• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil

by abduh
26 August 2010
in Fiqih
25
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya: “Assalamu’alaikum. Bagaimana cara saya mengganti puasa Ramadhan yang lalu sedangkan saat ini saya dalam keadaan hamil empat bulan dan puasa Ramadhan tahun depan ini sebentar lagi akan tiba? Terimakasih”. 08572997xxxx
Jawab:

Wa’alaikumussalam.

Jika pada Ramadhan yang lalu ibu tidak berpuasa karena sakit atau bepergian jauh maka ibu berkewajiban mencari waktu yang longgar untuk melakukan puasa qadha meski itu setelah melahirkan dan menyusui. Artinya boleh jadi ibu berpuasa qadha setahun atau dua tahun lagi. Puasa qadha dalam hal ini tidak bisa diganti dengan fidyah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Yang artinya, “Dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS al Baqarah:185).

Demikian pula halnya, jika ibu memiliki hutang puasa karena haid. Hutang puasa karena haid tidak bisa dibayar dengan fidyah, harus berupa puasa.

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Dari Mu’adzah, aku bertanya kepada Aisyah, “Mengapa wanita haid itu mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat (yang ditinggalkan selama haid, pent)?”.
Aisyah mengatakan, “Apakah engkau adalah wanita Khawarij?”.
Kukatakan, “Aku bukan wanita Khawarij namun aku sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dulu (di zaman Nabi) kami mengalami hal tersebut lantas kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR Muslim no 789).

Tags: qodho puasaramadhan
Previous Post

Lensa Kontak Warna-Warni untuk Wanita

Next Post

Adakah Utang Piutang Yang Boleh Menarik Untung?

Next Post

Adakah Utang Piutang Yang Boleh Menarik Untung?

Comments 25

  1. may says:
    16 years ago

    Ustadz, bagaimana hukumnya puasa ramadhan bagi wanita hamil/menyusui. Ia wajib meng-qadha atau boleh fidyah. Jazakallah

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk May
    Insya Allah, cukup fidyah sebagaimana pendapat penulis Shifat Shaum Nabi.

  3. Herman says:
    15 years ago

    Assalamu`alaikum wr wb.
    saya mau menanyakan bagaimana hukumnya kalau kita belum membayar semua puasa kita yang bolong pada tahun sebelumnya karena kita tidak tahu dengan pasti berapa jumlah bilngan puasa kita yang bolong. bagaimana kita harus membayarnya. syukron katsiran…

  4. rosi says:
    15 years ago

    Ass Ustadz, bagaimana hukumnya puasa ramadhan bagi orang yang sakit yang harus minum obat 2xsehari diwaktu yg tepat  yang mana jedah waktuknya harus 12 jam,apakah  Ia wajib meng-qadha atau boleh fidyah. Jazakallah

  5. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk rosi
    Wajib qadha.

  6. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk Herman
    Puasa sebanyak-banyaknya sampai yakin kalo seluruhnya sudah terbayar.

  7. Ummu Khaulah says:
    15 years ago

    Ustadz, ulama yang berpendapat bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu mengenai wajibnya fidyah (saja) kepada wanita hamil dan menyusui berpendapat bahwa QS Al Baqarah: 184 sudah di-mansukh oleh ayat selanjutnya yakni QS Al Baqarah 185 (sumber http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html). Pertanyaan:
    1. Apakah benar ayat tersebut sudah di-mansukh?
    2. Jika iya, bagaimana kaidah nasikh-mansukhnya? Kenapa para ulama banyak yang menganggap ayat tersebut sudah di-mansukh? Bukankah Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhu adalah seorang shahabat yang dijuluki turjumanul qur’an? Tentu beliau lebih mengetahui tentang sababun nuzul dan nasikh-mansukhnya ayat tersebut.
    Jazakallahu khairan.

  8. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk ummu
    Yang benar, yang dimaksud dengan di-mansukh dalam konteks ini adalah mansukh dalam pengertian ulama salaf yaitu diberi penjelasan tambahan, bukan mansukh dalam pengertian ulama belakangan yang bermakna penghapusan hukum. Sehingga tidak ada pertentangan antara pernyataan Ibnu Abbas dengan para shahabat yang lain.

  9. fatma says:
    15 years ago

    Assalamualaikum Ustad,saya Tahun kemaren Hamil Tp Puasa juga Ada bolongnya 5 / 6 gitu saya lupa.utk itu saya harus bgaimana ustad..?? besok ini sdh masuk Bulan Ramadhan saya jg menyusui tp say juga pingin puasa.Boleh ya ustad..??? makasih sblmnya.

  10. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk fatma
    Wa’alaikumussalam
    Wanita yang menyusui boleh berpuasa jika tidak membahayakan bayi ataupun ibunya.

  11. Abu Ashma' says:
    15 years ago

    Ustadz jika ramadhan tahun lalu kita mempunyai harta yang sudah mencapai nishob,kemudian tahun ini harta tersebut masih ada bahkan bertambah,maka manakah yang wajib dizakati? Apakah jumlah harta tahun lalu atau jumlah harta tahun ini ?Jazakallohu khoiron ustadz atas jawabannya..

  12. ustadzaris says:
    15 years ago

    #abu
    Yang dizakati adalah keseluruhan harta.

  13. Muslim says:
    15 years ago

    Kritikan mengenai pendapat bahwa wanita hamil dan menyusui harus dg fidyah:
    Pertama:
    Wanita hamil dan menyusui mengapa dianalogikan dg org yg sdh tua rentah, padahal wanita hamil dan menyusui sj mampu mengqodho’. Ini realitas.
    Kedua:
    Mengenai riwayat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ada beberapa kritikan:
    1. Mereka berdua telah rujuk. Lihat ulasan berikut: http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
    2. Kita harus melihat dari dalil bahwa tetap ada qodho’, demikian kata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni:
    وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
    3. Syaikh Ibnu Utsaimin memahami pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagai berikut:
    Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
    4. Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan,
    وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
    “Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
    Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan,
    هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة
    “Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”
    Sebagai sharing saja Ustadz. Barakallahu fiikum.
     

  14. ustadzaris says:
    15 years ago

    #muslim
    Ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. saya hormati pendapat pilihan anda sebagaimana anda juga wajib menghormati pendapat orang lain yang beda dengan pilihan anda.

  15. people says:
    15 years ago

    ustadz,,ketika puasa bulan Ramadhan saya pernah mimpi basah, namun anehnya di dalam mimpi itu saya juga punya kehendak untuk meninggalkan hal2 yg saya lihat di mimpi itu yg bisa menyebabkan keluarnya mani, namun pada akhirnya saya memilih yg bisa menyebabkan mani saya keluar,,dan menurut saya keadaan saya ketika itu setengah sadar namun masih bisa melihat mimpi,,apakah ini masuk kategori membatalkan puasa atau tidak?

  16. ustadzaris says:
    15 years ago

    #peo
    Jika setengah sadar maka puasa batal

  17. LINDA SINTIALIDIAWATYE says:
    14 years ago

    ASLKM,,
    Pak ustadz, apakah boleh puasa qodho,yang sebentar lagi atau 2 minggu lagi puasa ramadhan??  
    apakah ada hadist nya ???

  18. siti kholifah says:
    14 years ago

    assalamu’alaikum P’USTADZ…..
    soal pembayaran fidiyah…ada cara lain g’ selain memberi makan org miskin…

  19. ustadzaris says:
    14 years ago

    #siti
    Tidak ada.
    Tidak boleh dengan uang

  20. ustadzaris says:
    14 years ago

    #linda
    Boleh

  21. ibnu says:
    13 years ago

    ustadz,
    berapa takaran fidyah yang harus dikeluarkan dalam 1 hari???
    dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah.???

  22. ustadzaris says:
    13 years ago

    #ibnu
    perhari setengah sha’ beras
    satu sha’ kurang lebih sekitar 2,5 Kg.

  23. Ii Syafii says:
    13 years ago

    assalamualaikum..ustad,,kalo orang yg sakit koma,kemudian meninggal dunia di bln ramadhan dg meninggalkan beberapa hari puasa..
    apakah ini wajib fidyah selama puasa yg di tinngalkan ataukah ahli warisnya yg mengqodho puasanya ?
    jazakallohu khoir…

  24. ustadzaris says:
    13 years ago

    #syafii
    Tidak ada kewajiban qadha, tidak pula kewajiban fidyah.

  25. hukum puasa says:
    10 years ago

    terima kasih infonya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.