• Twitter
  • Facebook
  • RSS
Tegar Di Atas Sunnah
  • Depan
  • Download
    • E-Artikel
    • E-Kitab
    • Audio Kajian
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • Tentang Blog ini
  • Fiqih
  • Adab
  • Manhaj
  • Bimbingan Islam
  • Aqidah
  • Konsultasi
  • Kisah
  • Mu’amalah
  • Nasehat

You are here:

  • Home
  • Mu'amalah
  • Awas Uang Suap!!

Awas Uang Suap!!

07 Juli, 2009

By: Armudha Abu Luqman

category: Mu'amalah

118 18

Pengertian

Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat. Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.

Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.

Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Suap dalam hukum

Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.

Allah berfirman,

«سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ»

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht” (QS al Maidah:42).

Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).

«وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ»

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS al Baqarah:188).

Dari Abdullah bin Amr,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR Abu Daud no 3580 dll, dinilai shahih oleh al Albani).

Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR Hakim no 7068). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.
Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.

Akan tetapi, menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.

Abu Laits as Samarqandi al Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.

Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Akan tetapi, jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.
Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.

Beliau mengatakan,

إنّ الإثم على القابض دون الدّافع.

“Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan”.

Atha’ dan Hasan al Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suap pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi”.

Macam-Macam Suap

Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.

Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.

Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.

Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.

Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.

Suap untuk Hakim

Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.
Al Jash-shash mengatakan,

“Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Alloh haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap”.

Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan,

“Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah”.

[Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri risywah].

    • Tweet

    About the Author

    Armudha Abu Luqman

    mudha_2007@yahoo.co.id

    Tags: hukum suap, suap, uang suap

    B

    Rating

    • 118views
    • 18comments

    Subscribe

    Subscribe to comments

    recommend to friends

    Recent Posts

    Adab, Nasehat

    Keutamaan Ngaji Live Via Internet

    14 Mei, 2013

    157

    Bimbingan Islam, Manhaj

    Mengenal Taklid

    11 Mei, 2013

    238

    Nasehat

    Tundukan Pandangan Terhadap Empat Hal

    23 April, 2013

    802

    Adab, Fiqih

    Adab Makan di Rumah Teman

    10 April, 2013

    921

    18 Comments

      ari suseno

      Jul 15, 2009, 8:57 am

      pembahasan yg sangat baik dan bermanfaat. Ana mau tanya, jika seseorang bekerja dan pekerjaannya itu berhubungan dengan suplier, org itu di iming-imingi hadiah dsb dan sering diajak makan dll oleh suplier tsb, dimana konteksnya adalah entertaint. Apakah itu sama saja dgn suap, ana pernah btanya dgn ustad, mnurut beliau hukumnya dilarang. Beliau menjelaskan dgn bbgai riwayat dan dalil. Boleh ana minta penjelasan dgn jelas.?

      ustadzaris

      Jul 15, 2009, 10:25 am

      Untuk Ari Suseno, tolong baca artikel “Awas Korupsi” di blog ini.

      Irwan

      Sep 19, 2009, 11:25 pm

      Istri sy untuk menjadi pns memberikan uang,bagaìmanakah solusinya? Haruskah keluar dari pekerjaannya? Trus bagaimana dgn harta dari hasil kerjanya?

      ustadzaris

      Sep 29, 2009, 8:08 pm

      Untuk Irwan
      Seorang yang masuk kerja dengan cara suap seluruh gajinya adalah harta yang haram karena cara mendapatkannya.
      Cara bertaubat adalah dengan keluar dan cari pekerjaan yang lain. Wallahu a’lam.

      Abu Yasir

      Nov 17, 2009, 2:58 pm

      Assalamualaikum,ana ingin bertanya,apa hukum gaji yang diterima seseorang yang mana pada saat dia melamar pekerjaan membayar sejumlah uang agar lulus dalam tes,mohon penjelasan ustadz dan mohon disertakan dalil

      ustadzaris

      Nov 17, 2009, 5:14 pm

      Untuk Abu Yasir
      Wa’alaikumussalam
      Gajinya adalah gaji yang haram karena cara mendapatkannya yang terlarang.

      ramlah taba

      Apr 13, 2011, 8:11 pm

      ass.. sya lulus murni seleksi cpns 2009.. karena alasan yang saya juga kurang jelas, SK CPNS saya tidak terbit/terpending.., krnanya beberapa teman menempuh jalan u bertanya ke anggota dewan, bagaimana solusinya.. akhirnya diurus dan 1tahun kemudian ada titik terang, bisa terbit… tpi kami dimintai sejumlah uang, 5jt/orng, kami 24org katanya biaya pengurusan dan administrasi,,,, menurutq tidak logis…, dan klo tidak membayar, SK CPNS tidak akan dibagi, apa hukumnya?? apa yg harus sya lakukan?
       

      ustadzaris

      Apr 13, 2011, 9:44 pm

      #ramlah
      Anda boleh membayar sebesar yang diminta. Meski uang tersebut tetap haram bagi yang menerimanya.

      IkHa

      Apr 14, 2011, 9:24 am

      Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.
      Setahun yg lalu saya mNgundurkn diri dr Pns,
      Ternyata pihak BKD tdk prnh mNanggapi surat pNgunduran diri saya,
      Akibatnya gaji saya msh ada sampe skr & saya tdk pernah mngambilnya krn tau itu sdh bkn hak saya lagi (Haram tuk di pake pribadi)

      Di sekitar Rumah Om saya ada rencana pembangunan Mesjid yg membutuhkan dana yg cukup besar.
      Bolehkah gAji Pns saya yg uda setahun itu saya berikan tuk pembangunan Mesjid tersebut?
      Karena saya Pernah membaca harta Haram akan menjadi Halal bila untuk kepentingan Baitulmaal.
      Bagaimana menurut ustadz?

      ikhwan

      Apr 14, 2011, 9:39 am

      ass..sya bekerja di sebuah air line sbagi FOO,, ada tman dalam bentuk grup  minta tolong diuruskan tiket dan keberangkatannya,(bukan tugas saya di air line, sya bertugas membantu pilot dan penerbangan di darat) setelah smuanya beres, dan berangkat, dia mengirimkam sejumlah uang dan bingkisan ke sya, katanya hadiah u bapak, apa hukumnya? halalkah sya menerimanya?

      ustadzaris

      Apr 14, 2011, 9:25 pm

      #ikha
      Insya Allah, bisa anda salurkan untuk pembangunan masjid tersebut.

      ustadzaris

      Apr 15, 2011, 10:58 am

      #ikhwan
      Kayaknya hadiah tersebut bisa diterima

      Abdullah Afif

      Apr 20, 2011, 8:05 pm

      Assalamu’alaikum. Mau nanya ustadz. Saya punya kawan. Dia ada tawaran untuk menjadi pns, namun diminta oleh yang mengurusnya sejumlah uang, katanya untuk biaya administrasi. Bolehkan memberikan uang tsb ? Sebelum dan sesudahnya mohon maaf.

      ustadzaris

      Apr 20, 2011, 10:19 pm

      #afif
      Tidak boleh, itu suap.

      ummu hazimah

      Mei 6, 2011, 7:41 am

      kalau mengambil SIM secara nembak? karena kalau mengikuti prosedur prosesnya terlalu lama (sering ga lulus) sementara polisi seing razia dadakan dijalan…
       
      satu lagi ustadz, pernah saya mengambil gaji saya ke bendahara provinsi dan waktu itu saya dan 2 teman lainnya nyampe di provinsi jam 4 sore (jam kerja telah selesai). namun bendahara tersebut masih mau memeriksa syarat2 kami (untuk mengambil gaji tersebut ada syarat2nya)dan memberikan gaji kami… bagaimana hukumnya jika kami memberi sedikit uang karena kebaikan orang tersebut yang masih mau meladeni kami diluar jam kerja??apakah termasuk suap??

      choir

      Jun 14, 2012, 2:45 pm

      Assalamualaikum Ustadz,,saya bekerja di pabrik,,saya sering berhubungan dengan supplier untuk melakukan pembelian barang maupun pemesanan barang,,,dalam transaksi tidak ada perjajnjian apa2(tidak ada suap untuk melancarkan urusan) tapi ternyata setelah traksaksi berhasil,,pihak supplier memberikan saya sejumlah uang..padahal saya sendiri juga tidak meminta,,dan pihak supplier juga tidak menjanjikan,,,bagaimana uang yang saya terima tersebut Ustadz,saya minta nasehatnya,,terimakasih.Wassalamualaikum

      ustadzaris

      Jun 14, 2012, 5:11 pm

      #choir
      Hukumnya adalah uang haram

      choir

      Jun 15, 2012, 9:03 pm

      Terima kasih Ustadz atas nasehatnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked. *

    Name*

    E-mail*

    Website

    Comment

    Cancel reply

    Video Ustadz

    Artikel Populer

    Hitam di Dahi Perlu Diwaspadai

    10 August, 2009

    • 1539
    • 208
    jamaah

    Khuruj bersama Jama'ah Tabligh

    12 August, 2009

    • 1245
    • 168

    Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

    20 October, 2009

    • 1082
    • 137

    Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan

    04 June, 2009

    • 1344
    • 119

    Do'a Qunut Ketika Shubuh

    20 July, 2009

    • 1532
    • 118

    Berlangganan Artikel

    • Kategori
      • Adab
      • Aqidah
      • Bimbingan Islam
      • Fiqih
      • Info
      • Kajian Audio
      • Kisah
      • Konsultasi
      • Manhaj
      • Mu'amalah
      • Nasehat
    Follow on Twitter
    BACK TO TOP
    • abdullah al sulmi
    • abdullah alsulmi
    • abu bakar
    • abu hurairah
    • Abul Hasan al Ma’ribi
    • acara keluarga
    • Adab
    • adab majelis
    • adab makan
    • adab minum

    Flag Counter

    Free counters!

    Name:

    Email:

    Message:

    • Twitter
    • Facebook
    • RSS

    © 2008-2013 Ustadz Aris Munandar

    Close

    Enter the site

    Login

    Password

    Remember me

    Forgot password?

    Login