Berdandan dan tampil menarik adalah diantara fitrah wanita yang jika dilepas tanpa kendali hanya akan berdampak buruk bagi wanita itu sendiri. Oleh karena itu syariat Islam memberikan arahan agar fitrah dan kecenderungan tersebut diarahkan kepada suami. Sosok yang menyebabkan berdandan untuknya bernilai pahala. Meski demikian menyenangkan hati suami tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan berbagai bentuk berdandan yang dilarang oleh syariat. Niat baik untuk menyenangkan suami harus diiringi dengan sikap yang benar yaitu tidak melanggar batasan syariat.
“Setiap yang membahayakan kesehatan itu dilarang oleh syariat” adalah diantara kaedah penting untuk memilih dandanan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Berdandan untuk mempercantik diri yang berdampak buruk bagi kesehatan secara umum dan kesehatan kulit wajah secara khusus adalah hal yang harus dijauhi. Dampak buruk tersebut harus dijauhi meski baru muncul lima atau sepuluh tahun yang akan datang. Sungguh indahnya aturan Islam.
Berikut ini adalah bahasan mengenai berdandan dengan bedak dan make up wajah.
Pertanyaan dari pendengar yang berasal dari Mesir, dalam suratnya penanya mengatakan, “Wahai Syaikh bolehkan wanita memakai bedak dan make up wajah dalam rangka berdandan untuk suaminya?”
Jawaban Ibnu Utsaimin, “Boleh bagi seorang isteri berdandan untuk suaminya dengan berbagai macam cara berdandan asalkan bukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat baik dengan mempercantik mata, pipi atau pun bibir atau bagian tubuh lainnya yang biasa dipercantik. Akan tetapi tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam jika rambut telah beruban karena Nabi melarang hal tersebut dan hukum asal larangan adalah menghasilkan hukum haram. Alasan lain dilarangnya semir rambut dengan warna hitam adalah tindakan tersebut mengandung unsur menentang kodrat. Kodrat yang telah Allah tetapkan berdasarkan kebijaksanaan-Nya adalah adanya rambut uban setelah berusia tua. Orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seakan-akan ingin kembali ke usia muda.
Ada catatan khusus untuk make up wajah, kami mendapatkan informasi bahwa make up wajah itu berdampak negatif untuk kulit wajah. Oleh karena itu kita harus mempertimbangkan saran dokter dalam masalah ini. Jika para dokter menegaskan bahwa make up wajah itu berbahaya bagi kulit wajah di kemudian hari maka menggunakannya adalah hal yang terlarang”.
Sumber bisa dibaca di sini
tes
Assalamu’alaikum ustadz,
Terkait dengan make up, apa berarti wanita kalau ke luar rumah semisal ada acara kondangan dll, TIDAK BOLEH MEMAKAI MAKE UP (wajah polos) sama sekali, atau boleh kalau sekedar bedak tipis + lipstik (TIDAK BERLEBIHAN) supaya tidak pucat?
Wassalamu’alaikum