapkan demi siasat perang
Untuk Ifa
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Lemah karena bertentangan dengan dalil. Dalil yang ada melarang secara mutlak dan tidak memberi pengecualian.
Untuk Hasan
Wa’alaikumussalam
Boleh asalkan tidak berasal dari bahan yang terlarang dan bukan warna yang menjadi ciri khas orang kafir dan fasik.
Assalamualaikum Warahmatullah
@Ustadzaris
Pak, warna apa selain hitam kalau orang yang menyemir rambutnya dengan warna selain hitam dianggap tidak sopan atau kayak anak nakal dsb. sy masih muda udah ubanan terus gimana pak ustad ?
Untuk Harsono
Wa’alaikumussalam warohmatullahi
Jika diiringi sikap yang baik insya Allah orang tidak akan mudah berburuk sangka.
ya Pak Ustad, tapi saya kan sdh punya anak istri kalau saya semir merah malu saya. apa lebih baik dibiarkan putih beruban aja atau mengkin ada solusi lain Pak ? Makasih sekali lagi Buat Pak Ustadz
Untuk Harsono
Jika anda malu, anda bisa rajin-rajin pakai kopiah.
assalaamu’alaikum
ada yang berpendapat juga bahwa ubanan ketika masih muda adalah abnormal, sehingga ada uzur jika disemir dgn warna hitam sebagaimana jika jari tumbuh 6 maka dibolehkan memotong kelebihan jari tersebut.
yang menjadi pertanyaan saya ustaz, dengan berpendapatnya kita sebagaimana hadits rasulullah di atas dengan begitu kita dikatakan kaku dalam beragama tanpa melihat realita yang ada?
syukron ya ustadz atas jawabannya
Untuk Abu Naura
Yang Nabi jadikan sebagai illah adalah adanya uban, bukan usia.
Biarlah dikatakan kaku oleh manusia asal tidak dinilai maksiat oleh Allah.
Assalamu’alaikum
1. ustad kalau masih muda rambut masih hitam termasuk sunnah tidak menyemir dgn warna selain hitam jenggot dan rambutnya?karena setau ana ada toriqot di sulawesi (kalo ga salah) yang menyemir rambutnya dengan warna pirang.
2. kalau yang tua disunnahkan menyemir rambut dan jenggot nanti kalau pas mandi junub bagaimana mencucinya?
3. oh iya di bulughul marom di bab akhir tentang mandi junub ada hadis tentang ancaman orang yang mandi junub namun air tidak merata sampai rambut namun dikatakan oleh ibnu hajar bahwa hadis tersebut dhoif..nah apakah rambut juga termasuk yang harus diratakan dengan air sehingga kalau ada yang menghalanginya seperti cat dll harus dihilangkan/dibersihkan kalau sedang mandi junub?
4. ana mau menelpon ustad untuk konsultasi namun ana takut ustad sibuk sehingga menganggu. sebaiknya kalau telpon ustad hari apa saja dan jam berapa saja?atau kalau tidak ana bisa minta email ustad untuk pertanyaan2 yang sifatnya pribadi sehingga tidak dipublikasikan
Jazakallah
Untuk Abu Salman
Tidak dibenarkan menyemir rambut yang masih hitam kecuali wanita yang berdandan untuk suaminya. Semir itu rambut yang sudah beruban.
Bahan semir tidak boleh berupa cat. Pakailah semir nabati atau semir alami.
Cat yang menghalangi sampainya air ke rambut menyebabkan mandi junub tersebut tidak sah.
Silahkan telpon pada hari Jumat pada jam 07.30 sampai jam 11.15
aris.munandar.jogja@gmail.com
assalamu’alaykum ustadz…
ada temen ana yang dulu rambutnya di cat merah, lalu dia ingin mengembalikan rambutnya seperti sedia kala, yaitu berwarna hitam. apakah sebab ini membolehkan dia untuk menyemir rambutnya dengan warna hitam?
jazakallah khoir
Untuk Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam
Kalo memang semirnya adalah cat yang menghalangi sampainya air ke rambut maka cat tersebut wajib dibersihkan. Jika tidak wudhu dan mandinya tidak sah.
Kalo semir biasa, ditunggu saja sampai hilang, bukan alasan untuk menyemir dengan warna hitam.
Baru2 ini ada saya dengar pendapat,bahwa menyemir rambut itu hanya utk yg msh muda tp sudah ubanan,sedangkan bg yg sdh tua tdk dianjurkan menyemir rambut,alasannya jika org yg sdh tua menyemir rambut akan mengakibatkan dia lupa akan kematian atau lupa diri. Apa benar demikian ustadz?bagaimana pula hukumnya keriting atau rebonding?trimakasih
Untuk Yanti
Itu anggapan yang tidak benar karena bertentangan dengan hadits tentang Abu Qahafah yang bisa dibaca pada tulisan di atas.
Assalammualaikum,trimakasih atas jawabannya ustadz,tp pertanyaan saya yg satu lg mohon jawabannya ustadz,krn keriting dan rebonding sangat digemari mulai dr usia remaja sampai yg sdh tua,trimakasih.
Untuk Yanti
Wa’alaikumussalam
Hukumnya diperbolehkan.
mau tanya ustad,
apakah sunnah menyemir rambut ini, level perintahnya seperti memanjangkan jenggot, karena hadistnya sama2 untuk menyelisihi orang kafir. karena ulama salaf berpendapat bahwa perintah jenggot itu sampai ke level sunnah nabi yg wajib, lalu apakah perintah menyemir rambut ini sampai ke level sunnah nabi yg wajib juga ?
Untuk Abdurrahman
Menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam hukumnya dianjurkan sebagaimana yang dikatakan oleh an Nawawi dalam judul bab Riyadhus Shalihin.
Assalaamu’alaikum, ustadz
berhubunga skrng ini bnyak fenomena rebonding dan pewarnaan rambut yg dilakukan utk gaya2an (orang2 sok gaul), bagaimana hukumnya dgn itu?
apakah boleh klo sy maw mewarnai rambut krn kbtlan sy sjak skolah dlu dah mlai ada rambut putih, dgn warna slain hitam (krn warna hitam dilarang), tkutnya sy dianggap sbgmn orang2 sok gaul itu?
Untuk Sandal
Wa’alaikumussalam
Rebonding dan warna rambut selain hitam hukumnya diperbolehkan selama tidak meniru model-model khas orang fasik atau orang kafir.