Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
يَأْتÙÙŠ عَلَى النَّاس٠زَمَانٌ يَأْكÙÙ„Ùونَ Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨ÙŽØ§ Ùَمَنْ لَمْ يَأْكÙلْه٠أَصَابَه٠مÙنْ ØºÙØ¨ÙŽØ§Ø±ÙÙ‡Ù
“Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya†(HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).
Meski secara sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi publik bahkan suatu yang mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
عَنْ عَوْÙ٠بن مَالÙÙƒÙØŒ قَالَ: قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ:”Ø¥Ùيَّاكَ وَالذّÙÙ†Ùوبَ الَّتÙÙŠ لا ØªÙØºÙ’ÙَرÙ: الْغÙÙ„ÙÙˆÙ„ÙØŒ Ùَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بÙه٠يَوْمَ الْقÙÙŠÙŽØ§Ù…ÙŽØ©ÙØŒ وَآكÙÙ„Ù Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨ÙŽØ§ Ùَمَنْ Ø£ÙŽÙƒÙŽÙ„ÙŽ Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨ÙŽØ§ Ø¨ÙØ¹Ùثَ يَوْمَ الْقÙيَامَة٠مَجْنÙونًا يَتَخَبَّطٔ
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan†(HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa orang yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima taubatnya baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.
عَن٠ابْن٠عَبَّاس٠عَنْ رَسÙول٠اللَّه٠-صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذÙÙ‰ Ù†ÙŽÙÙ’Ø³Ù Ù…ÙØÙŽÙ…Ù‘ÙŽØ¯Ù Ø¨ÙيَدÙه٠لَيَبÙيتَنَّ نَاسٌ Ù…Ùنْ Ø£ÙمَّتÙÙ‰ عَلَى Ø£ÙŽØ´ÙŽØ±Ù ÙˆÙŽØ¨ÙŽØ·ÙŽØ±Ù ÙˆÙŽÙ„ÙŽØ¹ÙØ¨Ù وَلَهْو٠ÙÙŽÙŠÙØµÙ’Ø¨ÙØÙوا Ù‚ÙØ±ÙŽØ¯ÙŽØ©Ù‹ وَخَنَازÙيرَ Ø¨ÙØ§Ø³Ù’ØªÙØÙ’Ù„Ø§ÙŽÙ„ÙÙ‡Ùم٠الْمَØÙŽØ§Ø±ÙÙ…ÙŽ ÙˆÙŽØ§ØªÙ‘ÙØ®ÙŽØ§Ø°ÙÙ‡ÙÙ…Ù Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙŽÙŠÙ’Ù†ÙŽØ§ØªÙ ÙˆÙŽØ´ÙØ±Ù’بÙÙ‡Ùم٠الْخَمْرَ وَأَكْلÙÙ‡ÙÙ…Ù Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨ÙŽØ§ ÙˆÙŽÙ„ÙØ¨Ù’سÙÙ‡Ùم٠الْØÙŽØ±Ùيرَ ».
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra†(HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).
Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ ÙƒÙلّ٠شَىْء٠مÙنْ أَمْر٠الْجَاهÙÙ„Ùيَّة٠تَØÙ’تَ قَدَمَىَّ مَوْضÙوعٌ وَدÙمَاء٠الْجَاهÙÙ„Ùيَّة٠مَوْضÙوعَةٌ ÙˆÙŽØ¥Ùنَّ أَوَّلَ دَم٠أَضَع٠مÙنْ دÙمَائÙنَا دَم٠ابْن٠رَبÙيعَةَ بْن٠الْØÙŽØ§Ø±Ùث٠كَانَ Ù…ÙØ³Ù’ØªÙŽØ±Ù’Ø¶ÙØ¹Ù‹Ø§ ÙÙÙ‰ بَنÙÙ‰ سَعْد٠ÙÙŽÙ‚ÙŽØªÙŽÙ„ÙŽØªÙ’Ù‡Ù Ù‡ÙØ°ÙŽÙŠÙ’Ù„ÙŒ ÙˆÙŽØ±ÙØ¨ÙŽØ§ الْجَاهÙÙ„Ùيَّة٠مَوْضÙوعٌ ÙˆÙŽØ£ÙŽÙˆÙ‘ÙŽÙ„Ù Ø±ÙØ¨Ù‹Ø§ Ø£ÙŽØ¶ÙŽØ¹Ù Ø±ÙØ¨ÙŽØ§Ù†ÙŽØ§ Ø±ÙØ¨ÙŽØ§ Ø¹ÙŽØ¨Ù‘ÙŽØ§Ø³Ù Ø¨Ù’Ù†Ù Ø¹ÙŽØ¨Ù’Ø¯Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ·Ù‘ÙŽÙ„ÙØ¨Ù ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠مَوْضÙوعٌ ÙƒÙلّÙÙ‡Ù
“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia disusui oleh salah seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus†(HR Muslim 3009 dari Jabir bin Abdillah).
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba dan riba juga dinilai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perkara jahiliah.
عَنْ Ø³ÙŽÙ…ÙØ±ÙŽØ©ÙŽ Ø¨Ù’Ù†Ù Ø¬ÙÙ†Ù’Ø¯ÙØ¨Ù – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبÙىّ٠– صلى الله عليه وسلم – « رَأَيْت٠اللَّيْلَةَ رَجÙلَيْن٠أَتَيَانÙÙ‰ ØŒ ÙَأَخْرَجَانÙÙ‰ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ أَرْض٠مÙقَدَّسَة٠، Ùَانْطَلَقْنَا ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ أَتَيْنَا عَلَى نَهَر٠مÙنْ دَم٠ÙÙيه٠رَجÙÙ„ÙŒ قَائÙÙ…ÙŒ ØŒ وَعَلَى وَسَط٠النَّهْر٠رَجÙÙ„ÙŒ بَيْنَ يَدَيْه٠ØÙجَارَةٌ ØŒ Ùَأَقْبَلَ الرَّجÙل٠الَّذÙÙ‰ ÙÙÙ‰ النَّهَر٠ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ أَرَادَ الرَّجÙل٠أَنْ ÙŠÙŽØ®Ù’Ø±ÙØ¬ÙŽ Ø±ÙŽÙ…ÙŽÙ‰ الرَّجÙÙ„Ù Ø¨ÙØÙŽØ¬ÙŽØ±Ù ÙÙÙ‰ ÙÙيه٠Ùَرَدَّه٠ØÙŽÙŠÙ’ث٠كَانَ ØŒ Ùَجَعَلَ ÙƒÙلَّمَا جَاءَ Ù„ÙÙŠÙŽØ®Ù’Ø±ÙØ¬ÙŽ Ø±ÙŽÙ…ÙŽÙ‰ ÙÙÙ‰ ÙÙÙŠÙ‡Ù Ø¨ÙØÙŽØ¬ÙŽØ±Ù ØŒ ÙÙŽÙŠÙŽØ±Ù’Ø¬ÙØ¹Ù كَمَا كَانَ ØŒ ÙÙŽÙ‚Ùلْت٠مَا هَذَا Ùَقَالَ الَّذÙÙ‰ رَأَيْتَه٠ÙÙÙ‰ النَّهَر٠آكÙÙ„Ù Ø§Ù„Ø±Ù‘ÙØ¨ÙŽØ§ »
Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi ada dua orang yang datang lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai ada seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?â€. Salah satu malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba†(HR Bukhari no 1979).
Dalam hadits di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.
Akhirnya seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram. Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia kafir. Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa besar, orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.
Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi misal 3%, 5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan argument-argumen mereka secara total. Tidak ada beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan.
Hanya Allah yang memberi taufik.




Assalamualaikum ustad
Namaku rahmat
Saya dulu tlah mendirikan koprasi dalam bentuk simpan pinjam, tiap nasabah YG minjem akan di kenakan bunga 20% , namun setelah saya mengetahui dosa Riba YG paling ringan adalah brzina dengan IBU landing sendiri, astagfirlahhal azim. Kini saya sadar Dan menutup koprasi saya,
YG saya tanyakan ustad bagaimana saya menyikapinya nasabah saya ada sbagian YG masih ada utangnya, bagaimana cara saya meringankannya, apakah bisa dengan mengihlaskannya
Assalamualaikum ustadz
Saya ingin tanya…
Waktu saya sekolah, orang tua saya tidak mempunyai uang untuk melunasi biaya terakhir sekolah saya… Lalu orang tua saya mau melakukan pinjaman riba…. Saya sempat mengingatkan itu adalah riba… Lalu otang tua saya bilang bahwa keadaan saya ini dalam keadaan darurat… Saya jadi luluh karena juga berpikir ini darurat…. Akhirnya terjadilah riba… Saya lalu melihat kajian tentang riba ini… Lalu yg saya tanyakan:
1. Apakah ijazah dan ilmu yg saya dapat kan di skolah jadi haram karena riba?
2. Apakah saya harus ganti profesi?
3. Saran apa yg harus saya lakukan untuk membersihkan riba itu?
Jazakullahukhairan
Mau tanyak sma pak ustat jika megambil uang gajian seperti contoh di gaji 2juta trus diambil 1juta tingal 1juta dan bebunga apkah brdosa terus solusinya bgaimana.?
ustad, bagaimana kalau seseorang merencanakan utk menjadi tki keluar negri, namun karena tidak ada biaya meminjam dari bank dengan sistem potong gaji. dan ada beberapa lembaga pengirim yang memotong gaji antara 40-50%?
Ust. Bagaimana dng beasiswa dri pemerintah yg sumber dana ny berasal dari investasi riba?