Pengertian
Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan risywah. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat. Al Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi.
Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal muasal risywah adalah rasya’ yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.
Sedangkan secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
Suap dalam hukum
Suap dalam hukum dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan termasuk dosa besar.
Allah berfirman,
«سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ»
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht” (QS al Maidah:42).
Menurut penjelasan Hasan al Basri dan Said bin Jubair yang dimaksud dengan suht dalam ayat ini adalah suap (risywah).
«وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ»
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS al Baqarah:188).
Dari Abdullah bin Amr,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR Abu Daud no 3580 dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR Hakim no 7068). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang.
Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.
Akan tetapi, menurut mayoritas ulama, boleh menyerahkan suap demi mendapatkan apa yang menjadi hak seseorang, atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman. Dalam kondisi ini yang berdosa adalah yang menerima suap, bukan yang menyuap.
Abu Laits as Samarqandi al Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.
Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat membolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan, sebenarnya menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun dalam hal ini dibolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Akan tetapi, jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar dari pada manfaat yang diharapkan.
Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia beliau menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.
Beliau mengatakan,
إنّ الإثم على القابض دون الدّافع.
“Sesungguhnya dosanya ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyerahkan”.
Atha’ dan Hasan al Basri berkata, “Seorang itu diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah, suap pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi”.
Macam-Macam Suap
Para ulama mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori.
Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula supaya bisa menjadi PNS, pent). Suap ini hukumnya haram bagi yang menerima dan yang menyerahkan.
Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi yang menyerahkan dan yang menerima meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.
Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (baca: kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu menerima yang menjadi haknya, pent). Suap ini hukumnya haram untuk yang menerima saja.
Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.
Suap untuk Hakim
Suap untuk seorang hakim adalah haram dengan sepakat seluruh ulama.
Al Jash-shash mengatakan,
“Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Alloh haramkan dalam al Qur’an dan seluruh umat Islampun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap”.
Dalam kitab Kasysyaf al Qona’ disebutkan,
“Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain status hukumnya sebagaimana hadiah karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri. Demikian pula seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya lalu hakim ini diberi hadiah meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin pent) maka pendapat yang lebih tepat status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah meski dalam kitab al Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah”.
[Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri risywah].
pembahasan yg sangat baik dan bermanfaat. Ana mau tanya, jika seseorang bekerja dan pekerjaannya itu berhubungan dengan suplier, org itu di iming-imingi hadiah dsb dan sering diajak makan dll oleh suplier tsb, dimana konteksnya adalah entertaint. Apakah itu sama saja dgn suap, ana pernah btanya dgn ustad, mnurut beliau hukumnya dilarang. Beliau menjelaskan dgn bbgai riwayat dan dalil. Boleh ana minta penjelasan dgn jelas.?
Untuk Ari Suseno, tolong baca artikel “Awas Korupsi” di blog ini.
Istri sy untuk menjadi pns memberikan uang,bagaìmanakah solusinya? Haruskah keluar dari pekerjaannya? Trus bagaimana dgn harta dari hasil kerjanya?
Untuk Irwan
Seorang yang masuk kerja dengan cara suap seluruh gajinya adalah harta yang haram karena cara mendapatkannya.
Cara bertaubat adalah dengan keluar dan cari pekerjaan yang lain. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum,ana ingin bertanya,apa hukum gaji yang diterima seseorang yang mana pada saat dia melamar pekerjaan membayar sejumlah uang agar lulus dalam tes,mohon penjelasan ustadz dan mohon disertakan dalil
Untuk Abu Yasir
Wa’alaikumussalam
Gajinya adalah gaji yang haram karena cara mendapatkannya yang terlarang.
ass.. sya lulus murni seleksi cpns 2009.. karena alasan yang saya juga kurang jelas, SK CPNS saya tidak terbit/terpending.., krnanya beberapa teman menempuh jalan u bertanya ke anggota dewan, bagaimana solusinya.. akhirnya diurus dan 1tahun kemudian ada titik terang, bisa terbit… tpi kami dimintai sejumlah uang, 5jt/orng, kami 24org katanya biaya pengurusan dan administrasi,,,, menurutq tidak logis…, dan klo tidak membayar, SK CPNS tidak akan dibagi, apa hukumnya?? apa yg harus sya lakukan?
#ramlah
Anda boleh membayar sebesar yang diminta. Meski uang tersebut tetap haram bagi yang menerimanya.
Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Setahun yg lalu saya mNgundurkn diri dr Pns,
Ternyata pihak BKD tdk prnh mNanggapi surat pNgunduran diri saya,
Akibatnya gaji saya msh ada sampe skr & saya tdk pernah mngambilnya krn tau itu sdh bkn hak saya lagi (Haram tuk di pake pribadi)
Di sekitar Rumah Om saya ada rencana pembangunan Mesjid yg membutuhkan dana yg cukup besar.
Bolehkah gAji Pns saya yg uda setahun itu saya berikan tuk pembangunan Mesjid tersebut?
Karena saya Pernah membaca harta Haram akan menjadi Halal bila untuk kepentingan Baitulmaal.
Bagaimana menurut ustadz?
ass..sya bekerja di sebuah air line sbagi FOO,, ada tman dalam bentuk grup minta tolong diuruskan tiket dan keberangkatannya,(bukan tugas saya di air line, sya bertugas membantu pilot dan penerbangan di darat) setelah smuanya beres, dan berangkat, dia mengirimkam sejumlah uang dan bingkisan ke sya, katanya hadiah u bapak, apa hukumnya? halalkah sya menerimanya?
#ikha
Insya Allah, bisa anda salurkan untuk pembangunan masjid tersebut.
#ikhwan
Kayaknya hadiah tersebut bisa diterima
Assalamu’alaikum. Mau nanya ustadz. Saya punya kawan. Dia ada tawaran untuk menjadi pns, namun diminta oleh yang mengurusnya sejumlah uang, katanya untuk biaya administrasi. Bolehkan memberikan uang tsb ? Sebelum dan sesudahnya mohon maaf.
#afif
Tidak boleh, itu suap.
kalau mengambil SIM secara nembak? karena kalau mengikuti prosedur prosesnya terlalu lama (sering ga lulus) sementara polisi seing razia dadakan dijalan…
satu lagi ustadz, pernah saya mengambil gaji saya ke bendahara provinsi dan waktu itu saya dan 2 teman lainnya nyampe di provinsi jam 4 sore (jam kerja telah selesai). namun bendahara tersebut masih mau memeriksa syarat2 kami (untuk mengambil gaji tersebut ada syarat2nya)dan memberikan gaji kami… bagaimana hukumnya jika kami memberi sedikit uang karena kebaikan orang tersebut yang masih mau meladeni kami diluar jam kerja??apakah termasuk suap??
Assalamualaikum Ustadz,,saya bekerja di pabrik,,saya sering berhubungan dengan supplier untuk melakukan pembelian barang maupun pemesanan barang,,,dalam transaksi tidak ada perjajnjian apa2(tidak ada suap untuk melancarkan urusan) tapi ternyata setelah traksaksi berhasil,,pihak supplier memberikan saya sejumlah uang..padahal saya sendiri juga tidak meminta,,dan pihak supplier juga tidak menjanjikan,,,bagaimana uang yang saya terima tersebut Ustadz,saya minta nasehatnya,,terimakasih.Wassalamualaikum
#choir
Hukumnya adalah uang haram
Terima kasih Ustadz atas nasehatnya
Assalamualaikum..mau Tanya ust ..bgmn hukumnya org yg awalnya ikut tes msuk perusahaan tpi dgn d dampingi org dlm (org dlm ini d beri uang) .tpi akhirnya org ini lulus murni dgn mngikuti semua tes dri perusahaan trsebut? Kira” trmasuk suap tdk ust?
#akhnal
Termasuk suap
Assalamu’alaikum.. Ustadz.. bagaimanakah hukumnya bekerja di perusahaan yang sebagian pemasarannya melakukan praktek suap ? misalnya perusahaan memberi fee kepada pegawai toko yang di supply, sementara pemilik toko melarang pegawainya menerima fee dalam bentuk apapun. demikian pertanyaan saya. terima kasih.
Asalmualaikum ustadz… mohon penjelasannya. ada yang menawari saya menjadi pns, orang tersebut menjanjikan sya akn lolos jadi pns. nmun ia meminta sejumlah uang blla nanti sk pns telah diterima oleh saya. apakah hal tersebut termasuk suap??? walaupun uang yang diberikan setelah sk diterima….. terima kasih atas penjelasannya
@ygu
Hal tersebut termasuk suap.
@Danu
Asalkan anda tidak bekerja sebagai penyuap dan pekerjaan yang anda lakukan adalah pekerjaan yang halal boleh bekerja di tempat tersebut.
Assalamu’alaikum pa ustad saya mau nanya bagai mana hukumnya jika kita membayar sejumblah uang hanya untuk bisa memasukan lamaran tetapi di trima apa tidaknya tergantung hasil tes kita?
Assalamualaikum ust… mhn penjelassnya.. sya d terima cpns secara murni.. dan hrs bersedia d tempatkan d seluruh indonesia.. pngalaman dr senior, pnmpatan biasanya tdk jauh keluar dr domisili.. namun info yg sya dpt sya d tempatkan jauh keluar pulau tempat domisili sya.. sya jd khawatir krn sya seorang perempuan dn org tua jg sdh tua.. kmdn sya d tawari utk dibantu mengurus penmpatan yg lbh dekat dgn domisili dgn membayar sjlmlah uang… apakah ini termasuk suap?
Ass.wr.wb
Ustad..saya mau nanya kalau misalkan awalnya kita meminta tolong di bantu masukkan ke perusahaan tapi kita tidak mengiming-iming harta yang di berikan karena mereka saudara dan si peminta ini terpaksa karena tidak ada yg bekerja dan untuk menjaga agar ayah ibunya tidak cerai..
itu hukumnya apa ustad..sedangkan jika tidak memberi tiap bulannya si peminta merasa tidak enak hati.. ??
dan apakah solusinya ?? Apa keluar dari perusahaan tersebut.
Bahwasanya si kakak sudah bekerja
Assalamualaikum. Ustadz, setahu saya haram hukumnya murid memberikan hadiah kepada guru. Namun ketika saya sudah lulus, tentunya sbg alumnus saya memiliki kedekatan dgn beberapa guru tertentu saat di sekolah dulu dibandingkan dgn guru yg lain. Dan saat ini tentunya sudah tidak ada keterikatan akademik, bliaupun sudah tidak mengajar saya, saya sudah lulus. Jika saya mencoba membangun ukhuwah dgn bliau dgn memberi hadiah ke rumahnya apakah termasuk suap\harta khianat bgi beliau? Mengingat hubungan kami saat ini sudah tidak terikat hub. Akademik, namun hubungan sesama manusia. Terima kasih ustadz
#lili
Iya, termasuk suap.
# Zaeni
Hukumnya tetap saja haram, termasuk suap yaitu suap agar lulus berkas meski bukan suap untuk lulus tes.
Asslmualiakum,Pak ustad saya mau nanya
Apakah haram sesuai kapabilitas saya mampu kerja di perusahaan itu tp cara masuknya di mintain uang tp d jamin masuk.apakah itu haram gaji yg aa terima nantu. Trima kasih mohon jawabannya pak
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Saya berkerja di salah satu perusahaan developer perumahan sebagai sekretaris Dirut, dalam proses pembebasan lahan, kami selalu memberikan “fee” kepada kepala desa dan jajaran yang terkait demi kelancaran proses nego harga dan proses pembebasan lahan.
Hal tersebut dilakukan beberapa kali.
Yang saya tanyakan, bukankah hal tersebut termasuk suap?
Lalu apakah halal/ haram gaji pekerjaan saya? Sementara hal tersebut sudah lumrah terjadi dalam setiap proses pembebasan lahan dll
Terima Kasih
Assalammu’alaykum ustadz.. Apakah hukumnya bila saya masuk kerja karena ada orang dalam, tetapi tidak menggunakan uang suap/sogok.. Ini murni karena orang dalam tersebut mau membantu saya.. Apakah hukumnya tetap haram dan gaji yg diterima juga haram..