Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah

by ustadzaris
28 December 2015
Reading Time: 2 mins read
2
Hukum Wanita Pakai Celana Panjang Saat di Rumah

RELATED POSTS

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Hukum bea siswa LPDP

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

Pertanyaan, “Apa hukum wanita memakai celana panjang dalam kondisi hanya dilihat oleh anak-anak sendiri ?

Jawaban Syaikh Khalid al-Mushlih:

Jika celana panjang tersebut longgar sehingga tidak berdampak fitnah (baca: timbulnya godaan) menurut kami tidaklah terlarang kecuali jika dipakai di tengah-tengah komunitas yang melarang hal tersebut.

Dalam kondisi semisal ini hendaknya kita menimbang perasaan dan penilaian banyak orang karena hal ini termasuk perkara yang sepatutnya diperhatikan oleh seorang mukmin. Akan tetapi hukum celana panjang sendiri bagi wanita itu tidaklah mengapa asalkan tidak membentuk aurat dan tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh wanita yang menggoda (mafatin).

Namun jika dua syarat di atas tidak terpenuhi maka hukum memakai celana panjang itu tidaklah beda antara dilihat anak sendiri atau orang lain yaitu terlarang karena ada kewajiban untuk menutup aurat secara sempurna. Akan tetapi kami ingatkan para wanita muslimah agar tidak bermudah-mudah dalam masalah memakai celana panjang terlebih-lebih mengingat tersebarnya penyimpangan yang merasuk ke dalam hati sebagian orang sampai-sampai dijumpai ada orang yang jatuh cinta dengan mahramnya sendiri.

Banyak masalah yang timbul terkait hal ini berdasarkan apa yang kami dengar sendiri, demikian pula yang tersebar dan dibahas di berbagai kesempatan, semuanya adalah dampak dari meremehkan masalah pentingnya memelihara rasa malu, tidak bersikap hati-hati (meski dengan mahram sendiri) dan pentingnya menjaga aurat.

Oleh karena itu sepatutnya kita tidak meremehkan masalah ini karena sebagian wanita beralasan bahwa yang melihat hanyalah saudara sendiri, ayah atau paman sendiri lantas berpakaian seenaknya. Namun di kemudian hari terjadilah hal-hal yang tidak diharapkan. Pada saat itu terjadi sungguh penyesalan itu tidak ada artinya. Sumber bisa di simak di sini Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan:

Buy JNews
ADVERTISEMENT
  1. Pada dasarnya seorang muslimah diperbolehkan untuk memakai celana panjang saat di rumah dalam kondisi hanya dilihat oleh suami dan mahramnya asalkan celana panjang tersebut longgar, tidak sempit dan dia tidak tinggal di komunitas yang memiliki pandangan negatif terhadap wanita yang memakai celana panjang di rumah. Jika dia tinggal di komunitas semisal itu sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan dalam rangka menjaga muruah atau kehormatan sehingga tidak menjadi bahan pembicaraan banyak orang.
  2. Celana panjang yang ketat haram dipakai oleh seorang muslimah baik hanya dilihat oleh mahram sendiri apatah lagi dilihat oleh laki-laki ajnabi (bukan suami atau pun bukan mahram).
  3. Meski hukum dasarnya boleh bagi wanita muslimah memakai celana panjang longgar manakala di rumah namun sikap hati-hati dengan memakai rok atau long dress adalah satu hal yang baik dilakukan mengingat di zaman ini tidak sedikit dijumpai adalanya laki-laki yang tertarik dan jatuh cinta dengan wanita yang masih mahram baginya.
Tags: celana panjangpakaian
Share234Tweet147Send

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran
Aqidah

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Next Post
hukum gambar jantung love rasul dan nabi

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

mengusap wajah setelah berdoa

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

Comments 2

  1. rudyhan says:
    6 years ago

    terima kasih ustadz. Wah, berarti harus lebih hati-hati ya, Selama ini saya malah menganggapnya oke2 aja di rumah walau ada sodara

  2. Wahyu says:
    6 years ago

    Alhamdulilah sangant membantu,,terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • Hukum Memakai Toga untuk Wisuda

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Fikih Ciuman …

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Haramkah Cerita Fiksi?

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan
  • Bila Ini Ramadhan Terakhirku – Bag. 1
  • Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.