Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kajian
    • Kajian Kitab
    • Kajian Umum
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • About
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Aqidah

Hukum Sujud Kepada Manusia

25 April 2013
Reading Time: 3 mins read
3
Duduk ‘Ngaji’ atau Tahiyat Masjid?
651
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sujud kepada manusia itu ada dua macam,

Pertama, sujud ibadah itulah sujud yang bertujuan mendekatkan diri kepada manusia. Ini jelas kemusyrikan

Kedua, sujud penghormatan dan pemuliaan kepada manusia yang sujud itu ditujukan kepadanya semisal sujudnya para saudara nabi Yusuf kepada Yusuf dan sujud Muadz kepada Nabi. Sujud jenis kedua ini mubah dalam syariat para nabi terdahulu lalu diharamkan dalam syariat kita bahkan dinilai sebagai bagian dari dosa besar.

Sedangkan bersujud kepada benda yang tidak bisa kita bayangkan sama sekali bahwa benda semacam itu layak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan semisal sujud kepada patung atau matahari atau semisalnya maka ini adalah kemusyrikan yang nyata.

An Nawawi asy Syafii mengatakan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين

“Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin”.

وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.))

Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana yang telah kami sampaikan di muka, jawaban beliau, “Itu terhitung dosa besar dan kami khawatir itu tergolong kekafiran” [al Majmu 2/44, pada topik bahasan menyentuh mushaf dalam kondisi berhadats]
Ketika membahas berbagai perbuatan dan perkataan yang membatalkan keimanan, Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii mengatakan,

(( ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً ))

“Diantara pembatal iman adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan kyai. Ini adalah pembatal keimanan jika maksud sujud adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada mereka, para kyai tersebut. Jika maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah pembatal keimana namun jelas perbuatan yang hukumnya haram” [al I’lam bi Qawathi’il Islam].

Dasar pelarangan sujud penghormatan kepada manusia adalah sabda Nabi,

لو كنت آمر أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

“Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan.

Jadi sujud kepada manusia dalam rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid’ah yang sesat. Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.
Sehingga hukum sujud kepada manusia perlu mendapatkan rincian. Jika dalam rangka menghormati maka hukumnya adalah dosa dan maksiat karena menghormati manusia adalah hal yang mungkin untuk dibayangkan. Namun jika dalam rangka ibadah maka itu adalah kekafiran dan kemusyrikan dengan sepakat ulama. Dasar rincian ini adalah menimbang bahwa sujud dalam rangka menghormati itu dibolehkan di syariat nabi terdahulu sedangkan kemusyrikan itu haram dalam semua syariat para nabi. Seandainya semua sujud kepada manusia itu kemusyrikan untuk sujud dalam bentuk apapun tidaklah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu.

Sedangkan bersujud kepada selain manusia semisal kuburan, pohon, matahari dan rembulan adalah kemusyrikan karena tidak mungkin kita bayangkan adanya penghormatan dan pemuliaan terhadap benda-benda tersebut dan sujud kepada benda-benda semacam ini tidak pernah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu. Padahal kemusyrikan adalah kemusyrikan baik dalam syariat nabi terdahulu ataupun dalam syariat kita.

Ajaran semua para nabi itu sama, perbedaan hanya terjadi pada rincian syariat masing-masing nabi. Andai sujud dalam rangka penghormatan itu kemusyrikan niscaya statusnya juga kemusyrikan dalam ajaran para nabi terdahulu.

Adapun orang yang berpendapat bahwa bolehnya sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan adalah itu sudah dihapus dan sekarang hukumnya adalah kemusyrikan pada ‘sudah dihapus’ adalah benar, namun menilai bahwa sujud penghormatan dalam syariat kita adalah kekafiran adalah anggapan yang tidak benar. Orang tersebut dituntut untuk mendatangkan dalil syariat yang menunjukkan benarnya perkataanya.

Jadi tauhid dan kekafiran itu adalah hal yang disepakati dalam syariat semua para nabi. Perbedaan syariat para nabi itu hanya ada pada rincian atau detail syariat semisal sujud dalam rangka penghormatan.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=152560#post152560

Tags: sujud
Previous Post

Jabat Tangan Ketika Masuk Majelis

Next Post

Hukum Membuat Robot

Related Posts

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran
Aqidah

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Beda Musyrik dengan Kafir
Aqidah

Beda Musyrik dengan Kafir

13 February 2015
Tidak Jadi Maksiat Karena Manusia
Aqidah

Tidak Jadi Maksiat Karena Manusia

13 February 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca
Aqidah

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab
Aqidah

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015
Next Post
Hukum Membuat Robot

Hukum Membuat Robot

Menghukum Anak Dengan Sambal

Menghukum Anak Dengan Sambal

Comments 3

  1. Fahrul says:
    11 years ago

    Assalamu`alaikum
    Ana mau tanya terntang sujud Muadz kepada Nabi ,ustadz apakah yang dimaksud itu Muadz bin Jabal teman Rasulullah atau tidak? Kalau iya knapa dikatakan bahwa  sujud dalam penghormatan kepada manusia dikatakan telah terhapus oleh syariat Rasulullah dan haram? Mohon penjelasan ustadz aris.Jazakallah khair

  2. ustadzaris says:
    11 years ago

    #Fahrul
    Sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan di syariat umat terdahulu dibolehkan semisal dalam syariat Yusuf.
    Lalu dilarang dan dinilai sebagai dosa besar dalam syariat Muhammad dalam hadits sujudnya Muadz bin Jabal, shahabi, kepada Rasulullah dalam rangka ingin menghormati Rasulullah.

  3. Fahrul says:
    11 years ago

    Assalamu`alaikum
    Ustadz mengatakan:
    ustadzaris
    Posted November 8, 2011 at 5:36 PM

    #Fahrul
    Sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan di syariat umat terdahulu dibolehkan semisal dalam syariat Yusuf.
    Lalu dilarang dan dinilai sebagai dosa besar dalam syariat Muhammad dalam hadits sujudnya Muadz bin Jabal, shahabi, kepada Rasulullah dalam rangka ingin menghormati Rasulullah.
     
    FAHRUL SAYS: ARTINYA APAKAH HADITS INI HANYA DIKHUSUSKAN KEPADA  MUADZ BIN JABAL DAN RASULULLAH SEMATA USTADZ DAN APAKAH RASULULLAH GAK MELARANGNYA ? MOHON PENJELASAN USTADZ

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Bulu Wajah

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Fikih Ciuman …

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
Currently Playing

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanya Ustadz
  • About

© 2022 Ustadzaris.com - Developed By TIM IT Cyber Dakwah.