Tanya, “Saya pernah melihat ada seorang perempuan yang nge-charge hpdengan listrik Masjidil Haram. Apakah hal ini diperbolehkan?”
الحمد لله
الأحوط للمسلم أن لا يفعل ذلك ، وأن يسلك سبيل الورع، وقد قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ ) رواه الترمذي (2518) وصححه الألباني في صحيح الترمذي
Jawaban, “Alhamdulillah. Yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah tidak melakukan hal tersebut dan memilik sikap wara’ atau hati-hati dalam masalah ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkan yang meragukan, ambil yang tidak meragukan” (HR Tirmidzi no 2518 dan dinilai sahih oleh Al Albania dalam Sahih Tirmidzi).
وعليه أنه يقوم بشحن جواله في منزله قبل ذهابه إلى الحرم حتى يستغني بذلك عن استعمال كهرباء الحرم
Wajib atas seorang muslim untuk charge hp di rumah sebelum pergi ke Masjidil Haram sehingga dia tidak perlu memakai listrik Masjidil Haram.
لكن إذا احتاج المسلم إلى ذلك فإنه يُرجى أن لا يكون عليه في ذلك حرج إن شاء الله تعالى إذا كان المسؤولون عن الحرم لا يمنعون ذلك ، وليقتصر على ما يحتاج إليه فقط ولا يزيد ، حتى لا يمنع أحداً من إخوانه المسلمين من شحن جوالاتهم ، وقد يكونون محتاجين إلى ذلك مثل حاجته أو أشد .
والله تعالى أعلم .
الإسلام سؤال وجواب
Akan tetapi jika seorang muslim perlu melakukan hal tersebut maka semoga hal tersebut tidak menyebabkannya mendapat dosa – insya Allah– dengan syarat penanggung jawab Masjidil Haram (atau takmir masjid, pent) tidak melarang hal tersebut. Hendaknya men-charge seperlunya saja, tidak lebih dari itu sehingga tidak menghalangi orang lain yang juga ingin men-charge hp-nya padahal boleh jadi orang tersebut memiliki kebutuhan yang sama atau bahkan lebih membutuhkan”.
Referensi: http://islamqa.com/ar/cat/98&pp=100
Catatan:
Meskipun fatwa di atas terkait dengan masjidil haram namun fatwa di atas berlaku untuk semua masjid karena yang jadi pokok permasalahan adalah uang untuk membiayai masjid itu uang wakaf sehingga bolehkah uang semacam itu dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pribadi jamaah masjid semacam charge hp. Jawabannya adalah sebagaimana di atas.
Untuk melengkapi pembahasan masalah ini, saya ingin menanyakan;
Bagaimana jika setelah saya men-charge ponsel saya (karena darurat) di masjid, saya memasukkan sejumlah uang ke kotak infaq, yang mana uang itu bisa digunakan sebagai “pengganti” untuk membayar biaya listrik yang telah saya pakai, sehingga pemakaian listrik tersebut tidak dibiayai dari uang wakaf.
Dahulu saya pernah pergi keluar kota. Di perjalanan, ketika di stasiun kereta api, baterai ponsel saya habis. Kemudian saya mendatangi salah satu toko yang ada di stasiun. Kemudian saya menanyakan kepada penjaga toko apakah saya boleh “numpang nge-charge” ponsel saya disana.
Penjaga toko mengatakan boleh, tetapi saya harus membayar Rp. 2.000,00 kepadanya. Saya setuju dan kemudian ponsel saya di-charge disana.
Pengalaman saya ini mungkin bisa menambah melengkapi pembahasan ini.
Jaazakallaah khairan wa baarakallaahu fiikum.
Untuk Muhammad
Mungkin, itu bisa menjadi solusi namun yang seharusnya pertama kali dilakukan adalah mencari dan menghubungi takmir masjid serta bertanya apakah diperbolehkan men-charge hp atau tidak dan bagaimana jika biaya listriknya kita ganti.
assalamu’alaykum ustadz,
saya mau tanya bagaimana jika kita nge-charge hp-nya di mushola kampus? dan bagaimana jika mushola kampusnya tidak mempunyai takmir mushola (tidak jelas takmirnya siapa)?
Untuk Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam
Jika itu adalah musholla fakultas maka bertanyalah pada bagian keuangan di fakultas tersebut.
Assalamu’alaikum, ustadz, izin share artikel2nya ya, bagus dan semoga bermanfaat, Insya Allah
Untuk h_18
Wa’alaikumussalam
Silahkan.
Assalamu’alaykum.. Ustadz Aris.
Maaf pertanyaannya diluar topik.
Ada teman kami yg brtugas sbg anggota ta’mir suatu Masjid. Tugasnya tiap pagi dan sore, dia hrs membrsihkan lantai masjid dgn pel serta menyiram tanaman disekitar halaman masjid dan jika mlakukan tugasnya mk dia hrs bolak-balik ke kamar mandi Masjid untuk menciduk air di bak mandi utk dimasukkan ke dlm ember yg airnya akan digunakan buat nge-pel atau utk menyiram tanaman. Kalau di hitung2 dia bs bolak-balik ke kamar mandi, tiap pagi nya saja bs 30 Kali-an.
Yg jd pertanyaan, apakah teman kami ini hrs membaca do’a SETIAP kali hendak masuk ke kamar mandi atau hny cukup sekali berdo’a saja, Ustadz?
Mohon penjelasannya, Jazakumulloh khoyron.
Untuk Budi
Wa’alaikumussalam
Maaf, saya belum tahu jawabannya secara pasti
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ust. ada saudara kami yang bekerja di sekolah dan tinggal di sekolah tersebut. Setiap ngecas HP hampir pasti menggunakan fasilitas listrik sekolah tersebut. Bagaimana solusi untuk saudara kami ini Ust? Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Untuk Destri
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Coba dia diminta untuk izin terlebih dahulu kepada kepala sekolah.
Bagaimana dengan mengecas hp di kantor, yang memang pada saat sekarang diperlukan untuk kepentingan kantor juga, ustadz?
#ummu
Jika tidak ada ketentuan resmi dari pusat yang mengatur detail masalah ini maka yang terbaik adalah tidak di kantor. siapkan sejak di rumah.
assalamu’alaikumm,,
izin CoPas uztadz ,,
^_^ ,,
subhanalloh saya suka dengan gaya ustadz dalam menjawab pertanyaan. Kalau tidak bisa maka ustadzpun mengatakan belum bisa menjawab, dan tidak memaksakan untuk menjawab. Saya sanagat suka dengan yang satu ini
Akhi seandainya ngecash d Masjid tidak diperboLehkan,,
apa bedanya dengan ngecash di Kantor,,,
kebutuhan akan HP adaLah konsumen yg tidak dapat dihindari siapapun i2, maav daLam hitungan konsumsi daya,, Hp tidak menghabiskan banyak daya,,
dan dapat diperhitungkan dengan hitungan yg cukup detaiL,,
Mohon penjeLasan yg Lbh detaiL UstadZ,,,,
#kio
Ngecash di kantor juga haram mas
ustadz,di rumah saya tidak ada kipas.apakah hukumnya menggunakan fasilitas surau(kipas) pada saat kita kepanasan?
#dedy
kalo pas shalat boleh.