Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati?

23 February 2011
Reading Time: 2 mins read
15
594
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

قال الشيخ الألباني -رحمه الله-أيضا:
أنا أرى أنه لابد أن تلبس قميصا سابغا لظهور قدميها لثبوت ذلك عن بعض أمهات المؤمنين ممكن إذا ظهر باطن قدمها وهي ساجدة مثلا فلا بأس من ذلك ,أما ظاهر القدم لابد من الستر .

Syaikh al Albani mengatakan, “Aku berpandangan bahwa seorang muslimah haruslah memakai long dress yang longgar dan panjang sehingga bisa menutupi punggung telapak kaki karena terdapat riwayat yang sahih dari salah seorang isteri Nabi yang mengatakan demikian. Jika yang nampak ketika shalat adalah bagian dalam telapak kaki seorang muslimah ketika dia dalam posisi sujud maka hukumnya tidak mengapa. Sedangkan punggung telapak kaki harus ditutupi.

(السائل: فإن تعمدت كشف قدميها هل تبطل الصلاة)

Penanya, “Jika ada muslimah yang dengan sengaja menyingkap kedua telapak kakinya apakah shalatnya batal?”

الشيخ : في أي مكان إن تعمدت فالصلاة غير مقبولة (لايقبل الله صلاة حائض إلا بخمار )

Syaikh al Albani mengatakan, “Apapun alasannya jika seorang muslimah dengan sengaja membuka telapak kakinya maka shalatnya tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang sudah balig kecuali jika mengenakan kerudung”.

السائل: الجورب يكفي في ستر قدميها ؟

Penanya, “Apakah kaos kaki itu sudah cukup untuk menutupi telapak kaki seorang muslimah?”

الشيخ :لا يكفي لأنه داخل في نفي الوصف السابق لا يشف ولايصف وهو وإن لم يشف فهو يصف.

Syaikh al Albani mengatakan, “Tidak cukup karena kaos kaki itu tidak memenuhi kriteria pakaian muslimah yaitu tidak transparan dan tidak memberikan gambaran bentuk tubuh. Meski kaos kaki itu tidak transparan (sehingga nampaklah warna kulit yang dilindungi oleh kaki) namun kaos kaki itu memberikan gambaran bentuk tubuh (baca: kaki)”.

[سلسلة الهدى والنور (شريط :رقم :23)(54:40)]

Demikian penjelasan al Albani sebagaimana terdapat dalam “Silsilah al Huda wan Nuur” kaset no 23, menit ke 4 detik ke 54 dan seterusnya.

Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=12398&page=2

الشيخ : أما ستر القدمين في الصلاة فهذا لابد منه؛ لأن القدمين من عورة المرأة كما دل على ذلك الكتاب والسنة.

Syaikh al Albani mengatakan, “Menutupi telapak kaki bagi muslimah dalam shalat adalah sebuah keharusan karena dua telapak kaki itu termasuk aurat seorang wanita berdasarkan dalil dari al Qur’an dan sunnah.

أما هل يجوز للمرأة أن تصلي بثياب بيتها ؟.

Apakah seorang wanita boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian yang biasa dia pakai ketika berada di rumah?

فالجواب: يبدو أنه ليس من ثياب بيتها أن تكون ساترة لقدميها، فإذاً الجواب واضح: أنه لا يجوز، ولهذا جاء في بعض الآثار السلفية: أن المرأة إذا قامت تصلي فيجب أن يكون عليها قميص سابغ يستر ظاهر قدميها،

Jawabannya kemungkinan besar pakaian seorang wanita ketika berada di rumah tidaklah menutupi kedua telapak kakinya. Sehingga jawabannya adalah jelas yaitu tidak boleh. Oleh karena itu terdapat dalam sebuah riwayat (dari salah seorang isteri Nabi) bahwa seorang wanita jika mengerjakan shalat wajib memakai long dress yang longgar dan panjang sehingga bisa menutupi punggung kedua telapak kakinya.

إلا إذا افترضنا امرأة –أيضا هذا في الخيال- تعيش في عقر دارها متحجبة متجلببة بجلبابها كما لو كانت تعيش بين الأجانب، قد يكون هناك امرأة في لباسها في بيتها شيء من التحجيم، فإذا صلت فهي فعلاً ساترة لعورتها، ولكنها من جهة أخرى مُحَجِمة لعورتها وهذا مخالف لشريعة ربها،

Kecuali jika kita andaikan ada seorang wanita-tentu saja ini hanya imajinasi- beraktivitas di dalam rumah dengan mengenaikan jilbab yang sempurna sebagaimana jika berada di antara laki-laki yang bukan mahramnya. Boleh jadi pula, pakaian seorang wanita ketika berada di rumah itu membentuk lekuk tubuh. Jika dia shalat dengan pakaian tersebut tentu saja secara real dia telah menutupi auratnya namun mengingat di sisi lain pakaiannya tersebut membentuk lekuk tubuh maka hal ini terlarang dikarenakan menyelisihi syariat.

ولذلك فلا بد للمرأة أن تتخذ إزاراً أو قميصاً طويلاً تلبسه، ولو كانت يعني حافية القدمين فيكفيها أن تستر ظهور قدميها بهذا الثوب السابغ لظاهر القدمين.

Oleh karena itu seorang muslimah harus mengenakan semisal sarung atau long dress panjang meski tidak menutupi bagian dalam telapak kaki yang penting dia bisa menutupi punggung telapak kaki dengan pakaian yang longgar dan panjang tersebut”.

السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟.

Penanya, “Apakah kaos kaki sudah mencukupi untuk menutupi telapak kaki?”

الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم.

Syaikh al Albani, “Tidak cukup karena kaos kaki itu membentuk lekuk tubuh”.

من شريط الأجوبة الألبانية على الأسئلة الأسترالية شريط 621

Demikian penjelasan al Albani sbagaimana dalam kaset al Ajwibah al Albaniyyah ‘ala al As-ilah al Astaraliyyah no 621.

Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=12398

Artikel www.ustadzaris.com

Previous Post

Onani Yang Halal

Next Post

Haramnya Tinju

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Haramnya Tinju

Ringtone HP dengan Lantunan Al Qur'an

Comments 15

  1. tya says:
    12 years ago

    ustadz, sy msh blm mengerti mksd ucapan syaikh Al bani “Tidak cukup karena kaos kaki itu membentuk lekuk tubuh”
    apakah seorang muslimah ktika sholat tdk boleh mengenakan kaos kaki walaupun dia memakai gamis?
     

  2. Aufa says:
    12 years ago

    Jazakallahu khairan, sangat bermanfaat sekali.

  3. ardi says:
    12 years ago

    Bismillah..
    Afwan ustadz, bagaimana jika di luar shalat (aktivitas sehari-hari di luar rumah)?
    kemudian, bagaimana pendapat ustadz mengenai kaos kaki berwarna menyerupai kulit, namun dari bahan yang tebal (tidak transparan), yang saat ini banyak dikenakan muslimah?
    Jazakumullahukhairan

  4. ustadzaris says:
    12 years ago

    #ardi
    Kaos kaki bagi muslimah adalah hal yang diperselisihkan oleh ulama.
    Al Albani sebagaimana dalam tulisan di atas mengatakan bahwa kaos kaki itu tidak bisa menggantikan fungsi memanjangkan ujung rok atau jubah sehingga menutupi kaki.
    Ibnu Utsaimin, menilai bahwa kaos kaki yang tebal sudah mencukupi.

  5. abang says:
    12 years ago

    Dengan asumsi bahwa kaos kaki tidak lazim di kalangan wanita shahabiyah, kalo pakaian wanita terlalu panjang, nanti terkena hukum ‘isbal’ nya wanita. Sedangkan kalau panjangnya nanggung, nanti mudah tersingkap, apalagi kalo di jalanan ada angin.
    jadi, sebenarnya kaos kaki itu engga wajib ya ? lalu, dengan tidak memakai kaos kaki (diluar / dalam sholat), apakah telapak kaki bagian atas bahkan sampai di atas mata kaki yg seringkali terlihat karena Rok / pakaian tersingkap, adalah udzur yg dimaafkan ?

  6. ummu salamah says:
    12 years ago

    ustadz, jadi hukumnya kalo wanita keluar rumah ga pake kaos kaki ga boleh ya?
    jazakallohu khoir

  7. ustadzaris says:
    12 years ago

    #ummu
    Telapak kaki itu termasuk aurat-sbagaimana rambut- yang harus ditutupi.

  8. umm asiyah says:
    12 years ago

    Jika yang nampak ketika shalat adalah bagian dalam telapak kaki seorang muslimah ketika dia dalam posisi sujud maka hukumnya tidak mengapa.

     
    Ustadz, apa maksud “bagian dalam telapak kaki”? Jazakallahu khayran.

  9. ustadzaris says:
    12 years ago

    #umm
    Bagian dalam telapak kaki itu kebalikan dari punggung telapak kaki.
    Demikian, pendapat yang dipilih oleh Al Albani membedakan antara punggung telapak kaki dengan bagian dalam telapak kaki

  10. ummu mu'adz says:
    12 years ago

    Lalu apa yang sebaiknya dilakukan muslimah untuk menutupi kakinya saat naik sepeda motor karena jubahnya pasti tersingkap?

  11. abdullah says:
    12 years ago

    Assalammualaikum, ustadz dalam hal ini apakah menjual sandal wanita termasuk tolong menolong dalam hal maksiat???

  12. fitriani says:
    12 years ago

    assalamualaykum..
    afwan, setahu ana kaos kaki hanya sebagai ‘uslub’ , agar telapak kaki tidak tersingkap.. Tapi tetap wajib bagi muslimah memanjangkan ujung gamis nya _tidak sampai sehasta..

  13. vendya says:
    8 years ago

    Assalamu’alaikum ustadz .. bgmn kejelasan hukum wanita yg sholat hnya
    Menggunakan gamis dn jilbab besar serta kaos kaki tnpa mukenah .sementara gamis ny tdk menjulur smpe ke lantai , jadi terlihat kaos kaki ny … apakah sholat nya sah atau tidak .. jazaakallahu khayran khatsir

  14. Ummu misus says:
    8 years ago

    assalamualaikum ustadz.
    terkadang jika saya memakai kaos kaki dalam sholat dan kehidupan sehari hari, itu pasti ada banyak yang comen bahwa kaki saya itu ada borok dan yang lainnya karena suka pake kaos kaki? bagaimana itu menyikapinya ustadz?

  15. ustadzaris says:
    7 years ago

    @ Vendya
    Sholatnya sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1419 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Fikih Ciuman …

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.