Berikut ini adalah perkataan Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin -rahimahullah- dan termasuk fatwa-fatwa beliau yang terakhir karena dikeluarkan beberapa waktu sebelum beliau meninggal dunia.
Fatwa ini adalah jawaban atas pertanyaan seorang penuntut ilmu di Aljazair tentang “sekelompok orang yang mengafirkan penguasa tanpa memperhatikan kaedah dan syarat dalam vonis kafirâ€.
Jawaban beliau adalah sebagai berikut:
هؤلاء الذين ÙŠÙƒÙØ±ÙˆÙ† هؤلاء ورثة الخوارج الذين خرجوا على علي بن إبي طالب- رضي الله عنه – Ùˆ Ø§Ù„ÙƒØ§ÙØ± من ÙƒÙØ±Ù‡ الله ورسوله.
وللتكÙير شروط منها العلم Ùˆ منها الإرادة أن نعلم بأن هذا Ø§Ù„ØØ§ÙƒÙ… خال٠الØÙ‚ Ùˆ هو يعلمه Ùˆ أراد Ø§Ù„Ù…Ø®Ø§Ù„ÙØ©, ولم يكن متأولا مثل أن يسجد لصنم وهو يدري أن السجود للصنم شرك Ùˆ سجد غير متأول.
المهم هذا له شروط ولا يجوز التسرع ÙÙŠ التكÙير كما لا يجوز التسرع ÙÙŠ قولك هذا ØÙ„ال Ùˆ هذا ØØ±Ø§Ù….
“Mereka yang mengafirkan itu adalah ahli waris Khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu-. Orang yang kafir adalah orang yang dinilai kafir oleh Allah dan Rasul-Nya.
Vonis kafir itu memiliki beberapa syarat di antaranya adalah tahu dan keinginan (baca:tidak dipaksa).
Artinya kita tahu bahwa penguasa tersebut menyelisihi kebenaran dalam keadaan dia telah mengetahui kebenaran namun dia punya keinginan untuk menyelisihinya.
Syarat yang lain adalah tidak memiliki takwil (baca: dalih pembenar).
Contohnya adalah bersujud kepada berhala dalam keadaan tahu bahwa bersujud kepada berhala itu kemusyrikan dan dia bersujud tanpa takwil.
Yang jelas, vonis kafir itu memiliki beberapa syarat. Karenanya tidak boleh tergesa-gesa dalam memberikan vonis kafir sebagaimana tidak boleh tergesa-gesa mengatakan ini halal atau itu haram.
سؤال: وأيضا يسمعون أشرطة سلمان بن Ùهد العودة Ùˆ Ø³ÙØ± الØÙˆØ§Ù„ÙŠ. هل ننصØÙ‡Ù… بعدم سماع ذلك؟
الشيخ: بارك الله Ùيك. الخير الذي ÙÙŠ أشرطتهم موجود ÙÙŠ غيرها. أشرطتهم عليها مؤاخذات. بعض أشرطتهم. ما هي كلها ولا أقدر أميز لك- أنا- بين هذا Ùˆ هذا.
سؤال: إذن تنصØÙ†Ø§ بعدم سماع أشرطتهم؟
الشيخ: لا. أنصØÙƒ بأن تسمع أشرطة الشيخ ابن باز, أشرطة الشيخ الألباني أشرطة العلماء المعروÙين بالاعتدال Ùˆ عدم الثورة الÙكرية.
Tanya:“Mereka juga mendengarkan kaset-kaset Salman bin Fahd al ‘Audah dan Safar al Hawali. Apakah kami nasihati mereka untuk tidak mendengarkan kaset-kaset tersebut?â€
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,
“Moga Allah memberkahimu. Kebaikan yang ada dalam kaset mereka itu ada dalam kaset ulama yang lain.
Kaset-kaset mereka itu ‘bermasalah’. Yang kumaksudkan sebagian kaset mereka bermasalah, bukan semua kaset mereka. Namun aku tidak mampu membedakan antara yang bermasalah dan yang tidak bermasalah.
Tanya: “Jika demikian, anda nasihatkan kami untuk tidak mendengarkan kaset mereka?â€
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,
“Jangan dengarkan kaset mereka. Aku nasihatkan anda untuk mendengarkan kaset Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Al Albani dan kaset para ulama yang terkenal moderat dan tidak memiliki pemikiran revolusionerâ€.
Tanya: “Ya syeikh, meski ada khilaf dalam masalah ini. Misalnya mereka mengkafirkan penguasa dan mereka mengatakan bahwa ada jihad di Aljazair misalnya. Mereka mendengarkan kaset-kaset Salman dan Safar al Hawali. Apakah ini khilaf far’i (perbedaan dalam masalah non akidah)? Apakah ini adalah perbedaan pendapat dalam masalah usul (baca:akidah) ya syeikh?â€.
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,
“Ini bukan khilaf far’i. Ini adalah perbedaan akidah karena di antara prinsip akidah ahli sunah adalah tidak mengkafirkan seseorang karena melakukan dosaâ€.
Tanya: “Ya syeikh, mereka tidak mengkafirkan pelaku dosa besar kecuali penguasa. Mereka membawakan ayat yang artinya, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang yang kafirâ€. Mereka hanya mengkafirkan penguasa sajaâ€.
Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,
“Tentang ayat ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama, sebagaimana makna kafir dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan sedangkan memeranginya adalah sebuah kekafiran†(HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Menurut penjelasan sebagian ahli tafsir ayat di atas turun tentang ahli kitab dan konteks ayat-ayat sebelumnya menunjukkan hal tersebut
Ø¥Ùنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ ÙÙيهَا Ù‡ÙØ¯Ù‹Ù‰ ÙˆÙŽÙ†Ùورٌ ÙŠÙŽØÙ’ÙƒÙم٠بÙهَا النَّبÙيّÙونَ الَّذÙينَ أَسْلَمÙوا Ù„ÙلَّذÙينَ هَادÙوا وَالرَّبَّانÙيّÙونَ وَالأØÙ’بَار٠بÙمَا Ø§Ø³Ù’ØªÙØÙ’ÙÙØ¸Ùوا Ù…Ùنْ ÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨Ù اللَّه٠وَكَانÙوا عَلَيْه٠شÙهَدَاءَ Ùَلا ØªÙŽØ®Ù’Ø´ÙŽÙˆÙØ§ النَّاسَ وَاخْشَوْن٠وَلا تَشْتَرÙوا Ø¨ÙØ¢ÙŠÙŽØ§ØªÙÙŠ ثَمَنًا Ù‚ÙŽÙ„Ùيلا وَمَنْ لَمْ ÙŠÙŽØÙ’ÙƒÙمْ بÙمَا أَنْزَلَ اللَّه٠ÙÙŽØ£ÙولَئÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الْكَاÙÙØ±Ùونَ (٤٤)
Yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, – diantara kalian wahai ahli kitab– maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir†(QS al Maidah:44).
Sampai disini fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin.
[Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin ini kami jumpai di dalam buku al Tahrir li Mas-alati al Takfir fi Qadhiyah al Hukumi bi Ghairi maa Anzalallah, yang disusun oleh Syeikh Ali al Halabi hal 10-17 terbitan al Dar al Atsariyyah, Yordania cetakan pertama tahun 1430 H atau 2009 M.
Juga kami jumpai di buku Al As-ilah al Qathariyyah yang disusun oleh Syeikh Ali al Halabi halaman 41-46 terbitan al Dar l Atsariyyah, Yordania cetakan pertama tahun 1430 H atau 2009 M].
Beberapa pelajaran dari fatwa di atas:
1. Orang yang memberontak kepada penguasa muslim yang ada di zaman sekarang adalah ahli waris Khawarij masa silam. Jadi untuk dinilai Khawarij tidak dipersyaratkan keadaan negara atau penguasa harus sebagaimana keadaan negara dan penguasa di masa Bani Abbasiyyah, Umawiyyah apalagi Khulafaur Rasyidin, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang saat ini.
2. Keadilan ulama ahli sunah yang patut diteladani. Meskipun secara umum Ibnu Utsaimin menasihatkan untuk tidak menyimak ceramah dari orang-orang yang ‘bermasalah’ namun beliau menegaskan bahwa tidak semua rekaman ceramah orang tersebut bermasalah karena ceramah orang tersebut yang bermasalah hanya sebagiannya saja, bukan seluruhnya. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang ketika dia telah memberi nilai ‘negatif’ pada seseorang maka dia akan menilai semua karya orang tersebut baik buku, tulisan atau ceramah sebagai hal yang bermasalah. Lebih parah lagi jika dia mendapati ada orang yang membaca buku karya orang tadi – tanpa mau melihat buku apa yang dibaca- secara serta merta dia akan menilai bahwa pembaca tersebut juga orang yang bermasalah.
3. Diantara kriteria yang kita cari ketika kita hendak mencari seorang guru ngaji adalah a) i'tidal atau pertengahan. Artinya orang tersebut bukanlah orang yang terserang penyakit ghuluw (berlebih-lebihan) dan semua bentuk bid'ah adalah wujud nyata dari sikap ghuluw 2. tidak memiliki tsauroh fikriyyah atau pemikiran revolusioner. Artinya orang tersebut tidak memiliki pemahaman melegalkan, mendukung, menyetujui atau tidak menyalahkan orang-orang yang ingin melakukan revolusi (baca:pemberontakan) terhadap seorang penguasa muslim yang sah. Sebenarnya kriteria kedua ini sudah termasuk dalam kriteria yang pertama namun disebutkan secara tersendiri -wallahu a'lam-mengingat bahaya seorang guru ngaji yang tidak memenuhi kriteria kedua ini.




assalamu’alaikum warahmatullah,
alhamdulillah tambah ilmu lagi,
semoga Allah selalu memberikan hidayah-Nya kepada kita, dan senantiasa melindungi kita terutama ana yang dho’if ini dari pemikiran-pemikiran khawarij,
syukran ustadz, ditunggu artikel berikutnya,
jazakallahu khairan
Assalaamu’alaykum. Ustadz, apakah dalam tafsir ayat  ini ada sahabat lain yang menyelisihi penafsiran Sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas  radhiyallahu’anhu ?
Untuk Ibnu
Wa’alaikumussalam
Setahu saya tidak ada shahabat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dalam hal ini.
assalamu’alaikum.
nitip info kajian di Gemolong, sragen ustadz..
Â
Hadirilah
DAUROH MUSLIMAH LIBURAN SEKOLAH
26-27 Desember 2009
Tema: Bingkisan Istimewa Bagi Wanita Perindu Surga
Materi dan Pemateri:
Sabtu, 26 Desember 2009
“ETIKA MENUNTUT ILMU BAGI MUSLIMAHâ€
Pemateri: Al Ustadz Mahful Safrudin, Lc. (Ma’had Al Irsyad Salatiga)
Ahad, 27 Desember 2009
“SAUDARIKU, INILAH JALAN MENUJU SURGAMUâ€
Pemateri: Al Ustadz Sholeh, Lc. (Ma’had Imam Bukhari Karanganyar)
Gratis dan Terbuka untuk Umum
KHUSUS PUTRI!
Informasi: 085229272633
Penyelenggara:
Divisi Keputrian – Majelis Kerohanian Islam (MKI)
SMA Negeri 1 Gemolong
Â
Hadirilah
Kajian Umum Intensif
18, 25 Desember 2009 dan 1 Januari 2010 (Hari Libur Nasional)
Jum’at, 25 Desember 2009
Materi: Syarat Diterimanya Ibadah
Pemateri: Ustadz Umar Al Fanany, Lc. (Ma’had Ibnu Abbas, Sragen)
Â
Waktu: Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat: Masjid An Nuur, SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen. Jl. Citrosancakan, Gemolong, Sragen
Gratis dan Terbuka Untuk Umum, Putra dan Putri
Informasi: 089 994 994 64
Penyelenggara:
Majelis Kerohanian Islam (MKI) SMA Negeri 1 Gemolong
Didukung oleh:
Forum Kajian Islam (FORKAIS) Alumni SMA Negeri 1 Gemolong
Jazaakallah khairan untuk jawaban ustadz.
Alhamdulillah, berarti ini adalah hujjah…
tapi bagaimana dengan orang yang tidak mengakui bahwa atsar sahabat senior adalah hujjah, apakah boleh berbeda pendapat dalam masalah penafsiran ayat ini?
Seandainya ada orang yang tidak menerima tafsir Ibnu Abbas di atas maka dia memiliki dua pilihan
a. Makna ayat itu perlu dirinci. Artinya menyelisihi hukum Allah itu ada dua kemungkinan, bisa kekafiran besar, bisa kekafiran kecil tergantung keadaan pelakunya. Inilah tafsir yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim dalam al Sholah wa Hukmu Tarikiha.
b. Kekafiran dalam ayat di atas adalah kekafiran besar dan tidak ada rincian dalam masalah ini. Inilah pendapat Khawarij
Saya pernah dengar ceramah da’i (yg disinyalir berfaham takfiry) populer di negeri ini, dlm perkataannya, beliau pernah menyeru kpd hadirin untuk berlomba2 mencapai Iman seperti Imannya Malaikat. Apakah aqidah ttg ini benar ? Karena Imannya malaikat adalah sempurna.
Bukankah aqidah khawarij, pelaku Dosa besar, berarti keluar dari ISlam karena Imannya hilang. Ini berarti, Khawarij menuntut Manusia untuk beriman secara sempurna.
Â
Â
Untuk Abang
Perkataan beliau tersebut perlu diminta rincian:
a. jika dimaksud adalah meniadakan bertambah dan berkurangnya iman maka ini adalah pemahaman sesat yang dimiliki oleh Khawarij, Mu’tazilah dan Murjiah.
b. Jika yang dimaksud adalah hendaknya kita berusaha untuk mempertahankan iman, jangan mudah turun maka ini adalah ajakan yang baik.
Kaedah ahli sunnah semua istilah yang tidak ditetapkan dan tidak pula ditolak oleh dalil al Qur’an dan sunnah wajib kita rinci. Jika makna yang dimaksudkan adalah makna yang benar maka kita terima dengan kita sarankan supaya memakai istilah standar. Jika makna yang dimaksudkan adalah makna yang tidak benar maka kita ingkari makna dan istilah tersebut.
Kaedah ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Tadmuriyyah.
Jazaakallah khair…
Assalamualaikum
ustadz, bukannya ada kaidah “jahr lebih didahulukan daripada rekomendasi” ?
oleh karena itu, memboikot ahlu bid`ah lebih utama dilakukan supaya ummat menjauhkan diri mereka dan mencukupkan diri dengan ulama ahlusunnah. Walaupun tulisan ahlu bid`ah tidak semua sesat, namun selayaknya ummat mencukupkan diri dengan tulisan dan kitab ahlusunnah. Hal ini dalam rangka menjaga ummat supaya tidak bermudah – mudahan dengan mereka.
Jazakumullah khairan
Untuk Rizki
Wa’alaikumussalam
Yang benar, “jarh mufassar itu lebih didahulukan dari pada rekomendasi”. Ingat kaedah ini juga memiliki rincian.
Kaedah ini tidak ada hubungannya dengan yang antum tanyakan.
Orang awam berkewajiban untuk bertanya. Orang yang berilmu berkewajiban untuk menjawab apa adanya sesuai dengan kebenaran. Orang awam secara umum berkewajiban menjauhi semua buku karya orang yang menyimpang kecuali buku yang diketahui secara pasti adalah buku yang bermutu.
Nilai suatu buku adalah keadaan buku tersebut, bukan siapa penulisnya.
Penulis yang menyimpang tidak menyebabkan kita mengatakan bahwa semua bukunya bersisi kesesatan dan penyimpangan.
terimakasih, ustadz. ana mendapat pencerahan. barakallahu fikum
Assalamualaikum,
ustadz, di kitab manakah saya bisa menemukan penjelasan tentang kaedah tersebut ?
Untuk Rizki
Wa’alaikumussalam
Bisa antum baca di buku Manhaj al Salaf al Shalih karya Ali Hasan
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/forumdisplay.php?f=19
Assalaamu’alaykum..
Ustadz Aris.
Bbrapa da’i yg mudah mgkafirkan pemerintah brargumen dgn pendapat Syaikh Muhammad Ibrahim alu-Syaikh (mufti K.S.A sebelum Ibnu Baaz), kata mereka bhw Syaikh brpndapat di bukunya yakni yg brjudul “Tahkim al-Qawanin”, bhw Penguasa yg tdk brhukum dg hukum Alloh adalah kafir akbar/murtad,tnp diperinci…
Apa benar Syaikh brpndapt dmikian?
Ana sndiri blm tau buku tsbt spt apa, Ana sering sekali dengar syubhat spt ini.
Bgmn mematahkan syubhat yg satu ini,Ustadz? Mohon penjelasannya.
Jazakumulloh khoyron.
Untuk Budi
Wa’alaikumussalam
Menjadikan hukum manusia sebagai sumber hukum dalam sebuah negara adalah masalah kontemporer yang tidak ada di masa silam.
Hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama.
Syeikh Muhammad bin Ibrahim memiliki dua pendapat dalam masalah. Yang pertama ada di buku beliau Tahkim al Qawanin, sedangkan yang kedua ada di salah satu fatwa beliau.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hal ini adalah kufur akbar. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam Tahkim al Qowanin, Syeikh Ahmad Muhammad Syakir, Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam pendapatnya yang terdahulu, Syeikh Shalih al Fauzan dalam buku beliau Kitab at Tauhid.
Pendapat kedua mengatakan bahwa masalah ini perlu mendapatkan rincian, bisa kufur akbar, bisa kufur ashgar. Diantara yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam pendapat beliau yang lain (bahkan ada yang mengatakan bahwa ini adalah pendapat beliau yang terakhir), Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Lajnah Daimah ketika diketuai Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Fitnah at Takfir, Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam pendapat beliau yang terakhir.
Sikap yang tepat dalam hal ini adalah dengan membaca tulisan berikut ini
https://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu
Assalamu’alaikum wr.wb
Afwan, ustad, saya pernah membaca sebuah artikel yang berisi terjemahan fatwa dari syaikh bin baaz dan syaikh sholih fauzan, bila berkenan tolong di cek ke kitab aslinya, karena saya tidak bisa bahasa arab dan tidak memiliki kitab yang dijadikan rujukan.
 Syaikh Abdul Aziz Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan,
 “Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara  jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat            ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena   Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya.â€[1]
Â
Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata,
Â
“Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah.â€[2]
. Syaikh Shalih AL Fauzan berkata,
Â
“Dan apa yang tidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagi orang-orang yakin.â€[3] [4]
Â
Â
Â
[1] Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.
[2] Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No. 222.
[3] Al Maidah:50.
[4] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.