Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Ijma, Dapat Ruku Bersama Imam Dapat Rakaat

8 June 2013
Reading Time: 2 mins read
2
Hukum Masjid Bawah Tanah
595
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satu hal yang telah diketahui bersama bahwa makmum masbuk jika dia menjumpai imam dalam kondisi ruku lalu dia ruku bersama imam maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut dan ini adalah hukum yang menjadi ijma atau kesepakatan semua ulama mengingat Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, “Siapa saja yang mendapatkan rak'ah [baca: ruku] maka dia mendapatkan shalat”.

Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makmum masbuk tersebut harus membaca surat alfatihah namun ini adalah pendapat yang nyleneh [syadz, menyelisihi ijma].

Sehingga yang benar, siapa saja yang mendapatkan ruku bersama imam maka dia telah mendapatkan rakaat. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa hal ini adalah ijma atau kesepakatakan semua ulama. Sedangkan pendapat Imam Bukhari dan Ibnu Khuzaimah yang menilai makmum dalam kondisi ini belumlah mendapatkan rakaat adalah pendapat yang tidak benar. Yang benar, makmum telah mendapatkan rakaat dengan hal tersebut.

Diantara ulama yang menegaskan adanya ijma dalam masalah ini adalah Imam Ahmad.

Jika makmum masbuk datang dalam kondisi imam telah menegakkan kepala makmum makmum tidak perlu ruku dalam kondisi ini karena ruku dalam kasus ini tidak memiliki manfaat apapun.

Dalam riwayat Abu Daud Nabi bersabda, “Jika kalian datang dan kami dalam kondisi ruku maka ruku-lah kalian dan anggaplah [mendapatkan rakaat]. Namun jika kalian datang dalam keadaan kami bersujud maka sujudlah namun jangan dianggap”.

Hadits ini menunjukkan bahwa makmum masbuk itu jika datang dia mengikuti imam dengan melakukan apa yang dilakukan oleh imam.

Kapankah seorang makmum masbuk itu tergolong mendapatkan ruku bersama imam?

Jika imam mengangkat kepala dan makmum masbuk ini melihat bahwa imam telah mengangkat kepala lalu si masbuk ini ruku padahal dia telah tahu bahwa telapak tangan imam telah lepas dari lutut karena akan bangkit maka dalam kondisi ini makmum masbuk ini tidak terhitung mendapatkan ruku bersama imam. Ini tolak ukur yang tepat dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Namun jika makum masbuk ini datang dalam kondisi tidak mengetahui kondisi badan imam namun dia mendengar imam mengucapkan 'sami'allahu liman hamidahu' dalam kondisi imam masih dalam posisi ruku maka umumnya makmum dalam kondisi ini mendapatkan ruku bersama imam kecuali jika makmum masbuk ini mengetahui kebiasaan imam tidak mengucapkan sami'allahu liman hamidah kecuali sudah dalam posisi berdiri tegak. Dalam kondisi ini, makmum masbuk tidaklah terhitung mendapatkan ruku bersama imam.

Penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi di atas bisa disimak dalam bahasa Arab pada link berikut:

http://www.safeshare.tv/w/SMflpWMOhr

Tags: sholat jamaah
Previous Post

Cara Benar Baca Dzikir Pagi Petang

Next Post

Cinta Karena Allah Terhadap Lawan Jenis

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post
Jilbab Hitam Menurut Ulama Yaman

Cinta Karena Allah Terhadap Lawan Jenis

Lihat Orang Makan Karena Lupa

Hukum Minum Dengan Dua Tangan

Comments 2

  1. eko says:
    11 years ago

    Ustadz, Apakah masih ijma atau kesepakatan semua ulama jika  Imam Bukhari dan Ibnu Khuzaimah menyelisihi?

  2. ustadzaris says:
    11 years ago

    #eko
    Masih jika telah terjadi ijma di masa sebelum Bukhari dan atau Ibnu Khuzaimah.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Bulu Wajah

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.