Tanya, “Apa hukumnya menjual rokok, kalau saya sendiri nggak merokok? Mohon penjelasan!”.
Jawab:
Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS al Maidah:2).
Menjual rokok termasuk bentuk menolong orang lain untuk melakukan dosa. Oleh sebab itu, menjual rokok adalah suatu yang terlarang meski penjualnya bukan perokok.
Popularity: 2% [?]


kalau kita menyewakan ruang usaha, dan setelah disewa orang, ternyata dia pakai ruang tsb utk berjualan salah satunya ‘Rokok’. bagaimana ?
Untuk Jogja
Jika sebelumnya tidak diketahui maka semoga tidak apa-apa.
Ustadz ada yg bilang mengapa rokok diharamkan padahal asap bensin itu berbahaya juga bahkan lebih parah karena bisa merusak lingkungan, tapi mengapa tidak diharamkan? Bagaimana jawabannya Ustadz. Terima kasih
Untuk Sholeh
Merokok adalah haram dan bahaya dengan sepakat seluruh manusia baik muslim ataupun kafir kecuali para pecandu rokok.