Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih

Adakah Utang Piutang Yang Boleh Menarik Untung?

7 March 2010
Reading Time: 2 mins read
20
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suftajah adalah kasus dengan gambaran sebagai berikut. A berhutang kepada B di suatu kota dengan perjanjian A melunasi hutangnya kepada B di kota yang lain. Misal A berhutang B dan B menyerahkan uang kepada A di kota Jogja dengan syarat pelunasan dilakukan di Jakarta.

Hukum transasi semacam ini diperselisihan oleh para ulama. Mayoritas ulama membolehkannya. Meski ada juga yang mengharamannya dengan alasan di dalamnya terdapat manfaat tambahan disebabkan transaksi hutang piutang. Sedangkan kaedah mengatakan bahwa semuan transaksi hutang piutang yang menyebabkan adanya manfaat tambahan maka status hukum manfaat tersebut adalah riba.
Pendapat yang benar transaksi ini hukumnya boleh dengan pertimbangan kaedah tentang hukum asal perkara muamalah dan tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Transaksi ini juga tidak termasuk dalam kaedah riba di atas. Ingat tidak semua manfaat tambahan dalam transaksi hutang piutang itu terlarang.

Manfaat yang ada dalam transaksi suftajah adalah manfaat bersama antara kedua belah pihak dan pihak yang berhutang pun tidak dirugikan.

Pihak yang berhutang menilai bahwa dirinya mendapat manfaat berupa keamanan. Dia bisa melunasi hutangnya dengan menggunakan uang yang dia miliki di Jakarta, misalnya, tanpa harus memindah uangnya di Jogja ke Jakarta.

Pihak yang menghutangi juga mendapat manfaat berupa keamanan. Jadi kedua belah pihak diuntungkan dalam hal ini.
Syariat tidak pernah melarang hal-hal yang manfaat. Yang dilarang syariat hanya hal-hal yang membahayakan. Dalam transasi suftajah tidak terdapat bahaya bagi pihak yang menghutangi dan pihak yang dihutangi. Sehingga pada asalnya transaksi ini dibolehkan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.

Beliau mengatakan, “Syariat tidaklah melarang hal-hal yang manfaatnya itu lebih besar asal hanya menimbulkan bahaya yang lebih ringan. Kaedah ini diketahui dari berbagai dalil syariat. Di antaranya adalah suftajah yang diambil oleh pihak yang menghutangi. Suftajah adalah A menghutangi B dan akan menagih B di negeri lain yang berbeda dengan negeri tempat diadakannya transaksi. Misalnya A bertujuan memindahkan uang ke suatu tempat sedangkan B kebetulan punya harta di tempat tersebut dan B perlu uang saat ini di tempat ini.

Akhirnya B berhutang kepada A di tempat ini lalu menulisan transaksi ini di sebuah suftajah –makna asli suftajah adalah kertas-untuk dibawa ke negeri yang dituju oleh A.
Transasi semacam ini dibolehkan menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat yang ada di antara para ulama. Pendapat yang lain mengatakan bahwa transaksi ini terlarang karena termasuk dalam kaedah hutang piutang yang menghasilkan manfaat tambahan maka manfaat tambahan tersebut adalah riba.

Pendapat yang benar transaksi di atas dibolehkan karena pihak yang menghutangi merasa dapat manfaat yaitu keamanan karena dia bertujuan memindahkan hartanya ke tempat lain. Jadi kedua belah pihak mendapat manfaat” (Majmu Fatawa 29/455-456). [Diolah dari Qawaid al Buyu’ wa Faraid al Furu’ karya Walid bin Rasyid al Saidan hal 12-14]

Tags: ribautang
Previous Post

Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil

Next Post

3 Teladan Syaikh Ibnu Baz

Related Posts

harta haram bercampur dg halal dalam madzhab syafi'i
Fiqih

Harta Bercampur Dalam Mazhab Syafii

12 November 2018
hukum beasiswa lpdp dalam islam
Fiqih

Hukum bea siswa LPDP

11 October 2018
utang orang tua
Fiqih

Tidak Wajib Lunasi Hutang Ortu

17 July 2017
mengusap wajah setelah berdoa
Fiqih

Anjuran Mengusap Wajah Dalam Doa

6 July 2017
hukum gambar jantung love rasul dan nabi
Fiqih

Hukum Gambar Jantung Sebagai Simbol Cinta

17 February 2017
Next Post

3 Teladan Syaikh Ibnu Baz

Jagalah Lisanmu!

Comments 20

  1. abu muhammad says:
    13 years ago

    assalaamu’alaykum ustadz,
    suatu hari si A berhutang dengan si B berupa sejumlah uang tertentu. kemudian si A sesuai kesepakatan membayar utang tersebut pada si B dengan sejumlah uang yang ia pinjam tadi. pada saat membayar uang tersebut, si A karena merasa telah dibantu oleh si B, dia memberikan oleh-oleh atau hadiah berupa buah kepada si B sebagai ucapan terima kasih. apakah hal ini diperbolehkan?

  2. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu
    Wa’alaikumussalam
    Boleh asal tidak ada syarat di muka.

  3. umm Abdillah says:
    13 years ago

    assalamuaalaikum..
    ana sedang berjuang spy suami tidak menggadaikan tanah kepada bank ribawi. untuk modal usaha.
    mohon pencerahan dimana kami bisa meminjam uang tanpa riba.
    jazakallohu khairn katsir.

  4. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Umm
    Wa’alaikumussalam
    Saya sarankan agar jangan tergesa-gesa ingin memiliki usaha yang besar. Mulailah dari kecil-kecilan.

  5. bayu says:
    13 years ago

    ustadz, saya menyimpan dalam bentuk emas. kemudian ada saudara yang hendak meminjam uang dalam jumlah lumayan besar pada saya. karena uang yang saya miliki hanyak sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup saja dalam sebulan, maka saya tak dapat memberi hutang pada saudara saya itu.
    sebagai solusi, saya tawarkan emas yang saya simpan. katakanlah sejumlah 50 gr. dan tentu saja, dia juga harus mengembalikan dalam bentuk emas 50 gr. padahal kita tahu, bahwa harga emas berfluktuasi. saudara saya berjanji akan mengembalikannya tahun depan.
    misalnya ketika saya membeli dulu emas itu senilai dengan 13 jt. sementara ketika saya pinjamkan kepada saudara saya, nilainya sudah mencapai 15 juta lebih.
    dan mungkin 1 atau 2 tahun lagi nilainya bisa mencapai 20 jt.
    perlu diketahui, yang saya pinjamkan adalah emas. dan emas itu langsung saya serahkan ke saudara saya itu. kemudian saudara saya-lah yang menjualnya ke toko emas.
    saya tidak bermaksud mengambil keuntungan dari pnjaman itu. hanya saja, sifat emas memang seperti itu, selalu naik jika dbandingkan dengan uang fiat. apakah yang demikian itu diperbolehkan ustadz?

  6. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Bayu
    Boleh hutang emas asal dikembalikan juga dalam bentuk emas yang sama. Sebagaimana hutang dinar dipulangkan dengan dinar.

  7. Abu Ashma' says:
    13 years ago

    Assalamu alaikum,saya mau tanya tentang asuransi syariah yang ada di indonesia ini seperti prudential syariah,apakah memang sesuai dengan syariah Islam sehingga kita boleh bergabung dengan perusahaan asuransi syariah semacam ini? Belakangan ini banyak sekali orang yang mengejar-ngejar kita supaya bergabung dengan mereka,bagaimana memberi penjelasan kepada mereka? jazakallohu khoiron ats jwabnya…

  8. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Abu
    Biasanya yang bermasalah adalah sistem mudharabah yang ada di dalamnya.

  9. arshantika says:
    13 years ago

    assalamu’alaykym ustadz..
    Saya punya masalah, mengenai hutang piutang.
    Teman saya, sebut saja A, meminjam uang kepada saya… Janji hanya 2 minggu dan dengan setengah bercanda dia bilang pasti akan diganti lebih… Saya menolak dengan alasan :  saya tidak mengambil keuntungan, karena ikhlas menolong.
    Tapi yang terjadi, justru membuat saya marah, dia selalu menunda2 membayar hutangnya… Alasannya harus menjual rumahnya dulu, ada keperluan lain, dan meremehkan jumlah hutangnya … ah jumlah yg saya pinjam kan kecil, saya masih perlu dengan yg lain.
    Bila orang itu dhuafa pasti saya akan mengikhlaskan… tapi teman saya ini adalah orang yg mampu. Bisa punya mobil, rumah, punya pekerjaan, menyekolahkan anak ke universitas swasta yang mahal. Dan lebih mewahlah kehidupannya daripada saya. Dan ini sudah berlangsung 2 tahun lebih.
    Terus terang saya kecewa, teman baik saya meremehkan dan mengabaikan kewajibannya. Saya juga bukan orang yg seperti debt collector yg selalu menagih2….. Kadang2 terlontar doa buruk buat dia….  walaupun saya beristighfar kembali  karena dilarang Allah.
    Apa yg harus saya lakukan…?
    Bila dia memberikan lebih, boleh kah saya terima ? karena nilai uang yg dipinjam 2 tahun lalu pasti berbeda dengan sekarang.
    Atau bila dia tidak memberikan lebih, bolehkan saya menuntut sebagai tanda kerugian ?
    Dosa apa yg diterma oleh penghutang bila dia menunda2 membayar hutang, padahal bila dia niat pasti bisa membayar/mampu ?
    Saya sedih… karena uang itu juga bukan uang saya pribadi. SEdih juga kadang2 saya tidak bisa menahan emosi marah sehingga mengucapkan kata2 yg tidak pantas walaupun hanya dalam hati, membuat saya jadi suka curhat mengarah bergunjing ke orang lain.  Kecewa karena saya mencoba menutup aib orang yg telah mendzalimi saya, tapi dia sendiri tidak berusaha untuk memperbaikinya, malah bertambah arogan seolah2 saya yg membutuhkan uangnya dia.
    Maaf terlalu panjang.. Tapi semoga saya mendapat pencerahan yg lebih baik lagi.
    wassalamu’alykum wr wb.
     

  10. ustadzaris says:
    13 years ago

    Untuk Tika
    Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang adalah orang yang zalim. Orang yang dizalimi diperbolehkan mendoakan kejelekan untuk orang yang menzaliminya.
    Bila ada perjanjian di awal agar dia mengembalikan lebih maka kelebihannya adalah riba.
    Memberi hutang adalah transaksi sosial sehingga anda tidak boleh menuntut lebih meski telah beberapa tahun.

  11. Fahrul says:
    13 years ago

    Assalamu`alaikum
    Ustadz,saya mau tanya apabila saya meminjam uang  kepada seorang teman kemudian dalam akad itu saya harus bersedia memberikan jasa berupa membantu pengerjaan skripsi dan beberapa jasa lainnya apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Tolong juga jelaskan maksud dari kaidah setiap piutang yang mendatangkan keuntungan/manfaat adalah riba dan haramkah sebuah tukar pinjam mislnya saya meminjam mobil Avanza dari ustadz aris untuk mudik pada saat bersamaan ustadz aris meminjam pula mobil saya sebagai kendaraan pengganti untuk berkunjung je rumah saudara/kerabat lainnya saat lebaran? Mohon Penjelasan Ustadz Aris Munandar. Jazakallah.

  12. ustadzaris says:
    13 years ago

    #fahrul
    1. riba
    2. bukan riba

  13. Fahrul says:
    13 years ago

    Assalamu`alaikum
    Ustadz,mohon ustadz menjelaskan kaidah setiap piutang yang mendatangkan manfaat/kentungan adalah riba secara tersendiri agar kami tak terjebak di dalamnya dan tidak sembarangan pula dalam mengaharamkan suatu peristiwa yang merupakan hak Allah. Jazakallah.

  14. ustadzaris says:
    13 years ago

    #fahrul
    Sudah ada di http://www.pengusahamuslim.com Silahkan dicari di sana

  15. Fahrul says:
    13 years ago

    Sungguh di luar logika dan keliru bagi yang melarang suftajah karena bila kita seorang pedagang yang suka bersafar untuk berdagang terutama pada zaman dahulu dan sekarang membawa uang kontan sama saja kita mengundang perampok untuk mengambil harta kita.

  16. Abu Albirr says:
    11 years ago

    Mau tanya pak Ustadz…
    Saya saat ini sedang membutuhkan uang untuk membeli tanah dan rumah yang terletak di depan sebuah masjid salafi di kota saya. Saya ingin sekali memiliki rumah disitu, karena ingin sekali berdekatan dengan masjid, dan juga untuk dapat mendekatkan keluarga saya pada Alquran dan Hadist, dengan menjadi tetangga masjid tersebut. Saya takut saya tidak mampu memberikan ilmu yang cukup untuk keluarga saya, maka harapannya adalah dengan tinggal disitu akan memudahkan keluarga saya mendapatkan ilmu Quran Hadist.
    Bolehkah saya meminjam uang di Bank untuk membeli tanah dan membangun rumah tersebut?
     
    Karena jika tidak maka tidak mungkin kami dapat memiliki tanah itu kecuali Allah menghendaki dengan cara yang lain yang halal dan Barokah, Semoga Allah mengabulkannya… amiiien..
     
    Jazaa Kumullahu Khoiro

  17. Abu Albirr says:
    11 years ago

    Bagaimana hukumnya kalau menggunakan sistem Bank Syariah seperti bank muamalat, Mandiri sariah, dll ? dengan akad jual beli, pihak bank membeli tanah tersebut, lalu kami membeli tanah tersebut kepada bank tersebut dengan dicicil dengan harga yang ditentukan oleh pihak bank?

  18. ustadzaris says:
    11 years ago

    #abu
    Tidak boleh

  19. novi says:
    8 years ago

    assalamualaykum, ustadz ada seorang adik yg berhutang kpd kakanya tp kk tersebut tidak punya uang tunai dan adapun simpanannya brrupa emas dan sang adik tdk mau berhutang emas, akhirnya sang kk menjual emas miliknya dan memberi separuh uang dr hasil jual emas, dan si kk menjelaskan bahwa sang adik harus membayarnya dgn berat emas yg dia jual..apakah termasuk unsur riba??

  20. darmawati says:
    6 years ago

    aslm ustdz, paman saya pinjam uang sy untuk biaya kuliah anakx. trus paman sy bilang slama uang sy blm dikembalikan maka dia akan memberi sy hasil panen berupa beras setiap kali panen. padahal sy tdk minta beliau sndiri yg tawarkan. jadi apakah hasil panen yg paman sy berikan itu termasuk riba ustdz. mohon pencerahannya. trimksh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Bulu Wajah

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Fikih Ciuman …

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.