Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Yang Dilalaikan oleh Wanita

12 November 2009
Reading Time: 3 mins read
37
593
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertama: Mewarnai kuku dengan pacar

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَبَضَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَدَهُ فَقَالَ « مَا أَدْرِى أَيَدُ رَجُلٍ أَمْ يَدُ امْرَأَةٍ ». قَالَتْ بَلِ امْرَأَةٌ. قَالَ « لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ ». يَعْنِى بِالْحِنَّاءِ.

Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).

Sangat disayangkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan berganti dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan perempuan-perempuan kafir.

Kedua: Memanjangkan ujung kain bagi perempuan

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِى عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ ذَكَرَ الإِزَارَ فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُرْخِى شِبْرًا ». قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَالَ « فَذِرَاعًا لاَ تَزِيدُ عَلَيْهِ ».

Dari Shafiyah binti Abu Ubaid, beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membicarakan larangan isbal (celana di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki, “Bagaimana dengan perempuan, wahai Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya perempuan memanjangkan ujung kainnya sebanyak sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, ada bagian tubuh perempuan yang masih mungkin untuk tersingkap”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, ditambahkan satu hasta (dua jengkal)-dari mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari itu” (HR Abu Daud no 4117, dinilai shahih oleh al Albani).

Ini adalah suatu sunnah Nabi yang telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski sudah bertahun-tahun komitmen dengan jilbab.

Ketiga: Betah di rumah

Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Yang artinya, “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS al Ahzab:33).

Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.

وذكر أن سودة قيل لها: لم لا تحجين ولا تعتمرين كما يفعل أخواتك ؟ فقالت: قد حججت واعتمرت، وأمرني الله أن أقر في بيتي.
قال الراوي:فوالله ما خرجت من باب حجرتها حتى أخرجت جنازتها.

Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya. (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan ayat di atas).

Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya” (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan al Ahzab:33).

عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إن الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ و أقرب ما تكون من وجه ربها و هي في قعر بيتها
Dari Abdullah, dari Nabi beliau bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya” (HR Ibnu Khuzaimah no 1685, sanadnya dinilai shahih oleh al Albani).

Keempat: Perempuan ketika keluar rumah tidak mengenakan minyak wangi
عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».
Dari Abu Musa, dari Nabi, “Semua mata yang melihat hal yang terlarang itu telah berzina. Perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekelompok laki-laki yang sedang duduk-duduk maka perempuan tersebut adalah demikian dan demikian yaitu pelacur” (HR Tirmidzi no 2786, dinilai hasan oleh al Albani).
عَنِ الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ ».
Dari al Asy’ari, Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR Nasai no 5126, dinilai hasan oleh al Albani).
عن يحيى بن جعدة أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة على عهده متطيبة فوجد ريحها فعلاها بالدرة ثم قال تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata, “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?!! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian” (HR Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107).
عن بن جريج عن عطاء قال كان ينهى أن تطيب المرأة وتزين ثم تخرج
Dari Juraij, Atha, seorang tabiin, melarang perempuan yang hendak keluar rumah untuk memakai wewangian dan berdandan (Riwayat Abdur Razaq no 8108).
عن إبراهيم قال طاف عمر بن الخطاب في صفوف النساء فوجد ريحا طيبة من رأس امرأة فقال لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها قال فبلغني أن المرأة التي كانت تطيبت بالت في ثيابها من الفرق
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata, “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)” (Riwayat Abdur Razaq no 8118).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Tags: muslimahsunnahsunnah nabiwanita
Previous Post

Kaedah Perempuan

Next Post

Yang Dimaksud Sunni dan Syi’ah

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

Yang Dimaksud Sunni dan Syi'ah

Hari Raya yang Sunah dan yang Bid’ah

Comments 37

  1. Ummu Khadijah says:
    13 years ago

    Ust, apa akhwat blh pakai ‘pacar’ ketika keluar? Apa itu tdk termasuk tabaruj?

  2. Ummu Khadijah says:
    13 years ago

    Afwan tanya lg, Sudah syar’i kah jika memakai baju dbwah mata kaki sedikit, dan ditutupi dgn kaus kaki? Jazakallah khairan

  3. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ummu Khadijah
    Jika hadits tersebut shahih, sebagaimana penilaian sebagian ulama, maka memakai pacar di luar rumah tidak termasuk tabarruj.

  4. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ummu Khadijah
    Sudah.

  5. nia says:
    13 years ago

    Ustd, izin ana share ya, jazakallahu khoiron kastiro.

  6. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Nia
    Silahkan.
    Waiyyaki

  7. Sunarsih Asih says:
    13 years ago

    Jazakumulloh khoiron…
    Ana ijin share ustadz.,

  8. puspita says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum,…
    Bagaimana hukum seorang wanita single parent yg hrs menghidupi anak2nya, dan sering bepergian sendirian baik siang maupun malam karena mencari nafkah?

  9. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Puspita
    Wa’alaikumussalam
    Perlu dilihat mengapa dia menjaga single parent
    1. Jika karena bercerai maka anak adalah anak suaminya dan jadi tanggung jawab bekas suaminya. Serahkan anak tersebut agar diurus oleh bapaknya.
    2. Jika karena ditinggal mati suaminya maka keluarga wanita yang tersebut yang mampu wajib memberi nafkah kepada wanita ini. Jika tidak ada, dia boleh bekerja karena terpaksa dan saya sarankan agar segera menikah lagi.

  10. abu ashma' says:
    13 years ago

    Asslalamu alaikum ustadz,….Apa nasehat ustadz bagi seorang akhwat yang telah menikah di usia muda(lulus sma),kemudian dia tidak bekerja(tidak ada aktivitas selain mengurus rumah tangga),padahal sebenarnya dia ingin beraktifitas seperti jadi guru TK,karena dia sering tidak enak kalo ketemu sama temen2nya selalu ditanya :”sekarang kerja di mana?”.Rasanya snagat tidak enak mendengar pertanyaan seperti itu.Saatini dia sudah punya anak 2,umur 5 dan 3 tahun.Sedangkan kalo misalnya dia kuliah agar bs menjadi guru mungkin agak berat bagi suaminya karena beberapa alasan ,terutama dana dan yang mengurus anak-anak nantinya.Tapi kalo misalnya tetap di rumah terus selalu ada pikiran yang bikin nggak nyaman,terutama kalo ketemu temen2 sma nya dulu.Mohon pencerahannya ustadz!jazakumullohu khoiron.

  11. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu Ashma
    1, Boleh bagi wanita untuk punya kegiatan diluar rumah dengan syarat mendapat izin dari suami dan memperhatikan adab-adab yang ditetapkan Islam
    2. Hendaknya wanita tersebut bangga dengan pekerjaan paling mulia bagi wanita dalam Islam yaitu menjadi ibu rumah tangga.

  12. abu ashma' says:
    13 years ago

    Terimakasih ustadz,mudah-mudahan Alloh selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat untuk ustadz…ditunggu artikel-artikel lainnya,…

  13. Fitria says:
    13 years ago

    Assalammu’alaikum ust.
    bagaimana hukumnya jika ada seorang perempuan yang mempunyai masalah bau badan dan memakai wewangian untuk menutupi maslahnya tersebut? Karena jika bau badan perempuan tersebut muncul, maka orang lain akan terganggu. Apakah perempuan tersebut tetap boleh memakai wewangian?(tapi tidak berlebihan memakainya)

    jazakallahu khoiron katsiro

  14. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Fitria
    Wa’alaikumussalam
    Perempuan tersebut boleh memakai wewangian yang sekedar menghilangkan bau badannya dan tidak menimbulkan bau wangi yang bisa dicium oleh lelaki yang bukan suaminya.

  15. ory says:
    13 years ago

    assalamu’alaykum
    ana izin share ya ustadz…

  16. yunita says:
    13 years ago

    afwan ustadz…
    bs minta penjelasannya mengapa seorang anak yg orgtuanya bercerai itu harus diurus oleh ayahnya?

  17. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Yunita
    Ayah wajib menafkahi anaknya baik dia bercerai dengan ibunya ataupun tidak.

  18. Ummu harits says:
    13 years ago

    Afwan ust,berkaitan dg memakai pacar,ana pernah mBaca hadits: “Dari karimah bin hamman,bahwa ada seorang wanita yg bertanya kdg Aisyah mengenai kutek dg daun pacar,maka ia menjawab:boleh-boleh saja,tetapi aku tdk menyukainya,krn suamiku tercinta (Rasululloh) tdk menyukai baunya ” (HR.Abu dawud&An-Nasai). Jadi sbnarnya wanita lbh afdhol memakai pacar atau tdk ust?apakah jk tdk suka memakai pacar tmsk melalaikan sunah?krn suami ana,jg krg begitu suka jk ana memakai pacar. Jazakalloh khoyr.

  19. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Ummu
    Dianjurkan memakai pacar kecuali jika suami kurang menyukainya.

  20. hanifah says:
    13 years ago

    apakah boleh memakai pacar yang warnanya tidak lazim digunakan oleh muslimah lain ustadz? misal warna hitam

  21. ustadzaris says:
    13 years ago

    untuk hanifah
    boleh selama warna tersebut bukanlah warna khas wanita kafir atau wanita fasik.

  22. Mahar says:
    13 years ago

    jazakumullah khoiron katsiro atas pencerahannya.mohon izin share ustadz.

  23. ustadzaris says:
    13 years ago

    utk mahar
    silahkan

  24. Ummu 'Khaulah says:
    12 years ago

    Assalamualaykum
    Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan :
    “Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu’ dan mengerjakan shalat. Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat.” [Hadits sanad shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093)]

    Afwan Ustadz, yang di maksud hadist ini pacar (dr daun inay) atau kutek,
    kalau pacar , apakah menyebabkan tidak sah wudhunya ?

  25. ustadzaris says:
    12 years ago

    #ummu
    maaf, saya tidak tahu

  26. nisa says:
    12 years ago

    Assalamualaikum
    Ustadz, bolehkah seorang wanita, memberi nasehat ke suami demi kebaikan.. misalnya mengajak suami untuk shalat… namun kadang dengan nada agak tinggi karena tidak bisa menahan emosi…

  27. ustadzaris says:
    12 years ago

    #nisa
    Boleh menasehati namun tidak dengan nada tinggi

  28. anasovia says:
    12 years ago

    Ustadz, apakah hadits ini bisa jadi dalil tidak wajib/sunnahnya mengenakan kaus tangan?

  29. filzah says:
    12 years ago

    Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
    saya mau bertanya tentang hadis di atas :
    “Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).”
    yang ingin saya tanyakan apa kah benar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau (perempuan yang menyodorkan surat) padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya bahkan ketika Beliau membaiat.
    jazakallahu khairan
     

  30. ustadzaris says:
    12 years ago

    #filzah
    Yang dimaksudkan adalah rasul menarik tangannya, tidak mau menerima surat yang diulurkan oleh wanita tersebut dengan tangannya.

  31. yani says:
    12 years ago

    ustadz,,warna khas wanita kafir atau wanita fasik itu apa saja?

  32. astri khriswatie says:
    11 years ago

    afwan ust….izin share…jazakillah khair

  33. ummu Ahmad says:
    11 years ago

    Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Ustadz Aris Munandar, barakallahu feekum Ustadz….sangat benar dgn artikel Ustadz ini, bahkan sering ana liat, kaum akhwat bercadar akan tetapi keluar hingga larut malam,padahal walaupun para ukhti memakai cadar fisik mereka tetap terlihat seorang perempuan,sungguh ironis memang….mengapa mereka tidak paham dengan surat cinta dari ALLAH AZZA WA JALLA dalam QS Al Ahzab 33….Sungguh ALLAH AZZA WA JALLA sangatlah menjaga kaum akhwat bila tetap dirumah….Jazaakallahu khairan ……Wassalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu

  34. Chandra Noor Rachman says:
    11 years ago

    Minta ijin share ya. Ana share via Facebook ana . Jazakallah Khoir.

  35. ustadzaris says:
    11 years ago

    #chandra
    silahkan

  36. Eva says:
    8 years ago

    Assalamualaikum ustadz,
    Sy izin share ya ustadz..
    Sy share di fb sy, sangat bermanfaat sekali ustadz..
    Jazakallahu khairan

  37. ariani says:
    7 years ago

    Assalamu’alaikum Ustadz
    kalau seandainya memakai wewangian dengan maksud agar tidak bau badan sehingga tidak mengganggu orang diskitar, bagaimana itu ustadz?sukron katsiron ustadz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.