Tanya:
“Apakah vonis kafir yang diberikan oleh para ulama salaf terhadap person-person Jahmiah adalah vonis terhadap individunya ataukah pemahamannya, semisal Imam Syafii terhadap Hafsh al Fard yang ketika mengatakan bahwa al Qur’an itu makhluk maka Syafii berkata, “Engkau telah kafir terhadap Allah” sebagaimana nukilan Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah? Demikian vonis kafir yang diberikan kepada al Jahm bin Shofwan, Bisyr al Marisi, an Nazham dan Abu Hudzail al ‘Allaf sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Baththah dalam al Ibanah al Shughra, apakah yang dimaksudkan adalah vonis kafir untuk personnya ataukah perkataannya?
Jawab:
Kemungkinan yang paling mendekati adalah vonis kafir untuk personnya karena nama-nama mereka jelas disebutkan. Semisal Syafii, beliau mendebat Hafsh dan menegakkan hujjah padanya sehingga beliau berani memvonis Hafsh.
Andai yang dimaksudkan adalah vonis kafir untuk pemahaman yang dianut tentu kalimatnya berbunyi, “Jahmiah itu kafir”.
Sedangkan vonis kafir yang ditujukan kepada person tertentu setelah didebat oleh para imam maka itu merupakan vonis kafir untuk orangnya bukan pemahamannya karena hujjah telah tersampaikan kepada mereka.
Tentang penilaian terhadap pemahaman Jahmiah terdapat beberapa pendapat ulama. Ada yang memberi nilai kafir untuk ekstrim Jahmiah. Ada juga yang mengkafirkan Jahmiah secara umum. Ada pula yang menilai bid’ah secara mutlak.
ustadz,dahulu saya pernah ditanya anak2 kecil mengenai hukum nonton film 2012 yang ada di bioskop itu mengenai kiamat,,dan saya katakan kepada anak2 film itu haram g blh ditonton krn dikhawatirkan anak2 nantinya bisa terpengaruh dan saya juga takut klo di film itu ada ramalan2 nya meski sebenarnya saya belum pernah nonton film itu..apakah dengan saya asal2an memfatwakan spt itu saya dihukumi keluar dari Islam? saya takut klo termasuk org yang mengharamkan apa yg dihalalkan dan menghalalkan apa yg diharamkan oleh Allah SWT
Untuk Belajar
Film tersebut pada asalnya memang haram untuk ditonton
ustadz saya pernah dilanda was-was yg berat sehingga saya sering mengulang-ulang syahadat karena saya merasa saya telah melakukan kekafiran namun stelah saya bertanya kpd beberapa ustadz salafy ternyata perbuatan saya bukan perbuatan kafir malah hukumnya boleh,,yg saya tanyakan apakah karena saya terperdaya dgn was2 itu akhirnya byk perbuatan yg saya nilai kafir pdhl mubah sudah menjerumuskan saya dalam berbicara tanpa ilmu dan akhirnya saya malah kafir beneran krn berhukum bukan atas hukum Allah,,yg jelas ketika was2 itu saya sgt bingung dan ketakutan kalau2 saya kafir