• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Fiqih

Penguasa Wajib Ditaati dalam Masalah Ijtihadiah

by abduh
26 November 2009
in Fiqih, Manhaj
12
593
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ibnu Abil Izz berkata, “Dalil-dalil dari al Qur’an, sunnah dan ijma’ salaf menunjukkan bahwa seorang penguasa, imam shalat, hakim, komandan perang dan petugas zakat itu wajib ditaati semua keputusannya yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat ijtihadi. Pengusa tidak berkewajiban untuk mentaati rakyat dalam masalah-masalah ijtihadiah. Bahkan kewajiban rakyat adalah mentaati penguasa dan meninggalkan pendapatnya demi pendapat yang dipilih penguasa. Karena sesungguhnya manfaat persatuan dan kesatuan dan bahaya perpecahan dan perbedaan itu lebih penting daripada ngotot dalam masalah-masalah ijtihadiah” (Syarh Thahawiah hal 376).

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kewajiban rakyat adalah mengikuti ulil amri yaitu penguasa dan ulama dalam masalah-masalah yang diperbolehkan untuk mengikuti mereka bahkan diperintahkan untuk mengikuti ijtihad mereka” (Majmu Fatawa 19/124).

Al Juwaini menjelasakan, “Andai tidak ada keharusan untuk mengikuti penguasa dalam masalah-masalah ijtihadiah tentu sengketa yang terkait dengan permasalahan ijtihadi tidak akan pernah usai, karena pihak-pihak yang bersengketa akan bersikukuh dengan keinginan dan pendapat yang dia pilih. Jadilah pihak-pihak yang bersengketa akan menunggangi khilaf ulama untuk bersengketa tanpa ada akhir” (Giyats al Umam hal 217).

Di antara perkara urgen terkait dengan perbedaan di antara kaum muslimin adalah permasalahan apakah orang yang berijtihad namun tidak sampai kepada kebenaran itu berdosa? Apakah dalam hal ini terdapat perbedaan antara ijtihad dalam masalah akidah dengan masalah fiqh? Syeikhul Islam telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang memuaskan di Majmu’ Fatawa 19/203-217.

Ringkasan penjelasan beliau adalah sebagai berikut:

1. Tidak semua yang berijtihad dan mencari dalil bisa sampai kepada kebenaran baik dalam masalah akidah ataupun dalam masalah fiqh. Sedangkan Alloh tidak akan mencela seseorang melainkan karena meninggalkan perintah atau mengerjakan larangan. Padahal kemampuan manusia untuk mengetahui kebenaran itu bertingkat-tingkat.

2. Ahlus sunnah tidaklah membid’ahkan pendapat tidak pula mengkafirkan orang yang memiliki pendapat yang keliru karena berijtihad, meski dia adalah orang yang menyelisihi ahlis sunnah bahkan menghalalkan darah ahlis sunnah semisal khawarij.

3. Pendapat yang mengatakan ‘semua orang yang berijtihad harus sampai kepada kebenaran. Jika tidak demikian maka itu karena keteledorannya. Oleh karena itu semua yang berpendapat keliru karena berijtihad itu berdosa’ merupakan pendapat ahli bid’ah, Qodariyah, Mu’tazilah dan orang-orang sejalan dengan mereka.

4. Membagi permasalah agama menjadi dua, [1] permasalahan ushul yang menyebabkan kafir atau minimal berdosa semua orang yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan [2] permasalahan furu’ yang tidak menyebabkan kafir atau berdosa orang yang menyelisihi kebenaran dalam hal tersebut adalah pembagian yang mengada-ada, tidak dikenal di masa shahabat, tabi’in dan para imam agama. Orang yang membedakannya tidak bisa membuat tolak ukur yang baku untuk membedakan keduanya.

5. Status suatu permasalahan antara bersifat pasti ataukah tidak itu tidaklah sama antara satu orang dengan yang lain tergantung tingkat kecerdasan, kekuatan berpikir, kecepatan dalam memahami masalah dan kemampuan untuk mencari dalil.

6. Seorang yang berijtihad dan mencari dalil baik seorang penguasa, hakim, ulama, mufti dan yang lainnya jika telah usaha maksimal dalam berijtihad dan mencari dalil maka dia telah menunaikan beban yang Alloh wajibkan kepadanya. Dia adalah seorang yang taat kepada Alloh dan berhak mendapat pahala. Alloh sama sekali tidak akan menghukumnya, tidak sebagaimana pendapat Jahmiyyah dan Jabariah. Orang tersebut bisa dikatakan benar dalam pengertian taat kepada Alloh, namun boleh jadi dia sampai kepada kebenaran ataukah tidak.

Tags: ijtihadiyahpenguasa
Previous Post

Download Kajian Adabul Mufrod – Bab Berbuat Baik Kepada Orang yang Berbuat Baik dan Maksiat

Next Post

Riba dan Bunga Bank itu Haram

Next Post

Riba dan Bunga Bank itu Haram

Comments 12

  1. Muhammad says:
    16 years ago

    Ustadz apakah pembahasan ini dimaksudkan bahwa kita harus mengikuti penguasa dlm penetapan hari raya jk terjadi perselisihan di tengah2 masyarakat?

    Ustadz, bagaimana pendapat: jk idul fithri kita ikut pemerintah namun untuk puasa arofah dan idul adha kita ikut saudi arabia. Sy pernah baca di blog seorang ikhwan, dia simpulkan dan bolehkan seperti itu.

    Mohon penjelasannya.

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Muhammad
    Ya, karena diantara sebab perselisihan masalah hari raya adalah tolak ukur ru’yah itu ru’yah internasional ataukah ru’yah lokal. Ketika pemerintah memilih metode ru’yah lokal dalam masalah idul fitri dan idul adha maka rakyat wajib taat.

  3. Eko Andrianto says:
    16 years ago

    Assalammu’alaikum…
    Ustadz, itu gambarnya keren, he…

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Mas Eko
    Wa’alaikumussalam
    Wah, itu yang cari admin. Antum ngeblog juga tho. Mabruk.

  5. abang says:
    16 years ago

    termasuk jadwal waktu shalat ? akhir2 ini pada rameee, benernya ikut jadwal siapa ?

  6. hamba Allah says:
    16 years ago

    ustadz, sebelum ada yg  komen macem2 tentang gambar mobil berbendera Amerika di atas, lbh baik diganti saja, gmn ?
     
    oh, iya, kalao penguasa di negeri kafir, apakah boleh kaum muslimin berontak ?  saya pernah dengar dr seorang ustadz, kalo kita penduduk negeri kafir, boleh berontak, tapi itu mudharatnya besar, krn jumlah kita minoritas di dlm negeri tsb.
     
     

  7. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Hamba Allah
    Kira-kira apa yang bermasalah dengan mobil tersebut?
    Syarat pemberontakan:
    1. penguasa kafir
    2. punya kekuatan sehingga kudeta tersebut tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.

  8. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Abang
    Waktu shalat itu tauqifi, bukan ijtihadi. Penentuan derajat itu bersifat ijtihadi. Jadwal bukanlah suatu yang suci, boleh saja dikritik ataupun dibela asal dengan cara-cara ilmiah.
    Pertanyaan lebih lanjut tentang masalah ini silahkan dibahas bersama pihak-pihak yang telah menekuni masalah ini baik pihak yang pro ataupun kontra dengan jadwal.

  9. kha says:
    15 years ago

    Assalamu’alaikum, lalu bagaimana dengan kejadian perbedaan hari Iedul adha kemarin ustadz? apakah kita juga harus ikut dengan pemerintah??

  10. ustadzaris says:
    15 years ago

    #kha
    Wajib taat pemerintah

  11. Ibnu Abdullah says:
    14 years ago

    Assalaamu’alaikum Ustadz, bagaimana kalau misalnya pemerintah itu menentukan hari raya dengan cara hisab, padahal ini menyelisihi ijma salaf. Apakah ini juga termasuk perkara ijtihadiah dan kita wajib taat? Syukron.

  12. ustadzaris says:
    14 years ago

    #ibnu
    tetap ditaati karena hilal itu lebih didominasi nilai sebagai fenomena sosial dari pada sekedar nilai sebagai fenomena fisika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.