Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya” (HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).
Meski secara sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi publik bahkan suatu yang mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Umat Islam bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa orang yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima taubatnya baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa besar.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ ».
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).
Pada saat haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِى بَنِى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“Ingatlah, segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia disusui oleh salah seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus” (HR Muslim 3009 dari Jabir bin Abdillah).
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku riba dan riba juga dinilai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perkara jahiliah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا »
Dari Samurah bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi ada dua orang yang datang lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang suci. Kami berangkat sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di tepi sungai tersebut terdapat seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat batu. Di tengah sungai ada seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang yang di tepi sungai melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?”. Salah satu malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan riba” (HR Bukhari no 1979).
Dalam hadits di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba sementara ketika di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.
Akhirnya seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang terdahulu ataupun yang datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram. Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia kafir. Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih memiliki keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa besar, orang yang fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.
Para ulama telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi misal 3%, 5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan bunga bank dan merontokkan argument-argumen mereka secara total. Tidak ada beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya adalah riba yang diharamkan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Popularity: 8% [?]


Ustadz maaf bertanya kembali.
Bagaimana hukum menyimpan uang di bank? Kami khawatir jk disimpan di rumah, maka kadangkala uangnya tdk aman. Kalau tdk boleh, bagaimanakah solusinya yg tepat?
Jazakumullah khoiron.
Untuk Muhammad
Boleh menyimpan uang di bank ribawi karena alasan keamanan. Demikian yang difatwakan oleh Ibnu Baz.
mau nanyak ustad,
gimana status bank2 syariah sekarang ini, apakah sudah bersih dari riba ? makasih.
sekarang ini saya nabung di bank syariah mandiri, lalu apakah boleh kita ambil bonus bagi hasil yg diterima setiap bulan-nya dari bank syariah mandiri ini ?
makasih atas jawabannya
Untuk Abu Salma
Tentang keadaan bank syariah saat ini tolong baca
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/732-diskusi-perbankan-syariah-bag-3-dan-4.html
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/730-diskusi-perbankan-syariah-bag-2.html
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/723-diskusi-perbankan-syariah-bag-1.html
Sebaiknya bonus tersebut tidak diambil untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan sosial.
Ustadz …ana pdg mobil bekas…yg menyediakan sarana kridit dr leasing tertentu dg memakai bunga…bgma solusinya…sedangkan jarang orang beli mobil secara cash….?
Untuk Indra
Yang sedikit tapi berkah itu lebih baik dari pada banyak namun melalaikan.
Ustad,
Jadi jualbeli barang secara kredit seperti halnya jual beli motor/mobil/barang elektorik seperti saat2 ini termasuk dalam kategori riba?
Untuk Nanda
Coba temukan jawabannya di http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/418-fatwa-hukum-perkreditan-masalah-dan-solusinya.html
Assalamu’alaikum ustadz.
Ana ingin brtanya ustadz. Afwan kalau agak panjang.
Ana seorang mahasiswa tahun ke2 di jogja.
Ana baru mengenal manhaj salaf beberapa bulan ini dan mulai ikut kajian rutin.
Ayah ana seorang pegawai bank konvensional.
Beliau sdh 25 tahun lbh bkrja di bank tsb.
Sdngkan ibu ana seorang bidan.
Selama ini ana mendapatkan nafkah dari ayah dan ibu ana itu.
Bolehkah ana kuliah dan memanfaatkan nafkah dari orang tua ana itu mengingat ana sendiri blm brpenghasilan.
Apakah nafkah yg ana dapatkan termasuk harta yg bercampur? Apa yg harus ana lakukan?
Mohon penjelasannya ustadz.
Untuk Abu Hudzaifah
Wa’alaikumussalam
Tolong baca fatwa berikut plus dengan komentar-komentar yang ada:
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/
akan datang suatu masa dimana orang yang tidak mau makan riba juga akan terkena riba.
Alhamdulillah sudah ada yg berusaha meninggalkan riba dengan kembalike Nuqd nabawi. Dinar emas dan Dirham perak sudah kembali. Hukum Darurat yg digunakan bank syariah telah runtuh.
info lanjut di wakalanusantara.com
Untuk Riki
Tidak ada kewajiban dari Allah dan rasul-Nya – sepanjang pengetahuan saya- untuk menggunakan emas dan perak sebagai mata uang.
Maaf Ustadz, sepengetahuan saya, ummat islam malah wajib menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang, dalam hal ini Zakat Maal hanya sah jika dibayarkan dalam bentuk Dinar dan Dirham.
ini referensi saya : http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71
Ketika Dinar dan Dirham dihapus dari muka bumi dan digantikan uang kertas (fiat) hukum tidak boleh diubah, melainkan dinar dan dirhamnya yang harus dikembalikan. Sekarang dinar dan dirham sudah kembali. Mari tegakkan rukun Zakat sesuai Sunnah.
Untuk Riki
a. Jika syarat atau rukun bayar zakat harus dengan nuqud dengan pengertian emas dan perak maka membayar zakat dengan uang kertas tidak sah, bahkan tidak ada zakat pada uang kertas. Karena yang wajib dizakati adalah nuqud.
b. Umat Islam masa silam mengenal fulus (mata uang dari tembaga). Adakah ulama masa silam yang melarang peredaran fulus?
c. Adakah hadits yang mengharuskan emas dan perak sebagai mata uang atau alat pembayaran?
a. Setuju
b. Batas Pemakaian Fulus :
Sufyan al Jawi – Numismatik Indonesia
Fulus adalah uang bantu untuk transaksi kecil, dan hanya boleh digunakan secara terbatas untuk jual beli di bawah satuan uang perak terkecil, saat ini adalah satu Dirham.
Sebagaimana syarat sahnya jual-beli, hutang piutang, syirkat, qirad, diyat, zakat, jizya, kharaj dan segala transaksi yang menggunakan uang, maka hanya nuqud Dirham dan Dinar yang dipergunakan sebagai hakimnya.
Pada masa Rasulullah SAW, dirham dan dinar diperjualbelikan dengan cara uji kadar dan beratnya (qirat dan wazan), sedang fulus tidak dipergunakan sama sekali! Padahal peradaban Romawi telah pula memperkenalkan koin-koin perunggu dan tembaga sebagai alat tukar yang lazim diterima pada masa itu. Berikut ini wazan nuqud yang lazim digunakan oleh Rasulullah SAW
Lanjutan : http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Batas.Pemakaian.Fulus/190
c. Ada 6 benda yang bisa menjadi Nuqud, Emas, Perak, Gandum, Barley (Juwawut), Garam, Kurma. Ke 6 benda itu yang dapat diperlakukan sebagai uang. Yang umum dikenal dan berlaku universal adalah Emas dan Perak. Semua Nuqud terkena wajib Zakat. Uang kertas tidak memenuhi syarat Jual beli karena tidak memenuhi 3 syarat, Rela sama Rela, Setara dengan Setara, dan Kontan.
Untuk Riki
a. Berarti enak dong, orang yang punya uang kertas segudang bebas dari kewajiban zakat karena zakat hanya ada pada nuqud.
b. Nabi hanya mendiamkan beredarnya mata uang berupa emas dan perak, maka hal ini termasuk sunnah taqririyyah. sedangkan dalam kaedah ushul fiqh sunnah taqririyyah hanya menghasilkan hukum mubah. Bagaimana mungkin bisa kita katakan memakai emas dan perak sebagai mata uang adalah sebuah kewajiban. Perlu diketahui bahwa dinar dan dirham bukanlah mata uang yang diterbitkan oleh Nabi. Bahkan dinar adalah mata uang romawi sedangkan dirham adalah adalah mata uang persia. Jika demikian bagaimana mungkin dinar dan dirham disebut sebagai mata uang nabawi atau mata uang islami?
Apa dalil dari al Qur’an, sunnah dan ijma mu’tabar yang mengharuskan fulus hanya sebagai mata uang kecil? Seandainya emas atau perak adalah sebuah keharusan dalam mata uang maka seharusnya fulus itu dilarang, bukan malah dibolehkan tanpa alasan yang jelas. Ini jika memang benar,mata uang harus berupa emas dan perak.
c. Enam benda tersebut adalah benda-benda ribawi, bukan benda yang bisa dijadikan mata uang. Dari mana anda bisa menyimpulkan bahwa enam benda ribawi tersebut dinilai sebagai benda ribawi karena benda-benda tersebutlah yang dibolehkan syariat untuk dipergunakan sebagai mata uang? Tidak mesti yang disebut benda ribawi adalah benda yang bisa dijadikan mata uang. adakah yang pernah menjadikan garam sebagai mata uang?
d. masalah mata uang adalah masalah adat atau masalah non ibadah yang hukum asalnya adalah boleh. Sehingga boleh dan sah-sah saja menjadikan kertas atau emas atau perak atau tembaga sebagai mata uang. siapa yang mengharuskan benda tertentu sebagai mata uang maka dia wajib membawakan dalil tegas dari al Qur’an, sunnah shahihah dan ijma yang benar penukilannya.
e. sebagai ibrah, diantara orang yang nabi doakan celaka adalah budak dinar dan budak dirham. Semoga tidak ada bentuk modern untuk bentuk diperbudak dinar atau diprbudak dirham.
a. Itu kan pendapat pak Ustadz, bagaimanapun juga Shalat dan Zakat adalah bagian dari Rukun Islam yang memiliki tata cara dan syarat untuk ditunaikan. Seperti kalau saya bilang “enak dong orang yang hilang akal tidak wajib sholat seumur hidupnya”.
b. Ketika tahun ke 2 H, dibakukan kadar Dinar emas dan Dirham perak oleh Rasulullah tanpa mengubah wujud fisiknya.
Ketetapan yang ia berlakukan adalah mengadopsi begitu saja koin emas Romawi yang beredar saat itu, yakni Dinarius, yang berkadar satu mithqal, atau 20 qirat. Tetapi atas koin perak dari Persia, Drachma, ia melakukan perubahan. Tiga jenis Drachma dengan ukuran kadar yang berbeda-beda, yakni Drachma besar 20 qirat, Drachma kecil 10 qirat dan Drachma sedang 12 qirat, dirata-ratakan kadarnya.
ini referensinya : http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Umar.ibn.Khattab.Pelopor.Dirham.Islam/109
c. Memang benar, dari berbagai riwayat, kita tahu Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, menyebutkan sejumlah komoditi yang bisa dipakai sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, terigu, syai’r (sejenis jewawut), kurma dan garam. Pengertian paling pokok dari contoh-contoh ini adalah bahwa alat tukar haruslah terbuat dari komoditi yang lazim dipakai sebagai alat tukar. Artinya, dalam keadaan tidak ada atau kekurangan emas atau perak, maka komoditi lainnya, sepanjang lazim diterima sebagai alat tukar, dapat dapat ditakar atau ditimbang secara baku, dapat diberlakukan sebagai mata uang. Di Indonesia, misalnya, beras dapat digunakan sebagai alat tukar yang valid. Juga, berbeda dengan uang kertas, suatu alat tukar tidak boleh dipaksakan penerimaan dan pemakaiannya. Penerbitan mata uang juga tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak, seperti saat ini berlangsung, di tangan bank-bank sentral.
Kenyataannya, dalam perjalanan kehidupan manusia yang sudah begitu panjang, komoditi terbaik yang lazim dipakai sebagai alat tukar adalah emas dan perak, yang sampai pada awal kehadiran Islam, banyak berasal dari Rumawi (dinarius) dan Persia (drachma). Tetapi, koin Romawi dan koin Persia tersebut bukanlah koin emas dan perak yang seragam yang beredar di Jazirah Arab ketika itu. Ukurannya pun ada beberapa macam. Baru sesudah ditetapkan ukuran-ukuran dan takarannya oleh Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, koin dinar dan dirham di Madinah memiliki kebakuan.
referensi : http://wakalanusantara.com/detilurl/Penetapan..Standar.Dinar.Dirham/78
d. Di antara orang ahli kitab, ada yang dipercayakan kepadanya dengan harta yang banyak, membayarnya kembali padamu, tapi di antara mereka ada pula yang jika dipercayakan padanya satu dinar saja pun, tidak mengembalikannya kepadamu kecuali jika terus menerus menagihnya …
Surah Al – ‘Imran: 75
Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham…
Surah Yusuf : 20
“Allah telah menciptakan dua logam mulia, emas dan perak, sebagai standar ukuran nilai untuk seluruh bentuk simpanan harta kekayaan. Emas dan perak adalah benda yang disukai dan dipilih oleh penduduk dunia ini untuk menilai harta dan kekayaan. Walaupun, karena berbagai keadaan, benda-benda lain didapat, namun tujuan utama dan akhirnya adalah menguasai emas dan perak. Semua benda lain senantiasa terkait perubahan harga pasar, namun itu tak berlaku pada emas dan perak. Keduanya-lah ukuran keuntungan, harta dan kekayaan”
Ibn Khaldun: Muqaddimah
Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar ibn Khattab berkata, ’Jangan menjual emas dengan emas kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual perak dengan perak kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual emas dengan perak, yang salah satu darinya ada di tangan dan yang lainnya dibayarkan kemudian. Bila seseorang meminta kamu untuk menunggu pembayaran sampai ia pulang kerumahnya, jangan tinggalkan dia. Saya takutkan rama’ padamu’. Rama’ adalah riba’ .
Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar tentang kuitansi yang diberikan kepada orang-orang di masa Marwan ibn al-Hakam untuk produk-produk di pasar al-Jar. Orang-orang memperjualbelikan kuitansi sesama mereka sebelum mereka menyerahkan barang. Zayd ibn Thabit dan seorang Sahabat rasulallah saw, pergi kepada Marwan ibn al-Hakam dan berkata, ’Marwan! Apakah kamu telah menghalalkan riba?’ Ia berkata, ’Saya mohon perlindungan kepada Allah! Apakah itu?’ Ia berkata, ’Kuitansi ini yang diperjualbelikan orang sebelum mereka menyerahkan barang.’ Marwan kemudian mengirim para petugas untuk mengikuti mereka dan merampas kuitansi-kuitansi itu dari tangan mereka dan mengembalikannya kepada pemiliknya
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum dan garam dengan garam, sama-sama banyak dan sama- sama diserahkan dari tangan ke tangan. Barang siapa yang me-nambahkan atau meminta tambahan, sungguh ia telah berbuat riba. Pengambil dan pemberi sama. (HR. Bukhari dan Ahmad)
Jika pak Ustadz ada luang, silakan klik link2 yang saya referensikan semata-mata sebagai ilmu.
Demikian saya akhiri diskusi saya dengan pak Ustadz, semoga Allah menjaga niat dan Amal kita.
Wassalamualaykum
intinya bagaimana ya ustad? yang masih awam2 ini mungkin cukup diberitahu, wajib atau sunnah atau mubah memakai emas perak. saya cukupkan dengan naqli ya ustad, jadi gimana?
sambil nunggu jawaban ust sana mau tanya bagaimana hukum bekerja untuk membantu hal yang tidak terlibat langsung kegiatan bank seperti satpam, cleaning servive, tukang fotocopy yang bekerja di bank?dan hukum membantu pembukuan atau audit pembukuan dimana orangnya bekerja freelance atau ketika dibutuhkan aja.Syukron. kami menanti kehadiran -jawaban-jawaban ust.Atau mungkin bagus untuk pertanyaan sebelumnya jika ust membuat artikel wajibkah memakai dinar dan dirham….
Untuk Abu Uwais
Suatu hal yang patut disimak apakah hal tersebut bagian dari ‘tolong menolong’ atau mendukung berjalannya riba ataukah tidak?
@ Riki
1. secara tidak langsung berarti anda meniadakan kewajiban zakat bagi orang yang memiliki berupa uang kertas?! saudaraku, jelas tidak bisa disamakan antara terbebasnya kewajiban zakat bg orang gila dengan terbebasnya kewajiban zakat bg orang yang py uang kertas. sungguh ini adalah qiyas sgt jauh skali..
2. tolong saudaraku jawab pertanyaan Ustadz aris poin demi poin, mohon tidak bertele-tele.
hatu burhanakum inkuntum shodiqin…
kalau dari bagian tolong menolong atau bukan ada kaidahnya ga ust?krn kalau dipikir2 semuanya saling berhubungan…misalnya satpam kan menjaga agar keamanan praktek riab terus lancar, tukang fotocopy membantu proses pembukuan riba?gmn ust?
Untuk Abu Uwais
Tolong kaji lebih lanjut berbagai kasus dalam perdagangan menurut hukum Islam supaya anda bisa membedakan antara yang terlarang dan yang tidak.
Pak ustadz,saya sekarang sedang mau masuk kerja di bank konvesional dan masalah saya begini.
Saya dibantu masuk kerja disebuah bank oleh sahabat audara saya,dan waktu itu saya menerimanya.saya sudah mengurus semua admistrasinya dan akan segera bekerja.Beberapa hari terakhir ini saya giat mencari info tentang hukum bunga bank dan bekerja di bank.Dan saya menemukan sebagian besar mengharamkanya.Sejak saat itu saya berusaha untuk mengundurkan diri api saudara saya keberatan karena takut kehilangan kpercayaan dari sahabatnya karena sahabat saudaraku itu sudah sangat akrab dan sering membantu.dan jika saya keluar saudaraku menganggapku tidak menghargainya dan sangat kecewa.saya sudah menjelaskan kalo bekerja di bank berarti kita akan makan uang riba,tapi beliau tidak mengerti.Akhirnya aku mengambil keputusan untuk tetap menerima bekerja dan akan segera keluar setelah 1 atau 2 bulan dengan alasan tidak betah dan tidak bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik.Apakah alasanku bisa dibenarkan menurut agama.Jika honor yg saya terima saya gunakan untuk membayar hutangku apakah tidak apa2,sebab untuk biaya hidupku bulan pertama saya dipinjemi uang oleh saudaraku.
Maaf terlalu panjang.Terimakasih
Untuk Tarsono
1. Moga Allah memaafkan
2. Tidak boleh untuk bayar hutang.
kalo setelah taubat dari kerja di Bank, dan ingin memulai hidup baru dgn wirausaha,
bolehkah harta yg terkumpul dari gaji2 di bank waktu dulu dipakai sebagai modal wirausaha ? itu satu2nya harta.
mau dibuang, kok eman2 ?
Untuk Abdullah
1. Tidak ada istilah eman-eman untuk uang haram.
2. Tidak boleh untuk modal usaha jika ingin usahanya murni halal.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh …
Ustadz, bunga bank yang harus dibuang adalah sebesar jumlah bunga yang kita terima.
Kemudian apabila rekening kita didebet sejumlah tertentu sebagai biaya pajak atas bunga bank tsb, apakah biaya pajak bunga tersebut boleh dikurangkan dg jumlah yang dikreditkan ? (biaya pajak timbul karena adanya pendapatan bunga, sedangkan kalau biaya administrasi setahu ana tidak boleh dikurangkan karena biaya administrasi timbul sebagai konsekuensi pemanfaatan jasa bank).
Contoh :
Menabung Rp 1.000.000,- , bunga Rp 10.000,-, by pajak bunga Rp2.000,-, by administrasi Rp5.000,- sehingga saldo akhir Rp1.003.000,-.
Riba yang harus dibuang apakah Rp10.000,- ataukah Rp8.000,- (10.000 – 2.000) ?
Jazakallahu khairan atas jawaban ustadz ..
Untuk Ummu
Coba baca pendapat Syaikh Al Albani yang disetujui oleh Ibnu Baz di link berikut ini, tepatnya di catatan kaki no 14:
http://abiubaidah.com/kontemporer-bank.html/
Ana sudah membuka link tersebut namun artikel tsb menjelaskan tentang pemanfaatan uang riba….yang ana tanyakan adalah besarnya jumlah yang harus dikeluarkan (ana menggunakan istilah “dibuang”) apakah sebesar jumlah yang dikreditkan (dalam contoh diatas Rp10.000) ataukah boleh di net-kan dengan biaya pajak bunga sehingga besarnya hanya Rp8.000,- saja?
“Afwan ustadz…hal ini ana tanyakan karena menyangkut masalah niat mengeluarkan uang riba tsb dan pemanfaatannya…
Untuk Ummu
Berdasarkan kaedah yang disampaikan al Albani dalam masalah ini sebagaimana yang ada dalam link di atas maka mungkin untuk kita katakan bahwa uang riba bisa dipakai untuk bayar pajak.
Ustadz,kalau bank syariah bagi hasilnya juga tidak boleh kita manfaatkan untuk kepentingan pribadi,berarti hampir sama dengan bank konvesional cuma beda nama saja ya?!..Yang saya tanyakan berarti sama saja kalau kita menabung di bank konvensional maupun bank syariah…Saya punya rekening di bank konvensinal karena untuk transfer gaji dari pabrik.Biasanya saya pindahkan ke rekening bank syariah..
untuk abu
Ya, cuma beda nama saja.