• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Mu'amalah

Ikut Melakukan Promosi dalam Kegiatan Sosial

by mudha
9 June 2009
in Mu'amalah
0
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:

“Berbagai pusat perbelanjaan dan perusahaan turut mendukung berbagai kegiatan sosial namun dengan syarat nama toko dan perusahaan yang bersangkutan harus dinampakkan. Ini dilakukan dalam rangka mempromosikan perusahaan tersebut dan produk-produknya. Apakah mereka akan mendapat pahala dengan kegiatan sosial yang mereka lakukan?”.

Jawab:

Ini adalah di antara bentuk promosi yang mengurangi pahala akherat. Sebagian perusahaan ikut berperan serta mendirikan masjid, membangun sekolah gratis dan rumah sakit di beberapa negeri Islam, membantu korban bencana, membantu anak-anak yatim dan para janda, membantu keperluan yang dibutuhkan oleh para mujahidin, membangun panti asuhan, membantu lembaga-lembaga dakwah dan sebagainya.

Amal-amal ini seharusnya diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah dan kebahagian di akherat.

Oleh karena itu, jika orang yang melakukan amal-amal di atas mempersyaratkan agar amal mereka diumumkan dan disebarkan di berbagai surat kabar dan famlet atau diumumkan di media elektronik maka hukumnya perlu dirinci.

Jika niat orang yang melakukan hal tersebut adalah untuk mempopulerkan diri mereka dan agar amal mereka serta produk mereka menjadi bahan pembicaraan banyak pihak sehingga semakin meningkatlah orang yang membeli produk mereka dan orang-orang pun turut melariskan barang dagangan mereka maka niatan semacam ini membatalkan amal dan pahalanya.

Akan tetapi, jika niat pelaku adalah mengingatkan orang banyak untuk melakukan berbagai amal sosial, agar banyak orang yang menyaingi mereka dalam hal tersebut dan agar semakin banyak orang yang berperan serta untuk mencetak buku-buku yang bermanfaat atau mushaf al Qur’an lalu dibagikan secara cuma-cuma serta mengadakan berbagai kegiatan sosial dalam rangka menumbuhkan persaingan dalam melakukan kebaikan di tengah-tengah masyarakat maka nilai suatu amal itu sangat tergantung dengan niat pelakunya.

Sumber: Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin

Tags: barang dagangpromosi
Previous Post

Apakah Sekedar Tidak Tahu Itu Dimaklumi?

Next Post

Adakah Ghibah yang Halal?

Next Post

Adakah Ghibah yang Halal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.