Ibnu Hazm berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun shahabat yang tidak mau bermakmum di belakang al Mukhtar, Ubaidillah bin Ziyad dan al Hajjaj, padahal tidak ada orang yang lebih fasik dibandingkan mereka. Alloh berfirman yang artinya, “Dan hendaknya kalian tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan perbuatan melampaui batas†(QS al Maidah:3).
Tidak ada kebaikan yang lebih baik dibandingkan shalat berjamaah di masjid. Siapa yang mengajak untuk melaksanakannya maka wajib merespon dan membantunya untuk melaksanakannya kebaikan dan takwa yang dia serukan.
Tidak ada dosa setelah kekafiran yang lebih besar dari pada menihilkan masjid dari shalat. Haram hukumnya membantu hal tersebut.
Demikian pula dengan puasa, haji dan jihad. Siapa yang melakukannya maka kita pun melakukannya bersamanya.
Siapa yang mengajak kita untuk melakukan dosa maka kita tidak akan merespon dan membantunya. Ini semua merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafii dan Abu Sulaiman…. Dari Ubaidullah bin Adi bin al Khiyar, beliau menemui Utsman (bin Affan) yang terkepung di dalam rumahnya lalu berkata, “Engkau adalah imam shalat untuk banyak orang dan sekarang engkau dalam kondisi terkepung akhirnya yang menjadi imam shalat untuk kami adalah pelaku tindakan onar. Kami merasa berat untuk shalat di belakangnyaâ€. Utsman mengatakan,
إنَّ الصَّلاةَ Ø£ÙŽØÙ’سَن٠مَا يَعْمَل٠النَّاس٠ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ Ø£ÙŽØÙ’سَنَ النَّاس٠ÙÙŽØ£ÙŽØÙ’سÙنْ مَعَهÙمْ، ÙˆÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ أَسَاءÙوا ÙÙŽØ§Ø¬Ù’ØªÙŽÙ†ÙØ¨Ù’ إسَاءَتَهÙمْ
“Sesungguhnya shalat adalah sebaik-baik amal manusia. Jika orang lain berbuat baik maka berbuat baiklah bersama mereka. Namun jika mereka melakukan keburukan maka jauhilah keburukan yang mereka lakukanâ€.
Ibnu Umar juga mau bermakmum di belakang al Hajjaj dan an Najdah yaitu an Najdah al Haruri salah seorang pemimpin Khawarij. Yang kedua adalah khawarij (baca:ahli bid’ah). Sedangkan yang pertama adalah manusia yang paling fasik. Meski demikian, Ibnu Umar berkata, “Shalat adalah sebuah kebaikan. Aku tidak peduli siapakah yang menemaniku dalam kebaikan tersebut†(Al Muhalla 4/213).
Tentang shalat di belakang ahli bid’ah, Al Hasan al Bashri berkata, “Shalatlah (di belakangnya) sedangkan bid’ahnya adalah urusan dia sendiri†(Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya).
Artikel www.ustadzaris.com




Bismillah
Artikel yang sangat bermanfaat bagi saya ustadz, kadang2 hati ini masih ragu ketika berada di suatu tempat dimana tak ada masjid lain kecuali masjid milik organisasi LDII , tapi setelah membaca ini hati saya menjadi tenang
Jazakallahu khairan
postingan in jg sbg dalil buat ikhwah LDII yg mana mereka tdk mau bermakmum kecuali klo imamnya adl anggota jamaah meraka………
Assalamu`alaikum
Ustadz,suatu hari ana pernah shalat di belakang imam yang menurut ana dia sudah batal wudhunya karena tertidur(menurut mazhab yang ana anut tertidur membatalkan wudhu secara mutlak),tetapi setelah selesai ana tanya apakah dia sudah berwudhu lagi setelah tertidur ringan,ternyata dia jawab tidak berwudhu lagi karena masih sah. Yang ana tanyakan apakah shalat ana sah atau tidak? Mohon penjelasan Ustadz Aris Munandar. Jazakallah.
utk fahrul
Shalat anda sah. Inilah bentuk toleransi dalam masalah ijtihadiyyah.
BAGAIMANA BILA IMAM BACA QUNUT SUBUH,KALO KT IKUT BERARTI KITA IKUT MESYIARKAN (MELEGALKAN)Â BID’AH ITU sedangkan IMAM KAN HARUS DI IKUTI