• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah

by ustadzaris
28 December 2015
in Fiqih
2
Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah
903
SHARES
5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan, “Apa hukum wanita memakai celana panjang dalam kondisi hanya dilihat oleh anak-anak sendiri ?

Jawaban Syaikh Khalid al-Mushlih:

Jika celana panjang tersebut longgar sehingga tidak berdampak fitnah (baca: timbulnya godaan) menurut kami tidaklah terlarang kecuali jika dipakai di tengah-tengah komunitas yang melarang hal tersebut.

Dalam kondisi semisal ini hendaknya kita menimbang perasaan dan penilaian banyak orang karena hal ini termasuk perkara yang sepatutnya diperhatikan oleh seorang mukmin. Akan tetapi hukum celana panjang sendiri bagi wanita itu tidaklah mengapa asalkan tidak membentuk aurat dan tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh wanita yang menggoda (mafatin).

Namun jika dua syarat di atas tidak terpenuhi maka hukum memakai celana panjang itu tidaklah beda antara dilihat anak sendiri atau orang lain yaitu terlarang karena ada kewajiban untuk menutup aurat secara sempurna. Akan tetapi kami ingatkan para wanita muslimah agar tidak bermudah-mudah dalam masalah memakai celana panjang terlebih-lebih mengingat tersebarnya penyimpangan yang merasuk ke dalam hati sebagian orang sampai-sampai dijumpai ada orang yang jatuh cinta dengan mahramnya sendiri.

Banyak masalah yang timbul terkait hal ini berdasarkan apa yang kami dengar sendiri, demikian pula yang tersebar dan dibahas di berbagai kesempatan, semuanya adalah dampak dari meremehkan masalah pentingnya memelihara rasa malu, tidak bersikap hati-hati (meski dengan mahram sendiri) dan pentingnya menjaga aurat.

Oleh karena itu sepatutnya kita tidak meremehkan masalah ini karena sebagian wanita beralasan bahwa yang melihat hanyalah saudara sendiri, ayah atau paman sendiri lantas berpakaian seenaknya. Namun di kemudian hari terjadilah hal-hal yang tidak diharapkan. Pada saat itu terjadi sungguh penyesalan itu tidak ada artinya. Sumber bisa di simak di sini Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan:

  1. Pada dasarnya seorang muslimah diperbolehkan untuk memakai celana panjang saat di rumah dalam kondisi hanya dilihat oleh suami dan mahramnya asalkan celana panjang tersebut longgar, tidak sempit dan dia tidak tinggal di komunitas yang memiliki pandangan negatif terhadap wanita yang memakai celana panjang di rumah. Jika dia tinggal di komunitas semisal itu sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan dalam rangka menjaga muruah atau kehormatan sehingga tidak menjadi bahan pembicaraan banyak orang.
  2. Celana panjang yang ketat haram dipakai oleh seorang muslimah baik hanya dilihat oleh mahram sendiri apatah lagi dilihat oleh laki-laki ajnabi (bukan suami atau pun bukan mahram).
  3. Meski hukum dasarnya boleh bagi wanita muslimah memakai celana panjang longgar manakala di rumah namun sikap hati-hati dengan memakai rok atau long dress adalah satu hal yang baik dilakukan mengingat di zaman ini tidak sedikit dijumpai adalanya laki-laki yang tertarik dan jatuh cinta dengan wanita yang masih mahram baginya.
Tags: celana panjangpakaian
Previous Post

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Next Post

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

Next Post
hukum gambar jantung love rasul dan nabi

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

Comments 2

  1. rudyhan says:
    10 years ago

    terima kasih ustadz. Wah, berarti harus lebih hati-hati ya, Selama ini saya malah menganggapnya oke2 aja di rumah walau ada sodara

  2. Wahyu says:
    9 years ago

    Alhamdulilah sangant membantu,,terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2830 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.