Hukum Menjual Rokok

Tanya, “Apa hukumnya menjual rokok, kalau saya sendiri nggak merokok? Mohon penjelasan!”.

Jawab:

Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS al Maidah:2).

Menjual rokok termasuk bentuk menolong orang lain untuk melakukan dosa. Oleh sebab itu, menjual rokok adalah suatu yang terlarang meski penjualnya bukan perokok.

Popularity: 2% [?]

Sharing Artikel ini:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • PDF
  • RSS
  • Twitter

Artikel Terkait