• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar’i?

by abduh
2 November 2009
in Fiqih
31
716
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan syariat) beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar’i harus berupa memakai jubah, gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan bahwa muslimah yang memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada bawahan) bukanlah muslimah yang mengenakan pakaian yang syar’i. Di samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah gaya berpakaian ala haroki atau hizbi. Padahal jika kita tahu bahwa model pakaian muslimah semacam itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh syariat tentu tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di atas.
Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan berucap. Berikut ini kami bawakan fatwa ulama ahli sunnah dalam masalah ini. Setelah mentelaahnya, kita akan mengetahui komentar apa yang tepat untuk model pakaian muslimah di atas.

السؤال الخامس من الفتوى رقم ( 7791 )
س5: ما هي شروط الحجاب، أيجب أن يكون الجلباب قطعة واحدة أم يمكن أن يكون قطعتين، وإذا فعل هذا أيكون بدعة أم لا؟ أفيدونا.

Pertanyaan kelima pada fatwa no 7791

Pertanyaan, “Apa saja syarat hijab (pakaian muslimah)? Apakah jilbab (pakaian muslimah) itu wajib terdiri dari satu potong kain ataukah diperbolehkan jika terdiri dari dua potong kain? Jika pakaian muslimah tersebut terdiri dari dua potong kain apakah itu bid’ah ataukah tidak? Beri kami jawaban”.

ج5: الحجاب سواء كان قطعة أو قطعتين فليس في ذلك بأس إذا حصل به الستر المطلوب المشروع. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Jawaban, “Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat”.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … الرئيس
عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.

Fatwa Lajnah Daimah ini terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 17 halaman 177

Tags: fatawajilbabmuslimahpakaian muslimahtanya jawab islam
Previous Post

Sikap Berlebihan dalam Beragama

Next Post

Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema

Next Post

Kuliah Ikhtilath Penuh Dilema

Comments 31

  1. Abu Zaid Muhammad says:
    16 years ago

    ustadz, barakallahu fik…
    ternyata banyak informasi yang kita belum kita terima tentang bagaimana fatwa para ulama kibar tentang banyak permasalahan…..astaghfirullah mungkin selama ini kita merasa sudah banyak mengetahui tentang hal ihwal agama, ternyata kenyataannya semakin kita belajar semakin kita sadar bahwa kita tidak tahu apa-apa dalam masalah agama ini.
    Allahumma zidni ilma warzuqni fahma amin.

    Jazakallahu Khairan

  2. amir says:
    16 years ago

    jazakallahu khairan atas penjelasannya, singkat, padat, jelas…..

    semoga bisa menjadi masukan bagi sebagian ikhwan dan akhwat yg masih sempit pola pikirnya ttg masalah pakaian…

    barokallahu fikum ya ustadz

  3. ummu hindun says:
    16 years ago

    Ustad, bagaimana dengan pakaian muslimah yang sudah memenuhi 8 syarat jilbab wanita muslimah (tebal, tidak tabaruj dll) namun kerudung nya satu lapis (tapi tebal) dan panjangnya se perut? apakah sudah syar’i?

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Ummu Hindun
    Sudah syar’i menurut pendapat yang paling kuat.

  5. ummu hindun says:
    16 years ago

    Ustadz, tapi saya pernah ditegur oleh orang yang mengatakan “kan ketika gerak ato duduk, gamis anti masih membentuk badan” bagaimana ustadz? bukankah itu termasuk di luar kemampuan? padahal baju saya sendiri sudah sangat lebar.
    oh ya ustadz, yang menguatkan pendapat ini ulama siapa saja dan dapat dirujuk dari kitab apa?

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Ummu Hindun
    Hijab itu ada dua macam, hijab ru-us (penutup kepala) dan hijab syu-khush (penutup seluruh badan).
    Hijab jenis pertama adalah kewajiban muslimah pada umumnya.
    Hijab jenis kedua adalah hanya kewajiban istri-istri Nabi menurut pendapat yang paling kuat.
    Saran saya terkait adab bertanya, pilihlah ustadz yang anda merasa mantap dengan ilmu beliau lalu ajukan pertanyaan kepada beliau dan amalkan apa yang beliau sampaikan.
    Tidak perlu mengembara, berpindah dari satu ustadz ke ustadz yang lain, dari blog seorang ustadz ke blog ustadz yang lain, dari no hp seorang ustadz ke no ustadz yang lain. Anda hanya akan pusing dengan adanya jawaban yang beragam. Tolong perhatikan adab dalam bertanya terutama adab yang baru saja saya sampaikan.

  7. Abu Salman says:
    16 years ago

    ustad kalau wanita memakai celana panjang boleh tidak?tapi dengan catatan lebar sehingga mirip dengan rok seakan-akan tapi tetap celana panjang, apakah tasyabuh dengan laki-laki?

  8. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abu Salman
    Maaf, saya kurang tahu. Sampai saat ini saya belum mendapatkan info yang cukup tentang masalah ini.

  9. ummu salman t.pinang says:
    16 years ago

    bismillaah, assalaamu’alaykum y ustadz..
    kebanyakan di masjid2 wanita sholat dengan memakai mukena warna putih, apakah warna putih yang afdhol itu bagi laki2 saja atau juga bagi wanita? jazakumulloh atas jawaban ustadz

  10. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Umm Salman
    Wa’alaikumussalam
    Wanita boleh memakai warna putih asal tebal dan bukan warna khas laki-laki di daerahnya.

  11. suryo says:
    16 years ago

    assalamu’alaykum
    ustadz di tempat kerja ana (pns di jakarta) alhamdulillah sudah banyak yang mengenal manhaj yang haq ini, tapi walaupun begitu seperti umumnya orang di kota besar jadi masih banyak tercampur dengan syubhat- syubhat hizby sampai jil…yang mau ana tanyakan
    1. dalam kondisi yang tercampur seperti itu apa hukumnya seseorang memekai cadar / jubah dalam bekerja. apakah itu termasuk pakaian kepopuleran dalam situasi seperti ini?
    2. bagaimana dengan para pria yang sholat memakai pantalon tapi juga dirangkap dengan sarung? (baik hukum secara umum (ketika di pengajian) dan juga ketika di lingkungan yang tercampur(mayoritas tidak seperti itu)
    3. apakah ucapan imam ahmad tentang pakaian yang bukan pakaian kaum daerah tersebut itu berlaku secara umum(contoh kita memakai gamis arab yang memanjang sampai sedikit diatas mata kaki di lingkungan perkotaan bukan pada saat pengajian)
    jazakalloh khiron atas jawabannya karena ana masih bingung dalam masalah ini

  12. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Suryo
    Wa’alaikumussalam
    1. a. Jika dia berkeyakinan cadar itu wajib maka tidak masalah
    b. Berjubah di lingkungan kerja itu terlarang karena termasuk libas syuhroh
    2. a. celana plus sarung ketika ngaji insya Allah boleh asalkan sarungnya tidak ‘balapan’ dengan celana. Jika ‘balapan’ maka terlarang karena Allah itu indah dan menyukai keindahan (baca: kerapian dan penampilan yang baik).
    b. Celana panjang plus sarung di kantor hukumnya terlarang karena termasuk libas syuhroh
    3. Ya, kecuali jika di daerah tempat anda tinggal memakai model pakaian tersebut sudah familiar.
    Tolong baca artikel-artikel tentang pantalon di situs ini.

  13. LaiLa says:
    16 years ago

    Assalamu’alaikum,
    ustadz, saya mau tanya,
    apa yang dimaksud dengan libas syuhroh?
    jazakumullah khoiron katsir atas jawabannya

  14. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Laila
    Wa’alaikumussalam
    Pakaian yang menyebabkan orangnya menjadi bahan pembicaraan banyak orang.

  15. Ummu Jauza says:
    15 years ago

    Assalamualaikum,

    Ustadz, apakah mengenakan jubah + niqob berwarna gelap termasuk libas syuhroh di Indonesia?

    Jazakumullah khoiron.

  16. ustadzaris says:
    15 years ago

    Untuk Ummu
    Wa’alaikumussalam
    Insya Allah, tidak.

  17. warnabunga says:
    15 years ago

    ijin share ustadz..

  18. ita rumaisha says:
    15 years ago

    assalamu’alaikum..ustd.., ana izin share..ya

  19. aisha says:
    15 years ago

    ijin share ustad..

  20. Kunkun says:
    14 years ago

    Afwan Ustadz.

    Saya membaca perincian dalam situs http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.html .

    DI situ digambarkan dalam ilustrasinya bahwa Jilbab dikenakan di luar Khimar. Mohon penjelasannya.

  21. ustadzaris says:
    14 years ago

    #kun
    Iya, demikianlah pendapat sebagian ulama.

  22. Mia Mulyaningrum says:
    14 years ago

    Assalamu’alaikum Ustadz, mau tanya…kalau sudah memakai jilbab panjang menutupi seluruh tubuh tapi jilbab yang dikaitkan dengan peniti (bukan yang biasa dipakai wanita salaf). apakah masih kurang syar’i?? mohon penjelasannya…syukron ustadz.

  23. ustadzaris says:
    14 years ago

    #mia
    jika pakai peniti riskin untuk tersingkap.
    Saya sarankan untuk dihindari.

  24. Disa A. Syuhada says:
    12 years ago

    Assalamualaikum Ustadz
    Saya mau bertanya, apa dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yg menjelaskan boleh memakai pakaian potongan untuk muslimah. Jazakallah tadz….

  25. ustadzaris says:
    11 years ago

    @Disa
    Hukum asal pakaian yang memenuhi kriteria syariat adalah dibolehkan. Potongan namun memenuhi kriteria hukumnya tidak mengapa.

  26. nina says:
    11 years ago

    Assalamualaijum ustad,,bagaimana jika di tempat kerja mengharuskan wanita berjilbab tidak boleh memakai rok tapi harus memakai celana?
    Apakah boleh saya langgar atau saya harus keluar dari pekerjaan itu..
    Sukron ustad atas jawabannya

  27. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Nina
    Sebaiknya cari pekerjaan yang lain saja.

  28. Suhra says:
    9 years ago

    Assalamu Alaikum … Ustad Saya Seorang PNS ingin Memakai Baju Keki Dinas syar’i. Bagaimana jika dilarang atasan.apa yang harus saya lakukan?

  29. Nur says:
    9 years ago

    assalamualaikum ustad..saya mau tanya bolehkah berhijab segi empat pnjang..tapiii kita modelkan dngan syar’i

  30. nona aidha says:
    8 years ago

    assalamu’aLaikum uStad…
    apakah boleh mengghnakan celana asal lebar dan tidak ketat,,, lalu di tutupi dengan rok sepanjang lutut,,, ?

  31. Evy aprila putri says:
    7 years ago

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
    Ana mau tanya, jika pake rok dan atasannya di masukin menyerupai gamis boleh tidak?
    Jazakallah Khair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.