• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Nasehat

Nikahilah Wanita karena Agamanya

by abduh
12 September 2009
in Nasehat
60
826
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yahya bin Yahya an Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”. Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”. “Benar, wahai Abu Muhammad”, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata, “Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.

Kemudian beliau mulai bercerita, “Kami adalah empat laki-laki bersaudara, Muhammad, Imron, Ibrahim dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak yang paling sulung sedangkan Imron adalah bungsu. Sedangkan aku adalah tengah-tengah. Ketika Muhammad hendak menikah, dia berorientasi pada kehormatan. Dia menikah dengan perempuan yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dari pada dirinya. Pada akhirnya dia jadi orang yang hina. Sedangkan Imron ketika menikah berorientasi pada harta. Karenanya dia menikah dengan perempuan yang hartanya lebih banyak dibandingkan dirinya. Ternyata, pada akhirnya dia menjadi orang miskin. Keluarga istrinya merebut semua harta yang dia miliki tanpa menyisakan untuknya sedikitpun. Maka aku penasaran, ingin menyelidiki sebab terjadinya dua hal ini.

Tak disangka suatu hari Ma’mar bin Rasyid datang. Kau lantas bermusyawarah dengannya. Kuceritakan kepadanya kasus yang dialami oleh kedua saudaraku. Ma’mar lantas menyampaikan hadits dari Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Hadits dari Yahya bin ja’dah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits dari Aisyah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biaya pernikahannya” (HR Ahmad no 25162, menurut Syeikh Syu’aib al Arnauth, sanadnya lemah).

فاخترت لنفسي الدين وتخفيف الظهر اقتداء بسنة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فجمع الله لي العز والمال مع الدين

Oleh karena itu kuputuskan untuk menikah karena faktor agama dan agar beban lebih ringan karena ingin mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar dugaan Allah kumpulkan untukku kehormatan dan harta di samping agama. (Tahdzib al Kamal 11/194-195, Maktabah Syamilah).

Demikianlah nasehat dan petuah salah seorang ulama besar di zamannya, Sufyan bin Uyainah bin Maimun Abi Imran. Beliau lahir pada pertengahan Sya’ban tahun 107 H dan meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 1 Rajab tahun 198 H.

Dalam nasehat beliau di atas bagaimanakah wujud nyata dari menerapkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pilihlah yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. Namun banyak orang yang bangga dengan pendapatnya. Kebahagiannya menurutnya adalah memiliki istri cantik, memiliki kelas sosial yang bergengsi atau mendapatkan istri yang kaya meski agama perempuan tersebut nol besar. Tentang hadits di atas al Amir ash Shan’ani mengatakan, “Hadits ini menceritakan bahwa faktor yang mendorong laki-laki untuk menikah adalah salah satu dari empat hal ini. Faktor terakhir menurut para laki-laki adalah agama. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah memerintahkan para laki-laki jika sudah mendapatkan perempuan yang agamanya baik supaya tidak memalingkan hati kepada yang lainnya. Bahkan terdapat larangan menikahi perempuan bukan karena motivasi agama. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al Bazzar dan Baihaqi dari Abdullah bin Amr, Nabi bersabda,

لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُرْدِيهِنَّ ، وَلَا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيهِنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ لِلدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْقَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi perempuan karena cantiknya. Boleh jadi kecantikan tersebut akan membinasakannya. Jangan pula karena hartanya karena harta boleh jadi akan menyebabkannya melampaui batas. Menikahlah karena agama. Sungguh budak hitam yang cacat namun baik agamannya itu yang lebih baik” (Namun hadits ini dinilai sebagai hadits yang sangat lemah oleh al Albani dalam kajian beliau untuk Ibnu Majah no 1859-pent)

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dekat-dekat dengan orang yang baik agamanya itulah yang terbaik dalam semua kondisi. Dengan dekat-dekat dengan mereka kita bisa mengambil manfaat dari akhlak, berkah dan tingkah-laku mereka. Terlebih lagi adalah istri karena istri adalah kawan tidur, ibu untuk anak-anak dan orang yang diberi amanah untuk menjaga harta dan rumah suami serta kehormatannya. Yang dimaksud dengan ‘taribat yadak’ adalah tangan dilekatkan ke tanah karena miskin”(Subulus Salam 4/431-432).

Tags: memilih pasangannikah
Previous Post

Pakar Hadits dan Rektor yang Enggan Menaiki Mobil Dinas

Next Post

Indonesia Dikepung Bencana

Next Post

Indonesia Dikepung Bencana

Comments 60

  1. Ummu Unaisah says:
    14 years ago

    Assalamualaiku, ustad saya dulu menikah dgn suami tdk minta mahar brupa emas a/ hal yg brharga krn sy mlihat kondisi ktk itu suami tdk mmpunyai pkerjaan hanya warung kcil dirumahnya, mahar yg sy minta hnya uang lama senilai thn prnikhn kami krn uang lama tsb mdh dicari. dan krn dulu kami blm paham agama hnya ingin mmudahkn niat utk menikah jd hnya itu yg sy minta, bhkn walimahannya pun keluarga saya & hasil pinjaman dr bank.
    prtanyaanya apakah sy salah? krn skrg uang lama tsbjg sdh hilang.
    Alhamdulillah dgn modal dr hsl pensiun saya dan uang dari ibu saya, skrg suami bs mnjalankn usaha warungnyam jd toko bhkn agen sembako, sy ttp ga minta mahar diganti krn sy tdk memikirkn hal itu slama suami saya taat pd Allah&RasulNya, mau blajar agama juga dan sayang pd saya, anak-2 dan ayah ibu saya, itu sdh cukup,…. wlopun sd dtik ini sy tdk memiliki prhiasan dibadan pdhal usaha yg dr modal kami skeluarga sdh besar, dan suami tdk mmembelikannya dr laba yg dia miliki, sy ikhlas asalkn ia bs memberikn kami nafkah, kebutuhan sekolah, dll
    apakah hal ini di salahkan dlm agama? mhn nasehatnya….
    slama suami tdk slingkuh dan tidak nikah lg sy ikhlas dgn tdk digantinya mahar tsb & modal yg hingga kini blm kembali hampir vratusan juta rupiah,….
    Jazakallah khoir
    Wassalamualaikum

  2. hamba Allah says:
    13 years ago

    assalamu’alaikum
    ustadz, ada seorang akhwat ta’aruf dengan ikhwan dan keduanya menyatakan sama-sama sreg.namun setelah nadzor,ternyata ikhwan tersebut baru izin dan membicarakan rencananya untuk menikah dengan orangtuanya, dan belum diizinkan, kemungkinan karena masih kuliah, kemungkinan juga karena si akhwat kadang pake cadar.ikhwan tersebutpun mengakhiri proses dan melepas si akhwat jika hendak proses dengan ikhwan lain.si akhwat menyadari bahwa ikhwan tersebut harus mentaati orangtuanya dan proses tersebut dianggap berakhir.tapi kemudian ikhwan tersebut menyatakan diri pada bapak si akhwat kalo dia masih mau melobi lagi orangtuanya, dan kemungkinan kembali lagi tahun depan(karena kuliah di luar negeri).berbagai kemungkinan bisa terjadi, apa nasihat ustadz bagi akhwat yang bisa dibilang menanti sesuatu yang tak pasti?
    jazakallahu khayran

  3. ustadzaris says:
    13 years ago

    #nida
    cari saja yang lain yang lebih pasti dan lebih jelas.

  4. Leonard Siregar says:
    10 years ago

    Assalamu’alaikum ustadz aris.

    Saya ingin menanyakan sesuatu.
    Saat ini saya seorang muslim, isnyaa Allah sudah belajar agama Islam dan masih terus berusaha memeperdalam, meneruskan hafalan, dsb. Adapun keilmuan saya tentang kristologi adalah sesuatu yg saya peroleh terdahulu.

    Dalam agama Islam, kita diperintahkan untuk mencari yg baik agamanya. Awalnya, saya senantiasa menargetkan untuk mencari pasangan yang baik agamanya, yang sholeha, yang menutup aurat, fulanah yang taat, senantiasa mengaji, dsb.
    Namun, seiring berjalannya waktu, meski di awal saya sudah menetapkan kriteria wanita kurang lebih yang sperti di atas saya sebutkan, dan saya sudah mulai menemukan kira2 siapa orangnya, saya berjumpa dengan seorang wanita Kristen yang lembut hatinya dalam perjalanannya ustadz. Dan kami sudah sama2 tau saling menyukai satu sama lain. Di satu sisi, saya berkeinginan untuk ‘menyelamatkannya’. Di sisi lain, agama Islam memerintahkan yang sholeha, berhijab, bercadar, yg bisa mendidik anak, dsb.

    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana seharusnya ustadz? apakah saya lanjutkan kepada wanita non-muslim tersebut? Atau saya pilih yang telah bercadar, telah dalam keilmuannya, telah kuat agamanya?
    Saya mohon bimbingannya ustadz, karena saya tidak menyangka bahwa akan bertemu seorang wanita Kristen ustadz. Saya tidak menyangka wanita yang saya temui sunggub jauh dari kriteria yang saya dambakan dulu ustadz.
    Syukran. Jazakallahu khairan katsiran ustadz.

  5. ustadzaris says:
    10 years ago

    @ Siregar
    Muslimah yang jelek rupa itu lebih baik dari pada wanita kafir yang menawan hati.

  6. ngawidian.com says:
    9 years ago

    terima kasih., sangat bermanfaat,,

  7. Hamba Allah says:
    9 years ago

    Bagaimana jika seorang Ayah ingin menikahkan putrinya yang masih kurang pemahamannya dalam agama dengan seorang lelaki yang menurut pemahaman Ayah akhwat tersebut lebih baik agama dan akhlaknya, dengan harapan jika telah menikah kelak suaminya dapat membimbingnya ?

  8. Hamba Allah says:
    9 years ago

    Bagaimana jika seorang Ayah ingin menikahkan putrinya yang masih kurang pemahamannya dalam agama dengan seorang lelaki yang menurut pemahaman Ayah akhwat tersebut lebih baik agama dan akhlaknya, dengan harapan jika telah menikah kelak suaminya dapat membimbingnya, sedangkan ikhwah yang baik agamanya tentu mencari akhwat yang baik agamanya ?

  9. Hamba Allooh says:
    8 years ago

    Ustadz, apakah ketika seorang pria berta’aruf dengan beberapa akhowat sekaligus kemudian mampu menikahi beberapa diantaranya sekaligus bolehkah dalam syariat pernikahan dilakukan bersamaan? Atau, adakah jarak tertentu dalam ta’addud? Jazaakumulloohu khoyron Ustadz.

  10. ustadzaris says:
    8 years ago

    @Hamba
    Akad nikah dalam waktu bersamaan untuk menikahi beberapa wanita sekaligus hukumnya makruh

Next

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2833 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2711 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.