• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Manhaj

Bermakmum di Belakang Ahlul Bid’ah

by abduh
26 August 2010
in Manhaj
5
666
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ibnu Hazm berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun shahabat yang tidak mau bermakmum di belakang al Mukhtar, Ubaidillah bin Ziyad dan al Hajjaj, padahal tidak ada orang yang lebih fasik dibandingkan mereka. Alloh berfirman yang artinya, “Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan perbuatan melampaui batas” (QS al Maidah:3).

Tidak ada kebaikan yang lebih baik dibandingkan shalat berjamaah di masjid. Siapa yang mengajak untuk melaksanakannya maka wajib merespon dan membantunya untuk melaksanakannya kebaikan dan takwa yang dia serukan.

Tidak ada dosa setelah kekafiran yang lebih besar dari pada menihilkan masjid dari shalat. Haram hukumnya membantu hal tersebut.

Demikian pula dengan puasa, haji dan jihad. Siapa yang melakukannya maka kita pun melakukannya bersamanya.

Siapa yang mengajak kita untuk melakukan dosa maka kita tidak akan merespon dan membantunya. Ini semua merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Abu Sulaiman…. Dari Ubaidullah bin Adi bin al Khiyar, beliau menemui Utsman (bin Affan) yang terkepung di dalam rumahnya lalu berkata, “Engkau adalah imam shalat untuk banyak orang dan sekarang engkau dalam kondisi terkepung akhirnya yang menjadi imam shalat untuk kami adalah pelaku tindakan onar. Kami merasa berat untuk shalat di belakangnya”. Utsman mengatakan,

إنَّ الصَّلاةَ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ، وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إسَاءَتَهُمْ

“Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik amal manusia. Jika orang lain berbuat baik maka berbuat baiklah bersama mereka. Namun jika mereka melakukan keburukan maka jauhilah keburukan yang mereka lakukan”.

Ibnu Umar juga mau bermakmum di belakang al Hajjaj dan an Najdah yaitu an Najdah al Haruri salah seorang pemimpin Khawarij. Yang kedua adalah khawarij (baca:ahli bid’ah). Sedangkan yang pertama adalah manusia yang paling fasik. Meski demikian, Ibnu Umar berkata, “Shalat adalah sebuah kebaikan. Aku tidak peduli siapakah yang menemaniku dalam kebaikan tersebut” (Al Muhalla 4/213).

Tentang shalat di belakang ahli bid’ah, Al Hasan al Bashri berkata, “Shalatlah (di belakangnya) sedangkan bid’ahnya adalah urusan dia sendiri” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya).

Artikel www.ustadzaris.com

Previous Post

Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jum’at

Next Post

Memahami Silaturahmi

Next Post

Memahami Silaturahmi

Comments 5

  1. rahmat ariza putra says:
    15 years ago

    Bismillah
    Artikel yang sangat bermanfaat bagi saya ustadz, kadang2 hati ini masih ragu ketika berada di suatu tempat dimana tak ada masjid lain kecuali masjid milik organisasi LDII , tapi setelah membaca ini hati saya menjadi tenang
    Jazakallahu khairan

  2. abu hamzah al tegally says:
    15 years ago

    postingan in jg sbg dalil buat ikhwah LDII yg mana mereka tdk mau bermakmum kecuali klo imamnya adl anggota jamaah meraka………

  3. Fahrul says:
    15 years ago

    Assalamu`alaikum
    Ustadz,suatu hari ana pernah shalat di belakang imam yang menurut ana dia sudah batal wudhunya karena tertidur(menurut mazhab yang ana anut tertidur membatalkan wudhu secara mutlak),tetapi setelah selesai ana tanya apakah dia sudah berwudhu lagi setelah tertidur ringan,ternyata dia jawab tidak berwudhu lagi karena masih sah. Yang ana tanyakan apakah shalat ana sah atau tidak? Mohon penjelasan Ustadz Aris Munandar. Jazakallah.

  4. ustadzaris says:
    15 years ago

    utk fahrul
    Shalat anda sah. Inilah bentuk toleransi dalam masalah ijtihadiyyah.

  5. malu says:
    15 years ago

    BAGAIMANA BILA IMAM BACA QUNUT SUBUH,KALO KT IKUT BERARTI KITA IKUT MESYIARKAN (MELEGALKAN) BID’AH ITU sedangkan IMAM KAN HARUS DI IKUTI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2833 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2711 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.