وَلِهَذَا كَانَ الصَّحِيحُ أَنَّ أَوَّلَ وَاجِبٍ يَجِبُ عَلَى الْمُكَلَّفِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، لَا النَّظَرُ ، وَلَا الْقَصْدُ إِلَى النَّظَرِ ، وَلَا الشَّكُّ ، كَمَا هِيَ أَقْوَالٌ لِأَرْبَابِ الْكَلَامِ الْمَذْمُومِ . بَلْ أَئِمَّةُ السَّلَفِ كُلُّهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ مَا يُؤْمَرُ بِهِ الْعَبْدُ الشَّهَادَتَانِ ،
Ibnu Abil Izz al Hanafi mengatakan, “Oleh karena itu yang benar kewajiban pertama manusia dewasa adalah mengikrarkan syahadat laa ilaha illallahu, bukan kegiatan mencari tuhan atau berniat mencari tuhan atau pun meragukan segala hal sebagaimana pendapat para ulama ilmu kalam yang tercela. Seluruh ulama salaf sepakat bahwa hal yang pertama kali diperintahkan kepada seorang hamba adalah mengucapkan dua kalimat syahadat.
وَمُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ قَبْلَ الْبُلُوغِ لَمْ يُؤْمَرْ بِتَجْدِيدِ ذَلِكَ عَقِيبَ بُلُوغِهِ ، بَلْ يُؤْمَرُ بِالطَّهَارَةِ وَالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ أَوْ مَيَّزَ عِنْدَ مَنْ يَرَى ذَلِكَ ، وَلَمْ يُوجِبْ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى وَلِيِّهِ أَنْ يُخَاطِبَهُ حِينَئِذٍ بِتَجْدِيدِ الشَّهَادَتَيْنِ ، وَإِنْ كَانَ الْإِقْرَارُ بِالشَّهَادَتَيْنِ وَاجِبًا بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ ، وَوُجُوبُهُ يَسْبِقُ وُجُوبَ الصَّلَاةِ ، لَكِنْ هُوَ أَدَّى هَذَا الْوَاجِبَ قَبْلَ ذَلِكَ .
Demikian pula seluruh ulama salaf sepakat bahwa siapa yang sudah membaca syahadat sebelum baligh maka dia tidaklah diperintahkan untuk mengulang syahadat setelah dia baligh. Yang benar saat anak itu sudah dalam usia tamyiz atau baligh dia diperintahkan untuk berwudhu dan mengerjakan shalat. Tidak ada satu pun ulama salaf yang mewajibkan ortu untuk membimbing anaknya mengulang syahadat manakala si anak telah baligh. Meski mengikrarkan dua kalimat syahadat itu wajib dengan sepakat kaum muslimin dan ikrar syahadat itu wajib sebelum wajibnya mengerjakan shalat namun dalam kasus ini si anak telah melaksanakan kewajiban untuk mengikrarkan syahadat sebelum dia baligh” [Syarh Thahawiyah karya Ibnu Abil Izz al Hanafi hal 43-44].
Ustadz,
kalau ada orang yg melakukan dosa yg menyebabkan kekafiran dan dia tahu itu. Tapi manusia yg lain tidak tahu krn dia menyembunyikan dosanya, tidak cerita2, lalu dia taubat dg sendirinya. apakah harus mengulang syahadat juga? krn perbuatan itu adalah kekafiran dan dia tahu pada awalnya.
#kurniawan
perlu dilihat dan dirinci dosa apa yang mnyebabkan kekafiran yang dimaksudkan.
ustadzaris
#iin
saya pernah mendengar kalo orang terkena sihir karna keimananya lemah, apakah kalo seseorang terkena sihir , ketika dia sembuh apakah dia harus mengulang sahadatnya…
#iin
tidak perlu mengulang syahadat karena terkena pengaruh sihir tidaklah tergolong pembatal iman.
Assalamualaikum Pak Ustaz,
Jika kita pernah membaca astrologi dan membenarkannya; apakah kita keluar dari islam sehingga harus bersyahadat lagi?
Terima kasih Pak Ustaz
Assalamualaikum Wr.Wb..
Mengenai Syahadat, mohon pak Ustadz bisa tolong kaji kitab Tanqiehul Qoul pada bab Syahadat.
Pada umumnya, menurut kacamata awam saya semua rukun Islam (Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat dan Haji) itu memiliki syarat sah/batal dan rukunnya. Perlu pembahasan lebih mendalam terkait Syahadat, karena ini kaitannya dengan keimanan seseorang. Sepengetahuan saya, syarat Syahadat itu ada 4, yaitu Bil lisan, Bil jamaah, Bil syuhada (menghadirkan seorang saksi yang Ulul ilmi -tafsir Al Qurthubi Asy-Syahid) dan Bil amali bimaqtadoha (mengamalkan tuntunan Allah dan nabi-Nya). Terkait poin ketiga (Bil syuhada), pak Ustadz bisa kaji pada kitab Tanqiehul Qoul. Berkaitan dengan itu pun, sesungguhnya Allah swt. menurunkan kepada kaum muslimin setiap zaman seorang Ulil Amri.. Mungkin bisa pak Ustadz kaji juga maksud dari pada Ulil Amri disini siapa. Yang jelas Rasulullah saw pernah bersabda “Awaludinni minni wa akhiru dinni minni”.
Terima kasih pak untuk artikelnya. Alhamdulillah wa syukurillah
Wassalam..
Ustadz, apa saja yang menjadi “Pembatal Iman”..?
@Belejek
Inti pembatal Iman ada tiga
1. syirik besar
2. kufur besar
3. kemunafikan besar.
# Nur fitri
Percaya dengan ramalan terkait masa depan itu membatalkan iman.
maaf ustadz, jika dahulu rajin melaksanakan shalat lalu menjadi lupa dan malas2an lantas menjadi meninggalkan shalat selama bertahun2 dan kadang ingat kdang tidak ingat untuk bersuci jika terkena hadast besar dan sekarang ingin kembali melaksanakan shalat lg dan bersuci, bagaimana caranya? krn menurut yg saya baca sudah termasuk kafir walau islam. apa itu berarti kita ke masjid dan mencari orang alim untuk membantu menuntun kita bershayadat kembali layaknya org kristen yg menjadi mualaf? atau bersyahadat sendiri dalam hati lalu bertaubat/shalat taubat? dan bagaimana dengan bersucinya? apakah mandi besar seperti sunah seperti biasa atau ad tambahan lainnya terkait sering melalaikan bersuci/mandi besar.. terima kasih banyak jawabannya..
assalamualaikum ustad jika kita ragu apa batal keislaman kita apa boleh mengulang syahadat.. dan berapa kali kita boleh mengulang syahadat ustad karena pembatal keislaman banyak belum di ketahui dan terkadang khilaf ustad
Pa ustad. Apakah tak apa jika saya mengucapkan dua kalmat syahadat saat dewasa.
Soal nya saya pernah melakukan itu di depan saksi Dan pemimpin.
Pak ustad saya mau tanya ..sebelumnya sya sudah mengkaji lagi tentang shadat da sesudh ny saya bershadat di depan ulama tsb …terus saya hilap saya kembalj berjina aoakah saya harus mengulang sahadt tersebut apa cuma solat taubatan nasuha ..tapi saya sekarng sudah bertekad untuk hijrah pa