• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Fiqih
  • Hukum Biro Jasa

Hukum Biro Jasa

17 Februari, 2010

By: muhammad abduh

category: Fiqih

97 4

Dalam bahasa Arab permasalahan hukum biro jasa disebut dengan masalah ta’qib. Gambaran permasalahannya adalah kita memiliki keperluan tertentu dengan perusahaan, instansi pemerintah atau yang lainnya. Akan tetapi kita tidak mampu menyelesaikan keperluan tersebut secara langsung. Akhirnya kita mewakilkan kepada biro jasa untuk menyelesaikan hal tersebut. Kompensasinya kita serahkan sejumlah uang kepada pihak biro jasa yang telah kita sepakati dengan pihak biro jasa. Bolehkah transaksi semacam ini?
Transaksi ini adalah bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya ialah halal dan mubah sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam transaksi ini tidak terdapat dalil yang melarangnya bahkan terdapat dalil yang membolehkannya. Hakekat transaksi ini adalah wakalah (mewakilkan). Wakalah adalah transaksi yang dibolehkan dalam banyak dalil.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah usaha biro jasa diperbolehkan. Hal ini kita tegaskan mengingat banyak biro jasa yang terjerumus dalam larangan baik mereka sadari ataupun tidak.

Pertama: Tidak menyebabkan orang yang tidak berhak diberi pekerjaan mendapatan pekerjaan karena dia menggunakan jasa biro jasa.

Jika hal ini terjadi maka itulah salah satu bentuk kezaliman karena ada unsur mengistimewakan orang yang tidak berhak mendapatan pengistimewaannya. Terlebih lagi jika pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dibuka untuk umum semacam menjadi aparat keamanan, dokter negeri, hakim, guru dan yang lainnya. Lowongan pekerjaan semacam ini adalah hak orang yang paling kapabel dalam pekerjaan tersebut. Pemerintah memiliki kewajiban hanya mengangkat orang-orang yang layak untuk diangkat tanpa melihat siapa yang membawa. Bahkan di antara sebab rusaknya tatanan masyarakat adalah posisi-posisi penting sebagaimana di atas diserahkan kepada orang yang tidak layak mendudukinya.
Oleh karena itu, jika memanfaatkan biro jasa itu menyebabkan diangkatnya orang-orang yang tidak kapabel maka memanfaatkan biro jasa dalam hal ini menjadi terlarang karena mengandung unsur kezaliman dan tidak menghendaki kebaikan untuk masyarakat banyak.
Kedua: Tidak ada suap untuk aparat terkait

Jika kita harus menyerahkan sejumlah uang kepada biro lalu biro menyerahan uang tersebut kepada aparat atau pejabat terkait agar aparat tersebut melaksanakan apa yang kita inginkan atau memberi prioritas pada keperluan kita maka memanfaatkan biro jasa mengurusan izin-izin yang kita perlukan hukumnya terlarang karena ada unsur yang terlarang dalam hal tersebut. Suap adalah haram mengingat banyak dalil tentang hal ini, ditambah adanya konsesus ulama dalam hal ini. Amat disayangkan persyaratan ini sangat sering dilanggar.
Ketiga: Pihak yang kita mintai tolong bukanlah pamong atau pegawai negeri yang memiliki kewajiban menyelesaikan keperluan kita

Seorang PNS berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cuma-cuma. Dia tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan sampai diberi sejumlah uang oleh anggota masyarakat sebagai kompensasi untu pelayanan yang akan dia berikan. Uang untuk keperluan semacam ini adalah ghulul/harta yang didapat dari tindakan khianat dan termasuk risywah yang pelakunya dilaknat oleh Allah. Uang tersebut dinilai ghulul karena PNS tersebut telah mendapat gaji rutin bulanan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik.

Misal seorang aparat kepolisian membuka biro jasa pengurusan mutasi kendaraan bermotor. Anggota masyarakat yang memanfaatkan biro ini pelayanannya didahulukan. Sedangkan masyarakat yang tidak memanfaatkan biro tersebut urusannya dibuat menggantung dan tidak kunjung berakhir kecuali setelah didesak berkali-kali oleh yang bersangkutan. Menurut tinjauan hukum syariat perbuatan semisal ini hukumnya haram.

Jika sebuah biro jasa memenuhi syarat di atas maka itu adalah pekerjaan yang halal tanpa diragukan mengikuti kaedah baku dalam masalah ini yaitu hukum asal muamalah adalah halal dan mubah.

[Diolah dari Qawaid al Buyu’ wa Faraid al Furu’ karya Walid bin Rasyid al Saidan hal 12-14]
    • Tweet

    About the Author

    muhammad abduh

    rumaysho.com

    jejak.bc@gmail.com

    Tags: biro jasa

    B

    Rating

    • 97views
    • 4comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    135

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    214

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    772

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    896

    4 Comments

      Ummu Maryam

      Feb 17, 2010, 7:01 am

      Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Barakalaahu fiik.
      Ustadz, ana ada beberapa pertanyaan karena memang sedang bingung masalah ini.
      1. Apakah sama-sama tidak boleh jika ada anggota keluarga polisi membantu orang lain (dengan bayaran tertentu) untuk menguruskan surat kendaraan supaya cepat selesai?
      2. Apakah boleh jika kita minta tolong menguruskan KTP ke pak RT/RW/aparat kelurahan lalu memberi ongkos bikin KTP-nya? Karena mestinya yang butuh KTP yang mengurus sendiri, tapi tidak bisa karena sibuk, dan memang bukan tugas RT/RW/aparat kelurahan untuk membuatkan KTP (harus ke kecamatan) maka itu diberi ongkos.
      3. Apakah boleh memanfaatkan suatu koneksi untuk dapat pekerjaan? Misalnya, seorang punya teman/keluarga di suatu kantor dan ia dapat bekerja di kantor itu karena hal itu (tidak lewat seleksi, ataupun seleksi hanya untuk formalitas).
      4. Kalau seorang ditilang, bolehkah memberikan uang damai supaya bisa cepat selesai?
      Jazaakumullaah khair.

      Toko Kerajinan Tangan

      Feb 17, 2010, 11:00 am

      tp kenyataannya, biro jasa lewat jalur belakang

      ustadzaris

      Feb 19, 2010, 10:59 am

      Untuk Ummu Maryam
      1,2, Sudah ada jawabannya dalam tulisan di atas.
      3. Seleksi yang formalitas adalah penipuan terhadap publik dan menipu adalah sebuah dosa besar.
      4. Jika yang dimaksud dengan uang damai adalah suap maka itu haram. Jika yang dimaksud adalah uang yang dititipkan kepada polisi agar dimasukkan ke kas negara sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan maka boleh.

      ustadzaris

      Feb 19, 2010, 11:01 am

      Untuk Ummu Maryam
      1 n 2 Sudah ada jawabannya dalam tulisan di atas.
      3. Seleksi yang sekedar formalitas adalah penipuan terhadap publik sedangkan menipu adalah dosa besar.
      4. Jika yang dimaksud dengan uang damai adalah suap maka hukumnya haram.
      Jika yang dimaksudkan adalah uang yang dititipkan kepada polisi agar dimasukkan ke kas negara sebagai denda atas kesalahan yang telah dilakukan maka tidak mengapa.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1508
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1218
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1052
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1303
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1493
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login