Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Hukum Make Up Wajah

16 January 2015
Reading Time: 2 mins read
2
Hukum Make Up Wajah
610
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdandan dan tampil menarik adalah diantara fitrah wanita yang jika dilepas tanpa kendali hanya akan berdampak buruk bagi wanita itu sendiri. Oleh karena itu syariat Islam memberikan arahan agar fitrah dan kecenderungan tersebut diarahkan kepada suami. Sosok yang menyebabkan berdandan untuknya bernilai pahala. Meski demikian menyenangkan hati suami tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan berbagai bentuk berdandan yang dilarang oleh syariat. Niat baik untuk menyenangkan suami harus diiringi dengan sikap yang benar yaitu tidak melanggar batasan syariat.

“Setiap yang membahayakan kesehatan itu dilarang oleh syariat” adalah diantara kaedah penting untuk memilih dandanan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Berdandan untuk mempercantik diri yang berdampak buruk bagi kesehatan secara umum dan kesehatan kulit wajah secara khusus adalah hal yang harus dijauhi. Dampak buruk tersebut harus dijauhi meski baru muncul lima atau sepuluh tahun yang akan datang. Sungguh indahnya aturan Islam.

Berikut ini adalah bahasan mengenai berdandan dengan bedak dan make up wajah.

Pertanyaan dari pendengar yang berasal dari Mesir, dalam suratnya penanya mengatakan, “Wahai Syaikh bolehkan wanita memakai bedak dan make up wajah dalam rangka berdandan untuk suaminya?”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Boleh bagi seorang isteri berdandan untuk suaminya dengan berbagai macam cara berdandan asalkan bukan cara-cara yang diharamkan oleh syariat baik dengan mempercantik mata, pipi atau pun bibir atau bagian tubuh lainnya yang biasa dipercantik. Akan tetapi tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam jika rambut telah beruban karena Nabi melarang hal tersebut dan hukum asal larangan adalah menghasilkan hukum haram. Alasan lain dilarangnya semir rambut dengan warna hitam adalah tindakan tersebut mengandung unsur menentang kodrat. Kodrat yang telah Allah tetapkan berdasarkan kebijaksanaan-Nya adalah adanya rambut uban setelah berusia tua. Orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seakan-akan ingin kembali ke usia muda.

Ada catatan khusus untuk make up wajah, kami mendapatkan informasi bahwa make up wajah itu berdampak negatif untuk kulit wajah. Oleh karena itu kita harus mempertimbangkan saran dokter dalam masalah ini. Jika para dokter menegaskan bahwa make up wajah itu berbahaya bagi kulit wajah di kemudian hari maka menggunakannya adalah hal yang terlarang”.

Sumber bisa dibaca di sini

Tags: berdandanmake upwanita
Previous Post

Asyhab, Nama Setan

Next Post

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

minum dari tutup botol

Hukum Minum dari Mulut Botol

Comments 2

  1. Aris Munandar, MPi says:
    8 years ago

    tes

  2. Dewi says:
    8 years ago

    Assalamu’alaikum ustadz,

    Terkait dengan make up, apa berarti wanita kalau ke luar rumah semisal ada acara kondangan dll, TIDAK BOLEH MEMAKAI MAKE UP (wajah polos) sama sekali, atau boleh kalau sekedar bedak tipis + lipstik (TIDAK BERLEBIHAN) supaya tidak pucat?

    Wassalamu’alaikum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1419 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Fikih Ciuman …

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.