Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka hukumya tidak boleh bagi wanita yang sudah menikah ataupun yang belum menikah mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.
2. Jika semir tersebut dengan selain warna hitam maka hukumnya dibolehkan baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan
(1) tidak terdapat dalil yang melarang
(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.
Popularity: 3% [?]


ana mau tanya: apakah hadist yang melarang warna hitam memang benar – benar melarang warna hitam ataukah warna asli rambut . Karena untuk jenis ras – ras tertentu memiliki rambut asli yang tidak hitam. Misalnya merah. Apakah orang seperti ini juga dilarang memakai pewarna hitam, ataukah yang dilarang untuknya adalah warna merah karena warna merah bisa menutupi uban milik dia?
Untuk Sugeng
Tentang mengubah uban Nabi pernah bersabda, “Ubahlah uban ini namun jauhilah warna hitam”
Jadi yang jadi pokok masalah warna hitam untuk mengubah uban.
assaLamuaLaikum . . . .
pak ustd , trus kaLo mEnyemir rambut hitam karna niat untuk sama dgn yg Lain gMna ??
rambut saya asLi berwarna kuning keMerah merahan , stiap org yg mLihat nya , saya di bLang meNyemir rMbut .padahal tidak .saya di sangka anak yg memiliki pergaulan bebas
Untuk Iefha
Wa’alaikumussalam
Niat baik tersebut tetap tidak bisa membenarkan perbuatan menyemir rambut dengan warna hitam.
Assalamualaikum ustd.
Sy mw nx klo mw mengubah rambut yg bersemir merah mjd rmbt hitam,kita boleh ga pke semir hitam?
Dan klo seandainya boleh/tidaknya sy minta dalilx y ustd.
Was_kum ustad.
Untuk Rachma
Wa’alaikumussalam
Tidak boleh menggunakan semir rambut berwarna hitam. Nabi bersabda, “Dan jauhilah warna hitam”.
Bagaimana hukum mencabut uban? ibu saya sering meminta hal tersebut.
untuk zahra
hukumnya makruh