• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Adab

Hukum Minum dari Mulut Botol

by ustadzaris
13 February 2015
in Adab, Fiqih
6
minum dari tutup botol
1.5k
SHARES
8.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?”

Jawaban:
Terdapat larangan dari Nabi untuk minum dari mulut siqa’ (HR Bukhari dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas)

Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit).

Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini.

Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar.

Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan.

Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa.

Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol.

Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628.
Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya.

sumber ada di sini

Tags: adab minummulut botol
Previous Post

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Next Post

Boleh Baca Hamdalah saat Bersin dalam Shalat

Next Post
bacaan shalat

Boleh Baca Hamdalah saat Bersin dalam Shalat

Comments 6

  1. umm ayman says:
    11 years ago

    assalamu’alaykum ustadz, apakah boleh saya dan anak saya minum dari mulut botol yang sama? (satu botol diminum oleh dua orangyang mahram). jazakallahu khayr.

  2. tama says:
    11 years ago

    Perbedaan nasib dan taqdir. Mohon penjelasannya usyadz

  3. abu khayra says:
    10 years ago

    assalamu’alaikum ustadz,

    ada pertanyaan yang timbul terkait hal ini, dimana pada zaman sekarang banyak sekali produk minuman yang dikemas di dalam kemasan (bisa berupa kotak atau gelas atau kaleng). apakah larangan ini juga berlaku untuk minum langsung dari kemasannya? atau menggunakan sedotan?
    karena disebutkan sebelumnya “Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar”, yang mana kita tidak tahu apa saja yang terdapat di dalam kemasan tersebut.

    syukron jazakallahu khayr.

  4. ustadzaris says:
    10 years ago

    @abu khoir
    Jika yakin aman dan sehat, larangan di atas tidak berlaku untuk botol tersebut.

  5. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Tama
    Sama saja.

  6. ustadzaris says:
    10 years ago

    # Umm Ayman
    Boleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3927 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2856 shares
    Share 1142 Tweet 714
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2724 shares
    Share 1090 Tweet 681
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Bulu Wajah

    1921 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • hello world
  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Video
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.