• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Fikih Jual Beli dan Faham Sekuler

by ustadzaris
25 April 2013
in Aqidah, Bimbingan Islam, Fiqih
1
Jual Beli via Internet
591
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diperbolehkannya jual beli adalah suatu hal yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Kita pasti membutuhkan barang yang dimiliki oleh orang lain karena kita tidak bisa memproduksi sendiri semua yang kita perlukan. Untuk mendapatkan barang yang dimiliki oleh orang lain adalah dua pilihan di hadapan kita. Boleh jadi barang tersebut kita dapatkan dengan cara-cara kezaliman semisal merampok atau mencuri. Pilihan yang kedua adalah dengan cara jual beli. Oleh karena itu, bolehnya transaksi jual beli adalah kebutuhan vital dalam hidup manusia.

Jika kita membaca apa yang digoreskan oleh para ulama dalam buku-buku mereka dalam pembahasan fikih muamalah akan kita jumpai sekian banyak dalil dari al Qur’an dan sunnah yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia baik tentang jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, riba dll. Hal ini menunjukkan bahwa faham sekuler yang menjadikan agama sebagai urusan pribadi masing-masing orang karena agama hanya diperbolehkan mengatur hubungan seorang hamba dengan pencipta-Nya adalah sebuah pembatal keimanan.

Faham sekuler melarang agama untuk masuk ke dalam ranah sosial, mengatur hubungan bertetangga, perdagangan, ketatanegaraan dll. Seorang muslim yang menerima faham ini berarti membatalkan keimanan dan keislamannya. Dengan menerima faham sekuler maka akan ada sekian banyak dalil dari al Qur’an dan sunnah yang terdapat dalam bab muamalah di buku-buku fikih yang diingkari dan ditolak orang tersebut. Padahal menolak atau mengingkari satu saja dari ayat al Qur’an adalah pembatal keimanan.

Diantara pelajaran penting yang kita dapatkan dengan mempelajari aturan-aturan Islam dalam masalah jual beli adalah keyakinan bahwa Islam itu telah mengatur seluruh sendi kehidupan. Islam juga mengatur urusan sosial di samping mengatur ritual ibadah. Hal ini pun telah diakui oleh orang-orang kafir.

 عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ

Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman al Farisi, ada orang musyrik yang berkata kepada Salman, “Nabi kalian telah mengajari kalian segala sesuatu sampai-sampai masalah buang hajat”. (Dengan nada bangga) Salman menjawab, “Memang benar” [HR Muslim no 629].

Bahkan patut kita ingat bahwa ayat yang paling panjang dalam al Qur’an adalah ayat yang membahas permasalah muamalah tepatnya permasalahan jual beli yang tidak kontan. Itulah ayat ke-282 dari surat al Baqarah.

Inilah keyakinan yang wajib dimiliki oleh setiap muslim. Inilah diantara kelebihan yang dimiliki oleh Islam yang tidak dimiliki oleh agama-agama yang lain. Tidaklah kita jumpai sebuah agama yang mengatur masalah-masalah sosial dengan demikian detail sebagaimana Islam.

Akhirnya, marilah kebanggaan kita sebagai seorang muslim kita jadikan cambuk yang mendorong kita untuk lebih semangat mengkaji aturan-aturan Islam diantaranya adalah aturan-aturan Islam dalam bidang sosial terutama aturan Islam dalam dunia perdagangan.

Tags: jual beliNasehatsekuler
Previous Post

Pengakuan Hasan al-Bana

Next Post

Jabat Tangan Ketika Masuk Majelis

Next Post
Jabat Tangan Ketika Masuk Majelis

Jabat Tangan Ketika Masuk Majelis

Comments 1

  1. anung says:
    14 years ago

    sayangnya keyakinan kufur inilah yang banyak diyakini oleh orang-orang yang ada di negeri islam..laa haula walaa quwwata illaa billahil ‘aliyyil’azhiim..

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.