• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Adab

Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis

by abduh
14 November 2009
in Adab
30
606
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya: Assalamu’alaikum. Bagaimanakah hukum tuk jabat tangan lain jenis yang nota bene yang ada hubungan kekeluargaan dengan yang tidak. Jazakillah. Bp Damiri. 0274 xxxxxxx

Jawab:

Wassalamu’alaikum

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk menggunakan jarum dari besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal untuk dia sentuh” (HR Thabrani dalam Mu’jam Kabir no 16881 dari Ma’qil bin Yasar dan dinilai shahih oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 226).

Tidaklah diragukan bahwa jabat tangan termasuk kategori menyentuh. Sehingga jabat tangan dengan lain jenis yang bukan mahram adalah haram berdasarkan hadits tersebut.

[Konsultasi dari Majalah Swara Qur’an]

Tags: jabat tanganjabat tangan dengan lawan jeniswanita
Previous Post

Download Kajian Audio: Adab Penghafal Qur’an (1-19)

Next Post

Hari Arofah, Ikut Siapa?

Next Post

Hari Arofah, Ikut Siapa?

Comments 30

  1. Mochammad says:
    16 years ago

    Bismillah.
    Ustad ana mau tanya, ana punya bibi yang tidak beragama islam, apakah hubungan mahram ana dgn bibi menjadi gugur dan tidak boleh lagi bersentuhan?
    Jazakallah khoir.

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Mochammad
    Menurut sebagian ulama beda agama itu menyebabkan hukum-hukum seputar mahrom tidak berlaku. Karenanya untuk hati-hati, usahakan untuk tidak bersentuhan.

  3. rio says:
    16 years ago

    Assalaamu’alaikum ustadz bagaimana pendapat yang paling kuat menyentuh lawan jenis kepada nenek2 yang sudah sangat tua non mahrom?

    Jazakallahu khair

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Rio
    Wa’alaikumussalam
    Sebagian ulama berpendapat haram bersentuhan dengan nenek-nenek semisal Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan Al Albani di Fatawa al Madinah
    Sebagaian ulama yang lain berpendapat makruh sebagaiman disebutkan oleh penulis Taudhih al Ahkam di bag kitab al Jami’.
    Pendapat yang terkuat dalam masalah ini -insya Allah- adalah makruh.

  5. manusia biasa says:
    16 years ago

    ustadz, klo saya ingin menghindari bersentuhan tangan dengan saudara sepupu saya yang wanita dengan cara tidak pernah ketemu lagi sama sekali, apakah hal itu sudah dikatakan memutus tali silaturahmi meski saya tdk ada niat demikian?

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Manusia
    Jagalah hub baik dengan kerabat dan hindarilah hal-hal yang dilarang oleh Allah.

  7. anung says:
    14 years ago

    ust. adakah perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis? syukron

  8. den says:
    14 years ago

    bagaimana kalau berjabat tangan dengan Ibu sendiri?

  9. ustadzaris says:
    14 years ago

    #den
    Jelas saja, boleh

  10. andri says:
    14 years ago

    kalau beliau itu bukan ibu kandung bagaimana ustadz (ibu sambung tapi sudah merawat sejak bayi) ?

  11. ustadzaris says:
    14 years ago

    #andri
    Isteri ayah adalah mahram

  12. Muni says:
    14 years ago

    ada orang yg mengatakn klo menyentuh wanita itu boleh..
    Bgimana mnurut ustadz ttg org tsb..?

  13. ustadzaris says:
    14 years ago

    #muni
    Anggapan yang keliru.
    Memandang saja tidak boleh, apalagi menyentuh

  14. Muni says:
    14 years ago

    guruku prnah mngatakn ”menyentuh wanita itu boleh asal tdk mmiliki tujuan trtentu”..kata guruku ini pndapat imam syafi’i..
    Apakah ini btul ustadz ?

  15. ustadzaris says:
    14 years ago

    #muni
    Coba tanyakan guru anda di mana Imam Syafii mengatakan hal tersebut? kalo bisa sekalian minta teks arabnya sehingga bisa dicek.

  16. Muni says:
    14 years ago

    bliau jga blang..
    ”tdk mngapa krn org thawaf sja saling brhimpitan brrti sdh lbih dri menyentuh”
    bgimana dgn org yg brdalil dgn hal itu ustadz ?

  17. ustadzaris says:
    14 years ago

    #muni
    Sejak kapan realita dan kelakuan manusia itu adalah bagian dari dalil agama?

  18. Hamada says:
    13 years ago

    Apakah hadist tersebut berisi konteks HARAM? Apakah benar2 ada hadist yang menyatakan bahwa menyentuh wanita bukan mahromnya hukumnya HARAM. Setidaknya ada konteks yang menyatakan kata “HARAM”
     
    Syukron…

  19. ustadzaris says:
    13 years ago

    #hamada
    Untuk menghasilkan hukum haram tidak harus dengan dalil yang mengandung kata kata haram.

  20. ibnu adam says:
    13 years ago

    Ustadz, mau tanya seputar mahram. Apakah orang tersebut di bawah ini termasuk mahram:
    1. Bibi istri (adik/kakak perempuan ayah/ibu mertua)
    2. Istri dari paman istri (adik/kakak ipar perempuan ayah/ibu mertua)
    3. Istri dari paman (istri dari saudara ayah/ibu)
    terima kasih 

  21. ustadzaris says:
    13 years ago

    #ibnu
    semuanya bukan mahram.

  22. Pipin S says:
    13 years ago

    Ust,, kalo boleh,  minta link atau penjelasan siapa saja yang boleh kita sentuh (mahrom) sehingga dengan itu jelas juga yang haram kita sentuh?
     
    Jazakallahukhairan. barakallahulana..
     

  23. musa says:
    13 years ago

    ustadz mohon penjelasan bolehkah saya berjabat tangan dn ciumtangannya bibi istri saya yg berumur 70 thn dengan alasa menghormati tuanya jazakullah hairan

  24. ustadzaris says:
    13 years ago

    #musa
    Tidak boleh.

  25. mulato says:
    13 years ago

    assalamu’alaikum,
    bagaimana kalau jabat tangan dengan kakak perempuan tapi beda ibu dan dengan ibu pertama saya karena ibu saya yang nomor 2, jzklah khoir

  26. ustadzaris says:
    13 years ago

    #mulato
    boleh karena saudara seayah itu mahrom.

  27. fadil says:
    12 years ago

    assalamualaikum ustad
    Bagaimana hukum berjabat tangan dg guru yg ada disekolah apa ?

  28. ustadzaris says:
    12 years ago

    #fadil
    Jika dengan lawan jenis hukumnya haram.

  29. Gede says:
    8 years ago

    Ustadz, kalau saudarinya nenek dari jalur istri bagaimana ustadz? Apakah masih termasuk mahram?

  30. Doni says:
    8 years ago

    saya mau tanya, sayakan barumulai ingin memperbaiki hidup saya dan ingin menjauhi larangan Allah, termasuk dengan tidak bersentuhan dengan yang bukan muhrim, tapi orang orang memandang saya jadi aneh, mereka memandang saya seperti orang yang sombong dan berbeda dari sebelumnya. jadi apakah saya boleh menyalami nenek nenek tua? dan siapa sajakah yang boleh berjabat tangan dengan saya..? agar saya bisa membedakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.