Sebuah Islamic Centre di Amerika mengirimkan surat pertanyaan dengan bahasa Inggris. Isinya ada acara kumpul-kumpul untuk anak-anak muda yang diisi dengan acara makan-makan dan main bilyar. Islamic centre ini akan membuat klub untuk bermain bilyar dan permainannya nanti akan diadakan di dalam masjid. Hukum bermain bilyar itu haram apakah tidak?
Jawab:
Perlu diketahui bahwa semua permainan yang mengandung hal yang haram semisal gambar atau mengantarkan kepada yang haram semisal menyia-nyiakan shalat atau terlambat mengerjakan shalat atau menjadi sebab timbulnya rasa benci atau perdebatan di antara kaum muslimin atau mengndung taruhan maka hukum permainan tersebut adalah haram sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama.
Segala permainan yang pada umumnya menyebabkan timbulnya hal-hal di atas maka hukumnya adalah haram meski hal ini tidak selalu terjadi karena penilaian terhadap sesuatu itu berdasarkan unsur dominan yang ada di dalamnya.
Adapun permainan bilyar itu sendiri maka menurut hemat kami sebaiknya ditinggalkan dan itulah yang lebih baik dan yang lebih utama tanpa diragukan lagi mengingat beberapa pertimbangan berikut ini.
[Pertimbangan pertama]
Permainan ini pada asalnya berasal dari orang kafir. Oleh karena itu bermain bilyar mengandung unsur menyerupai orang kafir.
[Pertimbangan kedua]
Dalam hadits shahih disebutkan,
عن ÙŠØيى بن أبي كثير رÙعه قال : كل شيء من لهو الدنيا باطل إلا تأديب الرجل Ùرسه وملاعبته أهله ولهوه على قوسه
Dari Yahya bin Abi Katsir secara marfu’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala permainan di dunia adalah bathil kecuali seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan bermain-main dengan busur panah†(HR Said bin Mansur no 2451)
وَلَيْسَ Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّهْو٠إÙلاَّ ثَلاَثٌ تَأْدÙيب٠الرَّجÙÙ„Ù Ùَرَسَه٠وَمÙلاَعَبَتÙه٠امْرَأَتَه٠وَرَمْيÙه٠بÙقَوْسÙÙ‡Ù
“Tiga hal yang bukan termasuk permainan yang melalaikan yaitu seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan memanah dengan busur†(HR Ahmad no 17373 dari Uqbah bin ‘Amir al Juhani, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, ‘Hadist hasan karena beberapa sanadnya’. Juga diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak no 2467, Hakim mengatakan, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahihâ€. Penilaian beliau ini juga disetujui oleh adz Dzahabi).
Yang dimaksud bathil dalam hadits ini bukanlah haram tapi bermakna suatu yang tidak ada manfaatnya. Dalam permainan bilyar tidak nampak terdapat manfaat bahkan permainan tersebut membuang-buang waktu tanpa ada manfaatnya.
[Pertimbangan ketiga]
Pengurus pusat-pusat kegiatan Islam itu memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh selain mereka yaitu wajib bersikap sebagai teladan untuk umat. Jika mereka melihat orang-orang baik suka bermain dengan semisal permainan ini maka mereka akan menyamakan permainan tersebut dengan permainan yang lain.
[Pertimbangan keempat]
Masjid sepatutnya dibersihkan dari permainan bilyar dan permainan yang lain karena dengan hal ini masjid akan serupa dengan ruang permainan orang-orang kafir yaitu ruang permainan bilyar. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan masjid untuk perkara-perkara dunia semisal untuk tempat berjual beli dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk memuliakan masjid. Di dalam masjid boleh dijadikan tempat untuk membacakan syair yang baik, bermain tombak dan yang semisal itu karena hal-hal tersebut mengandung manfaat dan jelas-jelas dibolehkan berbeda dengan permainan bilyar.
[Disarikan dari Majmu’ Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd hal 1-9].
berlaku juga untuk karambol ya ustadz?
jazakallohou khoiron
Untuk Adam
Jika salah satu alasan pelarangan bilyar dijumpai pada karambol maka hukum bermain karambol sama dengan hukum bermain bilyar. Wallahu a’lam.
assalamualaikum ustadz
kalau di artikel di atas  membahas bilyard di masjid, bagaimana hukum bermain bilyar di tempat permainan bilyard seperti di mall? Karena saya punya teman yg suka sekali main bilyard dan suka mengajak bilyard, meski saya tahu dia juga rajin beribadah dan istrinya juga berjilbab.
Untuk Abu
Wa’alaikumussalam
Hukumnya sama saja.
Assalammu’alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh,
Dari Yahya bin Abi Katsir secara marfu’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala permainan di dunia adalah bathil kecuali seorang yang mengajari kudanya, senda gurau dengan istri dan bermain-main dengan busur panah†(HR Said bin Mansur no 2451).
A. Berarti bermain playstation itu bathil juga ya Pak ustadz ?
B. Kalau bermain bola juga termasuk bathil juga ya Pak ustadz ?
Syukron.
@ridho
Semua permainan yang tidak bermanfaat termasuk dalam permainan yang bathil
Permainan kan sifat’a dunia..? Dmn dunia hkum’a boleh sblum ada dalil yg melarang’a..
Ustadz kalau ngabuburit main bilyard batal gak puasa nya ustadz tapi main bilyard nya ngga taruhan
Assalamualaikum wr wb
Klo main game bilyar humkum’a gmna pak ustad?
Soal’a bru2 ini saya bermain game bilyar tpi saya langsung kfikir apa yg di lakukan saya bner atau tidak.
Assalammualaikum
sya kerja di tempat billiard tpi di tempat kami tidak di adakan minuman keras trus para pekerja juga di larang memakai pakaian yg pendek . Hukum nya bagaimana pa ustad , tolong jelaskan .terima kasih
wassalammualikum
Jadi kalau kita bermain bilyar tetapi tidak melupakan salat sertatidak berjudi apakhhukumnya haram ustadz?
Assalamu’alaikum
Pak ustad,saya mau nanyak apa hukumnya bagi orang yg menjual belikan coin game 8 ball pool?
Apakah jika bermain bliar tapi tidak menggunakan uang itu tidak menjadi dosa?