• Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tegar Di Atas Sunnah
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Tanya Jawab: Apa Hukum Talqin?

by mudha
23 November 2009
in Konsultasi
17
733
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya: Apa hukum talqin?

Jawab: Talqin itu ada dua macam: yaitu Talqin sunnah dan Talqin bid’ah

[Pertama] Talqin Sunnah

( 501 ) – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ØŒ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالْأَرْبَعَةُ

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ajarilah orang-orang yang hendak meninggal dunia di antara kalian ucapan laa ilah illallah” (Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram no 501 mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dan kitab hadits yang empat [Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, pent]”).

Ibnu Utsaimin pernah ditanya,

“Apa yang perlu dilakukan oleh orang yang duduk di dekat orang yang hendak meninggal dunia? Apakah membaca surat Yasin di dekat orang yang hendak meninggal dunia adalah amal yang berdasar hadits yang shahih atau tidak?”.

Jawaban beliau,

“Membesuk orang yang sakit adalah salah satu hak sesama muslim, satu dengan yang lainnya. Orang yang menjenguk orang yang sakit hendaknya mengingatkan si sakit untuk bertaubat dan menulis wasiat serta memenuhi waktunya dengan berdzikir karena orang yang sedang sakit membutuhkan untuk diingatkan dengan hal-hal ini.
Jika si sakit dalam keadaan sekarat dan orang-orang di sekelilingnya merasa yakin bahwa si sakit hendak meninggal dunia maka sepatutnya orang tersebut ditalqin laa ilaha illallah sebagaimana perintah Nabi.

Orang yang berada di dekat orang yang sedang sakaratul maut hendaknya menyebut nama Allah (baca: laa ilaha illallah) di dekatnya dengan suara yang bisa didengar oleh orang yang sedang sekarat sehingga dia menjadi ingat. Para ulama mengatakan dia sepatutnya menggunakan kalimat perintah untuk keperluan tersebut karena boleh jadi dikarenakan sedang susah dan sempit dada orang yang sekarat tadi malah tidak mau mengucapkan laa ilaha illallah sehingga yang terjadi malah suul khatimah. Jadi orang yang sedang sekarat tersebut diingatkan dengan perbuatan dengan adanya orang yang membaca laa ilaha illallah di dekatnya.

Sampai-sampai para ulama mengatakan bahwa jika setelah diingatkan untuk mengucapkan laa ilaha illallah orang tersebut mengucapkannya maka hendaknya orang yang mentalqin itu diam dan tidak mengajaknya berbicara supaya kalimat terakhir yang dia ucapkan adalah laa ilaha illallah. Jika orang yang sedang sekarat tersebut mengucapkan sesuatu maka talqin hendaknya diulangi sehingga kalimat terakhir yang dia ucapkan adalah laa ilaha illallah.

Sedangkan membaca surat Yasin di dekat orang yang hendak meninggal dunia adalah amalan yang dianjurkan oleh banyak ulama mengingat sabda Nabi, “Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang hendak meninggal dunia di antara kalian”.
Akan tetapi derajat hadits ini diperbincangkan oleh sebagian ulama. Jadi kesimpulannya, menurut ulama yang menshahihkan hadits tersebut maka membaca surat Yasin di dekat orang yang meninggal dunia adalah amalan yang dianjurkan. Sedangkan menurut ulama yang menilainya sebagai hadits yang lemah maka perbuatan tersebut tidaklah dianjurkan” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 215/40, Asy Syamilah).

[Kedua] Talqin Bid’ah

وَعَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَحَدِ التَّابِعِينَ – قَالَ : كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ إذَا سُوِّيَ عَلَى الْمَيِّتِ قَبْرُهُ ØŒ وَانْصَرَفَ النَّاسُ عَنْهُ .أَنْ يُقَالَ عِنْدَ قَبْرِهِ : يَا فُلَانُ ØŒ قُلْ : لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ ØŒ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ØŒ يَا فُلَانُ : قُلْ رَبِّي اللَّهُ ØŒ وَدِينِي الْإِسْلَامُ ØŒ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ ØŒ رَوَاهُ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ مَوْقُوفًا – وَلِلطَّبَرَانِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ مَرْفُوعًا مُطَوَّلًا .

Dari Dhamrah bin Habib, seorang tabiin, “Mereka (yaitu para shahabat yang beliau jumpai) menganjurkan jika kubur seorang mayit sudah diratakan dan para pengantar jenazah sudah bubar supaya dikatakan di dekat kuburnya, ‘Wahai fulan katakanlah laa ilaha illallah 3x. Wahai fulan, katakanlah ‘Tuhanku adalah Allah. Agamaku adalah Islam dan Nabiku adalah Muhammad” [Dalam Bulughul Maram no hadits 546, Ibnu Hajar mengatakan, “Diriwayatkan oleh Said bin Manshur secara mauquf (dinisbatkan kepada shahabat). Thabrani meriwayatkan hadits di atas dari Abu Umamah dengan redaksi yang panjang dan semisal riwayat Said bin Manshur namun secara marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi)].

Muhammad Amir ash Shan’ani mengatakan, “Setelah membawakan redaksi hadits di atas al Haitsami berkata, ‘Hadits tersebut diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir dan dalam sanadnya terdapat sejumlah perawi yang tidak kukenal’. Dalam catatan kaki Majma’uz Zawaid disebutkan bahwa dalam sanad hadits tersebut terdapat seorang perawi yang bernama ‘Ashim bin Abdullah dan dia adalah seorang perawi yang lemah…. Al Atsram mengatakan, ‘Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang apa yang dilakukan oleh banyak orang ketika jenazah telah dimakamkan ada seorang yang berdiri dan berkata, ‘Wahai fulan bin fulanah’. Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku tidak mengetahui ada seorang pun yang melakukannya melainkan para penduduk daerah Syam ketika Abul Mughirah meninggal dunia. Tentang masalah tersebut diriwayatkan dari Abu Bakr bin Abi Maryam dari guru-guru mereka bahwa mereka, para guru, melakukannya”. Menganjurkan talqin semacam ini adalah pendapat para ulama bermazhab Syafii.

Dalam Al Manar Al Munif, Ibnul Qoyyim mengatakan,

“Sesungguhnya hadits tentang talqin ini adalah hadits yang tidak diragukan oleh para ulama hadits sebagai hadits palsu. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya dari Hamzah bin Habib dari para gurunya yang berasal dari daerah Himsh (di Suriah, Syam, pent). Jadi perbuatan ini hanya dilakukan oleh orang-orang Himsh….

Dalam Zaadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim juga berkata tegas sebagaimana perkataan beliau di Al Manar Al Munif. Sedangkan di kitab Ar Ruuh, Ibnul Qoyyim menjadikan hadits talqin di atas sebagai salah satu dalil bahwa mayit itu mendengar perkataan orang yang hidup di dekatnya. Terus-menerusnya talqin semacam ini dilakukan dari masa ke masa tanpa ada orang yang mengingkarinya, menurut Ibnul Qoyyim, sudah cukup untuk dijadikan dalil untuk mengamalkannya. Akan tetapi di kitab Ar Ruuh, beliau sendiri tidak menilai hadits talqin di atas sebagai hadits yang shahih bahkan beliau dengan tegas mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang lemah.

Yang bisa kita simpulkan dari perkataan para ulama peneliti sesungguhnya hadits tentang talqin di atas adalah hadits yang lemah sehingga mengamalkan isi kandungannya adalah bid’ah (amalan yang tidak ada tuntunannya). Tidak perlu tertipu dengan banyaknya orang yang mempraktekkannya” (Subulus Salam 3/157, Asy Syamilah).

Syeikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang kapankah waktu talqin.

Jawaban beliau,

“Talqin itu dilakukan ketika hendak meninggal dunia yaitu pada saat proses pencabutan nyawa. Orang yang hendak meninggal ditalqin laa ilaha illallah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika pamannya, Abu Thalib hendak meninggal dunia. Nabi mendatangi pamanya lantas berkata, ‘Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaha illallah, sebuah kalimat kalimat yang bisa kugunakan untuk membelamu di hadapan Allah’. Akan tetapi paman beliau tidak mau mengucapkannya sehingga mati dalam keadaan musyrik.
Sedangkan talqin setelah pemakaman maka itu adalah amal yang bid’ah karena tidak ada hadits yang shahih dari Nabi tentang hal tersebut. Yang sepatutnya dilakukan adalah kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Nabi jika telah selesai memakamkan jenazah berdiri di dekatnya lalu berkata, ‘Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakanlah agar dia diberi keteguhan dalam memberikan jawaban. Sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya’.
Adapun membaca Al Qur’an, demikian pula talqin di dekat kubur maka keduanya adalah amal yang bid’ah karena tidak ada dalil yang mendasarinya” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 215/42, Asy Syamilah).

Tags: talqintanya jawabtanya jawab islam
Previous Post

Yang Dimaksud Mempelajari Ilmu Agama

Next Post

Pemimpin yang Zalim

Next Post

Pemimpin yang Zalim

Comments 17

  1. Ummu Veria says:
    16 years ago

    Wajiblah bagi kita untuk meninggalkan bid’ah2 seputar kematian,termasuk talqin bid’ah di kuburan orang yg baru meninggal.Terimakasih ustadz, topik ini bagus sekali,smg kita semua selalu berada di jalan yg diridhoi Allah SWT.

  2. mudha says:
    16 years ago

    @ummu veria: Menjadi kewajiban kita semua untuk meninggalkan segala bentuk bid’ah. Semua bid’ah itu haram. Meninggalkan yang haram itu hukumnya wajib. (Demikian jawaban langsung dari Ustadz Aris Munandar)

  3. Suci says:
    16 years ago

    memang sich sesuatu yang bid’ah itu harus kita jauhkan sebab itu akan menjatuhkan kita ke dalam yang haram. seperti yand ada dalam hadits rasulullah. tapi saya mohon donk.penjelasan tentang talqin yang sebenarnya. dari maksud sampai penjelasan yang detail

  4. ustadzaris says:
    16 years ago

    untuk suci. Talqin yang sunnah adalah ketika ada orang yang hendak meninggal dunia kita bisikkan di telinganya ucapan laa ilaha illalloh sampai dia mau mengucapkannya.

  5. iyus says:
    16 years ago

    Assalamu’alaikum…
    Ustadz ana mw tanya, kalau seseorang yang meninggal dunia tanpa kita sempat menuntunnya untuk mengucapakan kalimah Laa ilaha illAllah, lantas bagaimana nasib su mayit?
    Misalnya aja klo ia meninggal tersengat listrik atw kecelakaan ……??

  6. ustadzaris says:
    16 years ago

    Untuk Iyus
    Wa’alaikumussalam
    Jika dia meninggal dengan membawa iman maka sorga Allah adalah tempat kembalinya.

  7. Abu Ashma' says:
    15 years ago

    Assalamu alaykum ustadz…Bolehkah seorang anak minta kepada pihak keluarga bila bpk/ibunya meninggal supaya proses penguburan jenazah menunggu dia datang dari luar kota yang perjalanan ditempuh hampir 12 jam.Agar si anak bisa melihat jenazah ortunya untuk terakhir kali??.Sehingga kadang2 jenazah tsb menginap di rumah duka semalam..?Apabila tidak boleh maka bolehkah menyalatkan jenazah setelah dikuburkan di kuburan?Jazakallahu khoiron.

  8. Abu Ashma' says:
    15 years ago

    Assalamu alaykum ustadz…Bolehkah seorang anak minta kepada pihak keluarga bila bpk/ibunya meninggal supaya proses penguburan jenazah menunggu dia datang dari luar kota yang perjalanan ditempuh hampir 12 jam.Agar si anak bisa melihat jenazah ortunya untuk terakhir kali??.Sehingga kadang2 jenazah tsb menginap di rumah duka semalam..?Apabila tidak boleh maka bolehkah menyalatkan jenazah setelah dikuburkan di kuburan?Jazakallahu khoiron.

  9. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk abu
    Yang terbaik adalah si anak menyolatkan jenazah di kuburan setelah dimakamkan.

  10. riyanto says:
    15 years ago

    Assalamu’alaikum… Ustadz.  Mohon pencerahan, waktu Umi ana hendak meninggal dunia itu tidak sadarkandiri dulu ( KOMA ) setelah 2 hari terlihat tanda-tanda vital ( dilayar monitor ICU ) menurun dan sekitar 1 jam kemudian terlihat garis sudah lurus ( tanda telah tidak ada gerak jantung dan paru ) namun demikian ana terus mentalginkan hingga dokter memberitahu bahwa telah meninggal dunia. Apakah perbuatan ana membimbing Umi ana sesuai sunnah, mengingat dalam keadaan KOMA.  Mohon penjelasan. Syukron.

  11. ustadzaris says:
    15 years ago

    untuk ri
    Wa’alaikumussalam
    Yang anda lakukan kurang tepat. Talqin yang manfaat jika yang ditalqin masih bisa menerima talqin.

  12. aba al-jauzi rohman says:
    14 years ago

    Assalaamu’alaikum Ustadz Aris,
    Ketika mayit telah dimakamkan, orang2 menggelar tikar kemudian membaca sebagian ayat AlQuran, talqin, dan doa.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah doa utk si mayit dibaca oleh seorang imam & diaminkan oleh yg lainnya, atau dibaca sendiri2?
    2. Apakah sebaiknya saya menunggu org2 tsb. selesai (baca Quran &talqin), kemudian baru saya pulang bersama mereka?
    3. Apakah termasuk perkara yg baik jika saya pulang ketika mereka sdg membaca quran&talqin?
    4. Jika saya pulang saat org2 sdg membaca talqin, apakah saya mendapat pahala satu qirat krn ikut hadir di pemakaman?
    Jazakumullahu khoiran katsiira

  13. rendra says:
    10 years ago

    Aslmkm ustadz,
    Trimakasih. Sungguh menambah wawasan bagi saya.
    Ada hal yang menjadi pertnyaan dalam diri saya:
    – Dari hadist talqin itu, disebutkan “ajarilah orang-orang yang hendak meninggal dunia”.
    1.Apakah orang yang hendak meninggal itu hanya orang yg sekarat saja?
    2. Bagi kita yang sedang sehat wal afiat ini, pada intinya kan juga hendak meninggal. Lantas, bagaimana penerapannya talqin bagi orang yg masih sehat wal afiat?
    3. Sebenarnya, ditujukan kpada siapa perintah untuk mengajari talqin kpada orang yang hendak meninggal?

    Mohon pencerahannya. Sukron ustdz.

  14. wandarose says:
    9 years ago

    Apa hukum nye kita membaca talkin kpd org yg msh hidup

  15. Faiz says:
    7 years ago

    Assalamualaikum wr, wb…
    Pak ustad saya mau tanya ada temen ngajakin saya talqin kata dia mumpung masih hidup kita talqin, itu nama nya talqin apa ya pak ustad?dan kata temen saya wajib hukum nya kita talqin apa bener?

  16. ustadzaris says:
    7 years ago

    @Faiz
    Saya tidak tahu

  17. ainul murtadho says:
    7 years ago

    assalamu’alaikum ustadz..

    ustadz sy mau tanya, yang pertama talqin yang dimaksud ketika sebelum meninggal itu sekaligus mengingatkan mayit akan jawaban malaikat munkar nakir atau hanya sebatas mengajarkan kalimat tauhid?.. yang kedua kalau memang talqin yang dimaksud sebelum meninggal itu sekaligus mengingatkan mayit akan jawaban malaikat munkar nakir apakah itu benar2 bisa menjadi pedoman mayit dalam artian ketika meninggal, mayit pasti bisa menjawab semua pertanyaan munkar nakir?.. yang ketiga sy mau tanya kenapa lafadz mautaakum dalam hadits di atikel ini di artikan orang yang hendak mati, ustad? mohon penjelasan kaidah nahwunya.. trims..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended Stories

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

Manfaat Bagi Mayit, Kiriman Pahala Baca al-Quran

19 December 2015
Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

Tidak Jadi Safar Karena Ramalan Cuaca

13 February 2015
nama setan asyhab

Asyhab, Nama Setan

15 January 2015

Popular Stories

  • acara 17 agustus

    Hukum Acara Agustusan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?

    2834 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Ucapan "Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal"

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Potongan Badan, Dikubur atau Dibuang

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Bulu Wajah

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
Tegar Di Atas Sunnah

Official website ustadz DR. Aris Munandar, MPi.

Bantu dakwah kami berkembang dengan cara share dengan mencantumkan sumber link. Jazakumullah khairan

Recent Posts

  • Selamat Idul Fitri 1444 H / 2023 M
  • Pernikahan Sebagai Tanda Kekuasaan Allah
  • 60 Amalan Shalih yang Bisa Dilakukan di Bulan Ramadhan

Categories

  • Adab
  • Aqidah
  • Bimbingan Islam
  • Fiqih
  • Info
  • Kajian Audio
  • Keluarga
  • Kisah
  • Konsultasi
  • Manhaj
  • Mu'amalah
  • Nasehat
  • Puasa
  • Ramadhan
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Blog
  • Home
  • Rekaman Kajian
    • Kajian Umum
    • Kajian Kitab
      • Kajian Kitab Ahkaamusy-Syitaa’
      • Kajian Kitab Fiqhul-Hasad
  • Subscription
  • Jadwal Kajian Rutin
  • Tanya Ustadz
  • BlogMap
  • About

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.