• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Mu'amalah

Undian Berupa Pertanyaan

by abduh
16 July 2009
in Mu'amalah
2
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya:
“Sebagian perusahaan meletakkan beberapa pertanyaan di barang yang mereka produksi. Biasanya pertanyaan yang diberikan itu mudah sekali untuk dijawab dan seputar produk mereka tentang warna, ukuran atau ciri fisik yang lain. Setelah jawaban dikirimkan maka pada waktu yang ditentukan diadakan penarikan undian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah. Apakah hal ini dibolehkan?”

Jawab:

Ini adalah di antara trik pedagang untuk menarik perhatian masyarakat dan agar banyak orang tertarik untuk membeli produknya. Akhirnya sebagian orang membeli barang tersebut lebih dari kebutuhannya atau membelinya padahal dia sudah memilikinya atau malah memiliki barang yang lebih bagus kualitasnya. Itu semua dilakukan karena harapan mendapatkan hadiah yang disediakan oleh perusahaan.
Produsen akhirnya berani menjual dengan harga mahal dan sebagian kecil keuntungan mereka gunakan untuk menyediakan hadiah. Karena hadiah inilah mereka naikkan harga barang tersebut melebihi harga normalnya dan mereka puji habis-habisan produk yang mereka hasilkan. Dengan hal ini banyak orang polos yang tertipu. Mereka berbondong-bondong membeli barang tersebut dan menjawab pertanyaan yang ada di dalamnya yang jawabannya bisa diketahui setelah membelinya.

Oleh sebab itu, tidak boleh memotivasi mereka, para pedagang untuk melakukan hal ini karena undian semacam ini berstatus semi perjudian dan termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Di samping itu, dalam hal tersebut terdapat kezaliman terhadap konsumen karena harga produk tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran. Demikian juga menzalimi produsen lain yang ditinggalkan oleh kebanyakan orang karena tidak mengadakan undian. Dalam hukum agama semua bahaya harus disingkirkan. Kami nasehatkan kepada para pedagang agar merasa cukup dengan rezki yang Allah limpahkan kepada mereka dan hendalah mereka jual produknya dengan harga yang murah sehingga tidak ada satupun muslim yang terzalimi.

Sumber: Fatwa Syaikh Al Jibrin

Tags: Judiundianundian berhadiah
Previous Post

Mengikuti Kupon Berhadiah

Next Post

Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk

Next Post

Undian Berhadiah Melalui Nomor pada Produk

Comments 2

  1. jauharah says:
    16 years ago

    bagaimana dengan acara kuis yang dilakukan beberapa stasiun tv.seorang host memberikan pertanyaan pada penonton yg biasanya pertannyaan itu sangat mudah untuk dijawab lalu mencantumkan nomot telfon di layar kaca yang harus dihubungi untuk menjawab pertannyaan tersebut.bagipenelfon pertama yg bisa menjawb pertannyaannya dgn benar maka dia berhak mendapatkan sejumlah hadiah.jazakumullah khoir atas jawabannya

  2. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Jauharah
    Jika biaya telpon tidak standar alias di atas biaya pada umumnya maka kuis itu adalah judi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.