Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Adab

Saling Berkunjung Ketika Lebaran

22 September 2010
Reading Time: 3 mins read
20
621
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adalah menjadi kebiasaan di masyarakat kita untuk saling berkunjung ke rumah kerabat dan tetangga saat lebaran tiba. Bahkan orang rela datang jauh-jauh dengan tujuan pokok bisa berjumpa kerabat ketika hari raya idul fitri. Bagaimanakah hukum agama menyikapi fenomena ini? Apa benar bid’ah sebagaimana anggapan sebagian orang? Berikut ini beberapa kutipan dari ulama dan para penuntut ilmu yang berhasil kami dapatkan, moga bisa memberi sedikit gambaran untuk mendudukkan masalah ini secara arif dan bijaksana.

Ummu Abdillah al Wadi’iyyah, putri Syeikh Muqbil mengatakan, “Sebagian orang ketika ada momen tertentu semisal hari raya atau ada yang baru pulang dari bepergian pergi menemui kerabatnya baik masih mahram ataukah tidak dan berjabat tangan dengan perempuan yang masih kerabatnya tersebut. Hal ini boleh jadi dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Alloh atau hanya sebagai tradisi. Demikian pula yang dilakukan oleh perempuan.

Ini adalah sebuah kekeliruan yaitu berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sedangkan mengkhususkan saling berkunjung dan berjabat tangan pada saat hari raya demikian pula ucapan selamat hari raya bukanlah amal yang disyariatkan (baca: dianjurkan apalagi diwajibkan) baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Namun tidak sampai derajat bid’ah kecuali jika acara tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Pada saat demikian maka berstatus bid’ah karena ibadah dengan bentuk demikian tidak pernah dilakukan di masa Nabi.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengada-ada dalam agama kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya maka sesuatu tersebut pasti tertolak”.

Juga diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah firman Alloh sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara dalam agama adalah perkara yang baru. Setiap yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bidah adalah kesesatan”.

Lafazh ‘kullu’ yang berarti setiap atau seluruh adalah kata yang menunjukkan makna yang luas sehingga tercakup di dalamnya semua bid’ah dan semua bidah adalah kesesatan.

Tradisi itu sendiri jika tidak memiliki landasan dalam agama sebaiknya dimusnahkan saja.

Lebih-lebih acara saling berkunjung saat hari raya itu banyak membuang-buang waktu secara percuma. Sedangkan perempuan tidaklah dibolehkan sering keluar rumah.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS al Ahzab:33).

Realitanya perempuan yang berkunjung saat lebaran keluar masuk dari suatu rumah ke rumah yang lain.
Namun perlu diperhatikan, kami tidaklah melarang kegembiraan dan bersenang-senang ketika lebaran dan idul adha. Bahkan hal ini disyariatkan (baca:dianjurkan) selama tidak menyelisihi ajaran al Qur’an dan sunnah” (Nasihati lin Nisa’ hal 124-125).
Kutipan ini menunjukkan bahwa beliau berpendapat bahwa kebiasaan berkunjung saat lebaran itu adalah perkara non ibadah sehingga tidak bisa dinilai bid’ah kecuali jika diiringi niat menjadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Alloh meski demikian beliau berpandangan agar sebaiknya kebiasaan ini ditinggalkan (ingat, beliau tidak mewajibkannya) dengan alasan: a) ini adalah kebiasaan yang tidak ada landasannya dalam syariat b)membuang-buang waktu c)menyebabkan perempuan keluar rumah tanpa ada keperluan mendesak.

Akan tetapi prinsip bahwa adat kebiasaan yang tidak ada landasannya dalam syariat sebaiknya ditinggalkan adalah suatu hal yang perlu dikaji ulang mengingat hukum asal perkara non ibadah adalah boleh.

Sedangkan Syeikh Wahid Abdus Salam Bali mengatakan, “Di antara kaum muslimin ada yang kembali dari sholat hari raya menuju pekuburan untuk menziarahi kuburan famili atau temannya. Di antara mereka ada yang mengakhirkan ziarah hingga waktu Ashar di hari raya. Kedua perbuatan tersebut adalah keliru disebabkan dua alasan:

1. bukan termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula salah seorang dari shahabatnya mengkhususkan hari raya untuk ziarah kubur.
2. hari raya merupakan hari untuk berbahagia bukan hari untuk berduka dan menangis. Hari raya merupakan hari untuk mengunjungi orang yang hidup, bukan untuk mengunjungi orang yang telah meninggal” (50 Kesalahan Dalam Berhari Raya hal 48-49).

Di halaman lain dari buku yang sama, beliau mengatakan, “Pada hari raya, mengunjungi kerabat itu dianjurkan, demikian juga silaturrahmi. Akan tetapi dalam acara berkunjung ini terkadang terjadi beberapa pelanggaran syar’i. Saat berkunjung ke rumah paman, terkadang bertemu dengan anak perempuan paman lalu orang tersebut bersalaman dengannya. Hal ini tidak boleh dilakukan, dikarenakan anak paman dan anak bibi adalah bukan mahram, tidak boleh bersalaman dengan mereka” (50 Kesalahan Dalam Berhari Raya hal. 66).

Mungkin beliau berpendapat dianjurkan saling berkunjung karena saling berkunjung adalah salah satu bentuk mengungkapkan rasa gembira saat hari raya yang disyariatkan.

Hal ini juga pernah kami diskusikan dengan salah seorang penuntut ilmu yaitu Ustadz Anas Burhanuddin di kota Madinah, melalui sms beliau mengatakan, “Jika mengkhususkannya pada idul fitri, hal tersebut bid’ah. Tapi jika memanfaatkan momen orang mudik untuk ziarah (baca:berkunjung), Syeikh Ibrahim (ar Ruhaili) pernah bilang, ‘Syai-un thoyyib, suatu yang baik” (26 Agustus 2006, 13:09 waktu Madinah).

Hal ini juga pernah ditanyakan kepada Syeikh Sami Shughair, menantu dan murid senior Syeikh Ibnu Utsaimin-melalui Ustadz Abu Ubaidah as Sidawi ketika beliau masih di Unaizah- dan kurang lebih beliau mengatakan, “Boleh saja, itu adat yang bagus”.

Artikel www.ustadzaris.com

Tags: halal bi halalidul fithrilebaranramadhansilaturahmisyawalan
Previous Post

Syawal Bulan Peningkatan?

Next Post

Jangan Lihat Tampangnya

Related Posts

minum dari tutup botol
Adab

Hukum Minum dari Mulut Botol

13 February 2015
Ulama dan Waktu Pagi
Adab

Ulama dan Waktu Pagi

2 September 2014
hukum menyingkat shalawat
Adab

Bolehnya Menyingkat Shalawat

11 September 2013
tidur siang
Adab

Tidur Siang

17 October 2013
ramadhan bulan quran
Adab

Ramadhan Bulan al Quran

30 July 2013
Next Post

Jangan Lihat Tampangnya

Membenci Pujian

Urgensi Berangan-Angan

Comments 20

  1. Abu Hanif #01 says:
    13 years ago

    Ustadz, berarti ucapan atau niat “mari kita niatkan acara syawalan ini sebagai silaturahmi (=ibadah)” malah tidak boleh? kalo ya berarti kita cukup meniatkan sebagai acara yg sifatnya adat?
    Baarakallahu fiik

  2. ichwan muslim says:
    13 years ago

    Walhamdulillah. Jazakumullahu khairan

  3. ustadzaris says:
    13 years ago

    #abu hanif
    Silaturahmi-untuk sesama kerabat- atau saling berkunjung/menjalin hubungan-jika bukan kerabat- adalah ibadah ghair mahdhah. Sarana yang dipakai dalam ibadah ghair mahdhah pada asalnya adalah mubah kecuali jika sarananya itu sendiri dijadikan sebagai ibadah maka ketika itu berubah menjadi bid’ah.
    Contoh menutup aurat-bagi laki-laki misalnya- adalah ibadah ghair mahdhah. sarana menutup aurat pada asalnya adalah mubah, mau pake sarung, pake celana panjang atau yang lainnya. semuanya boleh. namun jika ada orang beranggapan bahwa pake sarung itu sendiri adalah amalan yang berpahala maka pake sarung hukumnya bid’ah.atau jika ada yang beranggapan bahwa memakai sarung dengan tata cara atau model tertentu adalah amalan berpahala maka tata cara memakai sarung tersebut berubah menjadi bid’ah.

  4. Abidin says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum
    Ustadz, mana yang harus didahulukan safar mengunjungi orang tua setelah lebaran (adat) atau puasa 6 hari di bulan syawwal (sunnah)?

  5. ustadzaris says:
    13 years ago

    #abidin
    Dahulukan mana yang paling manfaat

  6. cahaya says:
    13 years ago

    ya ustadz bagaimana dengan acara trah??? bolehkah kita mengikutinya?

  7. ustadzaris says:
    13 years ago

    #cahaya
    pada asalnya hukumnya adalah boleh

  8. iman nugroho says:
    13 years ago

    Afwan ustad, berarti saling berkunjung ke-tetangga ataw teman2 (selain kerabat) dengan menggunakan “momen” masa lebaran dibulan syawal bukan BID’AH ya ?,mengingat hal tsb sdh menjadi kebiasaan dimasyarakat kita. tapi bukankah saling berkunjung itu hal yg dianjurkan Rasulullah ? berarti ada unsur agama didlm nya ?, mohon petunjuk ustad,karna sy khawatir itu termasuk bid’ah idhofiyah..
    Jazakallah khaira
     

  9. ustadzaris says:
    13 years ago

    #iman
    Jawabannya sudah ada dalam tulisan di atas.

  10. Abu Farras says:
    13 years ago

    Assl wr wb.
    Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum halal bihalal  yang biasa dilakukan dilingkungan masyarakat dan perusahaan ?? dan bagaimana hukum mengikuti halal bihalal

    Syukron
    Jazzakalloh khoir

  11. ustadzaris says:
    13 years ago

    #abu
    Boleh tapi tidak perlu mengikuti acara maaf-maafannya

  12. Abidin says:
    13 years ago

    Assalamu’alaikum
    Ustadz, bolehkah kita mengucapkan Taqoballahu minna wa minka kepada orang yang berpuasa tapi tidak sholat fardhu atau sebaliknya sholat tapi meninggalkan puasa tanpa udzur syar’i ?

  13. ustadzaris says:
    13 years ago

    #abidin
    Kalo masih muslim, maka boleh

  14. Totok Budioko says:
    11 years ago

    Saling berkunjung pada hari lebaran biasanya melakukan sungkeman dengan pernyataan maaf dari yang muda ke pada yang lebih tua. Kemudian pada acara halal-bihalal acara intinya adalah ikrar maaf dari yang muda (perwkilan) ke yang tua (perwakilan) kemudian dilanjutkan bersalam- salaman (dalam organisasi umum biasanya semuanya muslim maupun non muslim). Bagamana jika kondisinya seperti ini?
     

  15. anto says:
    11 years ago

    wah kok masih pakai kata silaturahmi bknkah kata itu bermakna sangat beda dg silaturahim Ustad…

  16. ustadzaris says:
    11 years ago

    #ANTO
    Dalam bahasa arab, apa bedanya pak anto?

  17. Dani says:
    7 years ago

    bagaimana hukumnya salaman sambil keliling membuat lingkaran setelah shalat idul fitri.? apakah ini sama dengan sholat wajib biasa yang tidak ada tuntunannya.

  18. Nadira Ilmitha says:
    6 years ago

    Ustadz,apa boleh jika teman nonmuslim kita berkunjung kerumah saat lebaran ? Apa hukumnya ? Bagaimana cara menyikapi mereka ?

  19. dr. Faiq says:
    6 years ago

    Afwan, Ustadz, penjelasan ilmiyah tulisan di atas diperdalam lagi:
    https://tulisansulaifi.wordpress.com/2017/07/02/polemik-acara-halal-bihalal/
    Barakallah fiikum

  20. ustadzaris says:
    6 years ago

    @Nadira
    Sambut mereka dengan baik selayaknya seorang tamu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.