• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Tidak Ada Sekutu bagi Allah dalam Menetapkan Hukum

by mudha
18 August 2009
in Aqidah
0
610
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:

“Ustadz, ana mau tanya maksud (QS Al Kahfi:26)

“Dan Dia-Allah- tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum” (QS Al Kahfi:26).

Mohon penjelasan! ”

Abdillah Bantul 08522842xxx

Jawab:

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا

“Dan Dia-Allah- tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum” (QS Al Kahfi:26).

Tentang makna ayat ini, Ibnul Jauzi mengatakan, “Tidak boleh bagi siapa pun untuk menetapkan hukum yang menyelisihi hukum Allah. Tidak boleh bagi siapa pun untuk menetapkan hukum murni dari dirinya sendiri. Jika demikian maka orang tersebut telah menjadi sekutu bagi Allah dalam hukum-Nya” (Zadul Masir fi ‘ilmi Tafsir 5/131, cetakan Al Maktab Al Islamy).

Perlu diketahui bahwa hukum atau aturan yang diputuskan oleh manusia itu ada tiga macam.

[Pertama]

Peraturan dan tata tertib yang sesuai dengan hukum Allah. Misal karyawan yang laki-laki dari suatu perusahaan diwajibkan untuk mengikuti shalat berjamaah. Tentu peraturan semacam ini wajib untuk dipatuhi karena dua alasan.
Pertama, karena Allah memerintahkannya. Kedua, karena Allah memerintahkan untuk taat kepada atasan selama perintah yang dia berikan bukanlah berisi kemaksiatan.
[Kedua]

Peraturan dan tata tertib yang bertentangan dengan hukum Allah. Semisal aturan orang tua yang melarang putrinya yang sudah baligh untuk berjilbab. Aturan semacam ini jelas tidak boleh ditaati.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ.

“Tidak ada kewajiban taat jika diperintahkan untuk durhaka kepada Allah. Kewajiban taat hanya ada dalam kebajikan” (HR Ahmad no 724. Syeikh Syuaib Al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim”).

[Ketiga]

Peraturan dan tata tertib yang tidak sejalan dengan hukum Allah namun juga tidak bertentangan dengan hukum Allah. Semisal pemerintah menetapkan wajib berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah atau pengendara sepeda motor wajib memakai helm standar. Aturan semacam ini tidaklah termasuk dalam jenis pertama dan tidak pula termasuk jenis kedua. Aturan manusia jenis ketiga ini hukumnya wajib ditaati ketika dikeluarkan oleh orang-orang yang wajib ditaati semisal orang tua, penguasa muslim dll.

Berdasarkan penjelasan Ibnul Jauzi di atas maka seorang itu menjadi sekutu Allah dalam hukum jika dia mengeluarkan hukum, aturan dan tata tertib yang termasuk dalam jenis kedua.

Perlu juga kita ketahui bahwa setiap orang yang melakukan amalan bid’ah maka dia telah menetapkan untuk dirinya sendiri suatu aturan yang menyelisihi hukum Allah. Demikian pula setiap orang yang memilih untuk melakukan maksiat adalah orang yang memutuskan untuk dirinya sendiri suatu keputusan yang menyelisihi hukum Allah.
Semua kita paham bahwa orang yang semata-mata berbuat maksiat atau melakukan bid’ah tertentu yang tidak mengeluarkan orang dari Islam masih lah seorang muslim. Oleh karena itu, hendaknya kita hati-hati dalam memberi penilaian yang terkait dengan iman dan kufur.

Tags: hukumhukum Allahmenetapkan hukumtanya jawab islam
Previous Post

Apa Sebenarnya Hukum Rokok?

Next Post

Tidak Lagi Salafi Karena Kerja Sama Dengan Hizbi?

Next Post

Tidak Lagi Salafi Karena Kerja Sama Dengan Hizbi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.