• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Manhaj

Merekalah Ahli Waris Khawarij …

by abduh
16 June 2013
in Manhaj
18
619
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini adalah perkataan Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin -rahimahullah- dan termasuk fatwa-fatwa beliau yang terakhir karena dikeluarkan beberapa waktu sebelum beliau meninggal dunia.
Fatwa ini adalah jawaban atas pertanyaan seorang penuntut ilmu di Aljazair tentang “sekelompok orang yang mengafirkan penguasa tanpa memperhatikan kaedah dan syarat dalam vonis kafir”.

Jawaban beliau adalah sebagai berikut:

هؤلاء الذين يكفرون هؤلاء ورثة الخوارج الذين خرجوا على علي بن إبي طالب- رضي الله عنه – و الكافر من كفره الله ورسوله.
وللتكفير شروط منها العلم و منها الإرادة أن نعلم بأن هذا الحاكم خالف الحق و هو يعلمه و أراد المخالفة, ولم يكن متأولا مثل أن يسجد لصنم وهو يدري أن السجود للصنم شرك و سجد غير متأول.
المهم هذا له شروط ولا يجوز التسرع في التكفير كما لا يجوز التسرع في قولك هذا حلال و هذا حرام.

“Mereka yang mengafirkan itu adalah ahli waris Khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu-. Orang yang kafir adalah orang yang dinilai kafir oleh Allah dan Rasul-Nya.

Vonis kafir itu memiliki beberapa syarat di antaranya adalah tahu dan keinginan (baca:tidak dipaksa).

Artinya kita tahu bahwa penguasa tersebut menyelisihi kebenaran dalam keadaan dia telah mengetahui kebenaran namun dia punya keinginan untuk menyelisihinya.

Syarat yang lain adalah tidak memiliki takwil (baca: dalih pembenar).

Contohnya adalah bersujud kepada berhala dalam keadaan tahu bahwa bersujud kepada berhala itu kemusyrikan dan dia bersujud tanpa takwil.

Yang jelas, vonis kafir itu memiliki beberapa syarat. Karenanya tidak boleh tergesa-gesa dalam memberikan vonis kafir sebagaimana tidak boleh tergesa-gesa mengatakan ini halal atau itu haram.

سؤال: وأيضا يسمعون أشرطة سلمان بن فهد العودة و سفر الحوالي. هل ننصحهم بعدم سماع ذلك؟
الشيخ: بارك الله فيك. الخير الذي في أشرطتهم موجود في غيرها. أشرطتهم عليها مؤاخذات. بعض أشرطتهم. ما هي كلها ولا أقدر أميز لك- أنا- بين هذا و هذا.
سؤال: إذن تنصحنا بعدم سماع أشرطتهم؟
الشيخ: لا. أنصحك بأن تسمع أشرطة الشيخ ابن باز, أشرطة الشيخ الألباني أشرطة العلماء المعروفين بالاعتدال و عدم الثورة الفكرية.

Tanya:“Mereka juga mendengarkan kaset-kaset Salman bin Fahd al ‘Audah dan Safar al Hawali. Apakah kami nasihati mereka untuk tidak mendengarkan kaset-kaset tersebut?”

Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,

“Moga Allah memberkahimu. Kebaikan yang ada dalam kaset mereka itu ada dalam kaset ulama yang lain.

Kaset-kaset mereka itu ‘bermasalah’. Yang kumaksudkan sebagian kaset mereka bermasalah, bukan semua kaset mereka. Namun aku tidak mampu membedakan antara yang bermasalah dan yang tidak bermasalah.

Tanya: “Jika demikian, anda nasihatkan kami untuk tidak mendengarkan kaset mereka?”

Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,

“Jangan dengarkan kaset mereka. Aku nasihatkan anda untuk mendengarkan kaset Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Al Albani dan kaset para ulama yang terkenal moderat dan tidak memiliki pemikiran revolusioner”.

Tanya: “Ya syeikh, meski ada khilaf dalam masalah ini. Misalnya mereka mengkafirkan penguasa dan mereka mengatakan bahwa ada jihad di Aljazair misalnya. Mereka mendengarkan kaset-kaset Salman dan Safar al Hawali. Apakah ini khilaf far’i (perbedaan dalam masalah non akidah)? Apakah ini adalah perbedaan pendapat dalam masalah usul (baca:akidah) ya syeikh?”.

Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,

“Ini bukan khilaf far’i. Ini adalah perbedaan akidah karena di antara prinsip akidah ahli sunah adalah tidak mengkafirkan seseorang karena melakukan dosa”.

Tanya: “Ya syeikh, mereka tidak mengkafirkan pelaku dosa besar kecuali penguasa. Mereka membawakan ayat yang artinya, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. Mereka hanya mengkafirkan penguasa saja”.

Jawaban Syeikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,

“Tentang ayat ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama, sebagaimana makna kafir dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan sedangkan memeranginya adalah sebuah kekafiran” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).

Menurut penjelasan sebagian ahli tafsir ayat di atas turun tentang ahli kitab dan konteks ayat-ayat sebelumnya menunjukkan hal tersebut

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤)

Yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, – diantara kalian wahai ahli kitab– maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS al Maidah:44).

Sampai disini fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin.

[Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin ini kami jumpai di dalam buku al Tahrir li Mas-alati al Takfir fi Qadhiyah al Hukumi bi Ghairi maa Anzalallah, yang disusun oleh Syeikh Ali al Halabi hal 10-17 terbitan al Dar al Atsariyyah, Yordania cetakan pertama tahun 1430 H atau 2009 M.
Juga kami jumpai di buku Al As-ilah al Qathariyyah yang disusun oleh Syeikh Ali al Halabi halaman 41-46 terbitan al Dar l Atsariyyah, Yordania cetakan pertama tahun 1430 H atau 2009 M].

Beberapa pelajaran dari fatwa di atas:

1. Orang yang memberontak kepada penguasa muslim yang ada di zaman sekarang adalah ahli waris Khawarij masa silam. Jadi untuk dinilai Khawarij tidak dipersyaratkan keadaan negara atau penguasa harus sebagaimana keadaan negara dan penguasa di masa Bani Abbasiyyah, Umawiyyah apalagi Khulafaur Rasyidin, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang saat ini.

2. Keadilan ulama ahli sunah yang patut diteladani. Meskipun secara umum Ibnu Utsaimin menasihatkan untuk tidak menyimak ceramah dari orang-orang yang ‘bermasalah’ namun beliau menegaskan bahwa tidak semua rekaman ceramah orang tersebut bermasalah karena ceramah orang tersebut yang bermasalah hanya sebagiannya saja, bukan seluruhnya. Hal ini berbeda dengan sikap sebagian orang yang ketika dia telah memberi nilai ‘negatif’ pada seseorang maka dia akan menilai semua karya orang tersebut baik buku, tulisan atau ceramah sebagai hal yang bermasalah. Lebih parah lagi jika dia mendapati ada orang yang membaca buku karya orang tadi – tanpa mau melihat buku apa yang dibaca- secara serta merta dia akan menilai bahwa pembaca tersebut juga orang yang bermasalah.

3. Diantara kriteria yang kita cari ketika kita hendak mencari seorang guru ngaji adalah a) i'tidal atau pertengahan. Artinya orang tersebut bukanlah orang yang terserang penyakit ghuluw (berlebih-lebihan) dan semua bentuk bid'ah adalah wujud nyata dari sikap ghuluw 2. tidak memiliki tsauroh fikriyyah atau pemikiran revolusioner. Artinya orang tersebut tidak memiliki pemahaman melegalkan, mendukung, menyetujui atau tidak menyalahkan orang-orang yang ingin melakukan revolusi (baca:pemberontakan) terhadap seorang penguasa muslim yang sah. Sebenarnya kriteria kedua ini sudah termasuk dalam kriteria yang pertama namun disebutkan secara tersendiri -wallahu a'lam-mengingat bahaya seorang guru ngaji yang tidak memenuhi kriteria kedua ini.

Tags: fatawakhawarijpemberontakpenguasatanya jawab islam
Previous Post

Siapakah yang Disebut Ahli Bid'ah?

Next Post

Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Selain Musafir?

Next Post

Bolehkah Menjamak Shalat Bagi Selain Musafir?

Comments 18

  1. abu hanifah alim says:
    16 years ago

    assalamu’alaikum warahmatullah,
    alhamdulillah tambah ilmu lagi,
    semoga Allah selalu memberikan hidayah-Nya kepada kita, dan senantiasa melindungi kita terutama ana yang dho’if ini dari pemikiran-pemikiran khawarij,
    syukran ustadz, ditunggu artikel berikutnya,
    jazakallahu khairan

  2. Ibnu Shalih says:
    16 years ago

    Assalaamu’alaykum. Ustadz, apakah dalam tafsir ayat  ini ada sahabat lain yang menyelisihi penafsiran Sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas  radhiyallahu’anhu ?

  3. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Ibnu
    Wa’alaikumussalam
    Setahu saya tidak ada shahabat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dalam hal ini.

  4. amirulhuda romadhoni says:
    16 years ago

    assalamu’alaikum.
    nitip info kajian di Gemolong, sragen ustadz..
     
    Hadirilah
    DAUROH MUSLIMAH LIBURAN SEKOLAH
    26-27 Desember 2009
    Tema: Bingkisan Istimewa Bagi Wanita Perindu Surga
    Materi dan Pemateri:

    Sabtu, 26 Desember 2009

    “ETIKA MENUNTUT ILMU BAGI MUSLIMAH”
    Pemateri: Al Ustadz Mahful Safrudin, Lc. (Ma’had Al Irsyad Salatiga)

    Ahad, 27 Desember 2009

    “SAUDARIKU, INILAH JALAN MENUJU SURGAMU”
    Pemateri: Al Ustadz Sholeh, Lc. (Ma’had Imam Bukhari Karanganyar)

    Hari/ tanggal: Sabtu-Ahad, 26-27 Desember 2009 (Insya Allah)
    Waktu: Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
    Tempat: Masjid An Nur, SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
    Jl. Citrosancakan, Gemolong, Sragen

    Gratis dan Terbuka untuk Umum
    KHUSUS PUTRI!
    Informasi: 085229272633
    Penyelenggara:
    Divisi Keputrian – Majelis Kerohanian Islam (MKI)
    SMA Negeri 1 Gemolong
     

  5. amirulhuda romadhoni says:
    16 years ago

    Hadirilah
    Kajian Umum Intensif
    18, 25 Desember 2009 dan 1 Januari 2010 (Hari Libur Nasional)

    Jum’at, 18 Desember 2009
    Materi: Sudah Benarkah Pemahaman Syahadat Anda?
    Pemateri: Ustadz Umar Al Fanany, Lc.(Ma’had Ibnu Abbas, Sragen)

    Jum’at, 25 Desember 2009
    Materi: Syarat Diterimanya Ibadah
    Pemateri: Ustadz Umar Al Fanany, Lc. (Ma’had Ibnu Abbas, Sragen)

    Jum’at, 1 Januari 2010
    Materi: Urgensi Tauhid dalam Kehidupan Seorang Muslim
    Pamateri: Ustadz Abu Sirin Lalu Ahmad, Lc. (Ma’had Imam Bukhari, Karanganyar)

     
    Waktu: Pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB
    Tempat: Masjid An Nuur, SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen. Jl. Citrosancakan, Gemolong, Sragen
    Gratis dan Terbuka Untuk Umum, Putra dan Putri
    Informasi: 089 994 994 64
    Penyelenggara:
    Majelis Kerohanian Islam (MKI) SMA Negeri 1 Gemolong
    Didukung oleh:
    Forum Kajian Islam (FORKAIS) Alumni SMA Negeri 1 Gemolong

  6. Ibnu Shalih says:
    16 years ago

    Jazaakallah khairan untuk jawaban ustadz.
    Alhamdulillah, berarti ini adalah hujjah…
    tapi bagaimana dengan orang yang tidak mengakui bahwa atsar sahabat senior adalah hujjah, apakah boleh berbeda pendapat dalam masalah penafsiran ayat ini?

  7. ustadzaris says:
    16 years ago

    Seandainya ada orang yang tidak menerima tafsir Ibnu Abbas di atas maka dia memiliki dua pilihan
    a. Makna ayat itu perlu dirinci. Artinya menyelisihi hukum Allah itu ada dua kemungkinan, bisa kekafiran besar, bisa kekafiran kecil tergantung keadaan pelakunya. Inilah tafsir yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim dalam al Sholah wa Hukmu Tarikiha.
    b. Kekafiran dalam ayat di atas adalah kekafiran besar dan tidak ada rincian dalam masalah ini. Inilah pendapat Khawarij

  8. abang says:
    16 years ago

    Saya pernah dengar ceramah da’i (yg disinyalir berfaham takfiry) populer di negeri ini, dlm perkataannya, beliau pernah menyeru kpd hadirin untuk berlomba2 mencapai Iman seperti Imannya Malaikat. Apakah aqidah ttg ini benar ? Karena Imannya malaikat adalah sempurna.
    Bukankah aqidah khawarij, pelaku Dosa besar, berarti keluar dari ISlam karena Imannya hilang. Ini berarti, Khawarij menuntut Manusia untuk beriman secara sempurna.
     
     

  9. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abang
    Perkataan beliau tersebut perlu diminta rincian:
    a. jika dimaksud adalah meniadakan bertambah dan berkurangnya iman maka ini adalah pemahaman sesat yang dimiliki oleh Khawarij, Mu’tazilah dan Murjiah.
    b. Jika yang dimaksud adalah hendaknya kita berusaha untuk mempertahankan iman, jangan mudah turun maka ini adalah ajakan yang baik.
    Kaedah ahli sunnah semua istilah yang tidak ditetapkan dan tidak pula ditolak oleh dalil al Qur’an dan sunnah wajib kita rinci. Jika makna yang dimaksudkan adalah makna yang benar maka kita terima dengan kita sarankan supaya memakai istilah standar. Jika makna yang dimaksudkan adalah makna yang tidak benar maka kita ingkari makna dan istilah tersebut.
    Kaedah ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Tadmuriyyah.

  10. Ibnu Shalih says:
    16 years ago

    Jazaakallah khair…

  11. Rizki MS says:
    16 years ago

    Assalamualaikum
    ustadz, bukannya ada kaidah “jahr lebih didahulukan daripada rekomendasi” ?
    oleh karena itu, memboikot ahlu bid`ah lebih utama dilakukan supaya ummat menjauhkan diri mereka dan mencukupkan diri dengan ulama ahlusunnah. Walaupun tulisan ahlu bid`ah tidak semua sesat, namun selayaknya ummat mencukupkan diri dengan tulisan dan kitab ahlusunnah. Hal ini dalam rangka menjaga ummat supaya tidak bermudah – mudahan dengan mereka.
    Jazakumullah khairan

  12. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Rizki
    Wa’alaikumussalam
    Yang benar, “jarh mufassar itu lebih didahulukan dari pada rekomendasi”. Ingat kaedah ini juga memiliki rincian.
    Kaedah ini tidak ada hubungannya dengan yang antum tanyakan.
    Orang awam berkewajiban untuk bertanya. Orang yang berilmu berkewajiban untuk menjawab apa adanya sesuai dengan kebenaran. Orang awam secara umum berkewajiban menjauhi semua buku karya orang yang menyimpang kecuali buku yang diketahui secara pasti adalah buku yang bermutu.
    Nilai suatu buku adalah keadaan buku tersebut, bukan siapa penulisnya.
    Penulis yang menyimpang tidak menyebabkan kita mengatakan bahwa semua bukunya bersisi kesesatan dan penyimpangan.

  13. rizki ms says:
    16 years ago

    terimakasih, ustadz. ana mendapat pencerahan. barakallahu fikum

  14. rizki ms says:
    16 years ago

    Assalamualaikum,
    ustadz, di kitab manakah saya bisa menemukan penjelasan tentang kaedah tersebut ?

  15. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Rizki
    Wa’alaikumussalam
    Bisa antum baca di buku Manhaj al Salaf al Shalih karya Ali Hasan
    http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/forumdisplay.php?f=19

  16. Budi S. Ari says:
    16 years ago

    Assalaamu’alaykum..
    Ustadz Aris.

    Bbrapa da’i yg mudah mgkafirkan pemerintah brargumen dgn pendapat Syaikh Muhammad Ibrahim alu-Syaikh (mufti K.S.A sebelum Ibnu Baaz), kata mereka bhw Syaikh brpndapat di bukunya yakni yg brjudul “Tahkim al-Qawanin”, bhw Penguasa yg tdk brhukum dg hukum Alloh adalah kafir akbar/murtad,tnp diperinci…

    Apa benar Syaikh brpndapt dmikian?
    Ana sndiri blm tau buku tsbt spt apa, Ana sering sekali dengar syubhat spt ini.
    Bgmn mematahkan syubhat yg satu ini,Ustadz? Mohon penjelasannya.

    Jazakumulloh khoyron.

  17. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Budi
    Wa’alaikumussalam
    Menjadikan hukum manusia sebagai sumber hukum dalam sebuah negara adalah masalah kontemporer yang tidak ada di masa silam.
    Hukum permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama.
    Syeikh Muhammad bin Ibrahim memiliki dua pendapat dalam masalah. Yang pertama ada di buku beliau Tahkim al Qawanin, sedangkan yang kedua ada di salah satu fatwa beliau.
    Pendapat pertama mengatakan bahwa hal ini adalah kufur akbar. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam Tahkim al Qowanin, Syeikh Ahmad Muhammad Syakir, Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam pendapatnya yang terdahulu, Syeikh Shalih al Fauzan dalam buku beliau Kitab at Tauhid.
    Pendapat kedua mengatakan bahwa masalah ini perlu mendapatkan rincian, bisa kufur akbar, bisa kufur ashgar. Diantara yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam pendapat beliau yang lain (bahkan ada yang mengatakan bahwa ini adalah pendapat beliau yang terakhir), Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Lajnah Daimah ketika diketuai Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Fitnah at Takfir, Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam pendapat beliau yang terakhir.
    Sikap yang tepat dalam hal ini adalah dengan membaca tulisan berikut ini
    https://ustadzaris.com/jangan-kafirkan-saudaramu

  18. abu adzka says:
    14 years ago

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Afwan, ustad, saya pernah membaca sebuah artikel yang berisi terjemahan fatwa dari syaikh bin baaz dan syaikh sholih fauzan, bila berkenan tolong di cek ke kitab aslinya, karena saya tidak bisa bahasa arab dan tidak memiliki kitab yang dijadikan rujukan.

     Syaikh Abdul Aziz Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan,
     “Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara   jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat             ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena    Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari’atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya.”[1]
     
    Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata,
     
    “Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari’at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum  muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari’at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah.”[2]
    . Syaikh Shalih AL Fauzan berkata,
     
    “Dan apa yang tidak disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagi orang-orang yakin.”[3]  [4]
     
     
     

    [1] Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309-310.

    [2] Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No. 222.

    [3] Al Maidah:50.

    [4] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.