Tanya:
“Ustadz, ana mau tanya maksud (QS Al Kahfi:26)
“Dan Dia-Allah- tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum” (QS Al Kahfi:26).
Mohon penjelasan! ”
Abdillah Bantul 08522842xxx
Jawab:
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan Dia-Allah- tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum” (QS Al Kahfi:26).
Tentang makna ayat ini, Ibnul Jauzi mengatakan, “Tidak boleh bagi siapa pun untuk menetapkan hukum yang menyelisihi hukum Allah. Tidak boleh bagi siapa pun untuk menetapkan hukum murni dari dirinya sendiri. Jika demikian maka orang tersebut telah menjadi sekutu bagi Allah dalam hukum-Nya” (Zadul Masir fi ‘ilmi Tafsir 5/131, cetakan Al Maktab Al Islamy).
Perlu diketahui bahwa hukum atau aturan yang diputuskan oleh manusia itu ada tiga macam.
[Pertama]
Peraturan dan tata tertib yang sesuai dengan hukum Allah. Misal karyawan yang laki-laki dari suatu perusahaan diwajibkan untuk mengikuti shalat berjamaah. Tentu peraturan semacam ini wajib untuk dipatuhi karena dua alasan.
Pertama, karena Allah memerintahkannya. Kedua, karena Allah memerintahkan untuk taat kepada atasan selama perintah yang dia berikan bukanlah berisi kemaksiatan.
[Kedua]
Peraturan dan tata tertib yang bertentangan dengan hukum Allah. Semisal aturan orang tua yang melarang putrinya yang sudah baligh untuk berjilbab. Aturan semacam ini jelas tidak boleh ditaati.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ.
“Tidak ada kewajiban taat jika diperintahkan untuk durhaka kepada Allah. Kewajiban taat hanya ada dalam kebajikan” (HR Ahmad no 724. Syeikh Syuaib Al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim”).
[Ketiga]
Peraturan dan tata tertib yang tidak sejalan dengan hukum Allah namun juga tidak bertentangan dengan hukum Allah. Semisal pemerintah menetapkan wajib berhenti ketika lampu lalu lintas berwarna merah atau pengendara sepeda motor wajib memakai helm standar. Aturan semacam ini tidaklah termasuk dalam jenis pertama dan tidak pula termasuk jenis kedua. Aturan manusia jenis ketiga ini hukumnya wajib ditaati ketika dikeluarkan oleh orang-orang yang wajib ditaati semisal orang tua, penguasa muslim dll.
Berdasarkan penjelasan Ibnul Jauzi di atas maka seorang itu menjadi sekutu Allah dalam hukum jika dia mengeluarkan hukum, aturan dan tata tertib yang termasuk dalam jenis kedua.
Perlu juga kita ketahui bahwa setiap orang yang melakukan amalan bid’ah maka dia telah menetapkan untuk dirinya sendiri suatu aturan yang menyelisihi hukum Allah. Demikian pula setiap orang yang memilih untuk melakukan maksiat adalah orang yang memutuskan untuk dirinya sendiri suatu keputusan yang menyelisihi hukum Allah.
Semua kita paham bahwa orang yang semata-mata berbuat maksiat atau melakukan bid’ah tertentu yang tidak mengeluarkan orang dari Islam masih lah seorang muslim. Oleh karena itu, hendaknya kita hati-hati dalam memberi penilaian yang terkait dengan iman dan kufur.