Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Aqidah

Hukum Menundukkan Kepala Sebagai Bentuk Hormat

10 September 2011
Reading Time: 2 mins read
16
Hukum Menundukkan Kepala Sebagai Bentuk Hormat
654
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Fatwa Komisi Tetap Riset, Penelitian Ilmiah dan Fatwa)

السؤال الثاني من الفتوى رقم 6779

Pertanyaan kedua dari fatwa no 6779

س 2 : ما حكم انحناء الرأس لمسلم عند التحية؟

Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada seorang muslim?”

ج 2 : لا يجوز لمسلم أن يحني رأسه للتحية ، سواء كـان ذلك لمسلم أو كـافر ؛

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang muslim tidak boleh menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan baik kepada sesama muslim apalagi kepada orang kafir.

لأنه من فعل الأعاجم لعظمـائهم ، ولأنه شبيه بالركوع ، والركوع تحية وإعظاما لا يكون إلا لله

Hal dilarang karena dua pertimbangan:
a. Hal itu adalah perbuatan orang-orang kafir kepada para pembesar mereka
b. Perbuatan tersebut menyerupai gerakan ruku’ sedangkan ruku’ adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah”

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عبد العزيز بن عبد الله بن باز الرئيس
عبد الرزاق عفيفي نائب الرئيس
عبد الله بن غديان عضو
عبد الله بن قعود عضو

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud masing-masing sebagai anggota.

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء>المجموعة الأولى>المجلد السادس والعشرون (كتاب الجامع 3)>البعد عن قرناء السوء>انحناء الرأس عند التحية

Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah seri pertama jilid 26 di bawah judul bab Kitab al Jami’

Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Catatan:
Fatwa di atas diletakkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq ad Duwaisy, penyusun fatwa-fatwa Lajnah Daimah di bawah judul bab Kitab al Jami’ dan tidak di bawah judul bab al Akidah.
Ada dua alasan yang disampaikan oleh para ulama yang duduk di Lajnah Daimah untuk melarang menundukkan kepala yang dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan.

  • Pertama adalah karena dinilai mengandung unsur menyerupai orang-orang kafir. Sebagian orang-orang Eropa memberikan penghormatan kepada para pembesar mereka dengan membuka topi kepala mereka sambil menundukkan kepala dan sedikit punggung. Menyerupai orang kafir dalam hal yang merupakan ciri khas mereka adalah suatu hal yang hukumnya haram.
  • Kedua menyerupai gerakan ruku yang hanya boleh diberikan kepada Allah.

NB:
Penulisan fatwa ini adalah sekaligus sebagai ralat dan koreksi atas semua pernyataan saya di kolom komentar di blog ini seputar permasalahan di atas.
Saya ucapkan jazakumullahu khoiron dan terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantahan, sanggahan dan tambahan ilmu kepada saya.

Artikel www.ustadzaris.com

Previous Post

Hukum Baca al Qur’an di Awal Acara

Next Post

Apakah Wajib Menaati Lampu Merah?

Related Posts

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran
Aqidah

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Beda Musyrik dengan Kafir
Aqidah

Beda Musyrik dengan Kafir

13 February 2015
Tidak Jadi Maksiat Karena Manusia
Aqidah

Tidak Jadi Maksiat Karena Manusia

13 February 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca
Aqidah

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab
Aqidah

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015
Next Post

Apakah Wajib Menaati Lampu Merah?

Apakah Nabi Muhammad adalah Makhluk Paling Mulia?

Comments 16

  1. Ummu Khaulah says:
    13 years ago

    Artikel ini juga untuk meralat pendapat Ustadz tentang yang membolehkan sungkeman? Jazakallah khair.

  2. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ummu
    Bukan, karena adanya perbedaan maksud dan tujuan dari merundukkan badan dalam hal ini. Lihat tulisan “hukum acara sungkeman” yang ada di blog ini.

  3. Abu Ahmad says:
    13 years ago

    Alhamdulillaah,
    Terima kasih atas jawaban penjelasan Uztadz, saya mendapatkan tambahan ilmu dalam postingan ini.
    Baarokalloohu fiikum Uztadz.

  4. Sofyan says:
    13 years ago

    Apakah menganggukan kepala  ketika bertemu orang juga termasuk dilarang? Kalo saya rasa itu koq bukan kebiasaan orang kafir dan tidak menyerupai rukuk. Mohon koreksinya.

  5. 'Abdurrahiim says:
    13 years ago

    Ustadz, semoga Allah menjaga antum.
    apakah menganggukkan kepala untuk menghormat juga disamakan dengan menundukkan kepala sebagaimana dijelaskan di atas?
    Jazaakaalloohu khoyron sebelum dan sesudahnya.

  6. Abu Fadhil says:
    13 years ago

    Bagaimana dengan memberikan penghormatan kepada bendera ataupun pemimpin upacara? apakah hal tersebut sama  hukumnya dengan menundukkan kepala?  mohon penjelasannya ustdaz … Barokallohufik …

  7. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu Fadhil
    Insya Allah akan saya bahas di lain kesempatan.

  8. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abdurrahim
    Sebagai bentuk hati-hati suatu hal yang baik jika kita berusaha mennghindarinya.

  9. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Sofyan
    Tentang mengapa itu disebut sebagai ciri khas orang kafir telah saya jelaskan dalam tulisan di atas.
    Tentang mengapa disebut menyerupai ruku’ maka penjelasannya adalah definisi ruku secara bahasa sebagaimana yang terdapat dalam Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah
    الرّكوع لغةً : الانحناء ، يقال : ركع يركع ركوعًا وركعًا ، إذا طأطأ رأسه أو حنى ظهره
    Dalam bahasa Arab pengertian ruku adalah menganggukkan kepala atau membungkukkan punggung.

  10. Fahrul says:
    13 years ago

    Assalamu`alaikum
    Ustadz,bagaiamana dengan mencium tangan orangtua sehingga membuat badan kita agak membungkuk dan bagaimana pula  seorang pembantu rumah tangga bila ingin melewati di depan majikannya sambil sedikit membungkuk seperti di Jawa(maaf saya keturunan Jawa Tengah)?

  11. ustadzaris says:
    13 years ago

    utk fahrul
    membungkukkan badan karena hendak cium tangan, hukumnya boleh
    membungkukkan badan karena penghormatan, hukumnya tidak boleh.

  12. arif says:
    12 years ago

    bagaimana saat Allah SWT memerintahkan para malaikat dan jin untuk bersujud (menghormati) Nabi Adam karena Nabi Adam memiliki ilmu yang diberikan oleh Allah melebihi malaikat dan jin….? Bolehkah kita menghormati seseorang karena ilmunya (misal guru kita) dengan cara membungkuk atau sungkeman…. memposisikan diri lebih rendah dari guru merupakan adab belajar dengan guru. misal guru berdiri atau duduk di atas mimbar sedangkan murid duduk di bawah atau setidaknya lebih rendah dari sang guru. ini bukan berarti kita menghambakan diri kepada sang guru, namun ini bentuk penghormatan kepada guru. sangatlah tidak sopan atau beradab saat kita belajar dari seorang guru dan kita menyetarakan posisi kita dengan guru. murid yang seperti itu tidak akan manfaat ilmunya… maaf jika ada salah kata. Sesungguhnya kebenaran itu datangnya dari Allah dan kesalahan datangnya dari diri saya sendiri.

  13. ustadzaris says:
    12 years ago

    #arif
    Dibolehkan, guru duduk di kursi sedangkan siswa di lantai

  14. arif says:
    12 years ago

    apa artinya kita boleh membungkukkan badan untuk guru?

  15. luki says:
    12 years ago

    ust bagaimana dgn ayat ini coba ditelaah :
    “Lalu seluruh malaikat-malaikat itu sujud semuanya kecuali Iblis, dia menyombongkan diri dan adalah dia termasuk orang-orang yang kafir. Allah berfirman, ‘Hai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku? Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?’ Iblis berkata, ‘Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’ Allah berfirman, ‘Maka keluarlah kamu dari surga, sesungguhnya kamu adalah orang yang diusir, sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai Hari Pembalasan.’”
    Qs. 38 : 73-78

  16. ustadzaris says:
    12 years ago

    #luki
    Syariat umat terdahulu yang bertentangan dengan syariat Muhammad itu teranggap tidak ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Bulu Wajah

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.