Yahya bin Yahya an Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”. Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”. “Benar, wahai Abu Muhammad”, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata, “Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.
Kemudian beliau mulai bercerita, “Kami adalah empat laki-laki bersaudara, Muhammad, Imron, Ibrahim dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak yang paling sulung sedangkan Imron adalah bungsu. Sedangkan aku adalah tengah-tengah. Ketika Muhammad hendak menikah, dia berorientasi pada kehormatan. Dia menikah dengan perempuan yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dari pada dirinya. Pada akhirnya dia jadi orang yang hina. Sedangkan Imron ketika menikah berorientasi pada harta. Karenanya dia menikah dengan perempuan yang hartanya lebih banyak dibandingkan dirinya. Ternyata, pada akhirnya dia menjadi orang miskin. Keluarga istrinya merebut semua harta yang dia miliki tanpa menyisakan untuknya sedikitpun. Maka aku penasaran, ingin menyelidiki sebab terjadinya dua hal ini.
Tak disangka suatu hari Ma’mar bin Rasyid datang. Kau lantas bermusyawarah dengannya. Kuceritakan kepadanya kasus yang dialami oleh kedua saudaraku. Ma’mar lantas menyampaikan hadits dari Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Hadits dari Yahya bin ja’dah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits dari Aisyah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biaya pernikahannya” (HR Ahmad no 25162, menurut Syeikh Syu’aib al Arnauth, sanadnya lemah).
فاخترت لنفسي الدين وتخفيف الظهر اقتداء بسنة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فجمع الله لي العز والمال مع الدين
Oleh karena itu kuputuskan untuk menikah karena faktor agama dan agar beban lebih ringan karena ingin mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar dugaan Allah kumpulkan untukku kehormatan dan harta di samping agama. (Tahdzib al Kamal 11/194-195, Maktabah Syamilah).
Demikianlah nasehat dan petuah salah seorang ulama besar di zamannya, Sufyan bin Uyainah bin Maimun Abi Imran. Beliau lahir pada pertengahan Sya’ban tahun 107 H dan meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 1 Rajab tahun 198 H.
Dalam nasehat beliau di atas bagaimanakah wujud nyata dari menerapkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pilihlah yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. Namun banyak orang yang bangga dengan pendapatnya. Kebahagiannya menurutnya adalah memiliki istri cantik, memiliki kelas sosial yang bergengsi atau mendapatkan istri yang kaya meski agama perempuan tersebut nol besar. Tentang hadits di atas al Amir ash Shan’ani mengatakan, “Hadits ini menceritakan bahwa faktor yang mendorong laki-laki untuk menikah adalah salah satu dari empat hal ini. Faktor terakhir menurut para laki-laki adalah agama. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah memerintahkan para laki-laki jika sudah mendapatkan perempuan yang agamanya baik supaya tidak memalingkan hati kepada yang lainnya. Bahkan terdapat larangan menikahi perempuan bukan karena motivasi agama. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al Bazzar dan Baihaqi dari Abdullah bin Amr, Nabi bersabda,
لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُرْدِيهِنَّ ، وَلَا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيهِنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ لِلدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْقَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
“Janganlah kalian menikahi perempuan karena cantiknya. Boleh jadi kecantikan tersebut akan membinasakannya. Jangan pula karena hartanya karena harta boleh jadi akan menyebabkannya melampaui batas. Menikahlah karena agama. Sungguh budak hitam yang cacat namun baik agamannya itu yang lebih baik” (Namun hadits ini dinilai sebagai hadits yang sangat lemah oleh al Albani dalam kajian beliau untuk Ibnu Majah no 1859-pent)
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dekat-dekat dengan orang yang baik agamanya itulah yang terbaik dalam semua kondisi. Dengan dekat-dekat dengan mereka kita bisa mengambil manfaat dari akhlak, berkah dan tingkah-laku mereka. Terlebih lagi adalah istri karena istri adalah kawan tidur, ibu untuk anak-anak dan orang yang diberi amanah untuk menjaga harta dan rumah suami serta kehormatannya. Yang dimaksud dengan ‘taribat yadak’ adalah tangan dilekatkan ke tanah karena miskin”(Subulus Salam 4/431-432).
Popularity: 7% [?]

Ust, saya pernah mendengar hadist yang intinya pernikahan yang barokah adalah yang maharnya paling sedikit. sedikit banyaknya mahar itu tolak ukurnya apa ust? termasuk kesederhanaan walimah, jika keluarga orang yang punya status sosial… kawan-kawannya juga pejabat-pejabat, apa harus yang sederhana juga??
Assalaamu’alaykaum. Tulisan yang sangat bermanfaat. Ana mau tanya, kenapa antum cantumkan dua hadits mardud yang salah satunya dha’if jiddan?kalau boleh tahu, apa manfaatnya?.Jazaakalloh khoiron yaa ustadzunaa.
Untuk Ibnu Shalih
Wa’alaikumussalam
Karena demikianlah yang ada dalam kitab yang kami kutip. Hadits dhaif pertama terdapat dalam Tahdzib Kamal. Sedangkan hadits dhaif kedua terdapat dalam Subulum Salam karya Amir Shan’ani.
Untuk Ummu Khadijah
1. Tolak ukur sedikit banyaknya mahar adalah ‘urf/penilaian masyarakat setempat.
2. Mewah boleh namun tetangga-tetangga yang miskin harus tetap diundang.
ustadz…sy mau bertanya ttg hadits ini…
“jika dtg ssorg melamar anakmu dan engkau ridho terhadap agama & akhlaqnya,maka nikahilah.jika tidak,maka takutlah terhadap fitnah & kerusakan besar yg akan muncul.” (mhn maaf sy tdk cantumkan sanadnya krn sy lupa ustadz)
pertanyaan sy adalah apakah tolok ukur ridho terhadap agama & akhlaq?? contohnya bgini,ustadz..kan bisa aja tolok ukur seorang ustadz yang memiliki anak gadis berbeda dengan orang awam yang memiliki anak gadis. bisa jadi seorang ustadz memiliki mantu-nya yang ustadz juga,,atau minimal syarat punya hafalan sekian juz & bisa berbahasa arab. sementara orang yang awam hanya standar aja,,ingin mantu lelakinya rajin sholat & bisa baca al qur an..
lalu bagaimana pula dengan kategori akhlaq,ustadz??
pertanyaan sy berikutnya adalah..hadits itu kan disertai ancaman. bagaimana jika ada seorang ikhwan yang baik agama & akhlaqnya,tapi ternyata si akhowat menolaknya hny krn misalnya gak ada kecondongan hati (bisa jadi karena wajah si ikhwan kurang keren,dst),atau misalkan karena si ikhwan punya tanggungan keluarga. apakah si akhowat itu terkena ancaman hadits ini?
jazakumullohu khoyr ustadz buat jawabannya.
Untuk Luqman
1. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Tirmidzi dan status sanadnya diperselisihkan ulama. Ada yang menilainya sebagai hadits yang lemah semisal Mushthofa al Adawi. Ada juga yang menilainya sebagai hadits yang berstatus hasan semisal al Albani.
2. Ridho dalam hadits tersebut dikaitkan dengan para wali. Sehingga tolak ukurnya berbeda-beda tergantung walinya.
3. Hadits di atas terkait dengan para wali, bukan calon mempelai wanita. seorang wanita boleh saja menolak seorang laki-laki yang melamarnya karena alasan ndak sreg.
Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin bertanya.
Apakah kalimat ‘wanita itu kurang akal dan agamanya’ termasuk hadits atau bukan?
Bagaimanakah lafadz bahasa arabnya dan apakah maksud dari kalimat tersebut? Jika seorang wanita kurang akal dan agamanya, apakah ada sesuatu yang dapat menyempurnakannya? Kami sering iri dengan kemampuan para ikhwan dalam ilmu. Terkadang melihat perbedaan yang jauh antara ilmu akhowat dan ikhwan, membuat kami ‘menyerah’ dengan beralasan “kan memang wanita kurang dalam akal dan agama”. Mohon nasihatnya
Untuk Ummu Abdirrahman
Wa’alaikumussalam
Kalimat tersebut adalah termasuk hadits.
Maksud hadits telah Nabi jelaskan. Kurang agamanya karena dalam sebelum biasanya ada waktu ‘libur’ untuk shalat.
Kurang akalnya itu dalam masalah persaksian, bukan dalam masalah keilmuan.
Jadi kurang tepat menjadikan hadits tersebut sebagai alasan untuk mudah patah semangat dalam belajar.
Sangat bermanfaat, izin copas ustadz …
Assalamualaykum ustad aris munandar. saya pemuda, mencintai seorang akhwat, auratnya tertutup sempurna (jilbab besar,kaos kaki dll), concern terhadap agama. namun, ia memiliki hobi menggambar ( kadang manusia yang utuh, kadang cuma bagian tubuh seperti kepala dan tangan. Dia menganggap hadist yang ada larangan menggambar itu khusus untuk gambar yang disembah atau dianggap “hidup”). bolehkah saya melamarnya dengan alasan ingin mengajaknya ke jalan seperti yang ditempuh ustad(meniti para salaf)?
Untuk Asyrop
Wa’alaikumussalam
Boleh dengan terus menasehatinya untuk meninggalkan maksiatnya tersebut.
Wanita yang shalihah harus taat dengan suami.
Gambar tangan boleh.
Gambar kepala saja atau gambar utuh hukumnya haram.
assalamu’alaikum.
barakallahu fik.
ustadz, ana mau tanya tentang walimah nikah:
1.pihak siapakah yang berkewajiban menanggung biayanya,
2.di daerah ana biasanya acara resepsi/walimah diselenggarakan di tempat pihak wanita dan biayanya pun ditanggung keluarga pihak wanita meskipun untuk itu ada yang sampai rela berhutang untuk menyelenggarakannya. apakah itu dibolehkan & bagaimana solusinya kalau pihak wanita dari keluarga kurang mampu,
3.jika biaya boleh ditanggung bersama berapa bagian masing-masing pihak?
syukron sebelumnya atas jawaban ustadz. jazakallahu khoiron.
Untuk Sijeruk
Wa’alaikumussalam
Aslinya, yang menanggung biaya walimah nikah adalah penganten laki-laki namun jika pihak perempuan bersedia membantu maka itu tidak masalah. Walmah tidak harus mewah sehingga sampai harus berhutang
Assalamu’alaikum, ustadz ana mo bertanya tentang permaslahan seorang ukhti muslimah semoga Allah memberkahinya…dia memiliki masa lalu yg kelam -pernah berzina- saat masih remaja (ms SMU), tapi tidak sampai hamil, kemudian ortunya berhasil menyekolahkannya sampai ke perguruan tinggi…di masa kul ini ia kemudian berkenalan dengan seorang ikhwan A yang akhirnya bisa mengenalkan dia kepada manhaj yang haq… akhirnya si ikhwan A bermaksud melamarnya, namun qodarulloh si akhwat memutuskan untuk menolak si ikhwan A, karena si ikhwan A ini suka mengulur2 rencana pernikahan… sejujurnya akhwat ini pernah mengingat masa lalunya yg kelam, tapi dia berusaha tetap mengaji dan mencoba melupakan si ikhwanA tersebut, kadang masa lalunya membuat ia takut untuk menikah, takut di tolak oleh ikhwan lain yg akan melamarnya.
Suatu waktu akhwat ini pernah membaca artikel tentang tidak mengapa menyembunyikan aib masa lalu kepada calon suami, akhirnya akhwat ini mencoba siap menerima lamaran orang lain, dan akhirnya datang seorang ikhwan melamarnya… perniakhan pun berlangsung dengan cara yang sunnah…seiring perjalanan waktu, akhwat ini akhirnya tidak kuat juga untuk menyimpan rahasia masa lalunya, diapun jujur kepada suaminya, sang suami alhamdulillah tetap menerimanya apa adanya, tetap menyayanginya…. yg jadi pertanyaan usatdz..apakah wanita tersebut sudah dikatakan bertaubat pada saat melangsungkan pernikahan dengan suaminya? Apakah bertaubat itu harus dengan menunaikan sholat? Apakah dengan ikutnya dia majelis2 ta’lim sebelum menikah sudah dikatakan ia berusaha bertaubat? Apakah sah pernikahannya dengan suminya ini? Mohon jawabannya ustadz…sehingga ukhti ini bisa tenang menjalani hari2nya bersama anak2 dan suaminya…
Jazaakallah khoiron ustadz
Wa’alaikumussalam
Bertaubat adalah menyesali dosa dan membencinya, bertekad untuk tidak mengulanginya ditambah dengan memperbaiki diri dengan ilmu dan amal. Jika demikian keadaannya sebelum menikah maka nikahnya dengan laki-laki baik-baik itu sah.
Sholat taubat itu dianjurkan dan tidak wajib.
ustadz,,bgmn menghadapi orang tua yg masih phobia terhadap akhwat bercadar dan ikhwan yg tidak isbal,,,saya selalu dianggap ekstrim, pdhl tidak demikian….bgmn menyikapi org tua yg demikian?
Untuk Hidup
Jawablah tuduhan mereka dengan akhlak mulia.
Assalamualaikum ustadz!
menurut ustadz bagaimana dengan pernikahan yg dilakukan dengan wanita bukan muslim!saya sayang padanya meski mungkin orang bilang itu karena atas dasar nafsu!saya seorang pemuda muslim yg dosa!namun saya ingin berubah dengan menikahinya!dia bersedia menjadi seorang muallaf!
mohon petunjuk!
Untuk Embun
Wa’alaikumussalam
Nabi saja memerintahkan untuk tidak sembarangan memilih muslimah namun harus yang baik agamanya.
Jika anda berpikir jauh ke depan, tolong renungkan hal di atas.
Assalammualaikum,sy nak tanya hal seorng isteri yg lari dari suaminya kerana beza pemahaman aqidah,lalu melupakn isteri dan anaknya >10thn tade nafkah lahir bathin serta berita.apa status dari pompuan tu? boleh kah dia menikah lagi tanpa keterangan cerai?{puan bagi sebab lari dari husband krn pasal kerudung } syukran jazakaallah
Untuk Puspa
Dia tidak boleh menikah lagi hingga dapat keterangan cerai.
Hendaknya dia melapor ke pengadilan agama dan minta surat cerai dari pengadilan agama.
Alhamdulillah,syukran atas timbang fikr nya ,sebab sy walau ragu pernah cakap kat puan tue bila dah takde lagi nafkah lahir bathin serta berita lebih 2 thn maka sah la dia cerai,walau hingga 10 thn ni dia tetap sendiri berjuang di negri sy,sulit dan mahal ke hokom di Indonesia wat hal tsb??
Untuk Puspa
Perempuan bisa berstatus telah dicerai jika diputuskan oleh pengadilan agama telah dicerai. Jika tidak maka harus menunggu kata cerai dari suami.
Ustadz, apakah adab jima’ tidak menghadap atau membelakangi kiblat ada dalilnya? Jazakallahu khairan.
Untuk Ummu
Maaf, saya tidak tahu. Baru dengar pertama kali ini.
Assalamu’alaikum.
1.’Afwan Ustadz, dalam http://al-atsariyyah.com/?p=376 disebutkan: Lihat pembahasan lengkap dan bantahan kepada yang membedakan antara dalam bangunan dengan di luar bangunan dalam: Nailul Authar (1/95-99), Sailul Jarrar (1/69), Tamamul Minnah (hal. 59-60) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/125-126) Dan lihat juga masalah hukum melakukan jima’ menghadap dan membelakangi kiblat dalam Ihkamul Ahkam (hal. 44, 46-47). Barangkali Ustadz punya kitab tersebut, mohon penjelasan lebih jauh mengenai masalah ini. Apakah hukumnya haram karena diqiyaskan dengan haramnya buang hajat menghadap kiblat?
2. Apakah mandi besar juga bisa menghilangkan hadats kecil walaupun ketika mandi tidak melakukan wudhu (hanya mengguyurkan air ke suluruh tubuh)?
3. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak malu dengan kebenaran. Pada pagi hari ketika malamnya suami-istri melakukan jima’, kadang ada cairan yang keluar dari kemaluan sang istri. Pada salah satu artikel disebutkan bahwa cairan itu adalah air mani sang suami. Apakah hukum cairan tersebut? Apakah sang istri harus mandi besar lagi ataukah cukup berwudhu saja?
Untuk Ummu
Wa’alaikumussalam
1. Jika ada kesempatan coba nanti akan saya cek di Ihkam al Ahkam. Tapi nampaknya qiyas dalam hal ini kurang tepat.
2. Bisa
3. Tidak perlu mandi lagi. karena yang menyebabkan mandi wajib adalah jika istri mengeluarkan ‘air’nya sendiri.
Menyambung pertanyaan di atas. Apakah cairan tersebut suci seperti halnya mani ataukah najis?
Untuk Ummu
Air mani itu tidak najis.
Assalamualaikum Ustad,
saya mau bertanya seperti saudara amaturrohman, mengenai akan menikahi akhwat yang mempunyai masa lalu yang mungkin bagi para ikhwan itu kelam.
Saya bertanya ketika kami ( calon suami) telah terlanjur mengetahui masa lalu calon istri kami dari sikap mereka yang mencerminkan telah pernah melakukan hal yang tidak disenangi oleh ALlah….apakah kita harus bertanya kepada mereka (calon istri) sudah berbuat apakah dia dengan mantannya??apakah pertanyaan itu harus dipertanyakan sebelum nikah atau sesudah nikah??
waalaikumsalam
Regards,
Untuk Rizal
Anda punya hak untuk bertanya tentang hal yang anda perlukan yang dengan pertanyaan tersebut anda tahu bagaimanakah keadaan calon istri anda.
Bismillaah.
Ustadz, ana mw tanya, ana mendengar cerita bahwa ada ikhwan yang berta’aruf dengan dua akhwat sekaligus, akhwat A dan B. Siapa yg lebih dulu ta’arufnya, ana sendiri kurang begitu th. tapi pastinya dengan kedua akhwat ini si ikhwan menyatakan lanjut, sampai dengan tuker biodata secara lengkap. Singkat cerita, dgn Akhwat A sudah lanjut sampai dengan tahap nadzor(mw lanjut ke khitbah), sementara akhwat B dibiarkan, tanpa ada kepastian. wasilah dari akhwat B masih menanti jwban dr ikhwannya dan akhwat B jga masih ‘berharap’,krn sejak tuker biodata, si ikhwan belum memberi keputusan. ktka berita bahwa si ikhwan mw nadzor(bahkan mw lanjut ke khitbah) dgn akhwat A sampai ke telinga wasilah B,wasilah B kaget dan langsung tabayyun,namun, si ikhwan tidak mw mengaku dgn jujur kpd wasilah B tsb jika ia telah sampai tahap nadzor bahkan mw lanjut khitbah dgn akhwat A. Pertanyaan ana: apakah tindakan ikhwan tsb bisa dibenarkan secara syar’i?apakah ta’aruf dgn lebih dari satu orang diperbolehkan ustadz?
atas jawaban ustadz ana ucapkan jazakumullahukhoir
Untuk Ummu
Nabi mengatakan, “Perlakukanlah orang lain dengan perlakuan yang ingin anda dapatkan dari orang lain” (HR Muslim). Relakah si laki-laki tersebut seandainya diperlakukan sebagaimana muslimah B andai dia adalah seorang wanita? Jika tidak rela maka janganlah berperilaku seperti itu.